Mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP menjadi salah satu penerapan dalam menjalankan kewajiban membayar pajak. Warga negara yang baik adalah yang menaati peraturan di negara tersebut, misalnya dengan membayar pajak. Pajak merupakan bentuk kontribusi wajib kepada negara dari orang pribadi atau badan tertentu. Sebagai warga Indonesia, membayar pajak menjadi sebuah keharusan sebab memiliki peran penting bagi negara dan warga. Pajak menjadi sumber pendapatan negara untuk membiayai pengeluaran negara, termasuk pembangunan.
Baca Juga: Nomor Pokok Wajib Pajak: 2 Jenis, Manfaat, dan Fungsinya!
Tak hanya untuk pembangunan negara, pajak yang telah dipungut juga digunakan untuk membiayai seluruh kepentingan umum. Sehingga, nantinya pendapatan masyarakat dapat meningkat. Dengan pajak, negara mempunyai anggaran untuk menjalankan kebijakan guna stabilitas negara, jadi inflasi pun dapat dikendalikan. Dimana pemerintah akan mengatur peredaran uang dalam masyarakat dan menggunakan pajak dengan efektif serta efisien.

Seperti yang disebutkan sebelumnya bahwa dalam menjalankan kewajiban membayar pajak, seorang warga negara haruslah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak. NPWP merupakan nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan. Dimana nomor tersebut digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak, dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Perlu diperhatikan bahwa setiap Wajib Pajak hanya memerlukan satu Nomor Pokok Wajib Pajak. NPWP sendiri mempunyai 15 digit angka, dengan arti sebagai berikut:
- Dua digit pertama yakni menunjukkan identitas Wajip Pajak. Nomor 01 – 03 merupakan nomor Wajib Pajak Badan, sementara itu nomor 04 – 06 merupakan nomor Wajib Pajak Pengusaha.
- Enam digit setelahnya yakni nomor Kantor Pelayanan Pajak atau nomor registrasi yang sudah diberikan kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak.
- Satu digit berikutnya adalah kode pengaman agat tak ada kesalahan atau pemalsuan dalam Nomor Pokok Wajib Pajak.
- Tiga digit selanjutnya yakni nomor kode Kantor Pelayan Pajak yang telah terdaftar.
- Tiga digit terakhir ialah status Wajib Pajak, yakni tunggal, pusat, atau cabang. 000 merupakan Wajib Pajak tunggal, 001 adalah Wajib Pajak pusat, dan 002 merupakan Wajib Pajak cabang.
Nomor Pokok Wajib Pajak akan diberikan kepada Wajib Pajak yang memang sudah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif. Persyaratan itu sendiri sudah diatur dalam UU perpajakan. NPWP tak akan berubah meski Wajib Pajak pindah tempat tinggal.
Jenis Nomor Pokok Wajib Pajak

Terdapat dua jenis Nomor Pokok Wajib Pajak yakni NPWP Pribadi dan NPWP Badan. NPWP Pribadi yakni yang diberikan kepada setiap individu yang memiliki penghasilan. Sementara itu, NPWP Badan diberikan kepada badan usaha atau perusahaan yang memiliki penghasilan. Agar lebih jelas, mari simak uraian di bawah ini:
NPWP Pribadi
NPWP diberikan kepada mereka yang memiliki kondisi:
- Orang pribadi, yang mana diberikan kepada Wajib Pajak yang belum menikah serta suami sebagai kepala keluarga.
- Hidup berpisah, yang mana diberikan kepada perempuan sudah kawin. Dikenai pajak secara terpisah sebab hidup berpisah atau cerai berdasarkan keputusan hakim.
- Pisah harta, yang mana diberikan kepada suami istri. Dikenai pajak terpisah sebab secara tertulis menghendaki berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan.
- Memilih terpisah, yang mana diberikan kepada peremuan sudah kain, selain kategori hidup berpisah serta pisah harta. Dikenai pajak secara terpisah sebab memilih melaksanakan hak serta memenuhi kewajiban perpajakan yang berbeda dengan suaminya.
- Warisan belum terbagi, yang mana NPWP menjadi satu kesatuan subjek pajak pengganti atau menggantikan mereka yang memiliki hak atau adalah ahli warisan.
NPWP Badan
NPWP diberikan kepada badan dengan kondisi:
- Badan, yang mana diberikan kepada sekumpulan orang atau modal yang adalah kesatuan. Baik itu yang melakukan usaha atau yang tak melakukan usaha.
- Joint operation, yang mana diberikan kepada bentuk kerja sama operasi, yang melakukan penyerahan barang kena pajak. Atau jasa kena pajak dengan atas nama bentuk kerja sama operasi.
- Kantor perwakilan perusahaan asing, yang mana diberikan kepada Wajib Pajak perwakilan asing. Juga atau kantor perwakilan perusahaan asing.
- Bendahara, yang mana diberikan kepada bendahara pemerintah yang membayar honor, gaji, tunjangan, upah, serta pembayaran lainnya. Tak hanya itu, juga diwajibakan melakukan pemotongan atau pemungutan pajak.
- Penyelenggara kegiatan, yang mana diberikan kepada pihak empat Wajib Pajak badan sebelumnya yang melakukan pembayaran imbalan, dalam bentuk apa saja yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan.
Manfaat dan Fungsi NPWP

