APBN atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ialah rencana keuangan tahunan Pemerintah Indonesia, yang mana disetujui Dewan Perwakilan Rakyat. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ini berisi daftar sistematis dan terperinci, yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama 1 tahun anggaran atau 1 Januari sampai dengan 31 Desember. Perlu diperhatikan bahwa dalam suatu negara, perencanaan anggaran sangat dibutuhkan. Dapat diartikan bahwa APBN ialah rencana pengeluaran dan penerimaan negara tahun mendatang, yang kemudian dihubungkan dengan rencana dan proyek jangka panjang.
Baca Juga: APBN: 3 Princip dan Faktor Penentu Perencanaan Anggaran
Prinsip Perencanaan Anggaran

Proses penyusunan APBN ada tiga yakni intensifikasi penerimaan anggaran dalam jumlah dan kecepatan penyetoran, pemungutan piutang negara, dan intensifikasi penagihan. Penuntutan ganti rugi atas kerugian yang negara dan penuntutan denda. Sementara itu, berdasarkan aspek pengeluaran beberapa prinsip penyusunan APBN yaitu hemat, efisien, serta sesuai dengan kebutuhan. Selain itu, haruslah terarah, terkendali, dan sesuai dengan rencana program atau kegiatan.
Dinamis
Terdapat anggaran dinamis absolut dan anggaran dinamis relatif. Anggaran dengan sifat dinamis, jika Tabungan Pemerintah atau TP dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan. Anggaran dengan sifat dinamis relatif, jika persentase kenaikan TP atau DTP terus meningkat, atau presentase ketergantungan pembiayaan pembangunan dari pinjaman luar negeri terus mengalami penurunan.
Defisit
Beda prinsip anggaran defisit dengan prinsip anggaran berimbang yakni anggaran defisit ditentukan dari :
- Pinjaman LN tidak dicatat sebagai sumber penerimaan, melainkan sebagai sumber pembiayaan.
- Defisit anggaran ditutup dengan sumber pembiayaan DN dan sumber pembiayaan LN (bersih).
Fungsional
Dimana bantuan atau pinjaman LN hanya berfungsi untuk membiayai anggaran belanja pembangunan atau pengeluaran pembangunan. Bukan untuk membiayai anggaran belanja rutin, yang mana sesuai dengan asas bahwa bantuan luar negeri hanya sebagai pelengkap. Semakin kecil sumbangan bantuan atau pinjaman luar negeri terhadap pembiayaan anggaran pembangunan, maka semakin besar fungsionalitas anggaran terkait.
Fungsi APBN

Perencanaan anggaran menjadi sebuah instrumen yang mengatur pengeluaran dan pendapatan negara. Perencanaan ini dilakukan dalam rangka mencapai pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan nasional, menentukan arah dan prioritas pembangunan secara umum, serta mencapai stabilitas perekonomian. APB memiliki fungsi sebagai perencanaan, otorisasi, pengawasan, distribusi, alokasi, dan stabilisasi. Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran, serta kewajiban negara dalam suatu tahun anggara, haruslah dimasukkan ke dalam perencanaan anggaran ini. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga kepentingan masyarakat dan negara. Mari simak beberapa fungsi APBN di bawah ini:
Fungsi Pengawasan
Anggaran negara haruslah menjadi pedoman dalam menilai, apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah sudah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Dengan begitu, akan mudah bagi rakyat untuk menilai apakah tindakan pemerintah menggunakan uang negara guna keperluan tertentu tersebut dibenarkan atau tidak.
Fungsi Distribusi
Dimana kebijakan anggaran negara harus memperhatikan kepatutan dan keadilan.
Fungsi Alokasi
Berikutnya adalah fungsi alokasi, yang mana anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya. Juga untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.
Fungsi Stabilisasi
Fungsi ini mempunyai makna bahwa anggaran pemerintah menjadi alat kontrasepsi memelihara. Tidak hanya itu, juga untuk mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.
Fungsi Otorisasi
Anggaran negara adalah dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja untuk tahun ini. Sehingga, pengeluaran atau pendapatan bertanggung jawab kepada rakyat. Fungsi ini dimaksudkan bahwa anggaran negara bisa menjadi pedoman bagi negara dalam merencanakan kegiatan.
Fungsi Perencanaan
Fungsi terakhir adalah perencanaan, ketika belanja pre-direncanakan, maka negara bisa membuat rencana untuk mendukung pengeluaran. Misalnya, sudah direncanakan dan dianggarkan untuk membangun proyek pembangunan jalan dengan biaya sekian miliar. Dengan begitu, pemerintah bisa mengambil tindakan untuk mempersiapkan agar proyek dapat berjalan dengan lancar.
Struktur APBN

