Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD merupakan badan usaha yang didirikan pemerintah daerah. Dimana modal BUMD sebagian besar atau seluruhnya merupakan milik pemerintah daerah. Berdasarkan kategori sasarannya, BUMD terdiri dari dua golongan yaitu perusahaan daerah untuk melayani kepentingan publik dan perusahaan daerah untuk peningkatan penerimaan daerah. Dibentuknya Badan Usaha Milik Daerah bertujuan untuk melaksanakan pembangunan daerah lewat pelayanan jasa kepada masyarakat, peningkatan penghasilan daerah, dan penyelenggaraan kemanfaatan.
Baca Juga: BUMD: Dasar Hukum, Ciri, dan 2 Bentuknya!
Dasar Hukum dan Fungsi Badan Usaha Milik Daerah

Dilihat dari produk hukum yang ada, Badan Usaha Milik Daerah sudah dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah. Juga diperkuat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1974 Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, yang mana menyatakan bahwa pemerintah daerah bisa mempunyai BUMD yang pembentukan penggabungan, pelepasan kepemilikan, dan atau pembubarannya ditetapkan peraturan daerah, dengan pedoman pada peraturan perundang-undangan.
Perusahaan daerah didirikan dengan peraturan daerah atas kuasa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962, yang adalah badan hukum dengan kedudukan sebagai badan hukum diperoleh dengan berlakunya peraturan daerah tersebut. Peraturan daerah sendiri mulai berlaku usai mendapat pengesahan instansi atasan. UU Nomor 32 Tahun 2004 tak menggunakan nomenklatur pendirian namun pembentukan. Sebenarnya perusahaan daerah tak mempunyai payung hukum yang kuat dan hanya dituangkan pada bebreapa undang-undang dan peraturan pemerintah.
Pasar 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan penyertaan modal pemerintah daerah, bisa dilaksanakan jika jumlah yang disertakan dalam tahun anggaran berkenaan sudah ditetapkan dalam peraturan daerah. Dengan begitu, Perusda tak perlu akta pendirian notaris. Pemda menetapkan peraturan daerah tentang penyertaan modal pada perusahaan daerah, sedangkan jika Badan Usaha Milik Daerah berban hukum PT atau Perseroan Terbatas, maka terkait pendirian harus mengikuti UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Terdapat beberapa fungsi didirikannya Badan Usaha Milik Daerah, yakni:
- Melaksanakan kebijakan pemerintah daerah dalam bidang pembangunan dan juga ekonomi.
- Memenuhi barang serta jasa bagi kepentingan masyarakat.
- Mendorong peran dan masyarakat dalam bidang usaha.
- Pemupukan dana bagi pembiayaan pembangunan.
Bukan tanpa tujuan, BUMD didirikan untuk memenuhi:
- Mengejar dan mencari keuntungan.
- Memberi sumbangsih pada perekonomian nasional serta penerimaan kas negara dan daerah.
- Pemenuhan hajat hidup banyak orang.
- Perintisan kegiatan-kegiatan usaha.
- Melayani kebutuhan masyarakat daerah tersebut.
- Mendapat keuntungan yang digunakan untuk pembangunan di daerah tersebut.
- Memberi bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan juga lemah.
Ciri-Ciri dan Peran BUMD

