Ketahui apa saja syarat membuat kartu kuning 2023 untuk pencari kerja. Karena memang kartu kuning ini menjadi salah satu syarat dokumen ketika ingin melamar pekerjaan pada suatu perusahaan di Indonesia.
Baca juga : Contoh Format Surat Lamaran Kerja, dan Ciri-Ciri yang Baik
Mungkin bagi kalian yang sudah lulus sekolah atau kuliah, sudah tidak asing dengan istilah kartu kuning. Meski di zaman sekarang banyak perusahaan tidak memerlukan kartu kuning, tapi beberapa masih menyertakannya, terutama yang melamar sebagai PNS.
Maka dari itu, kalian yang akan mencari pekerjaan, memerlukan kartu kuning sebagai syarat untuk mendaftar suatu pekerjaan. Apa saja syarat membuat kartu kuning 2023 untuk pencari kerja dan berapa biaya yang harus dikeluarkan?
Apa yang Dimaksud dengan Kartu Kuning?

Sebelum membahas apa saja syarat membuat kartu kuning 2023 untuk pencari kerja, ada baiknya ketahui pengertian dari kartu kuningnya terlebih dulu.
Meski di atas kita sudah sedikit memberikan penjelasannya, tapi masih kurang mendetail. Maka, di sini kita akan membahasnya lebih dalam lagi.
Kartu kuning sendiri merupakan kartu tanda pencari kerja, biasanya juga dikenal dengan AK1. Meski namanya adalah kartu kuning, bukan berarti warna kertasnya adalah kuning.
Ini masih menggunakan kertas putih biasa, selain menjadi tanda pencari kerja, kartu kuning juga berisi identitas si pemilik kartu. Informasi data diri yang tercantum antara lain nama, NIK KTP, latar belakang pendidikan sekolah, nama universitas, dan jenjang terakhir.
Karena cukup penting, syarat membuat kartu kuning 2023 untuk pencari kerja saat membuatnya memang cukup panjang. Kartu kuning sendiri diterbitkan oleh Dinas Ketenagakerjaan.
Disnaker menerbitkan kartu kuning juga memiliki tujuan untuk mendata siapa saja masyarakat yang sedang mencari kerja. Dengan keberadaan kartu kuning juga memberikan keuntungan bagi kalian.
Karena sudah terdaftar sebagai pencari kerja, Disnaker bisa memberikan data kalian kepada perusahaan sesuai kebutuhan. Disnaker juga bisa menawarkan suatu pekerjaan bila ada lowongan yang sesuai dengan kriteria kalian pada identitas di kartu kuning.
Ada beberapa ketentuan dari kartu kuning, diantaranya, kartu kuning berlaku di seluruh Indonesia. Lalu, apabila ada perubahan data, segera melapor. Ketika kalian sudah diterima kerja, perusahaan tersebut akan mengembalikan kartu kuning tersebut ke Disnaker.
Sesuai syarat membuat kartu kuning 2023 untuk pencari kerja, kartu ini berlaku selama 2 tahun. 6 bulan sekali harus melapor jika belum mendapatkan pekerjaan.
Inilah Syarat Membuat Kartu Kuning 2023 untuk Pencari Kerja

Setelah mengetahui yang dimaksud dengan kartu kuning dan tujuan pembuatannya, sekarang kalian perlu tahu syarat membuat kartu kuning untuk pencari kerja. Dengan begitu, kalian tidak bingung mempersiapkan apa saja jika ingin membuatnya.
Syarat membuat kartu kuning 2023 untuk pencari kerja, bisa dilakukan di daerah tempat pencari kerja. Jadi, kalian silahkan untuk membuat kartu kuning ke Dinas Ketenagakerjaan di daerah masing-masing.
Zaman sekarang sebenarnya beberapa perusahaan tidak memasukkan adanya kartu kuning pada saat pendaftaran. Tapi jika kalian mendaftar sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), kartu kuning memang sangat diperlukan.
Selain itu, beberapa perusahaan di Indonesia juga masih memberlakukan persyaratan pelamar untuk menyertakan kartu kuning saat melamar.
Langsung saja, untuk kalian yang masih fresh graduate, segera buat dan berikut beberapa syarat membuat kartu kuning 2023 untuk pencari kerja:
-
Kalian perlu membawa fotokopi Ijazah yang telah dilegalisir. Untuk berjaga-jaga, bawa juga ijazah yang asli.
-
Fotokopi KTP/SIM. Untuk berjaga-jaga juga, kalian perlu membawa yang asli.
-
Fotokopi kartu keluarga (KK)
-
Fotokopi akta kelahiran
-
Dua lembar foto kalian ukuran 3×4 berwarna dengan latar belakang berwarna merah.
Kalian bisa saja langsung mengunjungi kantor Dinas Ketenagakerjaan yang ada di daerah masing-masing. Tapi bisa juga mendaftarkan diri melalui online jika memang belum ada waktu untuk ke Disnaker.
Tapi untuk pendaftaran melalui online memang tidak semua wilayah bisa melayaninya. Untuk itu, kalian perlu mengecek website Disnaker di wilayah masing-masing dulu. Tujuannya adalah untuk melihat apakah bisa daftar dan penuhi syarat membuat kartu kuning 2023 untuk pencari kerja secara online.
Cara Membuat Kartu Kuning Secara Offline dan Online

