Mungkin Anda pernah mendengar berita tentang 5 WNI jadi fasilitator keuangan ISIS dari berita baik di TV atau sosial media. Berita terkait hal tersebut tentu sempat gempar karena berhubungan dengan salah satu organisasi terorisme terkenal bernama ISIS.
Baca juga: https://petitbrot.com/news/gaji-bisa-difungsikan-secara-optimal/
Anda mungkin juga tidak asing dengan istilah fasilitator dalam dunia keuangan. Istilah ini sebenarnya sangat sering digunakan tidak hanya saat di berita namun juga dalam bisnis atau masalah keuangan. Karena fasilitator itu sendiri lebih sering dikenal dengan penyedia dana.
Sama halnya dengan berita 5 WNI jadi fasilitator keuangan ISIS, dalam berita tersebut disebutkan terdapat warga Negara Indonesia menjadi pemberi fasilitas atau penyedia dana bagi organisasi terorisme untuk segala keperluan, menjalankan kegiatan dan operasi lainnya.
Menjadi penyedia dana untuk sebuah organisasi terorisme yang berbahaya dan dapat mengancam nyawa warga sipil tentu dilarang. Selain dilarang, mereka juga akan mendapatkan hukuman setimpal serta setara dengan pelaku terorisme karena sama – sama dianggap teroris.
Menjadi fasilitator sebenarnya tidak mudah, karena biasanya penyedia dana tidak bergerak sendiri untuk menghasilkan dana. Untuk memahami lebih dalam dan detail mengenai kasus ini, tentu Anda harus memahami tentang apa itu pemberi fasilitas serta apa detail tugasnya.
Detail Kasus 5 WNI Jadi Fasilitator Keuangan ISIS

Anda pasti sering mendengar nama sebuah organisasi teroris bernama ISIS. ISIS merupakan kepanjangan dari Islamic State Of Iraq and Syam. Organisasi teroris ini memiliki program tersendiri yang ternyata dalam pelaksanaannya merugikan masyarakat dunia.
Itu sebabnya, banyak Negara yang tidak bisa menerima organisasi ISIS ini terutama setelah kerugian nyata yang dialami sebagian Negara akibat aksinya. Dengan demikian, siapapun yang terlibat dengan ISIS apalagi menjadi bagian dari pendukungnya akan mendapat hukuman.
Seperti halnya dalam kasus 5 WNI jadi fasilitator keuangan ISIS ini. ketika pemerintah Indonesia mengetahui ada warga negaranya yang menjadi fasilitator untuk keuangan ISIS, maka pemerintah menjatuhi dengan hukuman sesuai undang – undang dan peraturan berlaku.
Hal ini karena dengan menjadi penyedia dana, warga Negara Indonesia yang terlibat tersebut dianggap turut membantu dan terlibat dalam melancarkan aksi terorisme. Sehingga hukuman yang didapat juga setimpal dan sama dengan pelaku terorisme.
Kasus ini membuat semua orang belajar bahwa menjadi fasilitator bukanlah hal mudah. anda harus terlebih dahulu melihat tujuan dari organisasi yang akan difasilitasi. Agar bisa menjadi seorang yang memfasilitasi dengan baik, pahami dulu segala hal tentang pemberi fasilitas.
Memahami Apa yang Dimaksud Fasilitator
Fasilitator disebut juga dengan penyedia. Namun dalam dunia keuangan dan bisnis, istilah ini berarti penyedia dana untuk segala keperluan berjalannya sebuah bisnis, usaha atau segala kegiatan memerlukan uang agar bisa berjalan dengan baik dan memenuhi tujuan atau target.
Dalam bidang lain selain keuangan dan bisnis, istilah ini dapat dikenal sebagai orang berkemampuan mempermudah berjalannya kegiatan. Bisa merupakan memfasilitasi suatu kegiatan dengan materi, atau mempermudah dengan menyatukan pikiran demi satu tujuan.
Akan lebih mudah dipahami dengan artian bahwa fasilitator merupakan pelaku atau seseorang yang mendukung berjalannya sebuah bisnis, kegiatan atau usaha dengan sokongan apapun. Dalam kasus 5 WNI jadi fasilitator keuangan ISIS ini terdapat sokongan dana dari WNI.
Pemberi fasilitas bukanlah seseorang ditunjuk oleh pihak lain. biasanya menjadi seorang penyedia atau pendukung merupakan keinginan dari diri sendiri setelah beberapa pertimbangan. Dalam sebuah kelompok bisa terdapat penyedia lebih dari satu orang.
Itu sebabnya dalam kasus 5 WNI jadi fasilitator keuangan ISIS terdapat sebanyak 5 warga Negara asli Indonesia menjadi penyokong dana. Bahkan kabarnya masih ada orang – orang dari Negara lain turut melakukan hal sama untuk menjadi penyedia biaya bagi ISIS.
Menjadi pemberi sokongan dana untuk berjalannya sebuah kegiatan bukanlah hal salah. Bahkan sebenarnya hal ini sangat baik dilakukan jika tujuannya positif, itulah mengapa banyak pemberi fasilitas di dunia bisnis atau perusahaan baik kecil maupun besar.
Namun, menjadi seorang penyokong menggunakan uang bisa menjadi salah jika tujuannya negative dan merugikan banyak orang, seperti dalam kasus 5 WNI jadi fasilitator keuangan ISIS ini. sehingga terjadi hukuman pidana berat dijatuhkan pada WNI tersebut.
