Pernahkah anda mendengar berita mengenai perusahaan pailit? Pailit sebenarnya menjadi istilah yang sudah tak asing dalam dunia bisnis. Orang kerap kali menyamakan pailit dengan bangkrut, padahal kedua istilah ini berbeda. Perusahaan pailit bukan berarti keuangannya buruk, namun pada akhirnya mereka dapat mengalami kebangkrutan.
Baca Juga: Perusahaan Pailit: Syarat dan Proses Pengajuan yang Harus Dilakukan
Pailit adalah kondisi yang mana debitur tak dapat melunasi hutang-hutang kepada dua atau lebih debitur. Maka dari itu, pihak yang memiliki piutang terhadapnya mengajukan permohonan kepada pengadilan niaga. Perusahaan pailit ialah yang gagal mengembalikan uang pinjaman kepada kreditur saat jatuh tempo. Jika kondisi tersebut terjadi, maka perusahaan yang memberi pinjaman akan melaporkan ke pengadilan.
Nantinya, pengadilan akan menunjuk kurator untuk mengurus serta menjual berbagai aset perusahaan, yang gagal bayar hutang. Lalu, uang tersebut akan diserahkan kepada pihak kreditur. Perlu dipahami bahwa hanya Pengadilan Niaga yang mempunyai wewenang dalam menyatakan perusahaan mengalami kondisi pailit. Perusahaan dapat mengajukan permohonan kepalilitan, namun kurator pilihan pengadilan akan memberi laporan sebelum didaftarkan untuk masuk sidang.
Jika pengadilan menyetujui, maka lembaga tersebut akan mengadakan sidang bersama dengan pemilik perusahaan dan kreditur, paling lambat 20 hari setelah permohonan diterima. Meski, sejumlah harta milik debitur akan dijual dan uang akan menjadi hak kreditur, tetapi ada sejumlah jenis harta yang tak tergolong sebagai harta pailit. Di bawah ini adalah beberapa harta pengecualian dalam hal pailit:
- Uang untuk memberi nafkah, yang menurut UU merupakan milik debitur secara sah.
- Benda-benda semacam alat medis untuk urusan kesehatan, bahan makanan, hewan untuk bekerja, atau barang keluarga yang dipakai.
- Upah atau gaji yang debitur peroleh dari pekerjaan, seperti uang pensiun atau tunjangan. Sesuai dengan ketetapan dari Hakim Pengawas.
Syarat Permohonan Pengajuan Perusahaan Pailit

Seperti yang sudah dijelaskan dalam Pasal 1 ayat 1 UU 37/2004, yang dapat memutuskan bahwa suatu perusahaan pailit atau tidak, hanyalah pengadilan niaga. Tentu saja ada beberapa syarat dan prosedur yang harus dipenuhi terlebih dulu. Dalam pasal 2 ayat 1 an pasal 8 ayat 4 UU 37/2004 menjelaskan bahwa permintaan perusahaan pailit yang dilimpahkan kepada pengadilan niaga, harus dapat memenuhi beberapa syarat seperti di bawah ini:
- Adanya debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditur serta tak dapat membayar lunas, sedikitnya satu hutang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Perusahaan pailit dinyatakan dengan putusan pengadilan, baik itu permohonan senditi atau permohonan satu atau lebih kreditur.
- Adanya kreditur yang memberi uang pinjaman kepada debitur, yang dapat berupa perseorangan atau badan usaha.
- Ada beberapa hutang yang telah jatuh tempo dapat ditagih. Hutang itu bisa dikarenakan sudah diperjanjikan, terjadinya percepatan waktu penagihan, putusan pengadilan dan arbiter, atau sanksi atau denda.
- Ada permohonan pernyataan pailit dari lembaga kredit.
Daftar Pengadilan Niaga di Indonesia
Di bawah ini merupakan beberapa daftar Pengadilan Niaga di Indonesia dan wilayah hukum berdasarkan Keppres No 97 Tahun 1999.
- Pengadilan Niaga Jakarta Pusat meliputi Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, dan Lampung.
- Pengadilan Niaga Makassar meliputi Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Maluku, dan Irian.
- Pengadilan Niaga Semarang meliputi Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
- Pengadilan Negeri Surabaya meliputi Provinsi Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Bali.
- Pengadilan Niaga Medan meliputi Provinsi Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, Jami, dan Daerah Istimewa Aceh.
