Untuk cara membuat Akta Kematian dengan cara online sendiri sangat mudah dan tidak ribet, sehingga dapat dilakukan oleh semua orang. Kamu hanya perlu mendownload sebuah aplikasi secara gratis dan memenuhi seluruh syarat serta ketentuan yang diminta agar dapat di proses.
Baca juga : Cara Membuat Akun Pinterest dan Cara Mendownload Video
Pihak keluarga harus mengurus sebuah Akta Kematian di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sebelum proses online dilegalkan jika seseorang meninggal dunia. Hal tersebut bertujuan, agar orang yang sudah meninggal tersebut sudah tercatat secara resmi di data.
Perlu menjadi perhatian, kegunaan akta kelahiran ini juga sangat penting. Contohnya, untuk mengurus dana pensiun, klaim asuransi dan juga pengurusan warisan yang sudah dibagi. Maka dari itu, tidak dapat disepelekan. Sebuah kematian, harus diakui secara sah oleh sebuah Negara.
Cara membuat Akta Kematian dengan cara online juga membutuhkan berbagai dokumen yang biasa dibawa ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Caranya sama, hanya saja kamu tidak lagi repot ke kantor untuk membuatnya. Jadi, buat secara online dan ambil secara fisik di kantor.
Data kependudukan yang dimiliki oleh orang yang sudah meninggal, akan otomatis terhapus jika sudah dibuatkan Akta Kematian. Hal tersebut berlaku di dalam kartu keluarga dan juga nomor induk kependudukan. Jadi, tidak perlu khawatir mengenai data digunakan lagi.
Pahami Syarat dan Ketentuannya Akta Kematian dengan Online

Syarat dan ketentuan dalam cara membuat Akta Kematian dengan cara online juga harus dipahami dengan benar. Jangan sampai ada data yang tidak lengkap, karena akan membuat waktu termakan banyak. Mengingat, surat tersebut sangat dibutuhkan, untuk berbagai kepentingan, berikut syaratnya:
Mengurus Beberapa Surat di Kelurahan
Syarat pertama adalah meminta surat pengantar kepada ketua RT tempat tinggal kamu. Hal ini tidak membutuhkan biaya apapun, bahkan surat yang dibuat dapat selesai dalam waktu cepat. Kedua, meminta pengesahan ketua RW mengenai surat pengantar yang sudah dibuat dari RT.
Lanjut dengan membawa seluruh bekas sesuai dengan persyaratan yang dibutuhkan ke Kelurahan dan mendapatkan surat kematian. Jika sudah, lanjut ke pihak Kecamatan untuk ditandatangani agar surat tersebut dapat sah dan dapat digunakan dengan baik sesuai tujuan penggunaannya.
Mengurus Online atau di Dispendukcapil
Jika sudah mengurus seluruh berkas penting pada kelurahan dan kecamatan, kamu dapat memilih akan mengurusnya di mana. Saat ini, bisa langsung urus secara online, hanya dengan mengunduh berbagai berkas yang dibutuhkan untuk memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku, hal ini juga lebih memudahkan.
Namun, untuk kamu yang memiliki waktu banyak, bisa langsung datang langsung ke Dispendukcapil. Tujuannya, jika akta dapat jadi dalam satu hari, maka hanya perlu menunggu dan mengambil jenis fisiknya. Sehingga, tidak perlu bolak-balik lagi. Perlu diperhatikan bahwa cara membuat Akta Kematian dengan online juga sangat mudah.
Dokumen yang Diperlukan
Terdapat berbagai dokumen yang wajib diperhatikan untuk membuat sebuah Akta Kematian. Yaitu, fotokopi KTP orang yang sudah meninggal serta pelapor kematian dan juga saksi atau orang yang mengetahui peristiwa tersebut. Kemudian, fotokopi akta perkawinan jika sudah menikah.
Jika belum menikah, dapat menggunakan akta kelahiran biasa. Fotokopi Kartu Keluarga dari pihak pelapor dan orang yang sudah tiada. Surat keterangan kematian dari pihak dokter, rumah sakit atau Puskesmas, surat keterangan dari Kelurahan dan juga surat keterangan kematian dari RT/RW.
Cara Membuat Akta Kematian dengan Cara Online

