Dalam melakukan pinjaman, pihak bank atau lembaga peminjaman tentu akan menanyakan agunan yang dapat dititipkan kepada kreditur. Apa itu agunan kredit? Merupakan bentuk jaminan agar pinjaman bisa dilunasi sesuai dengan waktu yang sudah disepakati antara kreditur dan debitur. Bukan hanya itu, aset atau barang yang dapat dijadikan agunan, dapat menentukan besaran nominal pinjaman. Dimana semakin berharga agunan kredit, maka nominal pun akan semakin banyak.
Baca Juga: 2 Jenis Agunan Kredit yang Wajib Diketahui!
Bisa dikatakan bahwa agunan merupakan aset atau barang yang mempunyai “harga”, yang mana dijadikan sebagai jaminan. Sedangkan, dalam hal meminjam uang kepada pihak bank atau lembaga peminjaman, agunan ini merupakan aset atau barang berharga yang dimiliki peminjam uang. Agunan tersebut dititipkan sementara kepada pihak pemberi uang untuk nantinya dijadikan sebagan jaminan. Maka dari itu, saat peminjam uang telah selesai mengembalikan uang pinjamannya, agunan pun akan dikembalikan.
Walau agunan dapat dikembalikan kepada peminjam uang, namun dalam beberapa kasus dapat berpindah tangan. Kemudian, kapan agunan kredit dapat berpindah tangan? Hak kepemilikan agunan bisa berpindah tangan, usai peminjam uang telah tak lagi memenuhi kewajiban dalam membayar pinjaman tepat waktu. Tentu saja kondisi tersebut berdasarkan perjanjian yang sudah disepakati kedua belah pihak. Oleh karenanya, saat seseorang mengajukan pinjaman dengan syarat agunan, maka harus sudah siap jika sewaktu-waktu agunan dijadikan sebagai jaminan hak kepemilikannya berpindah tangan.
Perlu diketahui bahwa kondisi tersebut tak akan terjadi bila debitur berhasil melunasi tagihan pinjaman yang telah sesuai, dengan kesepakatan dengan tepat waktu. Jadi, sebelum mengajukan pinjaman, anda harus memerhatikan syarat peminjaman supaya tak ada penyesalan di hari yang akan datang. Walau, ada kemungkinan jika agunan yang dijadikan jaminan dalam perjanjian pinjaman dapat berpindah tangan, namun pada kenyataannya pinjaman uang dengan agunan kredit sebagai jaminan masih sering dilakukan.
Hal tersebut bukan tanpa alasan, kreditur akan merasa lebih aman dan debitur akan mendapat pinjaman yang dengan cepat. Sekaligus dengan nominal yang cukup besar, jadi beberapa kebutuhan hidup pun bisa dengan cepat terpenuhi.
Jenis Agunan Kredit

Dalam perjanjian pinjaman terutama ketika mengajukan nominal pinjaman yang cukup banyak, agunan kredit memiliki peranan yang cukup penting. Biasanya agunan digunakan pada KMG atau Kredit Multiguna. Berikut ini adalah jenis-jenis agunan kredit yang bisa anda ketahui:
Agunan Berwujud
Agunan kredit berwujud yakni yang dapat dilihat langsung oleh mata dan juga dapat dibawa. Jenis agunan satu ini ialah yang lebih sering digunakan banyak orang dalam mengajukan pinjaman. Hal tersebut dikarenakan agunan berwujud hampir dimiliki banyak orang, bahkan telah melekat dalam kehidupan sehari-hari. Agunan berwujud masih dibagi menjadi dua jenis, yakni:
Agunan Bergerak
Aset atau barang bergerak yang bisa bergerak. Pada umumnya, barang yang dapat dijadikan agunan ini yaitu mobil atau motor. Sebab kedua barang tersebut biasanya merupakan barang yang banyak orang miliki. Terutama, ada yang menjadikan motor atau mobil sebagai barang kebutuhan untuk mencari nafkah. Misalnya, pengemudi ojek online atau konvensional dan pengemudi taksi online juga atau taksi konvensional. Selain mobil atau motor, agunan bergerak dapat juga berupa kapal atau pesawat.
