Nasabah Bumiputera mendapatkan pembayaran Klaim saat ini banyak dipertanyakan. Bumiputera merupakan salah satu perusahaan asuransi jiwa yang berada dibawah naungan BUMN.
Baca juga : Nasabah BCA Kebobolan Rp 345 Juta Oleh Seorang Tukang Becak dan Beginilah Tips Agar Data Bank Anda Aman
Produk yang telah dihadirkan oleh Asuransi Bumiputera, mulai dari untuk nasabah individu, kumpulan, sampai dana pensiun lembaga keuangan. Hanya saja, Asuransi Bumiputera pernah mengalami beberapa kali kasus yang tidak terduga.
Sekilas Terkait Nasabah Bumiputera Mendapatkan Pembayaran Klaim

Produk asuransi perusahaan BUMN ini diketahui terbagi atas tiga kategori, yakni asuransi individu, asuransi kumpulan, serta Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Hanya saja, Bumiputera mempunyai nasib sama seperti Jiwasraya, yakni tidak mampu membayar klaim nasabah.
Berbeda halnya dengan perusahaan berbentuk perseroan (PT) yang kepemilikannya hanya bisa dilakukan oleh pemodal tertentu. Nasabah Bumiputera mendapatkan pembayaran klaim justru mempunyai sistem kepemilikan yang unik.
Asuransi Bumiputera dimiliki bersama sesuai dengan aturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2019 mengenai Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama. Dengan begitu, seluruh pemegang polis Bumiputera yaitu pemilik perusahaan yang pengoperasiannya diwakili oleh Badan Perwakilan Anggota (BPA).
Apa Saja Produk Asuransi Bumiputera?

Ada beberapa produk Asuransi Bumiputera yang wajib diketahui. Berikut ini sudah ada penjelasan terkait nasabah Bumiputera mendapatkan pembayaran klaim asuransi.
-
Mitra Beasiswa
Asuransi ini sebenarnya telah dirancang untuk para nasabah individu yang ingin sekali memastikan anaknya tetap melanjutkan pendidikan tinggi. Meskipun pada akhirnya orang tuanya meninggal dunia atau mengalami cacat permanen sehingga tidak bisa lagi untuk bekerja.
Beberapa manfaat pertanggungan yang akan didapatkan dari produk asuransi ini, seperti DKB atau Dana Kelangsungan Belajar diberikan secara bertahap menyesuaikan usia anak. Selain itu, juga ada dana beasiswa yang diberikan saat periode asuransi usai.
Bahkan, juga ada santunan meninggal dunia sejumlah 100% dari dana pertanggungan, dan bebas premi. Selain itu, adanya pengembalian simpanan premi bagi polis jika pihak tertanggung meninggal.
-
Mitra Proteksi Mandiri
Sementara untuk produk asuransi ini biasanya ditujukan untuk nasabah yang mempunyai profesi sebagai peternak, petani, nelayan, maupun pekerjaan lainnya. Harga preminya juga sangat terjangkau, yakni mulai dari 200 ribu Rupiah saja per bulannya.
Akan tetapi, manfaat pertanggungan yang diberikan ternyata tetap akan menguntungkan. Misalnya saja seperti pemberian nilai tunai saat habis kontrak (bila pihak tertanggung masih hidup hingga akhir masa kontrak asuransi).
Bahkan, juga ada pemberian santunan saat pihak tertanggung meninggal dunia. Manfaat lain dari Mitra Proteksi Mandiri yaitu tidak ada biaya polis.
Di mana uang pertanggungan di awal asuransi berjumlah 24 kali dari biaya premi bulanan. Jadi nasabah Bumiputera mendapatkan pembayaran klaim lumayan cepat.
-
Asuransi Kredit
Asuransi ini biasanya telah menyediakan perlindungan bagi nasabah yang mempunyai beban utang terhadap lembaga keuangan. Manfaat yang bisa diperoleh dari menjadi nasabah Asuransi Kredit lumayan banyak.
Seperti rancangan program kredit yang akan memberi perlindungan terhadap pihak terutang pada lembaga keuangan. Di mana berupa pemberian santunan atau jaminan beberapa pinjaman bila nasabah meninggal di periode asuransi.
-
Asuransi Ekawaktu
Asuransi ekawaktu juga telah menyediakan perlindungan terhadap risiko kematian bagi karyawan yang dapat terjadi kapan saja. Manfaat pertanggungan yang bisa diperoleh oleh para nasabah produk Asuransi Bumiputera ini yaitu perlindungan murni dari risiko kematian.
Di mana manfaatnya berlaku pada periode tertentu. Asuransi ini juga bisa melindungi dari risiko kerugian akibat adanya kematian yang dialami oleh karyawan.
- Asuransi Kecelakaan
Asuransi ini telah menyediakan perlindungan risiko terhadap kecelakaan pada jangka waktu 1 tahun. Di mana diperuntukkan untuk para nasabah kumpulan atau karyawan perusahaan.
Manfaat dari pertanggungan produk asuransi ini yaitu santunan kepada pihak tertanggung bila mengalami kecelakaan selama periode asuransi. Jadi nasabah Bumiputera mendapatkan pembayaran klaim jika kecelakaan.
-
Asuransi Idaman
Asuransi ini telah menyediakan jaminan santunan meninggal dunia terhadap nasabah kumpulan atau karyawan perusahaan dalam jangka waktu tertentu. Bahkan, dapat dikatakan maksimal 30 tahun.
Manfaat pertanggungan dari produk Asuransi Idaman yaitu santunan dan uang tunai yang akan diberikan sekaligus. Apabila peserta asuransi tersebut meninggal dunia selama masa asuransi.
-
DPLK AJB Bumiputera
Terakhir, produk asuransi ini sebenarnya ditujukan pada nasabah yang mendekati umur pensiun. Manfaat dari asuransi ini sudah mencapai 100 kali dari kontribusi bulanan DPLK jika nasabah meninggal dunia, atau maksimal 100 juta Rupiah.
Jenis-jenis Klaim Produk Asuransi Bumiputera

