Pernahkah anda mendengar istilah usaha gadai? Ini merupakan hak yang diperoleh atas suatu benda bergerak dan juga dipakai. Dimana benda tersebut dijadikan jaminan atas pinjaman yang diberikan penerima gadai. Dalam usaha gadai, pengertian bergerak ialah benda yang bisa dipindahkan. Bukan benda tetap seperti bangunan atau tanah.
Baca Juga: 6 Jenis Usaha Gadai dan Cara Memulainya!
Di Indonesia, sistem pinjam meminjam berbasis gadai sebenarnya sudah berlangsung cukup lama, baik itu secara formal atau masyarakat. Sedangkan secara informal, gadai berlangsung antar individu dalam masyarakat. Sementara itu, secara formal usaha gadai sudah dimulai seiring berdirinya perusahaan pegadaian pada tahun 1901 silam. Jika ingin menjalankan usaha ini, anda harus menyiapkan sejumlah modal yang diperlukan. Selain itu, anda juga harus mengantisipasi lonjakan harga.
Jenis Usaha Gadai

Tentu anda juga harus tahu apa saja yang dapat dijalankan, jika ingin membuka usaha gadai. Apa saja itu? Simak uraian di bawah ini:
Usaha Gadai Barang
Pada dasarnya, barang apa saja dapat digadaikan pada suatu usaha gadai. Barang ang bisa digadaikan adalah barang-barang yang memang mempunyai nilai ekonomis. Sementara itu, barang yang tidak bisa digadaikan yakni barang yang mudah busuk, barang berbahaya yang mudah terbakar, dan juga barang terlarang. Jenis usaha satu ini ialah jenis yang banyak orang jalankan. Hal tersebut dikarenakan lebih mudah dan para pelanggan dapat menggunakan jasa gadai.
Hampir setiap orang mempunyai barang berharga untuk digadaikan. Maka dari itu, banyak pelaku usaha ini yang memainkan barang sebagai obyek yang bisa digadaikan.
Usaha Gadai Motor
Usaha gadai motor bisa anda lakukan, misalnya dengan menggadai BPKB atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor kendaraan. Gadai motor menjadi salah satu solusi mudah yang membutuhkan dana mendesak. Proses untuk gadai motor juga terbilang cepat dan syarat yang diperlukan juga cukup mudah. BPKB bisa menjadi jaminan sebab dokumen penting ini berfungsi sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor. Tetapi, perlu diketahui bahwa BPKB berbeda dengan STNK atau Surat Tanka Nomor Kendaraan.
Maka dari itu, dibutuhkan dana mendesak baru BPKB bisa dimanfaatkan sebagai barang gadaian. Umumnya, jenis gadai satu ini diberikan kepada pengusaha kecil yang tengah membutuhkan dana guna mngembangkan usaha miliknya. Nilai yang ditaksir nantinya bisa dilihat dari jenis, spesifikasi, dan juga masa produksi motor yang digadaikan.
Barang Elektronik
Anda juga bisa menjadikan barang elektronik sebagai barang jaminan. Barang yang dimaksud yakni barang berharga seperti ponsel, kulkas, laptop, komputer, kamera, dan televisi. Nilai gadai dari barang elektronik kemudian akan ditentukan berdasarkan kondisi barang itu sendiri. Semakin baik keadaan barang yang akan digadaikan, maka akan semakin besar juga pinjaman yang dapat diperoleh.
Gadai Sertifikat
Tahukah anda bahwa beberapa sertifikat bisa digadaikan, seperti sertifikat tanah dan sertifikat rumah. Nilai pinjaman dari pegadaian sertifikat tanah nantinya akan ditentukan dari PBB serta beberapa strategis posisi tanah yang digadaikan. Sedangkan, sertifikat rumah bisa memiliki harga tinggi, bila nilai jualnya mahal. Hal tersebut berlaku jika rumah dan tanah yang digadaikan, mempunyai kondisi yang bagus.
Alat Pertanian dan Perikanan
Beberapa alat pertanian dan perikanan juga sebenarnya termasuk barang yang dapat digadaikan. Misalnya gergaji mesin, mesin pompa air, traktor tangan, dan mesin diesel kapal. Sehingga, untuk para nelayan dan petani yang tengah membutuhkan modal tambahan, dapat menggadaikan. Tetapi, sebaiknya alat-alat yang digunakan tersebut suah tak digunakan lagi oleh orang yang menggadaikannya.
Surat Berharga
Barang atau surat yang dapat digadaikan dalam usaha gadai berikutnya yakni surat berharga atau efek berupa saham dan obligasi. Gadai efek merupakan layanan pemberian pinjaman, dengan jaminan saham atau obligasi. Jangan cemas, sebab gadai efek menjadi layanan pinjaman dengan jaminan berupa saham serta obligasi tanpa warkat, yang mana tercatat dan diperdagangkan di BEI atau Bursa Efek Indonesia.
Memulai Usaha Gadai

