Mengetahui cara bayar pajak lewat virtual account juga penting bagi semua orang. Apalagi pajak jadi kewajiban untuk semua warga negara Indonesia, termasuk para pelaku usaha baik UKM atau perusahaan besar.
Baca Juga : Membayar Pajak, Mengenal Konsekuensi Jika Tidak Melakukannya
Para pelaku bisnis itu sendiri punya kewajiban agar membayarkan pajak usahanya. Ini juga menjadi sumber utama pendapatan negara, jadi ketertiban masyarakat dalam membayar sangat penting agar dapat membantu negaranya berkembang.
Masyarakat harus membayarkan beberapa jenis pajak yang ada, misalnya bumi bangunan (PBB), penghasilan, dan lainnya sesuai aturan pemerintah. Sekarang ini proses pembayarannya juga semakin praktis dan mudah dengan cara online.
Dengan cara itu, maka kalian tidak perlu lagi repot pergi ke kantor pajak untuk membayarkan kewajibannya tersebut. Metode pembayaran online ini dapat dilakukan menggunakan ID billing atau kode billing.
Kenali e-Billing Pajak

Di era serba instan seperti sekarang, metode bayar pajak lewat virtual account menggunakan ID billing tentunya sangat praktis. Untuk sebagian besar orang, membayar via daring memang bukan hal baru lagi.
Karena beberapa tahun yang lalu, pemerintah mulai mengalihkan proses pembayaran menggunakan sistem daring. Sebelumnya memang banyak orang menganggap jika membayar kewajiban bagi WNI ini terbilang kurang praktis dan efisien.
Sebab kalian harus membawa lembaran surat setoran ke kantor dan antre ke teller bank untuk membayar. Banyak orang beranggapan jika mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) manual mempunyai beragam kekurangan.
Satu diantaranya ialah sangat rentan terjadi salah memasukkan data, jadi pihak perbankan membatalkan tidak sedikit transaksi. Selain itu masyarakat menganggap membayar secara manual sendiri juga kurang efisien.
Sehingga sejak 2016 silam, pemerintah memberlakukan membayar pajak menggunakan e-Billing atau elektronik yang lebih praktis tentunya. Cara bayar pajak lewat virtual account bisa dilakukan jika kalian sudah membuat akun e-Billing.
e-Billing sendiri ialah sistem membayar pajak secara elektronik (daring) dengan membuat kode atau ID billing dulu. Sekarang ini e-Billing juga sudah menerapkan sistem modul penerimaan negara generasi kedua (MPN G2).
Pemerintah menutup sistem modul penerimaan negara generasi pertama (MPN G1) mulai 1 Juli 2016 silam. Tujuan membuat sistem e-Billing ini ialah agar dapat menggantikan cara manual menjadi elektronik.
Membayar secara daring ini menjadi solusi terbaik jika ingin melakukannya di mana dan kapan saja. Dengan cara tersebut, maka kewajiban kita menyetorkan pajak juga bisa menghemat waktu, mudah, dan aman.
Manfaat e-Billing Pajak Online
Jika membandingkan sistem pembayaran via daring dan manual, memang bayar pajak lewat virtual account jauh lebih gampang. Berikut ada beberapa manfaat yang dapat kalian rasakan jika membayar secara online:
Bisa Melakukannya Di Mana Pun
Manfaat pertama ialah kalian bisa membayar pajak dengan sistem daring di mana dan kapan saja. Asalkan ada koneksi internet, maka proses pembayaran bisa dilakukan tanpa ada batasan tempat atau waktu.
Membayar Jadi Lebih Gampang
Melakukan proses pembayaran pajak elektronik jadi semakin mudah jika dibandingkan dengan harus datang ke kantor langsung. Apalagi ada fitur pembayaran yang mempermudah kalian dalam menyetorkan uang setelah memperoleh kode billing.
Prosesnya Jauh Lebih Cepat
Ketika melakukan pembayarannya, maka kalian tidak perlu lagi mendatangi kantor pos atau teller bank. Waktu kita juga tidak akan habis sia-sia hanya untuk mengantre dan pergi ke tempat itu.
Penyimpanan Datanya semakin Aman
Ketika menggunakan cara bayar pajak lewat virtual account, maka menyimpan data pembayarannya akan lebih aman. Apalagi kalian bisa mengaksesnya kapan pun dan dapat menyimpannya dalam waktu lama.
Kalian tidak perlu merasa khawatir jika lembaran fisik dari SSP (Surat Setoran Pajak) atau NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara) hilang setelah membayar. Selain itu dapat menghindari risiko kejahatan apapun.
Terintegrasi e-Filing serta e-Billing
Ketika menggunakan cara ini, maka data yang masuk akan langsung terintegrasi dengan e-Filing serta e-Billing dalam satu aplikasi. Sehingga nantinya kalian tidak perlu lagi memasukkan data yang sama.
Jika tiap kali melakukan pembayaran harus mengisi data lagi secara berulang, maka tentu akan sangat merepotkan dan menghabiskan banyak waktu. Sehingga cara daring ini lebih praktis dilakukan.
