Bagi para investor, istilah pasar modal tentu sudah tak asing lagi. Pasar modal ialah pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang. Dengan jangka waktu lebih dari 12 bulan, seperti saham, surat utang atau obligasi, reksadana, dan berbagai instrumen derivatif dari surat berharga atau efek. Pasar modal dikenal juga dengan sebutan bursa efek yang menjadi sebuah sarana pendanaan bagi pemerintah dan perusahaan. Juga sebagai sarana kegiatan berinvestasi bagi investor atau pemilik dana.
Baca Juga: 3 Dasar Penting Pasar Modal bagi Pemodal!
Perlu diketahui bahwa bursa efek bukan hanya sekadar pasaar yang terdapat transaksi jual beli. Namun, juga mempunyai peran besar bagi perekonomian negara sebab pasar modal menjalankan 2 fungsi tersebut, yakni fungsi ekonomi dan fungsi keuangan. Dari sisi fungsi ekonomi, bursa efek menyediakan fasilitas atau wahana yang mempertemukan dua kepentingan, yakni pihak yang mempunyai kelebihan dana dan pihak yang membutuhkan dana. Sementara itu, dari sisi fungsi keuangan, bursa efek memberi kemungkinan dan juga kesempatan mendapat imbalan bagi pemilik dana. Tentu saja imbalan atau return sesuai dengan karakteristik investasi yang dipilih.
Istilah Pasar Modal

Di bawah ini adalah beberapa istilah dalam bursa efek yang harus investor ketahui:
- Anggota Bursa Efek, merupakan perantara pedagang efek yang sudah mendapat izin usaha dari Bapepam. Juga memiliki hak untuk mempergunakan dan atau bursa efek, sesuai dengan peraturan bursa efek.
- Benturan Kepentingan, merupakan perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan dengan kepentingan pribadi direktur, komisaris, atau pemegang saham utama.
- Batasan pada Jaminan Nasabah, merupakan nilai maksimum efek dan atau saldo kredit yang bisa ditahan oleh perusahaan efek. Sebagai jaminan penyelasaian pesanan terbuka serta kewajiban nasabah lainnya, yang mana tidak termasuk kewajiban dalam rekening efek marjin.
- Kustodian, merupakan pihak yang memberi jasa penitipan efek dan harta lain, berkaitan dengan efek dan jasa lain. Termasuk menerima bunga, dividen, dan hal-hak lain, mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabah, dan menyelesaikan transaksi efek.
- Netting, merupakan kegiatan kliring yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi setiap anggota kliring, guna menyerahkan atau menerima saldo efek tertentu. Untuk setiap jenis efek yang ditransaksikan serta untuk menerima atau membayar sejumlah uang guna semua efek yang ditransaksikan.
- Penyedia Jasa, ialah pihak yang memiliki tanggung jawab untuk memproses dan juga mengawasi pembayaran yang dilakukan debitur. Penyedia jasa juga melakukan tindakan awal seperti peringatan atau hal lain, sebab debitur terlambat atau gagal memenuhi kewajibannya. Tidak sampai disitu, mereka melakukan negosiasi serta menyelesaikan tuntutan terhadap debitur dan jasa lain yang ditetapkan dalam kontrak.
- Pemeriksaan, ialah serangkaian kegiatan mencari, mengumpulkan, dan juga mengolah data serta keterangan lain, yang dilakukan pemeriksa. Guna membuktikan ada atau tidak adanya pelanggaran atau peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
- Manajer Investasi, ialah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio untuk nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif. Guna sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, serta bank yang melakukan kegiatan usahanya sendiri. Dengan dasar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Kliring, merupakan proses penentuan hak dan juga kewajiban yang timbul dari transaksi bursa.
- Info Memo, ialah dokumen tertulis yang memuat seluruh informasi daam prospektus awal serta informasi tambahan lain yang tak bersifat material. Bila ada dan ditulis dalam bahasa lain selain bahasa Indonesia, dan bisa dibuat dalam format yang berbeda pula.
- Emitern, ialah pihak yang melakukan penawaran umum.
- Informasi atau Fakta Material, ialah informasi atau fakta penting serta relevan tentang peristiwa, fakta, atau kejadian yang bisa memengaruhi harga efek pada pasar modal serta keputusan pemodal, calon pemodal, atau pihak lain, yang memiliki kepentingan atas informasi tersebut.
Karakteristik Bursa Efek

