Investasi ilegal sudah ramai jadi topik pembicaraan di tengah masyarakat. Berbagai macam kasus investasi ilegal yang marak di masyarakat pun tidak serta merta membuat para pelaku investasi ilegal jera. Faktanya, walaupun sudah banyak diberitakan di mana-mana, masih ada saja masyarakat yang tertipu oleh para pelaku investasi ilegal tersebut.
Baca Juga: Melihat Daftar Investasi Bodong yang Ditutup, Menghindari Investasi Bodong, dan Proses Pengaduannya
Semua masyarakat harus lebih ekstra hati-hati dan mewaspadai adanya aktivitas investasi ilegal di lingkungannya. Jangan sampai ikut terlibat apalagi terjerat hukum lantaran kurangnya literasi mengenai adanya aktivitas investasi ilegal.
Satgas Waspada Investasi (SWI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membongkar puluhan aktivitas investasi ilegal di lingkungan masyarakat pada bulan Maret 2022.
Berdasarkan keterangan yang resmi yang tercatat di website milik Otoritas Jasa Keuangan, sampai bulan Maret 2022, pihak Satgas Waspada Investasi membongkar 20 keberadaan aktivitas yang berupa menawarkan sebuah investasi yang tidak mendapatkan izin atau ilegal.
Hal ini membuat semua masyarakat cemas, apalagi yang sudah terlanjur terlibat. Maka dari itu, Anda harus lebih cermat dalam memilih lembaga mana yang dapat dipercaya jika Anda ingin berinvestasi. Investasi ilegal itu telah berdiri dari :
- Sembilan satuan investasi ilegal mengoperasikan sebuah money game atau permainan uang.
- Terdapat 3 satuan investasi ilegal yang mengoperasikan program komputer atau robot trading yang tidak mendapatkan izin.
- Ada 3 satuan investasi ilegal yang menjalankan atau mengoperasikan perdagangan aset kripto dan tentunya tidak dalam izin.
- 5 satuan investasi ilegal yang juga menjalankan atau mengoperasikan hal-hal ilegal yang lain.
Sedari tahun 2022 awal tahun sampai bulan Maret, ditemukan dan diberhentikannya 19 aktivitas investasi ilegal oleh pihak Satgas Waspada Investasi. Aktivitas investasi ilegal tersebut diberhentikan secara paksa, ketika sedang mengoperasikan robot trading yang tidak pernah mendapatkan izin.
Kemudian, dibongkarnya sebanyak 634 lembaga perdagangan dengan jangka komoditi, semua itu dijalankan tidak dengan menggunakan izin. Hal tersebut masuk dalam aktivitas binary option.
Seluruh anggota Satgas Waspada Investasi berdasarkan 12 Kementerian atau Lembaga dan secara bersama-sama, telah menangani investasi ilegal tersebut. Namun, tugas satgas Waspada Investasi bukan seperti aparat kepolisian atau militer. Satgas Waspada Investasi juga tidak bisa melaksanakan atau melanjutkannya untuk proses hukum.
Nah, tugas Satgas Waspada Investasi yang selain dapat menghentikan dan memberikan pengumuman pada semua rakyat di seluruh jagat Indonesia, tugas yang dapat dilakukan adalah dengan memblokir situs atau web, segala aplikasi dan kemudian memberi laporan informasi terhadap Bareskrim Polri. Jadi semua ada tugasnya masing-masing dan saling bekerja sama.
Daftar 20 Investasi Ilegal yang Dibubarkan SWI

Tugas Satgas Waspada Investasi adalah menghentikan dan memberikan pengumuman pada semua rakyat di seluruh jagat Indonesia, serta tugas yang dapat dilakukan adalah dengan memblokir situs atau web, segala aplikasi dan kemudian memberi laporan informasi terhadap Bareskrim Polri.
Pihak dari Satgas Waspada Investasi ini telah membubarkan 20 lembaga investasi ilegal dan telah diumumkan ke muka publik. Berikut daftarnya.
1. Investasi Money Game
Money game dapat dikatakan sebagai aktivitas yang mengumpulkan dana yang dimiliki masyarakat dengan menjanjikan sesuatu, seperti akan memberi bonus dan komisi jika mendaftarkan diri sebagai anggota investasi money game.
Keuntungan yang ditawarkan yaitu setiap anggota mendapat keuntungan bukan dari penjualan barang tetapi justru dari merekrut anggota baru.
Investasi money game termasuk dalam salah satu klasifikasi lembaga sebuah investasi ilegal yang telah dibongkar dan dibubarkan secara resmi oleh Satgas Waspada Investasi. Berikut daftarnya yang berdasarkan investasi money game.
- Eri Jatmiko atau Erick Mikko atau Bocah Cep
- Borobudurs
- Agtkomer.com
- Zigstrade.com
- Indflux Investment
2. Investasi Robot Trading
Robot trading merupakan perangkat lunak yang memiliki tugas secara otomatis saat menjalankan aktivitas menjual dan membeli valas dan juga dapat dijual belikan secara legal dan bebas di pasaran.
Sayangnya, robot trading ini selalu menjanjikan sebuah jaminan untuk keuntungan yang akan diraih setiap anggotanya setiap bulan. Memang menggiurkan, tetapi, justru akan menimbulkan masalah.
Robot trading yang bekerja untuk mengoperasikan sistem trading kepada semua anggota trading agar anggota tetap menggunakan aplikasi trading itu. Karena sistem yang digunakan adalah sistem tarik ulur, agar member trading tetap penasaran dan mencoba.
Namun, jangan khawatir, karena petugas Satgas Waspada Investasi juga telah membubarkan beberapa investasi robot trading ini. Berikut daftarnya.