Bagi sebagian orang ini mengejutkan sebab benda besar tersebut dapat dijadikan agunan. Tetapi, kapal dan pesawat yang dijadikan agunan kredit tersebut hanya bisa dilakukan pihak dan perusahaan dengan skala besar. Bukan hanya itu, yang perlu anda ketahui yakni tak semua jenis kapal dan pesawat dapat dijadikan agunan dalam perjanjian pinjaman. Kapal dan pesawat yang dapat dijadikan agunan haruslah mempunyai bobot bruto maksimal 20 meter kubik dan volumenya minimal 20 meter kubik.
Agunan Tidak Bergerak
Agunan tidak bergerak tak selamanya semua orang miliki sebab jenis agunan ini biasanya bukan kebutuhan hidup sehari-hari. Walau begitu, agunan tak bergerak tetap mempunyai nilai harga pada barang tersebut. Sebab agunan ini bagian dari agunan berwujud, maka agunan tidak bergerak bisa dilihat wujud dan bentuknya atau mungkin anda sudah memilikinya. Jenis agunan ini memiliki banyak jenis juga, seperti hasil kebun dan ternak, surat kontrak kerja atau Surat Keterangan, sertifikat rumah atau tanah, logam mulia seperti emas atau berlian, dan lainnya.
Sertifikat rumah atau tanah memang sering dijadikan agunan kredit, bahkan nominal yang diajukan bisa cukup besar. Tetapi, bila debitur tak bisa melakukan pelunasan tagihan dalam waktu yang telah ditentukan, maka sertifikat rumah atau tanah dapat berpindah hak milik. Sementara itu, logam mulia dan hasil kebun dan ternak bisa dikatakan sangat jarang dijadikan sebagai agunan. Tak lain, karena aset tersebut jarang dimiliki banyak orang.
Tetapi, aset tersebut mempunyai nilai yang cukup tinggi sehingga nominal pinjaman yang diajukan cukup banyak juga. Pada kasus agunan tidak bergerak dengan barang SK atau Surat Keterangan, biasanya dilakukan PNS atau Pegawai Negara Sipil. Saat seorang PNS ingin mengajukan pinjaman, maka hanya dengan SK PNS, pinjaman uang telah bisa diterima dengan mudah.
Agunan Tidak Berwujud
Jenis agunan kredit berikutnya yakni agunan tidak berwujud, yang mana tidak bisa dilihat dengan mata secara langsung. Dimana jenis agunan ini juga bentuknya berupa suatu perjanjian atau komitmen. Maka, sangat jarang digunakan dalam perjanjian pinjaman. Meski tak dapat dilihat dan dipegang, namun agunan tidak berwujud ini masih bisa dikatakan sebagai aset berharga.
Agunan tidak berwujud biasanya akan disimpan di tempat khusus sebab memiliki nilai yang cukup tinggi. Lalu, apa saja yang termasuk agunan tidak berwujud? Diantaranya adalah obligasi, deposito, saham, hak paten, dan HAKI atau Hak Kekayaan Intelektual. Untuk hak paten, nilai-nya dapat terus berubah dari waktu ke waktu, terlebih jika suatu hal yang anda patenkan dapat memberi banyak manfaat, seperti lagu.
Syarat Agunan Kredit

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumya bahwa tak semua aset atau barang dapat dijadikan agunan. Di bawah ini merupakan syarat-syarat aset atau barang dapat dijadikan agunan kredit:
- Aset atau barang haruslah memiliki nilai ekonomis dan berharga. Dengan kata lain, aset atau barang harus dapat ditukar dengan uang serta bisa dinilai dengan uang.
- Aset atau barang bisa diperjualbelikan dengan harga yang hampir sama. Sehingga, hak kepemilikan dari aset atau barang tersebut dapat dipindahtangankan. Dimana tadinya milik peminjam atau kreditur menjadi miliki orang lain.
- Aset atau barang memiliki nilai yuridis, yang mana aset atau barang bisa diikat dengan syarat serta ketentuan, juga perundang-undangan yang tengah berlaku. Aset atau barang yang mempunyai nilai yuridis, membuat bank dapat memperoleh hak untuk mempunyai aset terlebih dulu saat terjadi likuidasi.
Baca Juga: 2 Jenis Agunan Kredit yang Wajib Diketahui!
Aset atau barang yang kerap kali dijadikan agunan kredit yakni properti, kendaraan mobil atau motor, logam mulia, mesin pabrik, dan hasil kebun atau ternak. Jika anda ingin mengajukan pinjaman uang, sudah sebaiknya anda mengenali terlebih dulu seperti apa syarat dan nominal dari pinjaman uang yang ditawarkan kreditur.