Mungkin masih banyak orang yang tidak tahu mengenai LPSE keuangan. Hal tersebut bisa dibilang wajar, karena regulasinya juga baru dibuat. Akan tetapi, hal baru tersebut disinyalir memiliki dampak positif bagi masyarakat umum.
Selain itu, LPSE sendiri merupakan sebuah lembaga non kementerian yang berada di bawah tangan Presiden sekaligus. Oleh hal itulah LPSE bisa dibilang bertugas untuk melakukan pengadaan barang atau jasa pemerintah. Untuk lebih terangnya lagi berikut pembahasan lengkapnya.
Berikut Ini Pengertian dari LPSE
Baca Juga : Keuangan di 2023: Apa Itu Resesi dan Bagaimana Cara Menghadapinya?
Mengenai LPSE keuangan atau layanan pengadaan secara elektronik di kementerian keuangan merupakan sistem elektronik dalam pengadaan barang maupun jasa pemerintah yang dikembangkan oleh LKPP.
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah merupakan sebuah lembaga non kementerian dengan fungsi untuk menyusun kebijakan atau regulasi mengenai pengadaan barang jasa pemerintah. Bisa dikatakan bahwa LPSE adalah lembaga pemerintah non kementerian yang berada di bawah Presiden sekaligus bertugas dalam melaksanakan pengadaan barang jasa pemerintah.
Secara singkat, LPSE adalah layanan pengelolaan teknologi informasi yang bertujuan untuk memfasilitasi pelaksanaan pengadaan barang maupun jasa pemerintah secara elektronik. Tujuan dibentuk untuk meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat serta bisa memperbaiki tingkat efisiensi proses pengadaan barang maupun jasa.
Dalam pelaksanaan PBJ pada LPSE Keuangan juga melibatkan UKPBJ yang bertugas untuk melayani registrasi penyedia barang jasa yang berdomisili di wilayah kerja LPSE tersebut. Selain itu, dalam regulasinya LPSE diatur berdasarkan Pasal 73 No 16 Tahun 2018 mengenai pengadaan barang atau jasa pemerintah. Sedangkan ketentuan teknis operasionalnya diatur oleh Peraturan Lembaga LKPP No 14 Tahun 2018 tentang layanan pengadaan barang maupun jasa secara elektronik.
-
Manfaat Layanan Pengadaan Secara Elektronik
LPSE keuangan atau layanan pengadaan secara elektronik merupakan salah sistem yang digunakan di kementerian keuangan dan dibentuk dengan tujuan untuk menciptakan nilai-nilai good governance dalam suatu layanan barang atau jasa. Selain itu, hal tersebut juga dilindungi oleh APENDO (Aplikasi pengaman dokumen) dan Lemsaneg (Lembaga Sandi Negara).
Dibuatnya layanan ini sebagai sistem tentu diharapkan supaya kontak antar panitia pengadaan dan juga rekanan dimungkinkan menjadi celah bagi terjadinya tindak pidana korupsi bisa dikurangi atau diminimalisir. Selain itu tentu juga menjadi cara cukup efektif untuk menerapkan transparansi atau akuntabel dalam proses pengadaan barang atau jasa.
-
Ketahui Tugas dan Fungsi LPSE
Dalam proses pengadaan barang maupun jasa hampir semua kementerian menggunakannya, seperti LPSE keuangan, LPSE kehutanan, LPSE perikanan, dll. LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) atau sebagai fasilitator tidak ikut dalam proses penanganan. Dimana sepenuhnya akan dilakukan oleh ULP (Unit Layanan Pengadaan). Dilansir dari situs lkpp.go.id, berikut tugas dan fungsi LPSE.
-
Tugas LPSE
- Mengenai tugas dari LPSE keuangan atau layanan pengadaan secara elektronik di kementerian keuangan, berikut lebih lengkapnya:
- Meningkatkan akses informasi kepada masyarakat.