Jenis Fasilitator dalam Beberapa Bidang

Meskipun lebih sering mendengar istilah ini di bidang keuangan dan bisnis, namun sebenarnya ada banyak bidang juga menggunakan istilah sama sebagai sebutan untuk pihak memfasilitasi. Inilah jenis – jenis pemberi fasilitas dalam beberapa bidang.
-
Fasilitator Keuangan
Jika Anda berbicara mengenai kasus 5 WNI jadi fasilitator keuangan ISIS, maka hal ini merupakan contoh tepat untuk jenis ini. Karena, pasti pemberi fasilitas dalam keuangan menggunakan uang sebagai pendukung dana atau biaya.
Dalam hal ini, Anda bisa menarik kesimpulan bahwa seorang yang memfasilitasi dengan uang bisa memfasilitasi apapun seperti dukungan terhadap kegiatan organisasi teroris ISIS, fasilitas keuangan dalam bisnis atau usaha, maupun kegiatan lain yang butuh dana.
Kegiatan lain yang membutuhkan dana bisa berupa dana untuk berjalannya panti asuhan, dana untuk menjalankan panti jompo atau lainnya. Dalam kasus 5 WNI jadi fasilitator keuangan ISIS, dana diberikan untuk kegiatan teroris dan persenjataan.
-
Fasilitator Konflik
Berbeda dengan jenis keuangan, dalam hal ini fasilitas yang diberikan bukanlah uang melainkan pemikiran dan kemampuan menengahi untuk menyelesaikan suatu masalah dalam organisasi atau kelompok.
Tidak heran jika orang yang bisa memberi fasilitas berupa pemikiran dan kemampuan menengahi ini sangat dibutuhkan dalam kelompok bisnis atau organisasi lain. karena akan selalu ada konflik dalam kelompok sampai memecahkan isi kelompok tersebut.
Pemberi fasilitas dalam konflik biasanya ditunjuk atau tidak ditunjuk berdasarkan keputusan atasan atau kebijakan masing – masing kelompok. Pemberi fasilitas dalam hal ini akan membantu menyelesaikan konflik dan mengajak anggota pada tujuan awalnya.
Biasanya, untuk menyelesaikan atau menengahi suatu konflik harus dengan cara berbicara dengan tujuan membujuk anggota yang berselisih agar cepat mencapai kedamaian. Prosesnya bisa panjang atau tidak tergantung kemampuan fasilitatornya.
-
Fasilitator Pelatihan dan Pengembangan
Tidak hanya digunakan sebagai istilah dalam kasus 5 WNI jadi fasilitator keuangan ISIS, dalam program pelatihan dan pengembangan hal ini juga dibutuhkan. Pelatihan dan pengembangan merupakan program rancangan untuk meningkatkan skill karyawan.
Selain untuk karyawan. Pelatihan dan pengembangan juga dilakukan dalam organisasi lain yang beranggotakan mahasiswa atau apapun. Tujuannya sama, yaitu mengembangkan skill dan membentuk skill baru untuk kemajuan organisasi itu sendiri.
Seorang yang memfasilitasi dalam program pelatihan dan pengembang tidak menggunakan uang sebagai fasilitas, akan tetapi menggunakan ilmu pengetahuan dan skill yang dimiliki untuk diajarkan dan diterapkan pada peserta yang mengikuti program.
Lebih jelasnya, dalam pelatihan dan pengembangan akan ada instruktur yang akan mengarahkan dan membimbing peserta pelatihan dan pengembangan agar skillnya dapat berkembang. Itulah cara memfasilitasi yang dilakukan dalam hal ini.
Tugas dan Peran Seorang Fasilitator
Sesuai dengan pengertiannya, fasilitator bisa berarti pendukung atau penyokong yang mempermudah berjalannya kegiatan apapun bidangnya. Dalam bidang keuangan seperti kasus 5 WNI jadi fasilitator keuangan ISIS berarti penyokong segala kegiatan menggunakan uang.
Tugas dan peran seseorang yang memfasilitasi ini bisa beragam tergantung pada apa bidangnya dan apa yang digunakan untuk memfasilitasi. Namun inti dari tugas dan peran ini adalah sama yaitu demi mempermudah pencapaian tujuan akhir dari kegiatan yang dilakukan.
Dalam kasus 5 WNI jadi fasilitator keuangan ISIS, tugas dan peran dari 5 warga Negara Indonesia tersebut adalah menjadi pihak yang mendukung segala kegiatan dari organisasi terorisme ISIS dengan mencari dana baik dengan bantuan atau mencarinya secara mandiri.
Tugas dan peran seseorang yang memfasilitasi di bidang selain keuangan tentu bisa berbeda dengan kasus penyokong dana untuk keuangan organisasi terorisme Islamic state of Iraq and syam atau ISIS. Karena memfasilitasi sesuatu tidak harus dengan uang namun juga dengan skill
Jika Anda seseorang yang ingin memfasilitasi suatu kegiatan, maka sebaiknya pahami tugas dan perannya terlebih dahulu sesuai bidangnya. Pahami juga apa yang diperlukan untuk memfasilitasi suatu hal. Anda bisa mengandalkan uang atau pemikiran dan skill yang dimiliki.
Baca juga: Apa Itu Definisi, Fungsi, Tujuan dari Manajemen Keuangan
Dengan memahami segala hal tentang fasilitator, maka dipastikan Anda bisa menjadi pemberi fasilitas yang baik baik dalam bidang apapun. Karena dari kasus 5 WNI jadi fasilitator keuangan ISIS, Anda harus belajar bahwa menjadi pemberi fasilitas harus memahami konsekuensinya.