Capital gain ialah selisih dari harga beli dan harga jual suatu aset investasi, yang mana akan menjadi keuntungan bagi pemodal atau investor. Maka dari itu, capital gain bisa dikatakan sebagai keuntungan modal yang investor dapatkan dari hasil penjualan aset atau menjual aset investasi yang dimiliki. Sedangkan, di Indonesia, capital gain kerap kali disebut dengan istilah keuntungan modal. Keuntungan modal sendiri dapat mencapai puluhan sampai dengan ratusan juta rupiah. Lalu, bagaimana cara menghitung capital gain?
Baca Juga: Cara Menghitung Capital Gain dan 2 Jenis yang Ada!
Sebelum mengetahui cara menghitung capital gain, sudah sebaiknya Anda mengetahui lebih dalam apa itu capital gain. Perlu diperhatikan bahwa capital gain tak hanya dikenal dalam dunia investasi properti saja, namun juga dalam investasi saham. Misalnya, capital gain yang ada ketika melakukan investasi saham. Anda berhasil membeli saham dengan harga 2 juta rupiah, lalu Anda berhasil menjual saham tersebut dengan harga 4 juta rupiah. Capital gain yang Anda dapatkan dari pembelian dan penjualan saham tersebut yakni sebesar 2 juta rupiah.
Capital gain ialah nilai keuntungan dari penjualan aset yang telah dijadikan investasi. Namun, saat pemilik aset atau investor masih memegang atau mempunyai aset itu, maka belum dapat disebut dengan istilah keuntungan modal. Tak hanya itu, nilai keuntungan modal akan terus mengalami perubahan. Sehingga, Anda harus teliti dan cermat dalam melakukan cara menghitung capital gain, agar keuntungan yang didapat semakin banyak.
Jenis Capital Gain

Sebelum membahas cara menghitung capital gain, mengetahui jenis keuntungan modal akan membantu Anda dalam perhitungan. Ada dua jenis capital gain yakni capital gain jangka pendek dan capital jangka panjang.
Capital Gain Jangka Pendek
Capital gain jangka pendek ialah suatu keuntungan investasi yang berasal dari penjualan saham dalam kurun waktu kurang dari satu tahun. Capital gain jangka pendek ini lebih disukai para pemodal yang tak takut mengalami kerugian cukup besar. Maka dari itu, investor yang lebih senang dengan capital gain jenis ini haruslah pandai dalam menganalisa kondisi pasar. Sehingga, nantinya bisa menciptakan suatu prediksi yang kuat.
Bukan hanya itu, capital gain dalam investasi dalam bidang properti jangka waktunya berbeda dengan saham. Pada investasi properti, aset investasi yang dijual dalam kurun waktu 36 bulan atau kurang dari itu, termasuk dalam jenis capital gain jangka pendek. Misalnya, properti yang telah dibeli lalu dijual setelah 20 bulan, maka aset properti itu akan mendapat capital gain jangka pendek.
Capital Gain Jangka Panjang
Capital gain jangka panjang ialah keuntungan modal investasi yang berasal dari kepemilikan saham, yang mana jangka waktunya minimal 12 bulan. Jenis capital gain ini lebih disukai oleh para investor yang santai. Santai yang dimaksud adalah tak perlu sering melihat kondisi pasar dalam modal saham. Sedangkan, dalam investasi properti, capital gain dikategorikan dalam jangka panjang, selama aset investasi properti dijual telah lebih dari 36 bulan. Jika ada seorang pemodal properti membeli aset yang lalu dijual kembali, setelah 40 bulan kepemilikan, maka akan masuk dala kategori capital gain jangka panjang.
Namun, perlu diperhatikan bahwa jangka waktu dari penyimpanan semua aset properti yang kepemilikannya tak dapat dipindah diubah, menjadi 24 bulan. Jangka waktu penyimpanan itu hanya berlaku pada aset tidak bergerak dan juga pada aset bergerak seperti surat hutang, perhiasan, dan lain-lain tidak berlaku.
Cara Menghitung Capital Gain

