Peraturan ekspor barang dari RI ke Asean dan China-Australia sudah terbit. Zulkifli Hasan atau Menteri perdagangan sudah menerbitkan peraturan nomor 56 Tahun 2022. Beleid tersebut berisikan tentang ketentuan asal barang serta ketentuan penerbitan dokumen keterangan asal barang yang dari Indonesia, hal tersebut berdasarkan Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (RCEP). Menteri Perdagangan ini akan berlaku mulai 2 Januari 2023 yang akan mendatang.
Baca juga: India Batasi Ekspor Gula, Adakah Pengaruhnya Buat Indonesia?
Apa yang Dapat Menggenjot Perdagangan dan Kinerja Ekspor?

Menteri yang akrab disapa Zulhas tersebut mengatakan, Menteri Perdagangan ini diterbitkan agar para pelaku usaha bisa memanfaatkan implementasi RCEP sebagai blok perdagangan terbesar di dunia. Sehingga hal tersebut bisa menggenjot perdagangan serta kinerja ekspor nasional kepada negara-negara ASEAN dan Negara mitra ASEAN melalui pemanfaatan dokumen keterangan asal.
Menteri Perdagangan ini mengatur pemenuhan ketentuan asal barang dan tata cara pembuatan dokumen keterangan asal untuk barang dari Indonesia. Menteri Perdagangan Nomor 56 tahun 2022 ini akan memberikan kemudahan untuk pelaku usaha dalam pelaksanaan implementasi RCEP, yang mana hal tersebut dapat meningkatkan kelancaran arus barang ekspor di skema RCEP.
Tidak hanya itu saja, para pelaku usaha bisa memilih di antara kedua jenis dokumen untuk mengklaim tarif preferensi, yaitu Surat Keterangan Asal (SKA) atau Deklarasi Asal Barang (DAB) yang bisa diterbitkan secara mandiri. Hal tersebut selaras dengan komitmen perdagangan yang fasilitati, baik itu SKA maupun DAB, para pelaku usaha juga akan mendapatkan keuntungan dari tarif preferensi dengan negara-negara RCEP.
Yang dimana Pemerintah di Indonesia sudah mengesahkan RCEP melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pengesahan Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) di tanggal 27 September 2022. RCEP sendiri adalah kerja sama perdagangan dari sepuluh negara anggota ASEAN dengan lima negara mitra FTA adalah Australia, Korea Selatan, Jepang, Selandia Baru dan Tiongkok.
Pengertian RCEP dan Manfaatnya

Mengutip dari FTA Center Kementerian Perdagangan, RCEP merupakan kemitraan ekonomi modern, berkualitas tinggi, komprehensif serta saling menguntungkan yang dibangun di atas perjanjian bilateral ASEAN (Brunei, Indonesia, Kamboja, Malaysia, Laos, Myanmar, Singapura, Filipina, Vietnam, Thailand) dengan kelima negara mitranya (Jepang, China, Australia, Korea Selatan, Selandia Baru).
Hal tersebut akan semakin memperluas serta memperdalam keterkaitan dan konektivitas ekonomi di Indonesia dengan negara mitra di Kawasan, membuka peluang serta menyediakan akses yang istimewa untuk bisnis di kawasan. Rata-rata, penghapusan tarif sekitar 92% dari barang yang diperdagangkan di antara pihak RCEP, Akses pasar preferensial tambahan untuk produk tertentu termasuk bahan bakar mineral, plastik, dan produk kimia lainnya, sedangkan aneka olahan makanan dan minuman di pasar RCEP tentu saja seperti di China, Jepang dan Korea.
Rules Of Origin yang disederhanakan untuk memberikan pelaku usaha sangat fleksibilitas yang lebih besar untuk memanfaatkan manfaat dari akses pasar preferensial. Ketentuan akumulasi regional juga akan memungkinkan para pelaku usaha untuk mengambil keuntungan dari rantai pasokan kawasan. Prosedur kepabeanan yang disederhanakan serta ketentuan fasilitas perdagangan yang ditingkatkan akan memungkinkan administrasi prosedur yang efisien dan pengeluaran barang yang cepat termasuk pelepasan kiriman cepat dan juga dalam waktu 6 jam setelah kedatangan.barang yang rentan rusak.
Peningkatan komitmen di atas FTA ASEAN Plus One yang sudah ada antara lainnya dalam Layanan Profesional, Penelitian dan Pengembang Komputer serta Layanan Terkait, Layanan Distribusi dan Logistik. RCEP mencangkup komitmen untuk melarang persyaratan kinerja untuk investor dan ketentuan untuk mengunci relaksasi langkah-langkah di masa depan dan memitigasi pelacakan balik. Manfaat lainnya yaitu termasuk ke dalam cakupan dan komitmen yang diperluas oleh area baru seperti E-Commerce, kebijakan persaingan dan hak kekayaan intelektual.
Nah Inilah 7 Negara yang Sudah Sukses Ekspor Barang

