Kripto atau cryptocurrency merupakan mata uang yang sedang populer dalam beberapa tahun terakhir. Ada banyak jenis uang kripto yang beredar di dunia. Cryptocurrency berasal dari dua kata yaitu cryptography yakni kode rahasia dan currency yakni mata uang. Sehingga, bisa disimpulkan uang kripto merupakan mata uang virtual yang dilindungi kode rahasia.
Baca juga: Perkembangan Harga Kripto yang Selalu Diperhatikan Investor
Bisa dikatakan uang kripto merupakan mata uang yang mempunyai sandi-sandi rahasia, yang mana cukup rumit. Sandi-sandi rahasia ini berfungsi guna melindungi dan menjadi keamanan mata uang digital tersebut.
Apa Itu Uang Kripto?

Sistem perlindungan uang kripto yakni menggunakan kriptografi sebagai jaminan. Kriptografi adalah metode yang digunakan untuk melindungi informasi serta saluran komunikasi lewat penggunaan kode. Konsep kriptografi ini sebenarnya sudah dikenal sejak Perang Dunia II. Saat itu, Jerman menggunakan kriptografi untuk mengirim kode-kode rahasia supaya tidak mudah dibaca pihak sekutu.
Penggunaan kriptografi ini membuat penggunaan mata uang kripto tak dapat dimanipulasi atau tak dapat dipalsukan. Pencatatan dari mata uang kripto biasanya terpusat dalam sebuah sistem yang disebut sebagai blockchain.
Cara Kerja Uang Kripto
Melansir dari Forbesa ada tiga kata kunci yang melekat dengan cara kerja uang kripto. Diantaranya adalah digital, terenkripsi, dan desentralisasi. Tak seperti mata uang konvensional seperti dolar AS, Euro, Rupiah, dan lainnya, mata uang kripto tidak dikontrol otoritas sentral, dari sisi nilai uang tersebut. Oleh karenanya, dalam mengontrol dan mengelola mata uang kripto, sepenuhnya oleh pengguna mata uang kripto lewat internet.
Dapat dikatakan bahwa proyek aset uang kripto yakni sebagai sistem elektronik berlandaskan bukti kriptografi, bukan sekadar kepercayaan. Bukti kriptografi tersebut ada dalam bentuk transaksi, yang diverifikasi dan dicatat dalam program blockchain. Mata uang kripto pertama adalah Bitcoin.
Jenis Uang Kripto

Untuk Anda yang tertarik melakukan perdagangan aset mata uang kripto, maka setidaknya ada 10.000 jenis mata uang kripto saat ini. Tetapi, untuk Indonesia sendiri, terdapat 229 aset kripto yang sudah terdaftar di Bappebti atau Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi. Di bawah ini adalah jenis-jenis mata uang kripto paling populer atau mempunyai kapitalisasi terbesar dalam dollar AS:
- Bitcoin
- Binance coin
- Cardano
- Ethereum
- Degocoin
- Litecoin
Masing-masing jenis mata uang kripto tersebut mempunyai karakteristik yang khas. Bitcoin merupakan mata uang kripto dengan valuasi pasar terbesar di dunia. Sekarang ini, total valuasi pasar bitcoin yaitu mencapai 671,78 miliar dollar AS dengan kurs 14.400 rupiah.
Sedangkan, ethereum adalah sebuah perangkat lunak atau software dengan basis jaringan blockchain, yang mana dapat diakses bebas atau open source. Ethereum mempunyai aset kripto yang disebut sebagai ether. Perangkat lunak ethereum ini diciptakan guna memperluas penggunaan blockchain, diluar bitcoin dan dapat digunakan untuk aplikasi yang lebih luas.
Berbeda dengan bitcoin yang jumlahnya terbatas, suplai ethereum kripto tak dibatasi. Diketahui bahwa saat ini, ethereum diperdagangkan di kisaran 2.200 dollar AS per keping.
Regulasi di Indonesia

Dalam beberapa tahun terakhir, mata uang kripto mengalami peningkatan popularitas di Tanah Air. Sampai akhir Mei 2021, jumlah investor aset mata uang kripto mencapai 6,5 juta orang. Jumlah ini meningkat lebih dari 50 persen, jika dibandingkan dengan 2020. Mata uang kripto merupakan aset digital yang dirancang bekerja sebagai media pertukaran menggunakan kriptografi. Guna mengamankan transaksi keuangan, memverifikasi transfer aset, serta mengontrol penciptaan unit tambahan.
Baca juga: Mengenal Titan Coin, Aset Crypto Terpopuler Saat Ini
Di Tanah Air, aturan mata uang kripto dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti Kementerian Perdagangan.