SKB Pajak merupakan dokumen yang bisa membebaskan wajib pajak penerima penghasilan dari potongan pajak. Bila anda sering berurusan dengan pajak, tentu anda sudah biasa menemukan ragam dokumen. Dimana beragam dokumen tersebut berfungsi sebagai lampiran pajak. Diantara beragam dokumen pajak, ada satu surat yang disebut dokumen sakti, sebab bisa membebaskan wajib pajak penerima penghasilan dari potongan pajak. Ketika menyertakan SKB pajak, pihak pemotong dan pemungut PPh, PPN atau jenis pajak lain tak lagi melakukan kewajiban memotong pajak. Dokumen sakti tersebut disebut sebagai Surat Keterangan Bebas Pajak.
Baca Juga: SKB Pajak: Pengertian dan Syarat Mendapatkannya!
Jenis Pajak Dikenakan SKB

Di bawah ini adalah jenis-jenis pajak yang dikenakan SKB:
- PPh final atas bunga deposito serta tabungan dan diskonto sertifikat Bank Indonesia.
- PPh final atas penghasilan wajib pajak yang mempunyai peredaran bruto tertentu.
- PPh final pengalihan hak atas tanah serta bangunan.
- PPN kepada perwakilan negara asing dan badan internasional dan juga pejabatnya.
- PPN buku pelajaran umum, buku pelajaran agama, dan kitab suci.
- PPnBM atas kendaraan bermotor.
- BKP serta JKP tertentu yang dibebaskan PPN.
- Wajib pajak yang masih mengalami kerugian fiskal.
Syarat Mendapatkan SKB Pajak

SKB pajak dari pemerintah ini diperoleh wajib pajak, ketika kebijakan tax amnesty berlangsung. Berdasarkan PER-32/PJ/2013 wajib pajak yang mempunyai peredaran bruto tertentu yang mana dikenakan PPh Final, bisa mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan PPh, yang tak bersifat final kepada DJP atau Direktorat Jenderal Pajak. Agar wajib pajak dapat memperoleh fasilitas ini, maka diwajibkan untuk mengajukan permohonam.
Wajib pajak diharuskan melampirkan beberapa dokumen seperti Surat Perintah Kerja, Surat Keterangan Pemenang Lelang dari Instansi Pemerintah atau dokumen pendukung sejenis lainnya. Juga wajib pajak wajib memenuhi syarat di bawah ini:
- Sudah menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak diajukannya permohonan. Berlaku bagi wajib pajak yang sudah terdaftar pada tahun pajak sebelum SKB pajak diajukan.
- Menyerahkan surat pernyataan yang ditandatangani wajip pajak atau kuasa wajib pajak. Dimana dinyatakan bahwa peredaran bruto usaha yang diterima atau diperoleh, termasuk dalam kriteria untuk diketahui PPh final. Juga disertai lampiran jumlah peredaran bruto setiap bulan sampai dengan bulan sebelum diajukan SKP pajak. Untuk wajip pajak yang terdaftar pada tahun pajak yang sama dengan tahun pajak ketika diajukannya SKB pajak.
Jika wajib pajak sudah melakukan permohonan penerbitan SKB pajak dari KPP setempat, biasanya permintaan akan diproses paling lama 5 hari kerja, sejak permohonan diterima secara lengkap. Dua kemungkinan yang akan diperoleh wajib pajak usai permohonan diajukan, yakni Surat Keterangan Bebas Pajak atau Surat Penolakan Permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak.
Bila dalam jangka waktu 5 hari pihak KPP belum memberi keputusan, maka permohonan wajib pajak dianggap diterima. Saat permohonan wajib pajak dianggap diterima, kepala KPP kemudian menerbitkan SKB pajak dalam waktu 2 hari kerja, setelah jangka waktu 5 hari yang telah terlewati. SKB pajak tersebut berlaku hingga berakhirnya Tahun Pajak yang bersangkutan.
Syarat Mengajukan SKB Pajak