NPWP mempunyai banyak manfaat dan fungsi, yang diantaranya yakni NPWP menjadi sarana dalam hal administrasi perpajakan. Selain itu, NPWP juga menjadi salah satu usaha untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran dan administrasi perpanjakan. Nomor Pokok Wajib Pajak adalah salah satu persyaratan untuk memperoleh pelayanan umum. Juga untuk mengurus dokumen-dokumen untuk Wajib Pajak yang mempunyai usaha.
Mereka yang mempunyai NPWP akan meraih kemudahan untuk administrasi perpajakan. Selain itu, mereka yang mempunyai NPWP mempunyai kemudahan dalam pengajuan pengurangan pembayaran pajak serta permohonan restitusi. Dengan NPWP, pemotongan pajak lebih kecil sebab pemotongan pajak atas penghasilan akan dikenakan tarif 20 persen lebih tinggi, daripada yang mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak.
Dengan adanya NPWP, Wajib Pajak dapat memperoleh kemudahan untuk mengurus administrasi di banyak instansi. Sebab saat ini, beberapa instansi mengharuskan untuk melampirkan NPWB bila ingin mengurus administrasi. Misalnya, bila ingin mengajukan kredit bank, anda diharuskan untuk melampirkan NPWP. Biasanya bila tak punya NPWP, pengurusan administrasi tak akan berjalan lancar. Selain itu, pembuaran surat izin usaha perdagangan atau SIUP, membuat paspor, rekening korang, atau membeli produk investasi juga membutuhkan NPWP.
Mungkin anda bertanya-tanya, dokumen apa saja yang diperlukan untuk NPWP? Untuk Wajib Pajak Pribadi yang tak menjalankan usaha, hanya diperlukan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Warga Negara Indonesia. Sementara itu, untuk warga negara asing, diperlukan fotokopi paspor atau fotokopi kartu izin tinggal terbatas atau kartu izin tinggal tetap. Jika, anda merupakan Wajib Pajak Pribadi yang menjalankan usaha, maka dokumen yang diperlukan adalah:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Warga Negara Indonesia.
- Fotokopi paspor atau fotokopi kartu izin tinggal terbatas atau kartu izin tinggal tetap untuk warga negara asing. Serta fotokopi dokumen izin kegiatan usaha dari Pemerintah Daerah, minimal Lurah atau Kepala Desa atau bisa menggunakan lembar tagihan listrik.
- Fotokopi e-KTP untuk Warga Negara Indonesia serta surat pernyataan yang disertai materai dari Wajib Pajak Pribadi. Dimana menyatakan bahwa Wajib Pajak benar-benar sedang menjalankan usaha.
Baca Juga: Nomor Pokok Wajib Pajak: 2 Jenis, Manfaat, dan Fungsinya!
Untuk Wajib Pajak Badan, dokumen yang diperlukan adalah:
- Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri. Atau menggunakan surat keterangan penunjukan dari kantor pusat, bila mempunyai bentuk usaha tetap.
- Fotokopi Kartu Nomor Wajib Pajak salah satu pengurus, atau menggunakan fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal, minimal dari Lurah atau Kepala Desa.
- Fotokopi dokumen izin usaha, atau dokumen izin kegiatan oleh instansi yang memiliki wewenang, minimal Lurah atau Kepala Desa. Selain itu, bisa menggunakan lembar tagihan listrik dari perusahaan listrik.