Bila anda akan menjalankan sebuah usaha, salah satu hal yang perlu dipersiapkan adalah surat izin usaha perdagangan. Surat izin usaha perdagangan menjadi langkah awal untuk melegalkan atau membuat usaha anda sah di hadapan hukum. Dengan SIUP, anda bisa menunjukkan bukti bahwa usaha sudah disahkan oleh pemerintah. Juga bisa dijalankan secara legal, jadi sudah sebaiknya anda memperhatikan hal ini. Baik bisnis perorangan, bersama, atau kelompok, SIUP menjadi hal wajib yang harus dimiliki sebuah usaha.
Baca Juga: Surat Izin Usaha Perdagangan jadi Hal Penting bagi Pelaku Bisnis
Surat Izin Usaha Perdagangan

SIUP adalah jenis surat izin yang khusus diberikan kepada para pelaku bisnisĀ oleh pemerintah Indonesia. Izin ini dibuat untuk bisa melaksanakan usaha perdagangan. SIUP menjadi bukti legalitas sebuah usaha, baik itu usaha kecil atau besar. Dengan terdaftarnya usaha secara resmi, maka pemilik usaha pun akan diuntungkan. Dimana akan membangun kepercayaan para konsumen dan mitra, terhadap bisnis dan memberi kesan profesional.
Dalam Peraturan Kementerian Perdagangan, SIUP adalah sebuah kewajiban bagi setiap pelaku usaha di Indonesia. Terlebih, pemerintah sudha memberi berbagai kemudahan dalam proses pengurusannya. Usaha yang termasuk dalam kategori bisnis perdagangan yakni berbagai jenis kegiatan transaksi baran atau jasa. Diantaranya yakni jual beli atau sewa menyewa, yang mana disertai dengan adanya imbalan. Kepemilikan SIUP memberi manfaat yang sangat besar bagi seorang pengusaha, yakni sebagai berikut:
- Bukti kepatuhan terhadap aturan pemerintah.
- Bukti untuk mendapat perlindungan hukum.
- Syarat pendukung aktivitas ekspor dan impor.
- Syarat untuk mengikuti proses lelang pemerintah.
- Faktor pendukung kredibilitas usaha.
- Salah satu syarat utama pengajuan pinjaman ke bank.
Semakin banyak UMKM di Indonesia tentu saja akan membantu menopang perekonomian dalam negeri. Tetapi, bukan berarti bisnis-bisnis tersebut tak akan menimbulkan risiko dari sisi ekonomi pemerintah. Ada banyak permasalahan bisa terjadi, mulai dari usaha liar sampai pajak yang tak dibayarkan olej pemilik usaha yang seharusnya termasuk kategori Wajib Pajak. Tidak ada perhatian terhadap standar produksi yang baik, bisa merugikan negara, konsumen, dan juga pekerja itu sendiri.
Supaya pemerintah pusat atau daerah dapat melakukan pemantauan, memberi bantuan, dan juga menyediakan fasilitas serta kemudahan kepada UMKM, maka masyarakat harus mendaftarkan usaha dengan membuat Surat Izin Usaha Perdagangan.
Usaha yang Tidak Diperbolehkan Menggunakan SIUP
Dengan mempunyai SIUP, para pelau usaha menjadi lebih aman dan nyaman dalam menjalankan kegiatan usaha. Sebab kegiatan usaha yang mereka lakukan bersifat sah dan legal di hadapan hukum. Tetapi, itu bukan berarti semua kegiatan usaha atau dagang yang memiliki potensi menguntungkan, dapat menjadi sah dilakukan sebab mempunyai Surat Izin Usaha Perdagangan. Ada kegiatan usaha yang menurut aturan tak boleh menggunakan SIUP, apa sajakah itu? Simak uraian di bawah ini:
- Kegiatan perdagangan berjangka komoditi.
- Kegiatan perdagangan jasa survei.
- Kegiatan usaha yang tak sesuai dengan kelembagaan dan atau kegiatan usaha sebagaimana yang tercantum, dalam Surat Izin Usaha Perdagangan.
- Kegiatan perdagangan barang dan atau jasa dengan sistem penjualan langsung (single level marketing atau multilevel marketing).
- Kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dengan menawarkan janji keuntungan yang tak wajar atau money game.
Tak sampai disitu, peraturan juga menyebut mengenai larangan untuk pedagang besar atau wholesaler, yang mempunyai SIUP. Dimana disebutkan bahwa pedagang besar dilarang melakukan kegiatan sebagai pedagang pengecer atau retailer atau pedagang informal.
Jenis SIUP