- PT Teknologi Otomatis Roket atau Robot Trading Sparta
- PT Kaidah Network Sukses (PS89)
- PT Trading Sukses Abadi
3. Investasi Forex atau Pasar Uang
Pasar uang adalah ruang yang mempertemukan antara seseorang yang akan memberi dana dan calon yang akan menjadi konsumen. Biasanya, pertemuan ini dapat dilaksanakan baik secara langsung maupun dibantu oleh seorang perantara.
Munculnya pasar uang disebabkan oleh adanya suatu transaksi berdasarkan penawaran untuk beberapa jumlah dana atau surat berharga yang memiliki jangka pendek yaitu kurang dari 270 hari. Berikut daftar investasi ilegal berdasarkan klasifikasi investasi forex yang telah dibubarkan Satgas Waspada Investasi.
- PT Bayban Sinergy International atau BB Trad
- Restro Success Club Training Trading
4. Investasi Ilegal Aset Kripto
Investasi ini dengan mata uang kripto yang artinya aset secara digital yang memiliki tujuan untuk alat pertukaran dengan menggunakan kriptografi yang cukup kuat guna memberi rasa aman dalam proses transaksi finansial, memberi kontrol pada proses pembuatan unit yang akan ditambah, serta memberi verifikasi transfer aset.
Jika Anda tidak memiliki bekal literasi yang banyak mengenai aset kripto, maka sebelum terlanjur untuk tidak disarankan mengikutinya. Atau Anda hanya akan terombang ambing dan hanya akan mengalami kebingungan dan kerugian.
Berikut daftar klasifikasi investasi ilegal aset kripto yang sudah dibubarkan oleh para anggota Satgas Waspada Investasi Indonesia.
- Cryptomine
- PT Dreamboat Kapital Indonesia
- PT Re Chain Digital Indonesia atau Reward City Indonesia atau PT Kota Hadiah Indonesia
- PT Zeus Kreatif Indonesia atau Zeus Academy Equity
5. Investasi Crowdfunding
Crowdfunding merupakan bentuk pendanaan untuk siapa saja yang membutuhkan dana dalam proses perkembangan usaha. Dapat dikatakan proses pendanaan tersebut didapatkan dari beberapa orang yang mengumpulkan dana.
Nah, sistem ini memanfaatkan proses yang bersifat kolektif dari beberapa personal secara online dengan menggunakan suatu lembaga atau media sosial, yang kemudian pihak crowdfunding berperan sebagai alat yang dapat melancarkan tujuannya tersebut.
Investasi crowdfunding juga merupakan bentuk dari crowdsourcing dan finansial alternatif yang akan muncul dan tentunya jadi dimanfaatkan orang-orang untuk membantu calon pengusaha pemula atau pengusaha.
Berikut dibawah ini nama investasi ilegal yang sudah dibubarkan anggota Satgas Waspada Investasi atau SWI.
- PT Infishta Digital Indonesia
6. Investasi Ilegal Modal Ventura
Investasi ilegal modal ventura atau modal ventura merupakan suatu lembaga investasi yang berupa pembiayaan dalam penyertaan modal dana ke suatu perusahaan swasta sebagai pasangan usaha dalam waktu tertentu.
Berikut nama PT yang sudah dibubarkan Satgas Waspada Investasi.
- PT Tunnel Akselerasi Indonesia
7. Investasi Ilegal Perikanan
- One Kois Farm
8. Penawaran Investasi Ilegal Melalui Telegram
- Duplikasi dari nama HERTZ, money game yang mengatasnamakan HERTZ.
- Duplikasi dari nama dari PT Upbeat Exchange, sebuah lembaga money game yang mengatasnamakan PT Upbeat Exchange.
- Duplikasi dari nama PT Raiz Invest Indonesia, yang diaplikasikan oleh money game ilegal dengan mengatasnamakan PT Raiz Invest Indonesia.
Dikabarkan sebelumnya, Satgas Waspada Investasi atau SWI telah menutup sebanyak 1.072 platform atau lembaga investasi ilegal dengan kurun 5 tahun terakhir ini. Jadi, modus yang digunakan para lembaga investasi ilegal yang selalu berkembang setiap tahun.
Namun, dewasa ini modus yang diterapkan yaitu binary option, robot trading, sampai menggunakan nama lembaga resmi melalui media sosial seperti Telegram.
Berikut lembaga investasi ilegal yang diblokir Otoritas Jasa Keuangan sampai bulan Februari 2022:
- Goo Flush
- AFC Football
- HEPI 100
- Tesla Solar
- Schneider PV
- Yagoal
- Dana Amanah Mengatasnamakan Syekh Syahbani bin Bashirah
- Easy Go Property Premium
- Juragan Bola
- CFG International Investment
- Bisa Football Official
- Often Ponzi Investment, penawaran yang dilakukan di Telegram
- Duplikasi dari PT Upbeat Exchange Indonesia, yang dilakukan di Telegram
Di bawah ini 3 daftar layanan investasi kripto ilegal yang sudah diblokir OJK
- Elzio
- I-DOE
- PT Gold Coin Savelon Internasional atau Koperasi Konsumsi Keluarga Gold Coin
Nah, berikut 2 daftar robot trading yang tidak memiliki izin
- EA50/PT Sentra Mega Indotek
- OPAFX – OPAC Trading Limited
Baca Juga: Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Harga Minyak Dunia
Demikian beberapa platform investasi ilegal yang sudah dibubarkan dan diblokir. Meskipun sudah dilakukan pemblokiran dan pembubaran, hal tersebut tidak langsung membuat pelaku sadar dan jera. Faktanya masih banyak investasi ilegal yang bermunculan di kalangan masyarakat, bahkan masih banyak korbannya.