Badan Usaha Milik Swasta dikelola oleh pihak swasta seperti perorangan atau kelompok. Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS ini tidak dimiliki negara, namun sangat berkontribusi bagi perekonomian negara. BUMS ialah perusahaan penyedia lapangan kerja dengan tetap berorientasi pada profit. Meski dimilis swasta, namun BUMS merupakan etintas bisnis yang tunduk pada peraturan di Indonesia. Sehingga, tanpa kepemilikan pemerintah pun, BUMS tetap menjalankan kegiatan produksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: 3 Jenis Badan Usaha Milik Swasta dan Cirinya!
Ciri Badan Usaha Milik Swasta

Perlu diperhatikan bahwa swasta tidak bisa mengelola kegiatan produksi yang melibatkan sumber daya strategis. Hal tersebut karena bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945. Dimana pemerintah lah yang menjadi pengelola satu-satunya sumber daya itu. Ada karakteristik yang dimiliki Badan Usaha Milik Swasta, diantaranya adalah:
Berorientasi pada Profit
Salah satu ciri BUMS ialah berorientasi pada profit. Jika dibandingkan dengan perusahaan pemerintah yang fokus pada pelayanan publik, tentu saja tujuan ini berbeda. Bukan hanya itu, bisa dilihat bahwa sektor swasta mempunyai cakupan berbeda dibandingkan Badan Usaha Milik Negara.
Modal Dimiliki Swasta Sepenuhnya
Berbeda dengan BUMN, pemilik Badan Usaha Milik Swasta merupakan pihak swasta. Baik itu orang atau kelompok, jadi pemerintah tak terdaftar sebagai pemilik di perusahaan swasta.
Pembagian Laba
Pada BUMS, pembagian laba dilakukan secara adil dan transparan, sesuai dengan kepemilikan saham tiap pemegang sahamnya.
Modal
Perusahaan swasta mendapatkan modal dari lembaga pembiayaan bank atau non bank. Dimana pembiayaan yang bisa diakses perusahaan swasta bergantung dari kemampuan finansial bisnis. Hal tersebut dikarenakan lembaga pembiayaan akan memberi kredit dengan ketentuan tertentu.
Hak Suara sesuai Kepemilikan
Ciri Badan Usaha Milik Swasta berikutnya adalah hak suara. Pemegang saham mempunyai hak suara tergantung dari seberapa porsi kepemilikan saham. Semakin banyak saham, maka akan semakin besar juga hak suara yang dimiliki.
Penawaran Saham di Bursa
Terakhir adalah perusahaan swasra dapat melakukan penawaran saham di bursa. Dimana pembiayaan dari saham bisa dilakukan dari penerbitan saham. Perusahaan swasta juga dapat menerbitkan obligasi, jika tak ingin komposisi saham berubah.
Jenis BUMS

BUMS merupakan bada usaha yang terdiri dari beberapa bentuk, diantaranya adalah:
Perusahaan Swasta Nasional
Bentuk pertama Badan Usaha Milik Swasta yakni perusahaan swasta nasional. Perusahaan swasta nasional bisa mempunyai skala sesuai dengan keinginan pemiliknya, seperti CV sampai PT. keseluruhan modal perusahaan swasta nasional sendiri berasal dari dalam negeri.
Perusahaan Swasta Asing
Bentuk Badan Usaha Milik Swasta berikutnya adalah perusahaan swasta asing. Perusahaan swasta asing dimiliki orang luar negeri yang mendirikan bisnis di Indonesia. Meski jenis badan usaha ini diinisiasi oleh warga negara asing, namun tak menutup kemungkinan pemilik akan membuka peluang untuk menjadikannya perusahaan terbuka.
Perusahaan Swasta Campuran
Perusahaan swasta campuran yakni perusahaan hasil kerja sama antara warga negara Indonesia dan asing, yang mana mengembangkan bisnis bersama. Bentuk terakhir dari BUMS ini dapat didirikan pada bidang apa saja, sesuai dengan ketentuan negara setempat.
Peran dan Tujuan Badan Usaha Milik Swasta

