Semua orang tentu sudah tau apa itu THR, namun pasti banyak yang belum mengetahui sebenarnya bagaimana asal mula THR. Walaupun THR merupakan hal yang telah lumrah bagi para pekerja Indonesia.
Baca juga: Kota di Indonesia dengan Biaya Hidup Termahal
Tetapi tidak ada salahnya bila Anda mengenal lebih banyak tentang Tunjangan Hari Raya. Mulai dari pengertian, sejarah asal mulanya serta manfaat adanya Tunjangan Hari Raya bagi para karyawan.
Selain itu Anda juga perlu mengetahui, siapa sebenarnya orang pertama yang mengenalkan konsep THR. Hingga kini konsep tersebut digunakan di semua perusahaan dan menguntungkan para karyawan.
Mengenal Apa Itu THR Berikut

Bagi semua karyawan atau para pekerja, Tunjangan Hari Raya merupakan hal yang paling ditunggu-tunggu setiap tahunnya. Sebab menjelang lebaran Idul Fitri, mereka pasti akan menerimanya.
Sebelum membahas sejarah asal mula THR, terlebih dahulu Anda perlu mengetahui lebih banyak tentang apa itu THR. THR sendiri ialah pendapatan non upah yang wajib dibayar pemberi kerja.
Kepada para karyawan beserta keluarganya menjelang hari raya idul fitri dan natal di Indonesia. Biasanya, Tunjangan Hari Raya dibayarkan dalam bentuk uang yang disesuaikan dengan agama pekerja tersebut.
Walaupun ada beberapa perusahaan yang memberikan THR kepada para karyawannya dalam bentuk kebutuhan pokok. Bagi karyawan yang telah bekerja setahun atau lebih, THRnya senilai 1x gaji.
Sebelum membahas asal mula THR, Anda juga perlu tau bagaiaman simulasi perhitungan THR. Untuk menghitung THR secara pro rata ialah (masa kerja x 1 bulan upah) : 12.
Itu tadi untuk menghitung gaji karyawan yang belum bekerja setahun penuh. Contoh misalnya Andi bekerja di perusahaan Y selama 7 bulan. dia menerima gaji sebesar 6 juta per bulan.
Jika dihitung dari rumus tadi, THR yang diterima Andi sebesar Rp. 3.500.000,-. Sedangkan untuk yang sudah bekerja selama setahun, karyawan berhak menerima THR dengan perhitungan. Upah bersih atau tanpa tunjangan.
Serta upah pokok, yang termasuk tunjangan tetap. Jadi seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, bila sudah setahun kerja THR yang diterima karyawan tersebut setara 1x gaji.
Contohnya Rendi merupakan seorang karyawan yang telah bekerja selama 17 bulan dengan gaji 4 juta per bulan. Dengan demikian, Rendi berhak mendapat THR sebesar gajinya yaitu 4 juta.
Beberapa Sejarah Asal Mula THR