- Meningkatkan peran pada media massa dan masyarakat dalam pembangunan.
- Mengembangkan media teknologi informasi untuk menunjang pertumbuhan ekonomi dan pelestarian budaya.
- Meningkatkan teknologi informasi, pos, dan telekomunikasi sebagai pelayanan publik.
- Mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi untuk menciptakan efisiensi dan efektivitas kerja.
- Peningkatan kualitas sumber daya manusia.
-
Fungsi LPSE
- Selain tujuan, berikut juga ada beberapa fungsi layanan pengadaan secara elektronik di kementerian keuangan atau LPSE keuangan.
- Mengelola sistem e-Procurement.
- Menyediakan pelatihan kepada PPK dan penyedia barang/jasa.
- Menyediakan sarana dan prasarana untuk akses internet bagi PPK maupun panitia dan penyedia barang/jasa.
- Melakukan pendaftaran sekaligus verifikasi terhadap PPK atau panitia dan penyedia barang atau jasa.
Mekanisme Agar Terdaftar di LPSE
-
- Mekanisme agar terdaftar di LPSE keuangan ada beberapa jenis, untuk PPK dan penyedia barang atau jasa. Berikut penjelasan dan caranya.
-
1. Untuk PPK
- Pertama untuk PPK atau Pejabat Pembuat Komitmen perlu mengajukan permintaan sebagai SPSE yang ditujukan kepada pengelola LPSE bagi PPK atau Pokja ULP suatu paket pekerjaan tertentu.
- Kedua, penyedia barang atau jasa melakukan proses pendaftaran secara online melalui website. Kemudian mengikuti proses verifikasi dokumen pendukung yang disyaratkan oleh layanan.
- Ketiga, melalui pendaftaran yang dilakukan peserta lelang pada paket pekerjaan dalam SPSE. Oleh karena itu PKK dan POKJA ULP sebagai lembaga yang berwenang telah memberi persetujuan pada Pakta Integritas.
- Keempat, persyaratan registrasi. PPK atau Panitia Pokja ULP Pengadaan memberi surat keputusan pengangkatan sebagai PPK/Panitia/Pokja Pengadaan.
-
2. Untuk Penyedia Barang atau Jasa
Beberapa syarat yang diperlukan bagi penyedia barang atau jasa untuk terdaftar di LPSE keuangan atau Layanan Pengadaan Secara Elektronik kementerian keuangan perlu mengajukan beberapa persyaratan, seperti:
- KTP Direktur atau pemilik perusahaan yang memiliki kewenangan pada perusahaan tersebut.
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dari penyedia barang atau jasa.
- SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), SIUJK (Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi), atau usaha yang sesuai dengan bidang usaha dari perusahaan yang bersangkutan.
- Akta pendirian sebuah perusahaan.
Selanjutnya penyedia barang atau jasa wajib menandatangani dan menyerahkan formulir keikutsertaan dan formulir pendaftaran yang telah tersedia di website LPSE keuangan. Paling lambat yaitu 2 hari kerja sebelum batas akhir pemasukan penawaran suatu pekerjaan yang akan diikuti, selai itu penyedia barang atau jasa perlu melakukan registrasi sebagai pengguna SPSE.
-
Cara Daftar di LPSE untuk Vendor
Seperti sudah dijelaskan di atas bahwa LPSE hanya berperan sebagai fasilitator dan tidak ikut dalam proses pengadaan barang atau jasa. Oleh karena itu, vendor yang akan mendaftar di LPSE nantinya dialihkan ke LKPP.
Dilansir dari e-katalog.lkpp.go.id, berikut cara dan proses pendaftaran sebagai pelaku usaha di LPSE keuangan atau layanan pengadaan secara elektronik kementerian keuangan:
- Pertama dengan mengakses e-catalogue produk barang atau jasa pemerintah melalui alamat e-katalog.lkpp.go.id.
- Lalu klik “Login” pada bagian kanan atas aplikasi.
