Saat ini harga rumah subsidi sudah sangat terjangkau dan dapat dibeli dengan mudah. Subsidi termasuk salah satu program dan fasilitas yang telah disediakan oleh pemerintah.
Baca Juga: Daftar Orang Terkaya di Dunia Versi Forbes yang Perlu Diketahui
Di mana diperuntukkan untuk orang-orang yang sedang mencari hunian idaman terjangkau. Sebagai salah satu bagian dari keperluan hidup, rumah tinggal memang menjadi prioritas untuk dimiliki.
Mengenal Harga Rumah Subsidi
Berdasarkan website Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR telah dijelaskan bahwa, rumah subsidi merupakan rumah yang dibangun dengan harga murah. Di mana harga rumah subsidi bisa didapatkan dari skema KPR, baik secara konvensional maupun syariah.
Biasanya, perumahan subsidi akan menawarkan solusi bagi seluruh lapisan masyarakat yang berpenghasilan rendah (MBR). Hal ini dilakukan untuk agar Masyarakat dapat memiliki hunian layak dengan harga terjangkau.
Melalui program perumahan subsidi, masyarakat dapat langsung membeli hunian dengan harga murah. Hal ini karena harga rumah subsidi, sudah termasuk bantuan dari pemerintah yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) layaknya rumah komersial.
Keuntungan dari Perumahan Subsidi
Dari biaya sampai syarat pun lebih mudah, perumahan subsidi memberikan keuntungan bagi masyarakat. Berikut ini sudah ada beberapa keuntungan yang bisa didapatkan jika memiliki rumah subsidi.
-
Harga Lebih Murah
Umumnya, harga rumah subsidi lebih murah karena mendapatkan bantuan dari pemerintah. Jadi nominal cicilan dari perumahan subsidi setiap bulannya akan dibayarkan lebih murah dibandingkan rumah biasa.
Misalnya saja, jika harga perumahan subsidi di daerah Medan sebesar 50 juta, maka perhitungan kewajiban cicilan pembayaran hanya Rp. 1 juta per bulan. Namun, kewajiban ini akan diatur berdasarkan lama tenor yang Anda ambil.
-
Uang Muka Lebih Murah
Selain cicilan yang murah, uang muka dari perumahan subsidi juga terbilang terjangkau. Apalagi jika Anda sudah menggunakan program KPR (kredit perumahan rakyat) maka uang muka jauh lebih murah.
-
Masa Tenor Panjang
Selain harga rumah subsidi terjangkau, juga ada penawaran waktu pinjaman yang cukup panjang, yaitu maksimal 20 tahun. Masa tenor yang panjang ini akan ditambah dengan pengenaan bunga tetap (fixed rate), yang membuat besaran cicilan per bulannya tidak naik selama masa tenor.
-
Developer Terpercaya
Perumahan subsidi mempunyai keuntungan jika dilihat dari segi developer yang terpercaya. Hal ini karena rumah subsidi merupakan salah satu program pemerintah dan banyak menjalin kerjasama antar developer perumahan.
Di mana sudah mempunyai track record yang baik dalam proses pengerjaannya. Hal ini sangat penting bagi masyarakat yang ingin sekali mempunyai hunian.
Jadi dapat terbantu untuk urusan kepemilikan unit di perumahan subsidi. Apalagi para pengembang yang mengerjakan perumahan subsidi sudah memiliki pengalaman yang tidak perlu diragukan.
-
Rumah Siap Huni
Dalam pembuatan program harga rumah subsidi ini, pemerintah sudah membuat sistem yang ketat. Hal ini dilakukan untuk menyelamatkan pembeli dari developer perumahan subsidi yang nakal.
Salah satunya dengan memastikan tidak ada rumah yang inden atau dengan kata lain rumah yang dijual sudah siap huni (ready stock). Sementara itu, calon pembeli juga dapat mengecek langsung rumah dan fasilitas yang dibeli.
Hal ini dilakukan untuk memastikan apakah rumah yang dibangun di dalam perumahan subsidi memiliki kualitas baik atau tidak. Agar nantinya harga rumah subsidi tidak membuat Anda merasa rugi.
Jenis Pembiayaan Perumahan Bersubsidi

Umumnya, pemerintah telah menyediakan rumah subsidi sejak Tahun 2021 melalui empat program bantuan pembiayaan rumah, yaitu Fasilitas Likuiditas Pembiayaan perumahan (FLPP) atau KPR bersubsidi, Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM).
Selain itu, ada Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT), dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Di bawah ini akan dijelaskan beberapa jenis dari pembiayaan rumah subsidi, yaitu:
-
Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP)
FLPP termasuk salah satu dukungan fasilitas likuiditas dari harga rumah subsidi kepada MBR. Pengelolaannya biasanya akan dilakukan langsung oleh Kementerian PUPR. Hal ini berarti FLPP hanya dapat diberikan kepada masyarakat yang berpenghasilan rendah.
Salah satu syarat yang harus segera dipenuhi untuk bisa memperoleh perumahan subsidi adalah gaji pokok. Di mana gaji tersebut tidak melebihi 4 juta rupiah untuk rumah sejahtera dan 7 juta rupiah untuk rumah sederhana susun.
