Pemerintah Indonesia akan menggunakan pajak penghasilan (PPh) atas natura atau barang maupun fasilitas dari kantor, kini aturan turunan sedang disusun serta diperkirakan akan berlaku mulai semester II-2023. Kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo di dalam media briefingnya mengungkapkan, jika pemotongan natura yang diharapkan mungkin semester II-2023 baru dimulai. Hal tersebut bertujuan agar masyarakat reda tenang untuk menceritakannya juga lebih sederhana dan mudah.
- Selain itu, Suryo juga memastikan kriteria natura yang dikenakan atau yang dikenakan pajak Penghasilan akan dipertimbangkan kepantasan serta keahlian, pajak yang dikenakan atas natura hanya yang biasa didapatkan oleh petinggi-petinggi perusahaan. Bermain golf tidak dalam rangka untuk mencari penghasilan, ini contohnya saja. Hal tersebut nantinya akan dipastikan apakah kriteria natura yang dikecualikan atau yang dikenakan PPh akan mempertimbangkan kepantasan serta keadilannya.
Pajak yang disebabkan atas natura hanya yang biasa didapatkan oleh petinggi-petinggi perusahaan. Suryo juga mencontohkan pajak atas natura yang akan dikenakan, seperti di sektor olahraga ada fasilitas maupun pelayanan golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, power boating, terbang layang, paralayang dan juga olahraga otomotif.
Baca juga: Deretan Sektor dan Perusahaan Penyumbang Pajak Terbesar di Indonesia
Berikut Inilah Daftar Natura yang Akan Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan
Aturan teknis pajak atas natura lebih lengkapnya tertuang dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang di dalam waktu dekat akan dirumuskan, hal tersebut sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 tahun 2022 tentang Penyesuaian Peraturan di Bidang Pajak Penghasilan yang didalamnya ada yang mengatur natura tidak dipungut pajak. Nah inilah beberapa daftar natura yang dikecualikan dari objek PPh:
- Makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman untuk semua pegawai.
- Natura dan kenikmatan yang sudah disediakan di berbagai daerah tertentu meliputi sarana, prasarana dan fasilitas di lokasi kerja untuk pegawai serta keluarganya yang berupa:
- tempat Tinggal (termasuk perumahan)
- Pelayanan kesehatan
- Pendidikan
- Peribadatan
- Pengakutan dan olahraga yang tidak termasuk golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang, atau olahraga otomotif, sepanjang lokasi usaha pemberi kerja mendapatkan penetapan daerah tertentu dari Direktur Jenderal Pajak (DJP).
- Di dalam bagian kedua tersebut, pemerintah sudah menetapkan pembebasan natura dari PPh yang hanya berlaku di wilayah tertentu maupun yang terpencil. Itu artinya di wilayah lain pemberian fasilitas rumah masih dapat dikenakan PPhNatura serta kenikmatan yang harus diselesaikan oleh pemberi kerja didalam pelaksanaan pekerjaan yang seperti persyaratan tentang keamanan, kesehatan dan keselamatan karyawan diwajibkan oleh kementerian maupun lembaga yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang meliputi
- Pakaian seragam
- Peralatan untuk keselamatan kerja
- Sarana untuk antar jemput karyawan
- Penginapan bagi awak kapal dan sejenisnya atau natura dan kenikmatan yang diterima dalam rangka penanganan endemi, pandemi serta bencana nasional.
- Natura maupun kenikmatan yang bersumber dan dibiayai oleh APBN maupun APBD sema seperti aturan yang sebelumnya, dimana semua yang berasal dari dana negara tidak akan dikenakan pajak
- Natura maupun kenikmatan dengan jenis serta batasan tertentu seperti hampers, handphone sampai laptop dikecualikan dari PPh atas natura
Suryo membeberkan “Bingkisan hari raya yang sedang diskusikan kira-kira bingkisan seperti yang memang diperbolehkan untuk dibiayai tapi bukan berupa penghasilan untuk penerima atau karyawan. Berikutnya peralatan kerja seperti laptop, ponsel serta penunjangnya, pelayanan kesehatan dan pengobatan di lokasi kerja, mes, asrama, pondokan dan fasilitas kendaraan yang diterima oleh selain pegawai yang menduduki jabatan manajerial”.
Karyawan Dapat Fasilitas Mobil dan Handphone dari Kantor Kena Pajak Penghasilan
Didalam perundang-undangan Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan mengatur penetapan pajak untuk kenikmatan yang diterima oleh karyawan atau natura. Dalam aturan tersebut, semua fasilitas yang didapatkan karyawan berbentuk barang yang akan dihitung menjadi penghasilan serta dikenakan pajak. Yang sebelumnya fasilitas natura tersebut tidak dihitung sebagai penghasilan.
Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak dari Kementerian Keuangan Yon Arsal mengungkapkan fasilitas yang diberikan oleh perusahaan sebagai penunjang pekerjaan seperti rumah, mobil, laptop serta handphone yang akan dihitung sebagai penghasilan. Kini fasilitas natura yang diberikan kepada pegawai tersebut akan dihitung sebagai penghasilan, kata ia di dalam acara media gathering DJP di Denpasar Bali.
Untuk perhitungan tersebut akan sama dengan Pajak Penghasilan (PPh) dalam pasal 21, seperti penghasilan per tahun yang berbentuk uang tunai serta nilai fasilitas yang digabung dan dihitung sebagai penghasilan bruto. Nah dari sinilah akan dikurangi dengan Penghasilan Tidak Terkena Pajak (PTKP) salah satu tanggungannya. Ketika sudah diketahui Penghasilan Kena Pajak (PKP), sehingga dihitung dengan tarif progresif. Dan pajaknya dipotong sama dengan PPh secara umum.
Yon juga mengungkapkan untuk jumlah nilai fasilitas yang dihitung sebagai penghasilan tersebut tidak sama dengan harga barang yang diterima oleh karyawan. Hal tersebut disebabkan oleh adanya biaya penyusutan barang serta hanya dihitung senilai biaya penyewaan. Ia juga menyebutkan jika tentang jenis serta batasan nilai fasilitas yang diterima oleh karyawan yang akan ditetapkan di dalam aturan turunan.
Untuk natura yang jenis serta batasan yang bernilai tertentu akan diatur akan lebih diatur lebih detail melalui Peraturan Pemerintah dan saat ini masih disusun. Selanjutnya untuk jangka waktu seseorang karyawan yang mendapatkan fasilitas yang tidak ada batasan waktu. Selama sesuai dengan jabatan serta ia mendapatkan saat masih bekerja serta diberikan oleh perusahaan yang sah sah aja.