Di tengah-tengah volatilitas nilai tukar rupiah, atau rencana pemerintah dan bank sentral yang berupaya memberikan insentif menarik untuk eksporting yang bersedia menyimpan dollar maupun devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri menjadi sorotan. Bank Indonesia (BI) bersiap untuk mengeluarkan instrumen operasi moneter baru untuk menarik DHE dari luar negeri di tahun depan. Dalam operasi tersebut, BI akan memberikan insentif bunga untuk perbankan yang menampung simpanan valas.
Spread bunga secara tidak langsung akan ditanggung oleh bank sentral sehingga eksportir yang menyimpan dolarnya akan mendapatkan bunga lebih tinggi. Tetapi disisi lain, perbincangan tentang control devisa semakin senter. Awalnya kebijakan dari operasi moneter BI hanya akan berlangsung sementara. Di Indonesia sendiri tidak memiliki landasan hukum yang kuat. Padahal banyak negara sebenarnya sudah meninggalkan aturan devisa bebas. Nah berikut inilah daftar negara di dunia yang menganut control devisa:
-
Thailand
Bank sentral Thailand sudah beberapa kali melakukan revisi terhadap rezim devisa mereka, selain barang Negara Gajah Putih tersebut menerapkan rezim bebas mereka kepada ekspor jasa, tetapi di tahun 2006, Thailand sudah memberikan Batasan terhadap DHE yang tidak diharuskan direpatriasi ke baht. Di bulan Maret 2021, Bank sentral Thailand juga naikkan batas DHE yang tidak harus direpatriasi menjadi US$ 1 juta dari sebelumnya US$ 200.000. Maka jika diatas US$ 1 juta DHE harus direpatriasi ke baht, repatriasi ini dilakukan paling lambat 360 hari setelah mendapatkan pembayaran. DHE juga diwajibkan untuk mengendap dan baru dapat ditransaksikan lagi setelah 360 hari.
-
Turki
Kementerian keuangan Turki mewajibkan untuk repatriasi minimal 80% DHE mereka ke mata uang lira/ DHE ini harus sudah dapat ditransferkan ke bank paling lambat 180 hari setelah ekspor.
-
India
Di India, DHE harus masuk ke perbankan dalam rekening khusus di perbankan lokal dan paling lambat Sembilan bulan setelah ekspor. Hal tersebut untuk jenis tertentu, DHE harus direpatriasi ke rupee India. Mulai bulan Juli Indoa sudah memperbolehkan pembayaran ekspor dan impor dalam mata uang rupee. Langkah ini diharapkan dapat menekan penggunaan dolar Amerika Serikat (AS) dan memperbanyak penggunaan rupee dalam perdagangan.
-
Argentina
Di Argentina, diwajibkan repatriasi DHE ke peso. eksportir minyak mentah dan gas alam yang saat ini juga wajib melakukan repatriasi 100% DHE. Sebelumnya Argentina hanya mewajibkan repatriasi sebesar 30%. DAN tersebut diharuskan sudah masuk ke perbankan lokal paling tidak 180 hari semenjak ekspor.
Baca juga: Mengenal Larangan Ekspor CPO untuk Meningkatkan Harga Minyak
-
Myanmar
Sudah sebanyak 65% DHE yang diterima di dalam denominasi yuan serta bath harus direpatriasi. Eksportir tersebut dapat menggunakan 35% dari sisa DHE mereka. Eksportir hanya diizinkan ketika menggunakan DHE selama 30 hari dan harus menjual DHE yang tidak digunakan ke bank berlisensi.
-
Ukraina
Eksportir barang dan jasa harus repatriasi 50% DHE mereka.
-
Uzbekistan
Eksportir UMKM harus repatriasi 35-50% DHE mereka untuk ekspor jenis tertentu, eksporting tersebut wajib repatriasi DHE mereka paling lambat adalah 15 bulan setelah ekspor.