Selanjutnya, peserta KPR FLPP harus bisa menempati rumah yang dibeli dengan skema kredit tersebut. Berarti rumah tersebut tidak boleh dijual atau disewa kepada orang lain. Dikarenakan pihak pembeli sudah memiliki ikatan dengan pemerintah.
-
Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM)
Jenis KPR subsidi ini akan diberikan dalam rangka memenuhi sebagian harga rumah subsidi. Jadi bagi seluruh masyarakat yang menjadi penerima FLPP, secara otomatis bisa menerima bantuan SBUM ini.
Jumlah dari besaran SBUM yang akan diterima MBR sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 242/KPTS/M/2020 terkait Batasan Penghasilan Kelompok. Besaran dari SBUM yang diberikan kepada penerima KPR hanya sekitar Rp. 4 juta.
-
Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT)
Jenis selanjutnya, ada program bantuan pemerintah yang diberikan kepada MBR berbentuk tabungan. Hal ini bertujuan untuk memenuhi sebagian uang muka perolehan rumah.
Selain itu, bisa juga untuk sebagian dana dalam pembangunan rumah swadaya menggunakan kredit atau pembiayaan dari bank pelaksana. Subsidi bantuan uang muka yang akan diberikan sebesar Rp 32,4 juta.
Biasanya, pemohon harus mempunyai dana sebesar 5 persen dari total harga rumah subsidi. Kemudian, pada tahun keempat suku bunga akan mengambang dengan tetap memperhatikan batas tertinggi yang ditetapkan pemerintah.
Syarat dalam Pengajuan Perumahan Subsidi
Tidak semua masyarakat bisa memperoleh fasilitas perumahan subsidi. Terdapat berbagai macam syarat jika Anda ingin mendapatkannya, yakni:
Syarat Penerima
- Penerima merupakan salah satu Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Indonesia. Penerima sudah berumur 21 tahun atau telah menikah.
- Penerima maupun pasangan (suami/istri) tidak mempunyai rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah. Pendapatan pokok tidak lebih dari dari 4 juta rupiah untuk rumah sejahtera dan 7 juta rupiah untuk rumah sederhana susun.
- Mempunyai masa kerja atau usaha minimal 1 tahun. Mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Dokumen Pengajuan KPR Bersubsidi
- Form aplikasi kredit harus dilengkapi dengan pasfoto terbaru dari pemohon dan pasangan. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon, fotocopy Kartu Keluarga, dan fotocopy Surat Nikah/Cerai.
- Cantumkan slip Gaji Terakhir atau Surat Keterangan Penghasilan, fotocopy Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Tetap.
- Fotocopy izin praktek (bagi pemohon profesional) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Fotocopy rekening koran atau tabungan 3 bulan terakhir dan surat pernyataan belum mempunyai rumah dari pemohon dan pasangan.
Tips Memilih Rumah Subsidi dengan Mudah

Anda juga harus mengetahui beberapa tips memilih rumah subsidi yang baik. Berikut ini sudah ada beberapa poin-poin penting yang harus dipahami, sebelum deal dengan harga rumah subsidi:
-
Perhatikan Lokasi Perumahan
Apabila Anda keberatan dengan tempat tinggal yang jauh dari pusat kota, sebaiknya berpikir terlebih dahulu untuk membeli rumah subsidi. Dikarenakan, pada umumnya perumahan subsidi terletak jauh dari pusat kota dan memerlukan kendaraan untuk menuju pusat kota.
-
Mengecek Rumah yang dibangun Sebelum Membeli
Tidak lupa untuk mengecek aliran air dan aliran listriknya. Selain itu, cek juga kondisi bangunan rumahnya. Pada umumnya, rumah subsidi dibangun dengan material sama. Bahkan, dengan sistem pembangunan dan model rumah yang sama.
-
Pastikan Memilih Developer Terpercaya
Developer merupakan salah satu pengembang properti yang membangun area atau kawasan, seperti perumahan atau apartemen. Anda tidak perlu cemas terkait developer karena pemerintah yang bekerjasama langsung dengan developer pilihan.
-
Perbedaan Rumah Subsidi dan Konvensional
Apabila dilihat dari definisinya, KPR merupakan kredit rumah dengan bantuan pemerintah berupa keringanan harga rumah subsidi. Sementara itu, KPR nonsubsidi termasuk kredit pemilikan rumah konvensional yang dilakukan oleh bank umum terhadap masyarakat.
-
Mencari Tahu Detail Rumah yang Dibeli
Sebelum membeli rumah, sebaiknya Anda bertanya kepada developer agar mengetahui detail perumahan. Mulai dari kapan rumah dibuat, dimana tempat septic tanknya, saluran air, serta saluran listrik.
Memang tidak dapat dipungkiri, jika budget mempunyai peran besar dalam merealisasikan impian Anda. Tentu saja, karena semakin budgetnya besar maka rumah akan semakin bagus.
Baca Juga: Daftar Orang Terkaya di Dunia Versi Forbes yang Perlu Diketahui
Namun, jika Anda memiliki budget sedikit tidak ada salahnya memilih rumah subsidi. Selain harga rumah subsidi yang terjangkau, lingkungannya juga terjamin bersih.