Capital gain muncul saat Anda menjual aset modal dengan jumlah yang lebih dari apa yang Anda bayarkan untuk itu. Aset modal merupakan produk invest seperti saham, reksa dana, atau produk real estat seperti rumah, tanah, dan lain sebagainya. Peningkatan nilai dari semua ini ketika Anda menjualnya disebut sebagai capital gain atau keuntungan modal. Demikian pula, kerugian modal dialami bila ada penurunan nilai aset untuk harga pembeliannya. Capital gain yang direalisasikan hanya terjadi, saat Anda menjual aset pada harga yang lebih tinggi dibandingkan harga pembelian aslinya.
Keuntungan modal tidak bisa diterapkan pada properti yang sudah diwariskan. Hal tersebut karena harta warisan hanya pengalihan kepemilan daripada penjualan. Tetapi, properti warisan Anda akan dikenakan pajak capital gain bila Anda menjualnya. Jika Anda masih bingung bagaimana cara menghitung capital gain, maka yang perlu Anda ketahui adalah rumusnya. Mari simak penjelasan di bawah ini.
Capital Gain = Harga Jual – (Harga Beli x Jumlah Produk yang Dibeli atau Diinvestasikan)
Cara menghitung capital gain, yang perlu Anda perhatikan adalah wajib pajak yang harus dibayarkan. Dalam menghitung keuntungan modal, pajak pada capital gain dibebankan pada investor sebagai pajak terhutang. Dimana pajak capital gain adalah biaya pajak tambahan penghasilan. Rumus cara menghitung capital gain tersebut, belum termasuk dengan rumus pajak yang harus dibayarkan.Besar pajak yang harus dibayarkan yakni hasil capital gain, yang lalu dikalikan dengan persen pajak yang harus dibayarkan.
Besar Pajak = Hasil Capital Gain x Persen Pajak
Dengan rumus cara menghitung capital gain tersebut, maka besaran pajak yang harus dibayatkan akan terhitung dengan lebih jelas. Pajak yang telah dibayarkan oleh investor menandakan bahwa mereka tak mempunyai tunggakan pajak dari capital gain.
Contoh Soal Cara Menghitung Capital Gain

Cara menghitung capital gain melalui rumus saja tentu terasa sulit untuk dipahami, terutama jika tidak dicoba dengan soal. Contoh soal cara menghitung capital gain di bawah ini semoga dapat membantu.
Seorang investor properti membeli aset properti pada tahun 2016 dengan harga 700 juta rupiah. Setelah lebih dari dua tahun atau tepatnya 25 bulan, investor tersebut mulai menjual aset properti dengan harga 900 juta rupiah. Kemudian, bagaimana cara menghitung capital gain pada kasus ini? Berapa capital gain yang investor dapat dan berapa jumlah pajak yang harus dibayarkan?
Capital Gain = Harga Jual – (Harga Beli x Jumlah Produk yang Dibeli atau Diinvestasikan)
Capital Gain = 900 – (700 juta rupiah x 1 (unit))
Capital Gain – 900 juta rupiah – 700 juta rupiah
Capital Gain = 200 juta rupiah
Dengan cara menghitung capital gain tersebut, maka yang diperoleh investor properti tersebut adalah 200 juta rupiah. Lalu, dari 200 juta rupiah yang didapatkan, ada pajak sebesar 10 persen yang harus dibayarkan oleh investor properti. Dengan cara hitung sebagai berikut
Besar Pajak = Hasil Capital Gain x Persen Pajak
Besar Pajak = 200 juta rupiah x 10 persen
Besar Pajak = 20 juta rupiah
Baca Juga: Cara Menghitung Capital Gain dan 2 Jenis yang Ada!
Perlu Anda ingat bahwa capital gain dan dividen adalah dua hal yang berbeda. Meski, keduanya adalah sumber keuntungan bagi pemegang saham dan menciptakan kewajiban pajak potensial bagi para pemodal. Seorang invesor tidak memiliki capital gain hingga investasi dijual, untuk memperoleh keuntungan. Sementara itu, dividen merupakan imbalan yang diberikan kepada pemegang saham yang sudah menanamkan modal pada sebuah perusahaan. Semoga dengan pembahasan cara menghitung capital gain dan dua jenis yang ada ini, membantu Anda lebih memahami keuntungan modal dari sebuah investasi.