Outsourcing telah menjadi sebuah istilah yang tak asing lagi di dunia ketenagakerjaan di Indonesia. Outsoucing atau alih daya merupakan penggunaan tenaga kerja dari pihak ketiga, untuk bagian tertentu dalam pekerjaan pada sebuah perusahaan. Alih daya ini dilakukan untuk menciptakan insentif bagi bisnis serta memungkinkan perusahaan, guna mengalokasikan sumber daya manusia pada tempat kerja efektif. Perusahaan alih daya merupakan sebuah institusi penyedia jasa dan juga tenaga kerja, dengan keahlian tertentu untuk perusahaan yang membutuhkan.
Baca Juga: Outsourcing: Keuntungan & Kekurangan bagi Perusahaan dan Karyawan
Alih daya menjadi sebuah alternatif yang bisa memberi kemudahan pada proses perekrutan perusahaan. Tetapi, terdapat beberapa aturan yang harus dipatuhi, jika ingin merekrut pekerja dari perusahaan ahli daya. Dalam Pasal 66 UU Nomor 13 Tahun 2003 yang mengatur pekerjaan alih daya. Dimana pekerjaan alih daya dibatasi hanya untuk pekerjaan di luar aktivitas utama, atau kegiatan penunjang yang tak berhubungan dengan proses produksi. Namun sayang, tak dijelaskan pekerjaan apa saja yang dilarang untuk dilakukan pelaku alih daya. Juga hanya menyebutkan pekerjaan alih daya didasarkan pada perjanjian waktu tertentu serta tak tertentu.
Jenis Pekerjaan Alih Daya

Sebuah perusahaan biasanya menggunakan karyawan alih daya, pada posisi yang hanya digunakan sebagai dukungan saja atau bukan inti. Jenis pekerjaan alih daya adalah seperti telemarketing, cleaning service, customer service, dan petugas keamanan. Tetapi, ada banyak juga perusahaan yang menggunakan karyawan alih daya untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja seperti finansial, pemasaran, dan desain grafis.
Berdasarkan UU Ketenagakerjaan Pasal 65 Ayat 2 No 13 Tahun 2003, terhadap sejumlah pekerjaan yang dapat ditangani oleh alih daya, diantaranya adalah sebagai berikut:
- Dilakukan secara terpisah dari aktivitas utama.
- Adalah kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan.
- Tak menghambar proses produksi secara langsung.
- Dilakukan dengan perintah langsung atau tak langsung dari pemberi pekerjaan.
Setiap pekerja alih daya akan menerima upah gaji, yang mana dibayarkan perusahaan penyedia jasa alih daya tersebut. Biasanya, besaran gaji akan bergantung dengan gaji UMP domisili perusahaan alih daya, atau ketika proses perekrutan calon karyawan outsourcing. Namun, banyak rumor yang beredar bahwa bila perusahaan penyedia alih daya, dapat mengambil keuntungan sebanyak 30 persen dari payrol gaji yang diterima.
Hal tersebut dilakukan tentu sebagai sebuah komisi, dari perusahaan penyedia jasa alih daya yang menyalurkan pekerja kepada klien. Tetapi, hal tersebut hanya terjadi pada sedikit perusahaan saja. Mengingat perusahaan sudah mendapat fee dari para klien yang menggunakan karyawan perusahaan outsourcing.
Keuntungan Outsourcing
Alih daya merupakan praktik bisnis yang menggunakan pihak ketiga dalam pemenuhan tenaga kerja di bidang tertentu. Praktik ini memiliki sejumlah kelebihan, yakni:
Bagi Perusahaan
Sebagai pengguna jasa alih daya, beberapa keuntungan yang akan perusahaan peroleh adalah sebagai berikut:
Hemat Biaya Training Karyawan
Kelebihan utama dari alih daya yakni bisa menjadi sebuah strategi perusahaan dalam memangkas biaya operasional. Hal tersebut karena karyawan alih daya telah mempunyai keahlian spesifik, yang mana perusahaan butuhkan. Dengan begitu, perusahaan bisa mengurangi anggaran pelatihan para pekerja.
Mengurangi Beban Rekrutmen
Kelebihan outsourcing berikutnya adalah semua urusan seleksi karyawan, juga akan dilakukan oleh perusahaan alih daya. Sementara itu, perusahaan yang membutuhkan jasa alih daya telah dapat memperoleh karyawan terpilih dari perusahaan outsourcing.
Dapat Meningkatkan Fokus Bisnis
Terakhir, dengan outsourcing maka perusahaan tak perlu cemas dengan pekerjaan teknis, yang mana tak berhubungan langsung dengan kegiatan inti. Sebab nantinya, pencarian tenaga kerja, pengadaan training, sampai dengan pengalokasian rekrutmen untuk posisi tertentu akan diatur perusahaan alih daya.