Untuk memulai usaha gadai, ada beberapa cara yang dapat anda perhatikan. Di bawah ini adalah cara-cara yang dapat anda coba terapkan:
Mengurus Perizinan ke OJK
Sesuai dengan regulasi yang ada, yakni Peraturan tentang Usaha Pergadaian. Dimana mereka yang ingin mendirikan usaha gadai haruslah mempunyai izin dan terdaftar di OJK atau Otoritas Jasa Keuangan. Pelaku usaha yang telah mendaftar diminta urus perizinannya. Untuk urusan perizinan terdaftar, terdapat beberapa syarat yang harus ditaati. Salah satu syarat pelaku usaha gadai yang terdaftar, tetap belum mempunyai izin yaitu wajib mengajukan permohonan izin usaha, sebagai Perusahaan Pegadaian paling lama 3 tahun sejak POJK 31/2016 diundangkan.
Membuat Perseroan Terbatas
Cara berikutnya untuk memulai usaha gadai yakni dengan memenuhi kewajiban lain. Sambil menunggu proses perizinan, pelaku usaha ini juga diharuskan untuk mendirikan atau membuat PT atau Perseroan Terbatas. Anda juga harus mempunyai kantor operasional seperti menyewa ruko. Tak sampai disitu, usaha anda juga wajib memiliki lemari besi standar dengan ukuran besar dan diasuransikan, memiliki juru taksir bersertifikat, dan memiliki alat untuk mengecek kadar emas atau perhiasan.
Pada tahap awal sendiri, pelatihan juru taksis di gadai swasta akan dilatih oleh PT Pegadaian, agar mengantongi sertifikat resmi. Untuk kedepannya, sangat mungkin terdapat lembaga independen khusus yang melakukan sertifikasi terhadap juru taksir gadai swasta.
Menyiapkan Modal
Ketika mengajukan izin dalam usaha gadai, anda diharuskan menyetor modal. Dimana anda harus memenuhi ekuitas sebesar 500 juta rupiah untuk lingkungan wilayah usaha kabupaten atau kota. Sedangkan, untuk lingkup wilayah provinsi yaitu sebesar 2.5 miliar rupiah. Modal tersebut harus disetor secara tunai dan penuh atas nama perusahaan pegadaian, pada salah satu bank umum atau bank umum syariah di Indonesia. Tiap usaha tak akan berjalan, bila anda tidak menyediakan modal. Modal adalah sebuah pondari bangunan dalam sebuah usaha gadai. Berdiri dan berjalannya usaha ini bergantung pada kesiapan modal yang anda miliki.
Ciri Gadai Resmi dan Ilegal

Jika anda tertarik melakukan gadai, maka perhatikan perbedaan gadai resmi dan ilegal di bawah ini. Pertama, mari simak ciri gadai resmi atau legal:
- Terdaftar dan memiliki izin di OJK.
- Nilai bunga kecil, seperti Pegadaian yang menetapkan bunga gadai sebesar 0.05 persen per hari, atau 1.5 per bulan.
- Barang yang digadai terjamin keamanannya sebab diasuransikan perusahaan gadai terkait.
- Barang yang bisa digadai beraneka ragam, yang mana barang tidak hanya terbatas pada peralatan elektronik atau BPKB saja. Namun, juga dapat dalam bentuk emas perhiasan atau batangan, saham atau efek, sampai sertifikat tanah pun dapat digadaikan.
- Memiliki jasa taksir, yang mana bila nasabah bingung berapa nilai jual barang gadaiannya, maka jasa taksir dapat membantu. Penaksir barang jaminan tersebut biasanya telah terlatih dan memiliki sertifkat. Tak lain afar memberi nilai taksiran yang tak merugikan masyarakat atau perusahaan gadai.
Sementara itu, ciri gadai merupakan usaha ilegal yakni sebagai berikut:
Baca Juga: 6 Jenis Usaha Gadai dan Cara Memulainya!
- Menawarkan suku bunga yang tinggi.
- Penaksiran atas barang jaminan gadai tidaklah bersertifikasi.
- Tempat usaha tidak mempunyai tempat penyimpanan barang gadai.
- Barang jaminan gadai tidak diasuransikan.
- Surat Bukti Gadari tidak berstandar dan cenderung hanya menguntungkan pelaku usaha pergadaian tersebut.
- Tidak mempunyai tanda terdaftar atau izin usaha pergadaian dari OJK.