- Masukkan username dan password yang sudah terdaftar tersebut di LPSE.
- Pilih kategori, seperti penyedia dan distributor, pilih salah satu. Perlu diketahui juga bahwa pilihan tersebut bersifat permanen.
- Kemudian klik “Submit” dan aplikasi akan logout secara otomatis. Selanjutnya bisa melakukan login kembali.
- Ketika berhasil login, nanti akan muncul halaman “Syarat dan Ketentuan” penggunaan aplikasi.
- Lalu pada menu “Katalog” terdapat pilihan komoditas katalog. Pilih salah satu komoditas yang sesuai dengan usaha yang dimiliki.
- Kemudian di menu “Komoditas” terdapat pilihan penyedia, produk dan paket. Pilih penyedia dan nanti akan muncul menu “Edit Penyedia” dan “Daftar Distributor”.
- Pada halaman “Edit Penyedia”, bisa merubah data dan menambah data sesuai keinginan.
- Pada halaman “Daftar Distributor”, vendor bisa melihat data distributor yang sudah terdaftar. Juga bisa klik tombol “Tambah Distributor” untuk menambahkan data distributor.
- Masukkan data distributor, lalu pilih “User” (distributor sebelumnya harus sudah memiliki username terdaftar di LPSE.
- Setelah memilih “User” nanti akan tampil pop up window “Daftar User”.
- Kemudian pada menu “Produk”, terdapat beberapa menu “Daftar Produk” dan “Tambah Produk”.
- Ketika produk sudah berhasil disimpan, selanjutnya produk tersebut akan tampil di “Daftar Produk”.
- Untuk mengelola harga pilih “Harga” pada kolom “Form Input” dan secara otomatis akan masuk pada halaman “Form Import Harga Produk” atau “Input Harga Produk”.
- Saat memasukkan harga produk, penyedia perlu mengunduh template harga yang telah disediakan, kemudian diisi dan diunggah kembali ke dalam sistem, pastikan juga semua kolom sudah terisi dengan benar.
- Selanjutnya yaitu meminta persetujuan admin supaya produk bisa tayang di katalog.
- Ketika produk sudah disetujui untuk tayangkan oleh admin, nanti statusnya akan menjadi disetujui yang bisa dilihat pada kolom “Persetujuan Tayang”.
Menjadi vendor LPSE keuangan atau layanan pengadaan secara elektronik di kementerian keuangan merupakan peluang besar untuk pelaku usaha, sehingga berguna untuk mengembangkan skala bisnis dan mendapat banyak uang yang didapat.
Pasalnya proyek dari pemerintah dikenal dengan nominal yang cukup fantastis. Seperti dilansir dari lpse.kemdikbud.go.id, pemerintah mengadakan proyek dengan nilai RP. 4,48 miliar untuk pembangunan gedung perkuliahan multi fungsi di FKIP Undana.
Oleh sebab itu, ketika ingin mendaftarnya perlu memiliki dan memadai dalam menjalankan proyek dengan maksimal. Karena dalam prosesnya, pihak penyedia perlu menyediakan seluruh barangnya terlebih dahulu kemudian setelah pembeli melakukan pengecekan baru akan terjadi transaksi pembayarannya.
Akan tetapi banyak pelaku usaha yang tidak memiliki dana, sehingga proyek seperti itu terkadang harus dilepas. Selain itu, tentu hal tersebut juga akan mempengaruhi perkembangan bisnis yang dijalani oleh pelaku usaha.
Jadi LPSE merupakan sebuah pengadaan barang atau jasa yang dilakukan dengan sistem elektronik, dikembangkan oleh LKPP. Layanan tersebut dibentuk dengan tujuan menciptakan nilai-nilai good governance. Selain itu LPSE keuangan atau lembaga pengadaan sistem elektronik di kementerian keuangan bukanlah lembaga pemerintah non kementerian yang berada di bawah presiden.