Bagi Karyawan
Kemudian, beberapa keuntungan alih daya bagi karyawan adalah sebagai berikut:
Menambah Skill
Tak sedikit perusahaan yang membutuhkan alih daya sebab dinilai telah ahli dalam bidangnya. Sehingga, dalam SOP perusahaan outsourcing akan mewajibkan para pekerja dalam mendapatkan beragam pelatihan.
Mudah Berkembang
Keuntungan lain outsourcing bagi karyawan yakni anda bisa lebih mudah mengembangkan diri. Hal tersebut karena sifat pekerjaan yang tak terikat dan lebih fleksibel.
Mendapat Keahlian Khusus
Dengan menjadi karyawan alih daya, maka anda mendapat pelatihan-pelatihan yang membuat anda mempunyai keahlian khusus. Juga biasanya perusahaan akan langsung mencari orang-orang yang memiliki keahlian khusus ke perusahaan alih daya.
Proses Rekrutmen Mudah
Untuk freshgraduate, mendaftar pada perusahaan alih daya menjadi sebuah solusi untuk segera memperoleh pekerjaan. Sebab proses rekrutmen yang relatif mudah.
Keahlian Khusus
Dengan menjadi karyawan alih daya maka anda akan mendapat pelatihan-pelatihan, yang mana membuat anda mempunyai keahlian khusus. Juga biasanya perusahaan akan langsung mencari orang yang memiliki keahlian khusus ke perusahaan outsourcing.
Memperluas Sayap menjadi Wirausaha
Bagi anda yang mempunyai jiwa wirausaha, maka alih daya menjadi salah satu cara yang bisa membantu mewujudkannya. Bukan hanya karena waktu yang longgar, namun juga anda bisa memanfaatkan ilmu dari program pelatihan yang diberi selama di perusahaan outsourcing.
Kekurangan Outsourcing

Pengguna alih daya juga mempunyai kekurangan yang bisa berdampak, baik bagi perusahaan atau karyawan itu sendiri. Diantaranya adalah seperti di bawah ini:
Bagi Perusahaan
Sistem ini mempunyai kekurangan bagi perusahaan, yakni sebagai berikut:
Risiko Ketergantungan
Hal tersebut mungkin saja terjadi jika ada sistem atau cara kerja, yang dirahasikan perusahaan alih daya. Sehingga, perusahaan yang menggunakan jasa alih daya tak dapat asal mengetahui hal terkait. Dengan begitu, hanya karyawan alih daya yang dapat menjadi solusi dalam menyelesaikan pekerjaan tersebut.
Kontrak Kerja Pendek
Kontrak kerja yang cenderung pendek tentu akan merepotkan perusahaan. Sebab kontrak harus sering diperbarui atau mencari perusahaan lain untuk tenaga kerja baru. Kemudian, jika memilih untuk merekrut tenaga kerja dari institusi yang baru, maka risiko yang akan dihadapi ialah proses dan juga peralihan yang memakan waktu lama.
Bagi Karyawan
Alih daya juga menyebabkan sejumlah kerugian bagi para pekerjanya, yakni:
Jenjang Karier Lebih Sempit
Bagi anda yang mempunyai ambisi dan mengejar karier di dunia kerja, maka pekerjaan ini tak bisa dijadikan pilihan. Hal tersebut karena menjadi tenaga kerja alih daya membuat anda tak mempunyai jenjang karier yang jelas.
Kesejahteraan Kurang Diperhatikan
Berbeda dengan para pekerja tetap, tenaga kerja ini biasanya tak diberi tunjangan oleh perusahaan. Oleh karenanya, dapat berakibat pada kurangnya tingkat kesejahteraan karyawan outsourcing.
Periode Kerja Tak Jelas
Meskipun sudah ada kontrak kerja, namun pemutusan kontrak sewaktu-waktu bisa terjadi. Bahkan, PHK tetap sering terjadi di kalangan pekerja alih daya. Kemudian, jika periode kerja cukup lama, tetapi gaji yang diperoleh tak sesuai akan merugikan para karyawan.
Penghasilan Tak Menentu
Para pekerja sering kali mendapat upah yang tak besar dan sejumlah perusahaan, kurang transparan dalam pemberian gaji untuk para pekerja. Akhirnya, perusahaan alih daya yang banyak menerima keuntungan pada praktik satu ini.
Baca Juga: Outsourcing: Keuntungan & Kekurangan bagi Perusahaan dan Karyawan
Demikian pembahasan mengenai outsourcing atau alih daya, mulai dari pengertian sampai keuntungan dan juga kelebihan-nya. Semoga bermanfaat dan membantu anda yang tertarik pada praktik ini.