Bursa efek memiliki beberapa karakteristik, diantaranya adalah sebagai berikut:
- Terjadi dalam suatu pasar yang sifatnya terbuka atau open market dan tak langsung.
- Perbedaan antara transaksi pada pasar perdana dengan transaksi pada pasar sekunder.
- Mencakup permasalahan yang cukup luas dan tersebar. Dimana adanya pasar modal secara wilayah atau lokal sangatlah diperlukan. Hal tersebut mengingat menyebarkan kepentingan para pemilik dana serta pemakai dana.
- Instrumen merupakan utang jangka panjang menengah atau panjang, atau instrumen modal perusahaan?
Jenis Pasar Modal

Bursa efek memiliki beberapa jenis, yang mana berdasarkan waktu transaksi dapat dibedakan menjadi:
Pasar Perdana
Pasar perdana ialah pasar yang mana efek atau surat berharga diperdagangkan untuk pertama kali ke masyarakat, sebelum dicatatkan di bursa efek. Periode pasar perdana yakni saat saham atau efek lain untuk pertama kali ditawarkan kepada pemodal oleh penjamin emisi, melalui perantara pedangan efek, yang bertindak sebagai agen penjual saham. Proses tersebut basa disebut sebagai penawaran umum perdana. Pada pasar perdana ini, harga saham tetap karena perusahaan telah menentukan harga dan jumlah saham, yang akan ditawarkan sebelum menawarkannya di pasar perdana.
Dikarenakan jumlah saham yang ditawarkan perusahaan terbatas, belum tentu tiap pemodal memperoleh sesuai dengan jumlah yang diinginkan. Seluruh keinginan pemodal atas calon saham perusahaan tercatat di pasar perdana, tidak bisa dipenuhi seluruhnya dalam hal terjadi kelebihan permintaan. Jika terjadi kelebihan permintaan, pemodal bisa membeli saham tersebut di pasar sekunder. Membeli saha di pasar perdana menjadi sebuah daya tarik sebab ada kemungkinan capital gain, diperoleh usai saham tersebut melantai di bursa.
Pasar Sekunder
Pasar sekunder merupakan kelanjutan dari pasar perdana, yang mana efek di bursa efek diperjual belikan. Pasar sekunder memberi kesempatan kepada para pemodal untuk membeli atau menjual efek yang tercatat di bursa, usai terlaksananya penawaran pada pasar perdana. Di pasar ini, transaksi pembelian dan penjualan efek sudah tak terjadi di antara pemodal dengan perusahaan, namun antara pemodal yang satu dengan investor lain.
Usai tercatat di bursa saham, maka saham perusahaan tersebut dapat bebas ditransaksikan oleh publik. Misalnya, pemodal yang sudah mempunyai saham hasil transaksi di pasar perdana, maka biasanya menjual saham di pasar sekunder guna mendapatkan capital gain. Berbeda dengan pasar perdana yang harga saham tetap, harga saham pada pasar ini mengalami fluktuasi, baik itu kenaikan atau penurunan. Hal tersebut terjadi karena permintaan dan penawaran atas saham tersebut. Penawaran dan permintaan terjadi karena banyak faktor, seperti kinerja peruahaan dan industri dimana perusahaan tersebut bergerak.
Baca Juga: 3 Dasar Penting Pasar Modal bagi Pemodal!
Adapun faktor lainnya yakni seperti tingkat suku bunga, nilai tukar, inflasi, dan faktor non ekonomi seperti kondisi sosial dan politik. Pada pasar sekunder, dana jual beli pemodal sudah tak masuk ke perusahaan yang mengeluarkan efek tersebut, melainkan berpindah dari pemodal yang satu ke pemodal lainnya. Perlu diketahui bahwa dalam melakukan transaksi di pasar sekunder, pemodal dikenakan biaya transaksi berupa komisi kepada piala.