Setiap penjualan dan pembelian barang atau jasa yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan yang telah memenuhi syarat sebagai Pengusaha Kena Pajak dikenakan PPN, suatu pajak pemerintah (PKP).
Baca juga : Nomor Pokok Wajib Pajak: 2 Jenis, Manfaat, dan Fungsinya!
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 mengatur tentang hal ini. Pajak ini dikenakan tarif 10%. Selanjutnya, pada 7 Oktober 2021, Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang disahkan pemerintah menggantikan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983.
Mengenal Pengertian dari PPN

Pajak ini adalah kependekan dari Pajak Pertambahan Nilai, yang merupakan pajak yang dikenakan pada setiap tahap produksi atau distribusi barang dan jasa yang dijual di Indonesia.
Pajak tersebut dikenakan pada setiap transaksi jual-beli antara produsen dan konsumen, dan nilai pajak ditambahkan ke harga jual barang atau jasa.
Pada dasarnya, pajak ini adalah pajak konsumsi yang dikenakan oleh pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara dan mengurangi defisit anggaran. PPN dihitung berdasarkan persentase dari harga barang atau jasa, yang ditetapkan oleh pemerintah melalui undang-undang.
Setiap perusahaan atau individu yang menjual barang atau jasa harus mendaftarkan diri sebagai wajib pajak dan membayar pajak yang terkait dengan penjualan mereka kepada pemerintah.
Namun, pajak yang dibayar oleh wajib pajak ini dapat dikreditkan dengan pajak yang mereka bayar kepada pemasok mereka, sehingga mereka hanya membayar selisih antara pajak yang mereka terima dari pembeli dan pajak yang mereka bayar kepada pemasok mereka.
Pemerintah menggunakan pendapatan pajak untuk membiayai berbagai proyek dan program, termasuk pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, dan pendidikan.
Selain itu, pajak ini juga berperan dalam menjaga stabilitas ekonomi dan menstabilkan harga barang dan jasa di pasar.
Namun, PPN juga dapat mempengaruhi daya beli konsumen, terutama mereka yang berpenghasilan rendah, karena pajak ini menambah biaya pada barang dan jasa yang dibeli.
Oleh karena itu, pemerintah perlu mempertimbangkan kebijakan yang dapat membantu meringankan beban pajak pada kelompok masyarakat yang paling rentan.
Sejarah Awal Adanya PPN

Pajak Pertambahan Nilai pertama kali diperkenalkan di Perancis pada tahun 1954 dan kemudian diadopsi oleh negara-negara Eropa lainnya.
Di Indonesia, pajak pertama kali diterapkan pada tahun 1984, menggantikan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang sebelumnya dikenakan pada barang-barang mewah seperti mobil dan elektronik.
Penerapan pajak ini di Indonesia dilakukan untuk meningkatkan pendapatan negara dan mengurangi defisit anggaran.
Selama periode 1980-an dan 1990-an, pemerintah Indonesia mengalami kesulitan keuangan yang serius, dan pengenalan pajak adalah salah satu cara untuk mengatasi masalah tersebut.
Sejak diperkenalkan, Pajak ini di Indonesia telah mengalami beberapa perubahan dan perbaikan. Pada tahun 2000, PPN diperkenalkan kembali sebagai bagian dari program reformasi ekonomi yang lebih luas.
Lantas kemudian ditingkatkan pada tahun 2010 dengan penambahan pajak pertambahan nilai atas barang mewah.
Pada tahun 2016, pemerintah Indonesia juga menerapkan pajak atas barang-barang digital yang dijual oleh perusahaan asing melalui platform digital, seperti Netflix dan Spotify.
Hal ini bertujuan untuk mengimbangi persaingan dengan perusahaan-perusahaan lokal dan meningkatkan pendapatan negara dari sektor digital.
Secara keseluruhan, sejarah pajak ini di Indonesia mencerminkan upaya pemerintah untuk memperkuat sistem pajak dan meningkatkan pendapatan negara.
Meskipun pajak seringkali menjadi topik yang kontroversial, terutama terkait dengan dampaknya pada konsumen, pajak tetap menjadi sumber pendapatan penting bagi pemerintah Indonesia.
Tarif PPN di Indonesia