Untuk bisa mengajukan SKB pajak demi memanfaatkan fasilitas bebas PPh final pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, diantaranya adalah sebagai berikut:
- Mengajukan permohonan tertulis kepada KPP atau Kantor Pelayanan Pajak, tempat wajib pajak terdaftar sesuai dengan format dalam peraturan di atas.
- Menyertakan sejumlah lampiran, yakni;
- WP yang memiliki penghasilan hak atas tanah dan atau bangunan dengan jumlah bruto pengalohan kurang dari 60 juta rupiah;
- Surat pernyataan berpenghasilan di bawah PTKP serta jumlah bruto pengalohan hak atas tanah dan atau bangunan kurang dari 60 juta rupiah;
- Fotokopi Kartu Keluarga; dan
- Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun bersangkutan.
- WP yang melakukan pengalihan ha katas tanah dan atau bangunan dengan cara hibah kepada keluarga sedarah, dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial, dan lainnya sepanjang hibah tersebut, tak ada hubungannya dengan pekerjaan, usaha, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak – pihak bersangkutan:
- Surat Pernyataan Hibah.
- WP yang menerima pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan karena warisan:
- Surat Pernyataan Pembagian Waris.
SKB PPh untuk WP yang mengalami rugi fiskal diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak nomor PER-01/PJ/2011. Untuk WP yang pada tahun berjalan telah dipastikan akan mengalami kerugian fiskal, yang dapat disebabkan alasan tertentu, maka bisa menggunakan SKB PPh. Hal tersebut dikarenakan pemotongan atau pemungutan PPh, yang mana dilakukan terhadap WP akan mengakibatkan lebih bayar. Sehingga, hal tersebut tak akan ada gunanya.
Untuk bisa mengajukan SKB pajak demi memanfaatkan fasilitas bebas pemotongan atau pemungutan PPh dikarenakan kerugian fiskal, maka sejumlah syarat yang harus terpenuhi adalah:
- Mengajukan permohonan tertulis kepada KPP tempat WP terdaftar, sesuai format dalam peraturan di atas;
- Permohonan diajukan untuk setiap jenis PPh pemotongan atau pemungutan. Misalnya PPh pasal 21, pasal 22, pasal 22 impot, dan atau pasal 23;
- Menyertakan lampiran perhitungan PPh pada tahun pajak permohonan diajukan.
Kemudian, untuk bisa mengajukan SKB pajak demi memanfaatkan fasilitas bebas pemungutan PPN untuk impor atau penyerahan mesin serta alat pabrik, syarat yang harus dipenuhi adalah:
- Mengajukan permohonan tertulis kepada KPP tempat PKP dikukuhkan, sesuai dengan format dalam peraturan di atas;
- Menyertai lampiran yakni sebagai berikut;
- Fotocopy NPWP.
- Fotocopy surat pengukuhan PKP.
- Surat Kuasa Khusus jika PKP menunjuk kuasa.
- Penjelasan rinci bahwa mesin dan peralatan pabrik yang diterima atau diimpor akan digunakan dalam proses produksi untuk menghasilkan BKP.
- Surat pernyataan dengan materai bahwa mesin dan peralatan pabrik yang diimpor atau diterima, tak akan dipindahtangankan atau diubah peruntukannya. Dalam jangka waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
- Juga menyertakan dokumen tambahan, yakni;
- Dokumen kontrak pembelian.
- Dokumen pembayaran atau pengakuan utang.
- Bil of lading atau airway bill.
Setelah syarat-syarat di atas terpenuhi, maka wajib pajak atau PKP hanya perlu menunggu keputusan dari KPP, apakah permohonan diterima atau ditolak.
Keberadaan fasilitas pembebasan pemotongan dan atau pemungutan pajak lewat SKB pajak ini, sangatlah bermanfaat bagi para wajib pajak dan PKP. Jika anda sudah memenuhi persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan untuk bisa mengajukan SKB pajak, maka sudah sebaiknya segera diajukan. Dimana SKB pajak adalah bentuk keadilan pajak.
Baca Juga: SKB Pajak: Pengertian dan Syarat Mendapatkannya!
Jika anda memang dianggap kurang mampu atau barang dan jasa dianggap dibutuhkan banyak orang, maka bisa memanfaatkan fasilitas pembebasan PPh. Oleh karena itu, penuhilah kewajiban pajak anda dan jadi warga negara yang peduli dengan negara.