Adanya Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (POJK) memang menguntungkan bagi masyarakat yang ingin menggunakan perusahaan jasa keuangan. Tujuan dari adanya program ini adalah untuk menerapkan fungsi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca juga: Ini Penyebabnya Krisis Ekonomi Sri Lanka dan Solusinya
Aturan yang diberlakukan dalam perlindungan konsumen adalah dengan merekam suara dan video ketika melakukan penawaran produk atau pelayanan secara digital. Hal ini diberlakukan untuk para lembaga keuangan di Indonesia.
Memang aturan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (POJK) sudah tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 6/PJOK.07/2022, yaitu tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Mengenal Tentang Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (POJK)

Sebelum membahas tentang Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (POJK), ada baiknya mengenal dulu lembaga yang mengadakan perlindungan konsumen pada produk lembaga keuangan di Indonesia.
Otoritas Jasa Keuangan atau disingkat dengan OJK adalah lembaga keuangan negara yang terbentuk berdasarkan UU No. 21 Tahun 2011.
Fungsinya sendiri adalah untuk menyelenggarakan dari sistem pengaturan dan juga pengawasan secara terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor keuangan.
Sektor keuangan yang dimaksud di sini adalah perbankan, pasar modal, dan juga jasa keuangan di sektor non bank, contohnya ada asuransi, dana pensiun lembaga pembiayaan keuangan dan sejenisnya.
Lalu apa tujuan dengan adanya OJK di Indonesia? Tentu saja agar kegiatan jasa di sektor keuangan dapat terselenggara secara teratur, adil, transparan, akuntabel juga.
Serta mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan juga stabil. Selain itu juga mampu melindungi kepentingan konsumen dan juga masyarakat.
Semua tujuan dari OJK sendiri ada pada Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2011. Dengan adanya lembaga satu ini, diharapkan bisa mendukung kepentingan sektor jasa keuangan secara menyeluruh.
Fokus dari OJK itu juga banyak, salah satunya adalah Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (POJK).
Sama seperti visi dan misi dari OJK sendiri, mereka ingin seluruh kegiatan di dalam sektor keuangan dapat berjalan secara adil, transparan, teratur dan akuntabel. Selain itu bisa mewujudkan sistem keuangan yang berkelanjutan dan stabil.
Lalu visi misi terakhir adalah melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat yang tertuang pada program POJK.
Selain dari Melindungi Kepentingan Konsumen dan Masyarakat OJK juga memiliki tanggung jawab untuk melakukan beberapa rangkaian upaya terhadap para konsumen. Perlindungannya pada sektor perbankan, pasar modal atau industri keuangan non bank.
Untuk itulah agar bisa mencapai tujuan tersebut, maka terselenggaralah bidang edukasi dan juga Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (POJK).
Fungsinya adalah untuk memberikan dukungan melalui pengaturan dan pelaksanaan pada bidang edukasi serta perlindungan konsumen.
Selama satu dasawarsa memang OJK mendedikasikan untuk negeri. Lembaga satu ini telah berhasil menjalankan perannya dalam regulasi serta bertanggung jawab atas perlindungan konsumen di jasa keuangan yang sehat.
PJOK sendiri akan terus berusaha melindungi konsumen dan memberikan edukasi terbaik agar bijak dalam kegiatan di sektor jasa keuangan. Dengan tujuan, mewujudkan sistem keuangan yang berkelanjutan dan juga stabil.
Poin Aturan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (POJK)
Di usia yang cukup matang selama beroperasi di Indonesia, Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terus berupaya dan mendorong agar konsumen dan masyarakat terlindungi pada sektor jasa keuangan.
Kenapa hal ini penting untuk dilakukan? Tujuannya adalah untuk meningkatkan konsumen yang cakap dan andal, meningkatkan pemberdayaan konsumen.
Selain itu juga mampu menumbuhkan kesadaran para Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) agar tahu berapa pentingnya perlindungan konsumen. Sehingga PUJK juga mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat pada sektor jasa keuangan.
Memang tujuan dari adanya Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (POJK) itu untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan masyarakat pada setiap aktivitas dan kegiatan usaha pada sektor keuangan sebaik mungkin.
Pada akhirnya, jika PUJK telah mendapatkan kepercayaan bagus dari konsumen dan masyarakat, sistem keuangan yang berkelanjutan dan stabil. Tentu saja bermanfaat untuk pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Bagi Anda yang baru mengenal tentang POJK, kami akan memberikan beberapa poin-poin aturannya. Itu tertuang pada POJK No.6/POJK.07/2022, antara lain sebagai berikut :
- Mengatur siklus hidup produk dan pelayanan yang semakin mengoptimalkan usaha untuk perlindungan konsumen dan masyarakat. Dimulai dari desain produknya atau layanan, dari mulai penanganan hingga penyelesaian sengketa.
- Diharapkan pada PUJK untuk menerapkan dan melaksanakAN edukasi yang memadai, agar konsumen dan masyarakat mampu memilih produk dan layanan pada jasa keuangan.