Tarif Pajak Pertambahan Nilai di Indonesia bervariasi tergantung pada jenis barang atau jasa yang dikenakan PPN.
Pemerintah menetapkan tarif pajak melalui undang-undang yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa yang Dikenakan Pemungutan oleh Pemerintah.
Tarif pajak penambahan nilai yang dikenakan di Indonesia terdiri dari tiga tarif utama:
-
Tarif Umum
Tarif umum pajak saat ini adalah 10% dari harga jual barang atau jasa. Tarif ini dikenakan pada sebagian besar barang dan jasa yang dijual di Indonesia. Termasuk makanan, minuman, pakaian, peralatan rumah tangga, dan sebagainya.
-
Tarif Kelompok Khusus
Tarif kelompok khusus pajak ini adalah 0% atau 5% dan dikenakan pada barang atau jasa tertentu yang dianggap strategis atau penting bagi masyarakat. Contohnya adalah obat-obatan, buku, barang-barang medis, dan peralatan pendidikan.
Tarif kelompok khusus biasanya lebih rendah daripada tarif umum dan bertujuan untuk meringankan beban pajak pada sektor-sektor tertentu.
-
Tarif Barang Mewah
Tarif barang mewah pajak saat ini adalah 10% atau 20% dari harga jual barang. Tarif ini dikenakan pada barang-barang mewah seperti mobil, motor, kapal, pesawat terbang, dan barang-barang seni atau koleksi.
Selain itu, ada beberapa barang atau jasa yang tidak dikenakan PPN, seperti jasa kesehatan, jasa keuangan, dan jasa pendidikan.
Pemerintah juga memberikan insentif fiskal bagi pelaku usaha yang bergerak di sektor tertentu, seperti sektor pariwisata dan industri kreatif, yang dapat berupa pembebasan atau pengurangan tarif pajak ini.
Pemerintah Indonesia juga mengeluarkan regulasi tambahan untuk menyesuaikan tarif pajak berdasarkan kondisi ekonomi saat itu, seperti mengurangi tarif pajak pada masa pandemi COVID-19 untuk meringankan beban masyarakat dan pelaku usaha.
Jenis Barang Kena Pajak

Pajak Pertambahan Nilai di Indonesia dikenakan pada sebagian besar barang dan jasa yang dijual di Indonesia, kecuali beberapa barang atau jasa yang dikecualikan dari pajak. Berikut adalah beberapa jenis barang yang umumnya dikenakan pajak di Indonesia:
-
Makanan dan Minuman
Makanan dan minuman, baik yang dijual di toko-toko kelontong, supermarket, maupun restoran, umumnya dikenakan tarif pajak umum sebesar 10%.
-
Pakaian dan Alas Kaki
Pakaian dan alas kaki yang dijual di Indonesia juga umumnya dikenakan pajak umum sebesar 10%. Namun, ada beberapa jenis pakaian dan alas kaki yang termasuk dalam kelompok khusus dan dikenakan tarif PPN 0%, seperti pakaian untuk bayi dan anak-anak, serta sandal jepit.
-
Barang Elektronik
Barang elektronik seperti televisi, kulkas, mesin cuci, dan peralatan elektronik lainnya, dikenakan tarif pajak umum sebesar 10%. Namun, barang elektronik yang diimpor dengan nilai di bawah USD 75,00 dapat dikenakan tarif pajak dengan tarif yang lebih rendah.
-
Kendaraan Bermotor
Kendaraan bermotor seperti mobil, motor, dan sepeda motor, termasuk dalam kelompok barang mewah dan dikenakan tarif pajak sebesar 10% atau 20% tergantung pada jenis kendaraan.
-
Barang-Barang Impor
Barang-barang impor yang masuk ke Indonesia juga dikenakan pajak. Tarif pajak untuk barang-barang impor umumnya sama dengan tarif pajak yang dikenakan pada barang-barang lokal.
-
Bahan Baku dan Barang Modal
Bahan baku dan barang modal yang digunakan untuk produksi barang dan jasa tidak dikenakan pajak.
Namun, pemungutan pajak pada bahan baku dan barang modal ini dapat dikreditkan sebagai kredit pajak masukan bagi pelaku usaha yang membeli bahan baku dan barang modal tersebut.
Beberapa jenis barang atau jasa yang dikecualikan dari pajak antara lain jasa kesehatan, jasa keuangan, barang-barang keagamaan, dan barang-barang antik yang diperdagangkan oleh museum.
Jenis-jenis barang yang dikenakan pajak dapat berubah sewaktu-waktu tergantung dari kebijakan pemerintah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sanksi Bila Tidak Membayar PPN

Tidak membayar pajak atau menunggak pembayaran pajak di Indonesia dapat menimbulkan sanksi dan denda yang berat. Beberapa sanksi yang dapat dikenakan atas ketidakpatuhan membayar pajak antara lain:
- Sanksi administratif: Sanksi administratif adalah sanksi yang dikenakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terhadap pelanggaran administrasi perpajakan.
Seperti keterlambatan dalam pengajuan laporan pajak, pengisian formulir pajak yang salah, atau tidak memenuhi kewajiban administrasi lainnya.
- Sanksi pidana: Sanksi pidana adalah sanksi yang dikenakan oleh pengadilan terhadap tindakan pidana perpajakan, seperti pemalsuan dokumen pajak, penghindaran pajak, atau penggelapan pajak.
Sanksi pidana dapat berupa hukuman penjara, denda, atau kedua-duanya.
- Pemotongan dan penundaan refund pajak: Jika wajib pajak memiliki kewajiban pajak yang belum terpenuhi, DJP berhak memotong atau menunda refund pajak yang seharusnya diterima oleh wajib pajak.
Baca juga : Nomor Pokok Wajib Pajak: 2 Jenis, Manfaat, dan Fungsinya!
Oleh karena itu, penting bagi pelaku usaha dan masyarakat untuk selalu mengikuti perkembangan terbaru terkait peraturan PPN dan tarif yang berlaku untuk jenis barang dan jasa yang mereka beli atau jual.