Pihak yang Dapat Mengajukan Pailit
Dalam proses pengajuan perusahaan pailit kepada Pengadilan Niaga, tak bisa bebas oleh siapa saja. Berdasarkan UU 37/2004, pihak yang dapat mengajukan kepailitan adalah:
- Dalam hal debitur yakni kepentingan umum dapat diajukan Kejaksaan.
- Dalam hal debitur yakni bank, maka pernyataan pailit hanyalah dapat diajukan BI atau Bank Indonesia.
- Dalam hal debitur yakni Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, serta Lembaga Kliring dan Penjaminan. Sehingga, permohonan pernyataan pailit ini hanya dapat diajukan Badan Pengawas Pasar Modal.
- Dalam hal debitur yaitu Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuarnsi, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak pada bidang kepentingan publik, atau Dana Pensiun, permohonan dapat diajukan oleh Menteri Keuangan.
Proses Persidangan Perusahaan Pailit

Permohonan pernyataan pailit dapat diajukan kepada Pengadilan Niaga. Kemudian, sidang pemeriksaan atas permohonan pernyataan pailit dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 20 hari, usai tanggal permohonan didaftarkan. Atau sekitar 25 hari, bila debitur mengajukan permohonan berdasarkan alasan yang cukup. Ketika dilakukan persidangan, maka Pengadilan Niaga memiliki wewenang seperti di bawah ini:
- Wajib memanggil debitur, yang dalam hal permohonan pernyataan pailit diajukan kreditur, Bank Indonesia, Kejaksaan, Menteri Keuangan, atau Badan Pengawas Pasar Modal.
- Dapat memanggil kreditur, dalam hal permohonan kepailitan yang diajukan debitur dan ada keraguan. Bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit seperti yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 telah terpenuhi.
Selama keputusan permohonan perusahaan pailit belum diucapkan, maka setiap Kejaksaan, Bank Indonesia, kreditur, Menteri Keuangan, atau Badan Pengawas Pasar Modal dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan guna:
- Meletakkan sita jaminan terhadap sebagian atau keseluruhan kekayaan debitur.
- Menunjuk kurator sementara guna bertugas mengawasi pengelolaan usaha debitur dan pembayaran kepada kreditur, pengalihan, atau penanggung kekayaan debitur, yang dalam kepailitan ialah wewenang kurator.
Dalam hal putusan Pengadilan terhadap permohonan kepailitan, adalah wajib untuk memuat beberapa hal sebagai berikut:
- Pasal tertentu dari UU yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis, yang mana dijadikan dasar untuk mengadili.
- Pertimbangan hukum dan pendapat yang berbeda dari hukum anggota atau ketua majelis.
Upaya hukum yang dapat diajukan terhadap putusan atas permohonan kepailitan ialah kasasi ke MA, yang mana diajukan paling lambat 8 hari setelah tanggal putusan yang dimohonkan kasasi diucapkan. Ketentuan yang membahas mengenai upaya hukum kasasi tersebut tercantum dalam Pasal 11 dan Pasal 12 UU 37/2004 yakni sebagai berikut:
- Diajukan selambat-lambatnya 8 hari setelah tanggal putusan pencabutan pailit diucapkan.
- Permohonan didaftarkan kepada Panitera Pengadilan yang sudah memutus permohonan pernyataan pailit.
- Pemohon kasasi harus menyampaikan kepada Panitera Pengadilan memori kasasi, pada tanggal permohonan kasasi didaftarkan.
Debitur juga diberi ruang untuk mengajukan PKPU demi menunda penetapan perusahaan pailit, serta melakukan restruktrusasi. Dimana langkah tersebut dapat memberi kesempatan untuk mengajukan rencana perdamaian. Waktu PKPU dapat diajukan dan akibat hukumnya adalah seperti di bawah ini:
- Sebelum permohonan pailit didaftarkan, debitur dapat mengajukan PKPU. Bila PKPU diajukan kepada debitur sebelum permohonan pailit, maka PKPU permohonan kepailitan tak dapat diajukan.
- Bila ada permohonan kepailitan, PKPU dapat diajukan ketika dilakukannya pemeriksaan Pengadilan Niaga. Sehingga, pemeriksaan permohonan tersebut haruslah dihentikan.
Baca Juga: Perusahaan Pailit: Syarat dan Proses Pengajuan yang Harus Dilakukan
Jika permohonan PKPU diterima, maka Pengadilan harus memberi waktu maksimal 45 hari untuk mengemukakan rencana perdamaian. Kemudian, jika rencana perdamaian diterima baik, maka akan disahkan serta memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat untuk kreditur dan debitur.