BUMN dan BUMD adalah badan usaha milik pemerintah yang memiliki peran dalam memberikan kontribusi bagi perekonomian Indonesia. BUMN merupakan singkatan daari Badan Usaha Milik Negara, sedangkan BUMD adalah singkatan dari Badan Usaha Milik Daerah. Bukan hanya bergerak pada satu bidang saja, BUMN dan BUMD mempunyai banyak lembaga yang bergerak di beragam jenis bidang usaha. Walau keduanya mempunyai banyak persamaan, namun BUMN dan BUMD tak sepenuhnya sama.
Baca Juga: Cari Tahu Perbedaan BUMN dan BUMD dari 3 Sisi Ini!
Perlu anda ketahui sebelumnya bahwa BUMD memiliki beberapa kelebihan yakni memungkinkan daerah mempunyai sumber pendapatan sendiri, memberikan lapangan kerja sehingga masyarakat dapat produktif dan mendapat penghasilan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar, menyediakan kebutuhan masyarakat, dan tak bergantung pada subsidi pemerintah pusar. Sementara itu, kekurangan BUMD adalah lambat dalam pengambilan keputusan sebab aturan dan birokrasi yang harus ditaati, rawan mengalami kekurangan modal dan minim bila pengelolaan tak strategis, serta kemajuan dan kemunduran bergantung pada pemerintah daerah.
Sama seperti BUMD, BUMN juga memiliki kelebihan dan kekurangan. Beberapa kelebihan BUMN adalah seperti dapat membuka jasa pelayanan publik yang tak mungkin dilakukan pihak swasta. Sebab usaha tersebut mungkin tak menguntungkan secara ekonomi. Selain itu, BUMN mampu melayani kebutuhan masyarakat baik barang atau jasa, yang berhubungan dengan hajat orang banyak secara adil. BUMN juga jauh dari monopoli pihak swasta, saran dan prasarana umum difasilitasi negara, dan mudah mengadakan kerja sama, baik itu dengan koperasi, swasta nasional, ataupun swasta asing.
Sedangkan untuk kekurangan BUMN adalah seperti sering kali mengalami kerugian sebab sifat usaha yang mengutamakan kepetingan publik daripada nilai ekonomi. Kemudian, jika modal dari pinjaman luar negeri terlalu banyak dan sulit dibayar, maka tanggungan utama negara akan semakin besar. Tak sampai disitu, BUMN yang terus merugi akan tetap diberi suntikan modal pemerintah, walau belum ada perbaikan dari segi manajemen. Sehingga, tak heran bila kelangsungan hidup BUMN berdasarkan kekuatan keuangan, bahkan sering membebani keuangan negara. Dengan monopoli negara yang berlebih dapat mematikan usaha-usaha dengan jenis yang sama, dan BUMN yang maju pesat dapat menyebabkan persaingan tak sehat dengan pihak swasta itu sendiri.
BUMN dan BUMD

Ada sejumlah perbedaan yang cukup signifikan antara BUMN dan BUMD. Apa sajakah itu? Simak uraian di bawah ini.
Pengertian
Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, merupakan badan usaha yag seluruh atau sebagian besar modalnya, dimiliki negara. Melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Sedangkan, BUMD berdasarkan UU Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya, dimiliki daerah dan diatur oleh Perda atau Peraturan Daerah. Menurut Pasal 6 ayat 1 PP 54/2017, ciri-ciri BUMD adalah sebagai berikut:
- Badan usaha yang didirikan oleh pemerintah daerah.
- Seluruh atau sebagian besar modalnya adalah kekayaan daerah yang dipisahkan.
- Bukan organisasi perangkat daerah.
- Badan usaha yang dimiliki satu pemerintah daerah, lebih dari satu pemerintah daerah, satu pemerintah daerah dengan bukan daerah atau lebih dari satu pemerintah daerah dengan bukan daerah.
- Dikelola dengan menggunakan kelaziman dalam dunia usaha.
Tujuan dan Contoh