Perlu menjadi catatan, bahwa pembuatan Akta Kematian secara online maupun secara langsung tidak dikenakan biaya apapun. Namun, jika kamu terlambat melapor dalam waktu 30 hari, maka akan didenda sebesar Rp. 2.500. Hal ini disesuaikan dengan perda No. 21 tahun 2014. Berikut cara membuat online:
- Siapkan jaringan internet, agar seluruh aktivitas pembuatan akta online dapat berjalan dengan lancar.
- Masuk terlebih dahulu ke situs resmi Dispendukcapil Kabupaten atau kota setempat.
- Lanjut dengan klik tombol permohonan yang berada di bagian atas layar.
- Pada halaman tersebut, input seluruh data pelaporan kematian WNI, terdapat juga formulir yang harus diisi dengan data yang ada.
- Saat bagian dokumen persyaratan, bisa langsung centang semua kotak yang ada, lalu klik “Simpan”.
- Unggah seluruh dokumen yang menjadi persyaratan dengan klik “Browse” pada bagian kanan masing-masing nama berkas yang dibutuhkan.
- Pilih “Service Point” serta tanggal pengambilan dokumen, hal tersebut dapat disesuaikan dengan jadwal yang kamu miliki.
- Klik kirim “Permohonan” dan klik ya pada pop up untuk melakukan konfirmasi pengiriman dokumen ajuan.
- Cara membuat Akta Kematian dengan cara online berikutnya adalah kamu akan diperlihatkan hasil pengajuan penerbitan terlebih dahulu, kemudian dapat langsung di print sebagai bukti pengajuan penerbitan yang sudah terdaftar.
- Jika sudah waktunya pengambilan bisa langsung datang ke kantor Dispendukcapil terdekat dengan membawa tanda bukti permohonan penerbitan akta. Akta Kematian bisa langsung diterima dalam bentuk fisik.
Cara membuat Akta Kematian dengan cara online dapat dibuat dengan mudah dan cepat. Hal tersebut bisa sangat membantu kamu dalam menghemat waktu serta biaya, jika harus bolak-balik ke kantor Dispendukcapil. Perlu diketahui, penuhi seluruh syarat serta ketentuannya agar bisa jadi cepat.
4 Fungsi Akta Kematian yang Perlu Diketahui

Jika kamu baru pertama kali membuat sebuah akta kelahiran, harus mengetahui dulu fungsinya. Agar tidak terlambat melapor ke pihak yang berwajib untuk di data sesuai prosedur yang ada. Dokumen ini juga sangat penting karena mempunyai banyak fungsi yang beragam.
Selain fungsi, cara membuat Akta Kematian dengan cara online juga harus dipahami dengan benar, apalagi jika kamu baru pertama kali ingin membuatnya. Pastikan tidak keliru saat mengisi berbagai persyaratannya, karena akan sangat berdampak pada kelengkapan data perlu diperhatikan. Berikut fungsi Akta Kematian:
Penetapan Status Janda atau Duda
Fungsi pertama adalah untuk penetapan status janda atau duda, terutama bagi para pegawai negeri. Hal ini sangat diperlukan. Perlu menjadi perhatian, untuk seseorang yang sudah menikah dan pasangannya meninggal dunia, harus menunjukkan akta tersebut terlebih dahulu agar bisa mendapat status janda atau duda secara sah dan tertulis resmi.
Hal ini juga sangat penting, jika kamu memiliki niat untuk menikah lagi. Penetapan janda maupun duda akibat ditinggal pasangan meninggalkan dunia merupakan suatu hal yang dapat dipertimbangkan oleh pihak yang baru. Maka dari itu, perlu pencatatan secara sah, bahwa seseorang benar sudah meninggal.
Pembagian Warisan
Perlu menjadi perhatian, bahwa pembagian warisan belum diperbolehkan jika Akta Kematian belum keluar. Maka dari itu, diwajibkan untuk memahami cara membuat Akta Kematian dengan cara online agar lebih mempermudah pembuatannya di kantor Dispendukcapil dan tidak dikenakan biaya apapun.
Harta warisan seperti uang atau hak atas tanah, harus dibagi berdasarkan surat warisan jika ada, jika tidak maka akan dibagi secara adil untuk keluarga yang ditinggalkan. Hal ini, harus dihubungkan dengan hukum secara sah, agar tidak terjadi salah paham antara satu dan yang lainnya.
Asuransi
Bagi kamu yang memiliki asuransi jiwa yang dapat dicairkan setelah seseorang meninggal dunia. Akta ini juga sangat penting menjadi syarat. Cara membuat Akta Kematian dengan cara online harus dipahami, jika dana dibutuhkan cepat, maka kamu dapat menunjukkan bukti pendaftarannya dan juga waktu pengambilan dokumen resmi.
Biasanya, pihak asuransi akan sangat membantu kesulitan yang berlaku. Apalagi, jika meninggalnya dikarenakan bencana alam atau sebuah tragedi, sehingga banyak orang yang menjadi korban. Pengurusan asuransi juga harus cepat, agar dana yang dicairkan dapat digunakan sesuai dengan kebutuhan.
Pensiun
Khusus bagi pegawai negeri sipil maupun karyawan yang bekerja di perusahaan Negara dan ingin mengurus pensiunan, wajib melampirkan Akta Kematian. Hal tersebut dibutuhkan, agar dapat menjadi bukti fisik bagi perusahaan dan pengurusan dana pensiun dapat dilakukan dengan mudah. Pelajari terlebih dahulu cara membuat Akta Kematian dengan cara online.
Jika sudah diurus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka dana pensiun akan segera cair sesuai dengan masa kerja atau perhitungan sebagaimana mestinya. Pihak keluarga juga harus memahami seluruh syaratnya, agar tidak kebingungan atau keliru saat sudah berada di kantor tujuan.
Baca juga : Ingin Melakukan Pinjaman Online Ilegal Inilah Keuntungannya
Pengurusan seluruh surat tidak membutuhkan biaya apapun, jika diminta biaya maka hal tersebut dapat masuk dalam pungli dan harus diperhatikan. Pahami cara membuat Akta Kematian dengan cara online dengan mudah tanpa ribet agar bisa menghemat waktu dan memenuhi kebutuhan dari fungsinya.