Badan Usaha Milik Daerah memiliki beberapa ciri di bawah ini:
- Pemerintah memegang hak atas segala kekayaan dan juga usaha.
- Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam permodalan perusahaan.
- Pemerintah mempunyai wewenang serta kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan.
- Pengawasan dilakukan alat pelengkap negara yang berwenang.
- Sebagai stabilisator perekonommian untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.
- Selain mencari keuntungan, juga untuk melayani kepentingan masyarakat umum.
- Sebagai sumber pemasukan negara dan daerah atau pendapatan asli daerah.
- Seluruh atau sebagian modalnya adalah milik pemerintah dan merupakan kekayaan yang dipisahkan.
- Modalnya bisa berupa obligasi atau saham bagi perusahaan yang go public.
- Direksi memiliki tanggung jawab penuh atas BUMD dan mewakili BUMD di pengadilan.
- Bisa menghimpun dana dari pihak lain, baik itu berupa bank atau non bank.
Adapun peran dari Badan Usaha Milik Daerah adalah sebagai berikut:
- Sebagai sumber pendapatan daerah.
- Membuka lapangan kerja, sehingga menyerap tenaga kerja serta bisa mengurangi pengangguran di daerah.
- Meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan perekonomian nasional pada umumnya.
- Memenuhi kebutuhan masyarakat.
- Melaksanakan pembangunan serta hasilnya secara adil dan juga merata di daerah.
- Memupuk dana bagi pembiayaan pembangunan daerah.
- Membantu meningkatkan produksi daerah dan nasional.
- Melaksanakan kebijakan pemerintah daerah dalam bidang ekonomi dan pembangunan.
- Mendorong peran serta masyarakat dalam bidang usaha di daerah.
Bentuk BUMD

Sesuai dengan pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998, tentang Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah yakni Permendagri 3/1998. Dimana bentuk hukum BUMD dapat berupa Perusahaan Daerah atau Perseroan Terbatas.
Perusahaan Daerah
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962, perusahaan daerah merupakan perusahaan yang didirikan menurut UU. Dimana modal untuk seluruhnya atau untuk sebagian ialah kekayaan daerah yang dipisahkan, kecuali bila ditentukan lain degan atau berdasarkan Undang-Undang.
Perseroan Terbatas
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 pasal 1 ayat 1, perseroan terbatas yang berikutnya adalah perseroan ialah badan hukum yang adalah persekutuan modal. Dimana didirikan berdasarkan perjanjian melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya, terbagi dalam saham serta memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang serta peraturan pelaksanaannya.
Penyertaan Modal BUMD

Penyertaan modal merupakan suatu usaha untuk mempunyai perusahaan baru atau yang sudah berjalan. Penyertaan modal pemerintah daerah atau pusat ialah pengalihan kepemilikan barang milik daerah atau negara. Dimana semula merupakan kekayaan yang tak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan, guna diperhitungkan sebagai modal atau saham negara atau daerah. Pada Badan Usaha Milik Daerah atau badan hukum lainnya yang negara miliki.
Penyertaan modal menjadi bentuk investasi pemerintah pada badan usaha dengan mendapat hak kepemilikan, termasuak pendirian Perseroan Terbatas dan atau pengambilan Perseroan Terbatas. Ada beberapa jenis penyertaaan modal, yakni sebagai berikut:
- Penyertaan modal pemerintah pusat yakni pengalihan kepemilikan Barang Milik Negara, yang semula adalah kekayaan negara yang tak dipisahkan menjadi kekayaan negara. Kemudian, dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal atau saham negara pada Badan Usaha Milik Daerah atau Badan Hukum lainnya yang dimiliki daerah atau negara.
- Penyertaan modal Bank Indonesia hanya dapat dilakukan pada badan hukum atau badan lainnya, yang mana sangat diperlukan dalam pelaksanaan tugas BI. Juga dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Di luar badan hukum atau badan lain yang sangat diperlukan, penyertaan hanya bisa dilakukan jika sudah mendapat persetujuan DPR. Dana untuk penyertaan tersebut hanya bisa diambil dari dana cadangan tujuan.
Baca Juga: BUMD: Dasar Hukum, Ciri, dan 2 Bentuknya!
- Dalam APBD, penyertaan modal pemerintah daerah ke dalam perusahaan daerah ialah salah satu bentuk kegiatan pemda dalam meningkatkan pendapatan daerah untuk menesejahterakan masyarakat. Berdasarkan peraturan UU dinyatakan bahwa setiap penyertaan modal kepada perusahaan daerah haruslah diatur dalam perda. Penyertaana modal juga bisa dilaksanakan jika jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan sudah ditetapkan dalam perda tentang penyertaan modal daerah berkenaan. Penambahan penyertaan modal oleh Pemda bersumber dari APBD tahun anggaran berjalan, ketika penyertaan atau penambahan penyertaan modal itu dilakukan.