Struktur perencanaan anggaran memiliki struktur yang secara garis besar berasal dari pendapatan negara dan hibah, keseimbangan primer, surplus dan defisit anggaran, belanja negara, dan pembiayaan. Beberapa faktor penentu struktur APBN ini adalah:
Belanja Negara
Besar atau kecilnya belanja negara bisa dipengaruhi oleh beberapa faktor, diantaranya:
- Kebutuhan penyelenggaraan negara
- Risiko bencana alam
- Dampak krisis global
- Asumsi dasar makro ekonomi
- Kebijakan pembangunan
- Kondisi kebijakan lainnya
Belanja negara atau pemerintah pusat merupakan belanja yang digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan pemerintah pusat. Baik itu, yang dilaksanakan di pusat ataupun di daerah. Belanja pemerintah pusat sendiri bisa dikelompokkan menjadi:
- Belanja pegawai
- Belanja barang
- Belanja modal
- Subsidi BBM dan subsidi non-BBM
- Pembiayaan bunga utang
- Belanja hibah
- Belanja sosial, termasuk penanggulan bencana
Sementara itu, belanja daerah yakni belanja yang dibagi-bagi ke pemerintah daerah. Untuk kemudian masuk dalam pendapatan APBD daerah terkait. Belanja daerah yakni meliputi dana bagi hasil dana alokasi umum dan dana alokasi khusus dana otonomi khusus.
Pendapatan Pajak
Pendapatan Pajak Dalam Negeri terdiri dari pendapatan pajak penghasilan atau PPh. Pendapatan Pajak Pertambahan Nilai dan jasa serta pajak penjualan atas barang mewah, pendapatan cukai, pendapatan pajak bumi dan bangunan, serta pendapatan pajak lainnya. Kemudian, Pendapatan Pajak Internasional, Pendapatan Bea Masuk, serta Pendapatan Bea Keluar.
Pembiayaan Negara
Besaran pembiayaan negara dipengaruhi oleh sejumlah faktor seperti asumsi dasar makro ekonomi, kebijakan pembiayaan, serta kondisi dan kebijakan yang lainnya. Pembiayaan negara sendiri dibagi menjadi dua yaitu pembiayaan dalam negeri dan luar negeri. pembiayaan dalam negeri yakni seperti pembiayaan perbankan dalam negeri dan pembiayaan non perbankan dalam negerti. Seperti hasil pengelolaan aset, kewajiban penjaminan, surat berharga negara neto, dana investasi pemerintah, dan pinjaman dalam negeri neto. Sementara itu, pembiayaan luar negeri yakni meliputi penarikan pinjaman luar negeri yang terdiri dari penerusan pinjaman, pinjaman program dan pinjaman proyek, serta pembayaran cicilan pokok utang luar negeri (jatuh tempo dan moratorium)
Pendapatan Negara
Pendapatan negara diperoleh lewat penerimaan perpajakan dan penerimaan bukan pajak. Biasanyak, penerimaan perpajakan untuk APBN melalui kepabean dan cukai, hibah, dan penerimaan pajak. Pajak adalah hal yang tak bisa dipisahkan dari perencanaan anggaran. Hal tersebut karena pajak mempunyai kontribusi besar dalam pembentukan APBN. Daripada komponen lainnya yang ada dalam APBN, penerimaan pajak dapat dikatakan memiliki peranan besar.
Bukan hanya lewat penerimaan perpajakan, pendapatan negara juga diperoleh lewat penerimaan negarabukan pajak dan lainnya. Pendapatan tersebut yakni seperti pendapatan BLU atau Badan Layanan Umum, pendapatan Sumber Daya Alam atau SDA, dan pendapatan dari kekayaan negara serta hibah yang diperoleh. Beberapa faktor di bawah ini dapat memengaruhi besaran pendapatan negara:
- Kebijakan pendapatan negara
- Indikator ekonomi makro yang tercemin pada asumsi dasar makro ekonomi
- Kebijakan pembangunan ekonomi
- Perkembangan pemungutan pendapatan negara secara umum
- Kondisi serta kebijakan lain
Baca Juga: APBN: 3 Princip dan Faktor Penentu Perencanaan Anggaran
Selain itu, ada beberapa faktor lain yang dapat memengaruhi struktur APBN. Seperti penyusunan perencanaan anggaran dan juga Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNPB.