Kredit macet merupakan sebuah kondisi dimana debitur baik perorangan maupun badan usaha tidak bisa membayar cicilan. Biasanya, cicilan ini harus dibayar kepada pemberi pinjaman dengan tepat waktu.
Baca juga : Jenis-jenis Kredit Aktif yang Perlu Diketahui
Kondisi ini tentunya dapat disebabkan oleh beberapa hal seperti mangkir secara terencana dalam melakukan pembayaran, debitur kehilangan penghasilan utamanya, dan lainnya. Apabila kondisi ini tidak segera terselesaikan, maka akan memperburuk riwayat atau skor kredit debitur tersebut.
Efek Negatif dari Kredit Macet

Bagi seluruh Lembaga Keuangan yang telah terpercaya seperti Perusahaan Pembiayaan dan Bank, kredit macet juga akan berefek negatif terhadap performa perusahaan tersebut. Apalagi jika dilihat dari industri keuangan, kredit ini dikenal juga sebagai Non-Performing Loan (NPL).
Namun, apabila persentase NPL tidak bisa dijaga dan berada diluar batas yang direkomendasikan. Hal ini tentunya juga akan langsung berefek terhadap reputasi dari perusahaan tersebut.
Apalagi ketika ingin melakukan pendanaan kepada pihak eksternal serta memperbesar biaya cadangan piutang. Berdasarkan beberapa efek negatif tersebut, maka cari tahu apa saja sebenarnya penyebab terjadinya.
Selain itu, kalian juga harus cari cara mengatasi kredit macet. Untuk lebih jelasnya, kalian akan harus simak penjelasan secara rinci berikut ini.
-
Klasifikasi Kelancaran Kredit
Sebelum membahas terkait penyebab terjadi kredit ini, maka cari tahu terlebih dahulu mengenai klasifikasi kelancaran serta kolektibilitas suatu kredit. Suatu kredit bisa dibagi menjadi beberapa klasifikasi yaitu:
-
Klasifikasi Lancar
Debitur harus bisa membayar seluruh cicilan yang dikategorikan sebagai pembayaran pokok dan/atau bunga dengan tepat waktu. Jadi tidak boleh lebih dari 10 hari kalender kredit.
-
Klarifikasi dalam Perhatian Khusus (DPK)
Debitur yang cicilannya sudah termasuk ke dalam pembayaran pokok dan/atau bunga. Maka bisa mengalami keterlambatan pembayaran diatas 10 hari namun tidak boleh lebih dari 90 hari.
-
Klasifikasi Kurang Lancar
Debitur yang cicilannya termasuk pembayaran pokok dan/atau bunga, jika mengalami keterlambatan pembayaran diatas 90 hari, namun tidak lebih dari 120 hari.
Penyebab dari Kredit Dikatakan Macet

Ada beberapa penyebab kredit macet yang perlu dipahami. Berikut ini sudah ada penjelasan terkait kredit yang macet, antara lain:
-
Perencanaan Keuangan yang Kurang Baik oleh Debitur
Sebelum dilakukan sebuah approval, nantinya para Lembaga Keuangan akan langsung melakukan kelayakan terhadap pengajuan kredit. Khususnya, di dalam analisis debt service ratio tersebut.
Dimana hal tersebut akan digunakan untuk bisa mengetahui seberapa besar hutang calon debitur ketimbang penghasilannya. Akan tetapi, dalam proses mendapatkan approval, debitur bisa mengalami kondisi yang berada diluar kendalinya.
Bahkan, hal ini kurang bisa mengelola keuangan secara baik. Jadi akan berpotensi menimbulkan kredit macet yang parah.
-
Hutang untuk Kebutuhan Konsumtif
Kebutuhan konsumtif ini memiliki artian berhutang untuk bisa memenuhi gengsi semata yang sebenarnya tidak masuk kedalam prioritas keuangan. Memang, kebutuhan setiap individu sebenarnya berbeda-beda.
Akan tetapi, sebaiknya berhutang atau ajukan pinjamanlah untuk tujuan yang produktif. Misalnya seperti investasi maupun keperluan modal usaha.
Melalui hutang produktif, nantinya debitur akan langsung memiliki kemungkinan untuk mendapatkan profit dari kegiatan bisnisnya. Jadi bisa juga digunakan untuk membayar hutang.
Dampak dari Adanya Kredit yang Macet

Seperti yang sudah dijelaskan diatas sebelumnya, dampak dari kredit macet sebenarnya tidak lain berujung dari performa negatif bagi debitur. Dampak yang bisa ditimbulkan akan dijelaskan di bawah ini:
-
Kesulitan Memperoleh Pinjaman dari Lembaga Keuangan Lain
Lembaga Keuangan seperti Perusahaan Pembiayaan akan sering mengecek riwayat kredit dari calon debitur apakah layak untuk dibiayai atau tidak. Apabila calon debitur mempunyai kolektibilitas kredit Dalam Perhatian Khusus (DPK), maka masih berkesempatan untuk memperoleh pinjaman.
Akan tetapi, itu juga harus bisa terpenuhi dengan syarat tertentu. Belajar dari kasus yang diatas, harus mengupayakan membayar hutang tepat waktu.
Jika dilihat dari sisi perusahaan, apabila semakin besar kredit macet atau Non-Performing Loan maka akan langsung mempengaruhi performa perusahaan. Bagi seluruh perusahaan Pembiayaan atau start-up yang sudah bergerak pada pinjaman online seperti NPL kredit ini juga berlaku.
Nantinya akan mendapatkan bunga sebesar 5%. Hal ini tentunya dapat dikatakan sebagai bunga yang sudah tergolong sangat besar.
Apabila persentase tersebut tidak terjaga atau bahkan melebihi batas dari angka tersebut, maka nantinya perusahaan akan kesulitan untuk memperoleh pendanaan dari kreditur. Misalnya saja seperti bank atau pihak lainnya.
Hal ini sebenarnya kembali lagi, kreditur kurang bisa mempercayai dana investasi tersebut. Apalagi yang akan dikelola secara maksimal oleh debitur.
-
Denda dan Bunga yang Lebih Tinggi
Sebagai salah satu bentuk disiplinitas, Lembaga Keuangan bisa saja mengenakan denda bagi para debitur yang telat membayar cicilan. Dimana cicilan tersebut harus berdasarkan dengan tenggat waktu yang sudah ditentukan.
Selain itu, sebagian besar Lembaga Keuangan juga bisa mengenakan bunga yang lebih tinggi ketimbang dengan suku bunga awal pengajuan pembiayaan. Jadi apabila terdapat keterlambatan dalam pembayaran angsuran bisa diatasi.
Namun, dengan dua kondisi tersebut, bukannya akan meringankan. Justru hal ini malah akan menambah beban bagi debitur dalam membayar hutang.
Jika dilihat dari nominal bayar, akan semakin besar pula untuk mendapatkan riwayat kredit yang kurang baik. Oleh karena itu, kredit ini harus dipahami dengan baik.
-
Kesulitan Memperoleh Persetujuan KPR
Selain kesulitan dalam memperoleh pinjaman, dampak kredit macet lainnya yakni debitur akan merasa kesulitan dalam mengajukan KPR oleh pihak bank. Jadi dengan nominal KPR yang terbilang cukup tinggi dan mempunyai tenor yang panjang.
Nantinya, para calon debitur dengan riwayat kredit yang kurang baik, maka akan memiliki kemungkinan gagal bayar yang lebih besar. Apalagi jika dibandingkan dengan mereka yang mempunyai riwayat kredit lancar.
Cara Mudah Mengatasi Kredit yang Macet

Jika kalian saat ini mengalami kondisi kredit yang macet atau sedang mengalami kesulitan dalam membayar angsuran. Maka jangan sampai kalian panik.
Kalian masih bisa merundingkannya dengan baik pada Lembaga Keuangan tempat mengajukan kredit atau pembiayaan. Berikut ini sudah tiga cara yang bisa dilakukan oleh debitur untuk merelaksasi kredit macet, antara lain:
-
Penjadwalan Kembali (Rescheduling)
Langkah pertama yang bisa dilakukan oleh para debitur untuk meringankan kredit macet sebenarnya cukup mudah. Dimana para debitur hanya melakukan penjadwalan kembali atau rescheduling.
Penjadwalan kembali atau rescheduling sebenarnya salah satu kondisi dimana kreditur akan memberikan perpanjangan tenor kepada debitur. Penyesuaian panjang tenor ini sebenarnya dapat disesuaikan dengan kemampuan bayar debitur.
Jadi semakin panjang tenor nanti maka akan langsung memperkecil jumlah angsuran yang harus dibayarkan setiap bulannya. Misalnya saja seperti contoh, debitur dengan tenor pembiayaan awal yaitu 2 tahun. Akan tetapi, debitur ini mengalami hambatan pembayaran.
Hal ini tentunya karena dampak pengurangan gaji oleh perusahaan ketika masa pandemik COVID-19. Setelah melakukan pengajuan rescheduling kepada pihak kreditur dan memperoleh persetujuan, maka tenor pembiayaan menjadi sekitar 3 tahun.
-
Persyaratan Kembali (Restructuring)
Cara kedua yang bisa dilakukan oleh para debitur kredit macet yakni hanya dengan mengajukan persyaratan kembali atau restructuring. Persyaratan kembali atau restructuring yaitu kondisi dimana para kreditur bisa langsung merubah jadwal pembayaran.
Selain itu, juga jangka waktu, dan persyaratan lainnya. Dimana harus dengan syarat tidak merubah maksimum plafon kredit.
-
Penataan Kembali (Reconditioning)
Cara yang terakhir yaitu dengan mengajukan penataan kembali atau reconditioning terlebih dahulu. Dalam kondisi ini, para kreditur bisa langsung memberikan relaksasi kredit dengan cara mengubah tunggakan menjadi pokok kredit baru.
Jadi hal ini terjadi sampai penjadwalan dan persyaratan kembali. Selain itu, para kreditur juga bisa langsung menurunkan suku bunga yang akan dibebankan kepada debitur.
Bahkan, apabila debitur sudah dianggap tidak bisa langsung membayar hutangnya lagi setelah berbagai upaya yang dilakukan. Maka nantinya para kreditur bisa mempertimbangkan untuk tidak membebankan suku bunga.
Jadi pada debitur yang sudah mengalami kredit macet hanya akan membayar sisa pokok hutangnya saja. Itu saja pemahaman yang dijelaskan tentang kredit yang macet.
Kredit yang macet sebenarnya bisa terjadi kapan saja dan oleh siapa saja. Akan tetapi, hal tersebut masih bisa diantisipasi dengan cara lebih disiplin dalam membayar angsuran setiap bulannya.
Baca juga : 8 Syarat Hingga Memilih Kartu Kredit yang Tepat untuk Keuangan Anda yang Sehat
Selain itu, perlu sekali perencanaan keuangan yang optimal agar menentukan suatu kelancaran kredit atau pinjaman yang diajukan. Jadi kredit macet juga akan terhindari dan kalian tidak ada tunggakan sama sekali.