- Para Pelaku Usaha Jasa Keuangan harus memiliki keterbukaan dan transparansi informasi. Jadi, penyampaian informasi produk keuangan harus jelas.
- Terdapat dukungan untuk konsumen disabilitas atau lanjut usia. Serta menguatkan data informasi konsumen dan keamanannya.
- PUJK juga harus dan mewajibkan memberikan waktu kepada konsumen untuk memahami perjanjian produk jasa keuangan sebelum ditandatangani.
- Diwajibkan untuk merekam ketika menawarkan produk atau layanan sektor keuangan melalui alat komunikasi pribadi. Rekaman bisa dalam bentuk suara atau video.
- Selain perlindungan konsumen, termasuk juga pada pengawasan market conduct sebagai wujud penerapan dari pasal 28 dan 30 UU OJK.
- Memiliki kewajiban untuk membentuk unit fungsi perlindungan konsumen dan juga masyarakat.
- Melakukan penyampaian laporan terkait dengan penilaian sendiri oleh PUJK kepada OJK terkait dengan pemenuhan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (POJK).
Sanksi yang Didapat Jika Tidak Mengikuti Aturan Perlindungan Konsumen OJK

Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (POJK) memang sudah mulai diterapkan oleh OJK sendiri. Hal itu tertuang pada PJOK No. 6/PJOK.07/2022. Untuk aturan sebelumnya adalah PJOK No. 1/PJOK.07/2013.
Revisi tersebut dilakukan untuk memperbaiki beberapa ketentuan. Diantaranya adalah dengan mengatur penerapan perlindungan konsumen pada industri jasa keuangan. Dimulai sejak perencanaan produk, pelayanan hingga penyelesaian sengketa.
Jadi, setelah ada aturan tersebut diterapkan kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan, diharapkan untuk selalu memberikan edukasi kepada masyarakat dan konsumen saat menawarkan produk atau pelayanannya mengenai hak dan kewajibannya.
Sarijito selaku Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan konsumen POJK juga menyampaikan, jika PUJK yang dulu sangat minim memberikan edukasi saat melakukan penawaran produk.
Mereka terkadang memaksa kepada calon nasabahnya, dan harus menandatangani kontrak, meski konsumen juga masih bingung dengan produk keuangan yang mereka tawarkan.
Kini, setelah adanya aturan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (POJK), hal tersebut tidak akan ada lagi.
Para PUJK ketika melakukan penawaran produk atau layanan harus beritikad baik. selain itu, juga tidak boleh diskriminatif. Terutama pada konsumen disabilitas dan orang tua lanjut usia.
Berdasarkan poin aturan yang sudah kami jelaskan pada sub bab kedua, ternyata ada beberapa larangan yang harus dihindari oleh PUJK sendiri.
Larangan pertama, tidak boleh memberikan data atau informasi konsumen kepada pihak lainnya. Kedua, dilarang untuk mengharuskan konsumen setuju apabila data atau informasinya dibagikan ke pihak lain.
Meski nanti ada PUJK yang mengatakan bahwa penyebaran informasi dilakukan sebagai syarat penggunaan produk atau layanan, konsumen memiliki hak untuk menolak. Bahkan meski dipaksa mereka.
Ketiga, PUJK juga dilarang untuk menyebarkan data informasi calon konsumen yang permohonan produk atau jasanya itu ditolak.
Keempat, dilarang juga untuk menyebarkan data informasi calon nasabah yang menarik permohonan produk atau layanan yang ditawarkan.
Kelima, data atau informasi dari nasabah yang telah habis kontrak dengan PUJK juga tidak boleh digunakan ketika sedang melakukan penawaran produk atau layanan ke calon konsumen lainnya.
Aturan tersebut berlaku untuk seluruh PUJK. Tapi OJK juga memberikan keringanan kepada Pelaku Jasa Keuangan Mikro yang kecil-kecilan.
Lalu, bagaimana jika para Pelaku Usaha Jasa Keuangan itu melanggar seluruh aturan yang tertuang pada POJK Nomor 6/POJK.07/2022? Tentu saja akan ada sanksi yang datang kepada mereka.
Pertama-tama, PUJK yang melakukan pelanggaran akan diberi peringatan secara tertulis. Jika memang cukup berat atau terus berlanjut, nanti akan didenda dengan uang.
Lalu hukuman jenis ketiga mereka dilarang sebagai pihak utama sesuai dengan aturan POJK mengenai penilaian kembali pada pihak utama Lembaga Jasa Keuangan.
Keempat, ada pembatasan jasa atau produk. kelima, adanya pembekuan produk atau layanan kegiatan usaha. Keenam, dicabut izin produk serta layanannya. Dan ketujuh, izin usaha perusahaannya dicabut.
Baca juga: Perkuat Permodalan Kredit Bank Bumi Arta (BNBA)
Jadi, bagi para Pelaku Usaha Jasa Keuangan, jangan pernah sepelekan OJK dalam menciptakan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (POJK). Sebab, itu demi kepentingan bersama.