Setelah mengetahui syarat membuat kartu kuning 2023 untuk pencari kerja, langsung saja datang ke Disnaker untuk melakukan proses pembuatannya. Tapi bagaimana jika jarak ke Disnaker terlalu jauh atau tidak bisa langsung datang ke kantor?
Tenang saja, kalian bisa mendaftarkan diri dengan cara online. Akan tetapi, tidak semua Disnaker menyediakan pendaftaran secara online. Kalian perlu cek dulu website Disnaker di wilayah masing-masing dulu.
Membuat kartu kuning harus di hari kerja, yaitu antara hari Senin-Kamis. Tentu saja pada jam kerja. Bila perlu, jika kalian mendatangi kantor Disnaker, berangkat pagi-pagi saja agar cepat selesai.
Kali ini, kita akan memberitahu kepada keahlian, bagaimana cara membuat kartu kuning dengan benar. Entah itu pembuatannya offline atau online, syarat membuat kartu kuning 2023 untuk pencari kerja harus disiapkan dulu. Berikut penjelasannya:
-
Cara Membuat Kartu Kuning Secara Offline
Untuk cara yang pertama, kita akan memberitahu langkah membuat kartu kuning secara offline. Ini banyak dilakukan oleh para pencari kerja. Silakan lakukan langkah-langkah berikut:
- Datangi kantor Disnaker pada wilayah sesuai dengan KTP kalian.
- Ketika sudah berada di sana, cari tempat pembuatan kartu kuning atau AK-1. Bisa tanyakan kepada petugas bila bingung.
- Serahkan semua syarat pembuatan kartu kuning yang diminta.
- Setelah itu, kalian diminta untuk menunggu proses pembuatannya hingga kartunya dicetak.
- Setelah dicetak, kalian nanti dipanggil untuk mengambilnya untuk melakukan legalisir kartu kuning.
- Dan setelah dilegalisir, kartu kuning sudah jadi dan bisa digunakan untuk melamar pekerjaan.
-
Cara Membuat Kartu Kuning Secara Online
Sekarang memang membuat kartu kuning bisa dilakukan secara online. Coba cek website Disnaker setempat untuk mencari tahu syarat membuat kartu kuning 2023 untuk pencari kerja secara online.
Jika kalian sudah tahu apa saja syaratnya, langsung saja lakukan pendaftaran secara online, berikut langkah-langkahnya:
-
Kunjungi situs resmi Disnaker, yaitu http://infokerja.naker.go.id
-
Klik menu daftar kemudian isi data. Ada 5 kolom yang wajib diisi ketika mendaftar, yaitu:
-
Daftar sebagai siapa
-
User ID
-
Email
-
Nomor telepon
-
Kata sandi
-
Setelahnya, kalian diharuskan untuk mengisi data diri. Ikuti petunjuk dan isi dengan benar.
-
Unggah foto background berwarna merah ukuran 3×4 setelah akunnya sudah jadi.
-
Ikuti perintah yang ada untuk mengisi semua data yang diminta. Jika sudah semua tinggal di save atau simpan. Nanti database kalian sudah tersimpan di Disnaker.
-
Selanjutnya kalian bisa datang langsung ke kantor Disnaker wilayah setempat untuk mengambil kartu kuning. Jangan lupa untuk dilegalisir.
Biaya yang Harus Dikeluarkan untuk Membuat Kartu Kuning

Dengan proses dan banyaknya syarat membuat kartu kuning 2023 untuk pencari kerja, mungkin kalian berpikir, berapa biaya yang harus dikeluarkan dalam hal ini.
Karena pastinya ada biaya administrasi yang harus dikeluarkan oleh kalian ketika membuat kartu kuning. Kita akan membahasnya di sini. Setelah adanya peraturan baru, pembuatan kartu kuning tidak ada pungutan biaya.
Hal itu karena ini sudah menjadi program dari pemerintah. Jika kalian pada saat membuat ada petugas yang meminta bayaran, langsung saja laporkan. Karena itu sudah termasuk Pungli atau pungutan liar.
Memang masih banyak beberapa kasus dimana orang yang membuat kartu kuning, mengeluarkan biaya dalam jumlah tertentu hingga bisa jadi dalam waktu kilat.
Terlebih lagi, calo-calo pembuatan kartu kuning itu masih sangat banyak berkeliaran. Jika kalian membuat sendiri, dijamin semuanya gratis tanpa harus dipungut biaya.
Kecuali syarat membuat kartu kuning 2023 untuk pencari kerja biaya fotokopi dokumen persyaratan pembuatan, memang itu perlu mengeluarkan biaya. Belum lagi foto ke fotographer dan mencetaknya juga harus bayar.
Intinya, jika proses pembuatan di kantor Disnaker itu semuanya gratis. Petugas di sana tidak ada kewenangan untuk meminta biaya pembuatan.
Di luar dari itu, kemungkinan kalian akan mengeluarkan biaya pembuatan seperti yang sudah kita jelaskan tadi. Ingat, ini adalah program pemerintah, jadi proses pembuatannya memang gratis dari sananya.
Baca juga : 9 Jenis Surat Berharga Adalah Sebagai Berikut
Sekarang sudah jangan bingung lagi jika ingin membuat kartu kuning. Para fresh graduate, persiapkan semua dokumen syarat membuat kartu kuning 2023 untuk pencari kerja agar bisa langsung mendaftar kerja.