Suatu badan tentu saja mempunyai tujuan untuk meningkatkan kemajuan negara. Di bawah ini adalah peran dan tujuan BUMS dalam perekonomian Indonesia:
Meningkatkan Devisa Negara
BUMS bertujuan untuk meningkatkan devisa negara. Dimana hasil ekspor perusahaan swasta di Tanah Air menghasilkan mata uang luar negeri, sehingga Indonesia bisa diuntungkan dari hal itu.
Pendapatan di Sektor Pajak
Pajak ialah kontribusi terbesar selain devisa, yang mana pajak perusahaan dapat menjadi sumber pemasukan potensial bagi negara.
Membuka Lapangan Kerja
Tujuan Badan Usaha Milik Swasta berikutnya adalah membuka lapangan kerja. Penyerapan tenaga kerja bisa menjadi angin segar bagi angka pengangguran di Indonesia yang cukup tinggi. Hal tersebut tentunya harus diiringi dengan ketaatan pada UU Ketenagakerjaan Indonesia.
Meningkatkan Kemakmuran
BUMS memiliki tujuan atau peran dalam membantu pemerintah untuk meningkatkan kemakmuran lewat proses produksi dan penyerapan tenaga kerja. Dengan begitu, dari sisi pemenuhan kebutuhan konsumen dan pengupahan karyawan, perekonomian bisa berjalan dengan semestinya.
Kelebihan dan Kelemahan BUMS

Mari simak kelebihan dan kelemahan BUMS di bawah ini:
Kelebihan
Terdapat sejumlah kelebihan BUMS yang menjadikannya lebih unggul dari bentuk badan usaha lain, yakni:
Investasi Lebih Cepat
Kelebihan BUMS yakni investasi lebih cepat sebab pemilik merangkap sebagai pengelola. Sehingga, pengambilan keputusan strategis bisa dilakukan tanpa birokrasi yang kompleks.
Menyediakan Produk dengan Presisi
Perusahaan swasta merupakan perusahaan yang mengandalkan hidupnya dari kegiatan di pasar. Ditambah dengan orientasi pada profit, menjadikannya unggul dalam inovasi produk dan pengembangannya.
Berkontribusi pada Pendapatan Negara
Seperti yang diketahui bahwa salah satu sumber pendapatan negara ialah pajak. Meski tidak tersurat dalam tujuan BUMS, namun aktivitas produksi perusahaan swasta mempunyai peran penting sebagai penyumbang pajak bagi negara. Contoh perusahaan swasta yang memiliki kontribusi besar terhadap pendapatan negara ialah perusahaan swasta dengan valuasi bisnis tinggi.
Menyerap Tenaga Kerja
Industri padat karya yang dimasuki perusahaan swasta menjadikan Badan Usaha Milik Swasta sebagai penghasil lapangan kerja di Indonesia. Ini didukung dengan fakta bahwa sektor swasta merupakan penyedia lapangan kerja terbesar dari tahun ke tahun.
Kelemahan
Meski mempunyai banyak kelebihan, BUMS adalah badan usaha yang juga mempunyai sejumlah kekurangan, diantaranya:
Kurang Memperhatikan Keadaan Alam
Analisis mengenai dampak lingkungan atau amdal, sudah pasti menjadi poin terpenting pada pendirian usaha. Tetapi, kelemahan BUMS yakni kurangnya perhatian terhadap aspek satu ini, sebab isu lingkungan sering kali bertolak belakang dengan kepentingan mereka, dalam menggeruk keuntungan.
Masalah Pendanaan
Terkadang banyak perusahaan swasta bangkrut karena mengalami kesulitan pinjaman. Meski hal ini bukan satu-satunya kelemahan BUMS yang paling berpengaruh pada keberlangsungan hidupnya.
Sulit Mendapatkan Pinjaman
Pinjaman terutama pinjaman bank mempunyai syarat ketat dalam pengajuannya. Sehingga, jika perusahaan swasta masih sangat baru atau belum punya kepastian bisnis, maka peminjam akan ragu untuk mencairkan dana.
Tidak Mengikuti Peraturan Ketenagakerjaan
Kepentingan pekerja supaya mendapat kepastian pengupahan, tak jarang bertentangan dengan perhatian utama perusahaan swasta dalam meraup untung. Maka dari itu, banyak terjadi eksploitasi pekerja yang menyalahi peraturan bisnis dari pemerintah. Masalah yang kerap terjadi yakni berkaitan dengan gaji atau upah dan mengenai jam kerja karyawan.
Baca Juga: 3 Jenis Badan Usaha Milik Swasta dan Cirinya!
Untuk mendirikan Badan Usaha Milik Swasta, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi. Pertama adalah lokasi perusahaan di wilayah Indonesia. Lalu, KTP warga negara Indonesia bagi perusahaan swasta nasional. Selain itu, kegiatan usaha haruslah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Juga pendirian perusahaan swasta dibuktikan secara legal oleh notaris resmi Indonesia. Tak dapat dipungkiri bahwa Badan Usaha Milik Swasta membuat dinamika perekonomian di Tanah Air terus mengalami perkembangan. Mulai dari lapangan kerja yang semakin luas sampai dengan gejolak perdagangan nasional yang terus mengalami kemajuan.