Setelah sebelumnya Anda mengetahui apa itu sebenarnya THR. Berikut ini beberapa sejarah singkat mengenai awal mula adanya Tunjangan Hari Raya, di antaranya sebagai berikut :
-
Orang yang Pertama Kenalkan THR
Sebelum bersifat wajib seperti saat ini, asal mula THR sebenarnya ialah pemberian sukarela bagi pekerja. Adapun orang yang mengenalkan konsep ini pertama kali ialah Perdana Menteri Indonesia keenam, Soekirman Wirjosandjojo.
Soekirman Wirjosandjojo merupakan Perdana Menteri yang berasal dari Partai Masyumi. Waktu itu, THR ialah bagian dari beberapa program kesejahteraan pamong praja atau kalau sekarang PNS.
Tujuannya agar para pekerja pamong praja mendukung program serta kebijakan pemerintah. Asal mula THR ini dulunya berbentuk persekot atau pinjaman di muka dan harus dikembalikan lewat pemotongan gaji.
THR diberikan oleh pemerintah kepada PNS sebesar Rp. 125,- hingga Rp. 200,- dan dicairkan setiap menjelang hari raya Idul Fitri. Pada waktu itu, PNS juga diberikan paket berupa sembako.
Kebiasaan yang hingga kini masih ditiru dan sudah menjadi tradisi semua perusahaan di Indonesia menjelang hari raya. Di jaman ini kita menyebutnya sebagai parcel hari raya.
Aturan terkait pemberian THR PNS kala itu, tertuang dalam PP Nomor 27 tahun 1954. Sesuai aturan pemerinta kala itu, THR awalnya hanya berlaku untuk PNS bukan pegawai swasta.
Kebijakan tersebut lantas ditentang oleh kaum buruh, terutama yang terafiliasi dengan PKI. Mereka berargumen hal tersebut merupakan tindakan tidak adil, padahal mereka juga sama-sama bekerja.
-
Buruh Meminta Semua Pekerja Memperoleh THR
Sejarah asal mula THR berikutnya berlanjut ketika para buruh meminta semua pekerja mendapatkan Tunjangan Hari Raya. SOBSI yang saat itu sebagai organisasi buruh terbesar di Indonesia.
Berada di urutan terdepan dalam perjuangan buruh. Hingga pada 13 Februari 1952, para buruh protes dan mogok kerja, menuntut pemerintah memberikan THR kepada buruh. Awalnya Pemerintah masih mengabaikan.
Namun SOBSI masih terus berjuang meminta buruh mendapatkan THR sebesar 1 bulan gaji. Lalu Perdana Menteri Indonesia ke 8, kabinet Ali Sastroamidjojo mengeluarkan PP Nomor 27 tahun 1954.
Tentang pemberian persekot hari raja kepada para pegawai negeri. Sementara para buruh yang saat itu tergabung dalam SOBSI tetap terus gencar menuntut pemerintah Indonesia kala itu.
Untuk mengakomodir buruh, lewat Menteri Perburuhan Indonesia, S.M Abidin. Lalu pemerintah lantas menerbitkan Surat Edaran nomor 3667 tahun 1954. Surat edaran tersebut berisi besaran THR bagi para pekerja swasta.
Asal mula THR besaran THR untuk pekerja swasta ialah 1/12 dari gaji yang diterima dalam rentan waktu 1 tahun. Dengan jumlah sekurang-kurangnya ialah Rp. 50,- hingga paling besar Rp. 300,-.
Tetapi surat edaran tersebut hanya bersifat himbauan, jadi banyak perusahaan yang tidak mengikutinya. Meskipun ada surat edaran tersebut, namun beberapa perusahaan tetap tidak membayar upah para buruh.
Karena mereka menganggap itu hanya sebagai tunjangan pegawai yang diberi sukarela. Kemudian Pemerintah memberlakukan Peraturan Menteri Perburuhan nomor 1 tahun 1961 ketika dijabat oleh Ahem Erningpraja.
-
Aturan Resmi THR Tahun 1994
Sejarah asal mula THR selanjutnya berlanjut ketika aturan terkait besaran serta skema THR diterbitkan Pemerinta pada tahun 1994. Yakni melalui PMTK Nomor 4 tahun 1994.
Lewat PMTK ini Pemerintah mewajibkan semua perusahaan untuk memberi THR pada para pekerjanya yang sudah bekerja minimal 3 bulan. kebijakan itu yang menjadi cikal bakal kebijakan THR saat ini.
-
Pegawai Kontrak Juga Mendapatkan THR
Sejarah asal mula THR berikutnya berlanjut saat pegawai kontrak juga memperoleh THR. Tahun 2016, pemerintah lewat Kementerian Ketenagakerjaan merevisi lagi peraturan terkait Tunjangan Hari Raya.
Perubahan tersebut tertuang dalam PMK Nomor 6 tahun 2016. Peraturan ini menyebutkan, pekerja dengan masa kerja minimal sebulan berhak memperoleh THR. Tidak hanya berlaku bagi karyawan tetap, tetapi juga kontrak.
Termasuk juga para pekerja yang bekerja berdasarkan PKWT atau perjanjian kerja waktu tertentu. Dan juga para pekerja yang bekerja berdasarkan PWTT atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
Besaran THR yang diterima ditentukan berdasarkan masa kerja yang sudah dilalui. Bagi yang masa kerjanya minimal 12 atau lebih secara berturut-turut akan memperoleh THR sebesar upah gaji.
Sedangkan bagi mereka yang masa kerjanya di bawah itu akan menerima THR yang besarnya proporsional. Bila terlambat menunaikan kewajiban kepada para pekerjanya, perusahaan dikenakan sanksi administrasi.
Saksi administrasi tersebut sesuai dengan yang diatur dalam PP Nomor 78 tahun 2015. Serta Permenaker Nomor 20 tahun 2016. Tentang pengupahan dan tata cara pemberian sanksi administratif.
Mengenal Manfaat THR Bagi Karyawan

Sebelumnya, kita sudah membahas banyak hal terkait apa itu Tunjangan Hari Raya. Pendapatan non upah yang wajib dibayar perusahaan kepada para karyawannya. Anda juga sudah mengetahui cara menghitungnya.
Serta sejarah asal mula THR yang dikenalkan pertama kali oleh Perdana Menteri Indonesia ke 6, Soekirman Wirjosandjojo. Kini Anda juga perlu mengetahui, apa sebenarnya manfaat THR itu.
Manfaatnya antara lain bisa menjadi modal keluarga karyawan untuk keperluan mudik dan sebagainya. Mengurangi utang konsumtif yang dikeluarkan masyarakat selama hari raya. Sebagai biaya untuk keperluan keagamaan.
Di antaranya seperti infak, acara natal, zakat dan sebagainya. Menjadi sumber keuangan keluarga untuk kebutuhan pokok, karena menjelang hari raya harganya melambung tinggi. Serta sebagai dana tambahan untuk keluarga pekerja.
Meskipun asal mula THR dulunya hanya sebagai pemberian sukarela bagi pekerja. Tetapi hingga kini, pemberian Tunjangan Hari Raya sangat berdampak bagi kesejahteraan para karyawan beserta keluarganya.
Tidak sia-sia jika dulu, SOBSI yang merupakan organisasi buruh terbesar di Indonesia kala itu. Memperjuangkan agar THR dibayarkan kepada semua pekerja, bukan hanya PNS saja.
Sebab dengan begitu akhirnya kini, semua para pekerja termasuk di antaranya pekerja swasta dan pekerja kontrak. Bisa mendapatkan Tunjangan Hari Raya untuk memenuhi kebutuhan mereka dan keluarganya.
Baca juga: Cara Mengetahui Apakah Pinjaman Online Terpercaya Atau Tidak
Tidak hanya menerima, tapi kini Anda juga sudah mengetahui banyak hal tentang Tunjangan Hari Raya. Mulai dari pengertian, manfaat hingga sejarah asal mula THR yang ada hingga kini.