Ketika mendaftarkan usaha untuk memperoleh Surat Izin Usaha Perdagangan, anda harus memastiikan bahwa jenis izin sesuai dengan usaha yang dimiliki. Ada 4 jenis SIUP yang berlaku di Indonesia, yang mana dapat dilakukan dengan mempertimbangkan besaran modal dan tingkat kekayaan suatu usaha. Berdasarkan modal yang disetor dan kekayaan yang dimiliki, maka beberapa jenis SIUP adalah sebagai berikut:
- SIUP Mikro, bagi pelaku usaha yang mempunyai usaha dengan skala sangat kecil atau mikro. Dimana dapat memilih untuk mengurus SIUP mikro dan jenis SIUP ini khusus ditujukkan bagi pebisnis yang mempunyai modal dan kekayaan bersih kurang dari 50 juta rupiah. Perhitungan tersebut tanpa disertai kekayaan tanah dan juga bangunan.
- SIUP Kecil, bagi pengusaha yang mempunyai modal usaha dan kekayaan bersih antara 50 juta rupiah hingga 500 juta rupiah. Dengan catatan tak termasuk tanah dan bangunan usaha.
- SIUP Menengah, bagi pelaku usaha dengan skala besar yang mempunyai modal dan kekayaan lebih dari 10 miliar rupiah. Juga memiliki kewajiban untuk mengurus SIUP Besar. Perhitungan modal dan kekayaan usaha tersebut, tak meliputi tanah dan juga bangunan usaha.
- SIUP Besar, bagi pelaku usaha dengan modal dan kekayaan mencapai 500 juta rupiah sampai dengan 10 miliar rupiah, memiliki kewajiban mengurus SIUP Menengah. Perhitungan tersebut tak termasuk tanah dan bangunan lokasi usaha.
Prosedur Pembuatan SIUP

Prosedur dalam mengurus pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan tidaklah rumit. SIUP bisa dibuat di Kantor Dinas Perdagangan tingkat kabupaten atau di Kantor Pelayanan Perizinan. Anda juga dapat mendatangi Kantor Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T). Anda hanya harus membawa berkas persyaratan yakni dokumen yang sesuai dengan jenis usaha yang anda miliki. Kemudian, langkah yang harus dilakukan yakni:
Mengambil Formulir Pendaftaran
Anda dapat memperoleh formulir pendaftaran atau surat pernyataan di Kantor Dinas Perdagangan. Langsung datang ke lokasi tersebut dan membawa berkas-berkas yang diperlukan. Bila anda tak punya cukup waktu untuk mengambil formulir tersebut, maka anda dapat menitipkan kepada seseorang yang dipercaya untuk ke Kantor Dinas Perdagangan. Tentu saja dengan membawa surat kuasa yang sudah anda tandatangani.
Mengisi serta Menandatangani Formulir Pendaftaran
Setelah formulit pendaftaran didapatkan, anda dapat segera mengisi sesuai dengan perintah di kolom yang sudah disediakan. Isi formulir dengan data yang benar dan lengkap, lalu beri materai dan bubuhkan tanda tangan di atasnya. Tanda tangan di atas materai tersebut dilakukan oleh pemilik bisnis, Direktur Utama, atau Penanggung Jawab perusahaan. Lalu, anda dapat langsung fotokopi formulir tersebut sebanyak dua rangkap. Kemudian, jadikan satu dengan berkas yang diperlukan sebagai persyaratan.
Membayar Biaya Pembuatan SIUP
Tarif atau besaran biaya pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan berbeda-beda. Dimana bergantung pada domisili masing-masing. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Daerah di setiap wilayah, sehingga tiap daerah mempunyai besaran biaya pembuatan SIUP yang berbeda.
Pengambilan SIUP
Setelah semua berkas diserahkan kepada petugas Kantor Dinas Perdagangan, anda hanya perlu menunggu prosesnya dalam waktu dua minggu. Nantinya pihak petugas terkait yang akan menghubungi anda untuk segera mengambil Surat Izin Usaha Perdagangan yang telah selesai.
Baca Juga: Surat Izin Usaha Perdagangan jadi Hal Penting bagi Pelaku Bisnis
Nah, itu tadi berbagai penjelasan mengenai Surat Izin Usaha Perdagangan. Untuk anda yang memiliki usaha yang termasuk dalam kategori diwajibkan mempunyai SIUP, maka segera siapkan semua persyaratan. Kemudian, lakukan prosedur yang sesuai dengan kategori usaha anda ya. Supaya usaha yang anda jalankan dapat terdaftar secara resmi, dan anda dapat menjalankannya dengan rasa aman dan nyaman.