Cara Bayar Pajak lewat Virtual Account ID e-Billing
Ada dua tahapan yang perlu kalian lakukan ketika melakukan proses pembayaran daring. Kalian bisa melakukan keduanya menggunakan aplikasi, berikut langkahnya:
Dapatkan Kode Billing
Sebelum bayar pajak lewat virtual account online, kalian harus mendaftar aplikasi e-Billing dulu. Berikut ini beberapa langkah daftarnya:
- Pertama pilih saja menu e-Billing ketika sudah masuk di aplikasi pajak online,
- Kemudian tinggal membuat ID dengan menekan tombol ”(+)tambah”, lalu pilih akan membayar jenis pajaknya. Misalnya PPh pasal 21, 23, atau PPn, selain itu bisa memilih opsi lainnya,
Masukkan detail secara tepat dan benar, isi jumlah, masa, bahkan kolom keterangan apabila memang memerlukannya. Setelah mengisi semuanya, maka klik minta persetujuan.
Pembayaran online
Jika sudah memperoleh ID billing, maka berikutnya mulai bayar pajak lewat virtual account online. Berikut ada beberapa langkah pembayaran yang bisa kalian lakukan memakai bank transfer:
- Agar dapat melanjutkan ke proses transaksi pembayarannya, maka klik saja ikon titik tiga dan setujui transaksi. Nantinya tombol bayar pajak akan keluar otomatis,
- Kemudian kalian akan menemukan halaman detail pembayaran, pilih saja checkout & bayar,
- Di menu pembayarannya, pilih isi ulang dengan pajakpay,
- Klik opsi metode virtual account dan pilih bank-nya sesuai milik pribadi, lalu checklist pada kotak konfirmasi,
- Kemudian masukkan saja berapa jumlah top-up sesuai total tagihannya dan lihat instruksi pembayaran,
- Jika sudah, maka kalian hanya perlu klik “Transfer ke Account Number” Yang sudah ada,
- Barulah kalian melihat NTPN di ID billing yang sebelumnya sudah dibuat,
- Lakukan pengecekan di bagian kolom terbayar dan pilih titik tiga di kanan dan klik “Download”.
Sebelum Membayar Pajak Via Elektronik
Ketika membayar kewajiban warga negara ini, maka kalian sebaiknya tidak menganggapnya remeh. Meskipun sebagai pemilik usaha yang secara tidak langsung mengelola pajak, tapi kalian harus tahu hal penting.
Termasuk yang berhubungan dengan cara bayar pajak lewat virtual account online. Karena membayarnya itu sangat berkaitan dengan keberlangsungan usaha serta kredibilitasnya dalam jangka waktu panjang.
Hal penting pertama ialah mempunyai ID billing dulu sebelum membayar, berupa kode payment berdasarkan KAP (Kode Akun Pajak) serta jenis setorannya. Kalian bisa membuat ID-nya dari fitur pembayaran.
Selain itu hal penting lainnya ialah membayar pajak di bank yang sudah dipilih oleh pemerintah. Kalian wajib tahu jika tidak semua bank menerima proses pembayaran untuk pajak.
Sebab pihak bank harus sudah memperoleh izin langsung dari Bank Indonesia supaya dapat menyetorkannya langsung ke kas negara. Bank yang sudah mendapat izin untuk menyalurkan dana pajak tersebut disebut Bank Persepsi.
Biasanya bank tersebut akan mengeluarkan Bukti Penerimaan Negara (BPN) sekaligus nomor transaksi (NTPN) jika sudah bayar pajak lewat virtual account online. Pada sistem offline, maka namanya ialah bukti kuning.
Ketika kalian sudah membayarkan pajaknya yang sudah terhubung dengan Bank Persepsi, maka bisa dipastikan akan aman. Sebab dana tersebut akan langsung disalurkan ke rekening kas negara dan buktinya sah.
Hal Penting Lain sebelum Bayar Pajak

Kalian juga harus memperhatikan poin krusial lainnya yakni memilih saluran pembayaran aman. Ada beragam jenis saluran bayarnya, misalnya ATM, internet atau mobile banking, serta APK setoran online.
Kalian tentunya harus tahu bagaimana sistem keamanan bayar pajak lewat virtual account online masing-masingnya. Saluran yang aman umumnya menggunakan sistem SSL, bersertifikat ISO 27001, atau firewall berlapis.
Semua orang harus membayarkannya tepat waktu dan jadi sangat penting melihat batas pembayarannya. Agar dapat mengetahui jenis pajak untuk dibayarkan, maka lihat surat keterangan terdaftar dari kantor pajak.
Surat tersebut didapatkan ketika kalian melakukan pendaftaran NPWP perusahaan. Sehingga pastikan untuk selalu bayar pajak lewat virtual account tepat waktu agar tidak memperoleh penalti atau denda jika terlambat.
Biasanya penalti yang harus dibayarkan sekitar 5% – 10% dari jumlah nilai pajaknya. Setelah membayar, pastikan selalu simpan bukti pembayarannya dengan baik, minimal 10 tahun.
Itu dilakukan untuk berjaga-jaga apabila audit dilakukan sewaktu-waktu oleh petugas. Jika selama pemeriksaan menemukan keganjilan, maka akan langsung menghubungi pihak terkait.
Baca Juga : Bayar Pajak dari Rumah Menggunakan DJP Online
Sebelum membayar, beberapa hal penting tersebut memang wajib diketahui. Sehingga nanti bisa melakukan bayar pajak lewat virtual account online dengan tepat dan benar.