Sebenarnya BUMN dan BUMD memiliki tujuan yang sama, yakni mengejar atau mencari keuntungan. Selain itu, juga untuk memenuhi hajat hidup orang banyak lewat penyediaan barang atau jasa, dan menjadi perintis kegiatan usaha yang belum bisa dilakukan sektor swasta dan koperasi. Meskipun begitu, tetap ada sedikit perbedaan antara tujuan keduanya. BUMN memiliki tujuan sebagai berikut:
- Memberi sumbangan kepada pendapatan negara untuk perkembangan perekonomian nasional.
- Turut aktif memberi bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, masyarakat, dan koperasi.
- Bertanggung jawab dalam menyediakan barang dan jasa yang berkualitas bagi masyarakat supaya kebutuhan dapat terpenuhi.
BUMN terbagi menjadi dua yakni Badan Usaha Umum atau Perum dan Badan Usaha Perseroan atau Persero. Perum adalah badan usaha yang mana modal keseluruhannya menjadi tanggungan negara. Misalnya, Perum Bulog, Perumnas, DAMRI, dan Perum Jasa Tirta. Persero adalah badan usaha yang modalnya dimiliki pemerintah sekurang-kurangnya 51 persen dari keseluruhan modal, sedangkan sisanya dapat dimiliki pihak lain. Misalnya, PT PLN, PT Adhi Karya, PT Garam, PT Taspen, PT Krakatau Steel, PT Angkasa Pura, dan PT Balai Pustaka.
Sementara itu, tujuan BUMD adalah sebagai berikut:
- Memberi sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas negara dan juga daerah.
- Melayani kebutuhan masyarakat di daerah tempatnya berdiri.
- Memberi bantuan serta perlindungan pada usaha kecil dan lemah.
- Mendapat keuntungan yang digunakan untuk pembangunan di daerahnya.
Di DKI Jakarta beberapa contoh BUMD adalah seperti PT MRT Jakarta, PT Transjakarta, dan Bank DKI. Sedangkan di Jawa Timur ada PT Jatim Krida Utama, PT Petrogas Jatim, PT BPD Jawa Timur, dan lain sebagainya.
Fungsi

Jika dilihat dari segi fungsi dan peran, BUMN dan BUMD juga memiliki perbedaan. BUMN memiliki fungsi sebagai sarana pemerintah dalam menata kebijakan perekonomian secara nasional. Dimana BUMN menjalankan fungsi seperti penyedia barang ekonomis dan jasa yang tak disediakan swasta, pembuka lapangan kerja, penghasil devisa negara, dalam membantu sejahterakan kebutuhan finansial masyarakat Indonesia. Beberapa fungsi BUMN diantaranya adalah:
- Sebagai badan usaha yang menyediakan produk atau jasa untuk kebutuhan masyarakat Indonesia.
- Menciptakan lapangan pekerjaan.
- Sumber pendapatan dan devisa negara yang besar.
- Sebagai media bagi pemerintah Indonesia untuk membuat kebijakan perekonomian yang berpengaruh terhadap kesejahteraan masyarakat Indonesia.
- Pengembangan berbagai UMKM.
- Sebagai pelopor pembangunan dari berbagai sektor yang tak terjamah sektor swasta.
- Wadah bagi masyarakat Indonesia untuk mendorong aktivitas di segala jenis bidang usaha.
- Media untuk mengatur pengelolaan sumber daya alam milik negara dengan tepat dan juga benar.
Sedangkan, BUMD memiliki fungsi sebagai sarana pemerintah daerah dalam menata bidang ekonomi, bagi daerah itu sendiri. Dimana pembangkitan ekonomi juga disandingkan dengan pembangkitan bangunan. Sebagai pemupuk pembiayaan pembangunan, BUMD juga mendorong peran dan masyarakat dalam bidang usaha serta memenuhi barang dan jasa untuk kepentingan masyarakat. Sejumlah fungsi BUMD adalah:
- Melaksanakan kebijakan pemerintah daerah dalam bidang ekonomi serta pembangunan.
- Memenuhi barang dan jasa bagi kepentingan masyarakat.
- Mendorong peran dan masyarakat dalam bidang usaha.
- Pemupukan dana bagi pembiayaan pembangunan itu sendiri.
Baca Juga: Cari Tahu Perbedaan BUMN dan BUMD dari 3 Sisi Ini!
Dapat disimpulkan bahwa BUMN dan BUMD memiliki perbedaan yang terletak pada kepemilikan. Dimana BUMN milik negara dan BUMN milik daerah. Selain itu, tujuan dan fungsi dari BUMN pun ditujukan untuk negara, sementara itu BUMN ditujukan untuk daerah masing-masing.