Setiap perusahaan asuransi tentunya telah menyediakan layanan klaim perlindungan kepada nasabah sesuai dengan jenis produk yang diajukannya. Proses nasabah Bumiputera mendapatkan pembayaran klaim ini pada dasarnya yaitu tuntutan.
Di mana pihak nasabah asuransi akan menuntut atas haknya dalam mendapatkan manfaat pertanggungan. Pemenuhan dari manfaat pertanggungan oleh perusahaan asuransi ini tentunya akan langsung disesuaikan dengan ketentuan.
Di mana sebelumnya sudah ada perjanjian yang telah ditetapkan dan disetujui oleh kedua belah pihak. Sementara itu, secara khusus, klaim asuransi dikenal sebagai tuntutan yang dilakukan oleh penerima atau pemegang polis terkait pengalihan hak yang akan ditujukan pada pihak penanggung.
Melalui proses nasabah Bumiputera mendapatkan pembayaran klaim ini pihak penanggung wajib sekali membayarkan sejumlah uang pertanggungan. Dapat dikatakan sebagai UP sesuai dengan ketentuan pada polis asuransi.
Tentunya, hal ini tergantung dari kebijakan dari setiap perusahaan, proses serta jenis pengajuan klaim produk asuransi yang dapat dilakukan oleh nasabahnya sedikit banyaknya memiliki perbedaan. Agar lebih jelas, berikut ini sudah ada beberapa jenis klaim produk Asuransi Bumiputera.
-
Klaim Kematian
Jenis klaim yang pertama pada produk Asuransi Bumiputera yakni klaim asuransi kematian. Nasabah Bumiputera mendapatkan pembayaran klaim ini akan muncul ketika penerima manfaat meninggal dunia namun polis masih aktif.
-
Klaim Pengembalian Saldo Tunai
Berikutnya, sudah ada klaim atas pengembalian saldo tunai maupun polis. Klaim ini sebenarnya terjadi saat polis telah menghasilkan dana atau saldo tunai.
Di mana pihak pemegang polis akan berencana untuk melakukan penutupan atau mengakhiri perjanjian dari produk Asuransi Bumiputera. Jadi nasabah Bumiputera mendapatkan pembayaran klaim ini dengan pengembalian saldo.
-
Klaim Berakhirnya Kontrak
Proses klaim ini sebenarnya dapat dilakukan ketika jangka waktu kontrak asuransi nasabah sudah habis. Akan tetapi, polis asuransinya masih berlaku, atau dengan kata lain premi sudah dibayar dalam jangka waktu pada kontraknya.
-
Klaim Kecelakaan
Proses nasabah Bumiputera mendapatkan pembayaran klaim ini bisa didapatkan saat pemohon mengalami kecelakaan atau musibah. Di mana musibah tersebut secara tidak terduga dan mengajukan klaim terhadap manfaat perlindungan tersebut.
Tentunya, agar dapat disetujui dengan mudah, nasabah harus bisa memastikan bahwa polis yang dimilikinya masih aktif. Jadi dengan begini asuransi dapat dengan mudah di klaim.
-
Klaim Rawat Jalan dan Rawat Inap
Terakhir, ada dua jenis asuransi lainnya yaitu jenis klaim atas rawat jalan dan rawat inap. Jenis nasabah Bumiputera mendapatkan pembayaran klaim ini sebenarnya dapat diajukan apabila pihak pemohon menderita sebuah penyakit.
Selain penyakit ada masalah kesehatan yang mengharuskannya untuk bisa melakukan rawat jalan atau sampai rawat inap. Dengan begitu, beban biayanya juga dapat langsung dialihkan ke pihak penyedia asuransi.
Memang tidak dipungkiri dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir ini Asuransi Bumiputera mengalami masalah. Terutama, dalam hal kondisi kesehatan finansialnya.
Perusahaan asuransi ini perlu sekali suntikan dana segar untuk bisa mencapai triliunan Rupiah. Hal ini juga agar bisa melunasi tanggungan polis dari jutaan nasabahnya.
Apabila sampai terlambat, Asuransi Bumiputera juga akan berisiko tidak bisa memenuhi kewajibannya dalam membayarkan klaim asuransi para nasabahnya. Akan tetapi, pihak perusahaan asuransi tersebut, menyebutkan bahwa tanggungan klaim para nasabah sudah mencapai 9,6 triliun Rupiah dan bisa dilunasi.
Hal ini dilakukan dalam kurun waktu sekitar 10 tahun. Jadi dengan kata lain nasabah Bumiputera mendapatkan pembayaran klaim banyak yang tertunda.
Itu saja penjelasan terkait Asuransi Bumiputera, beberapa produk yang ditawarkan, serta jenis pengajuan klaim yang dapat dilakukan. Terlepas dari penjelasan yang ada diatas semua, asuransi dikenal sebagai salah satu produk keuangan wajib dimiliki oleh setiap orang.
Hal ini tentunya untuk bisa menanggulangi risiko masalah di masa depan. Selain itu, juga agar bisa memperoleh manfaat asuransi secara optimal.
Baca juga : Asuransi Jiwa Terbaik dengan Manfaat dan Profit Berkualitas
Oleh karena itu, pastikan sudah memilih yang sesuai kebutuhan, mengecek ketentuan klaim pada polis, bahkan mencari tahu kondisi keuangan penyedia layanannya. Dengan begitu, nasabah Bumiputera mendapatkan pembayaran klaim tidak terhambat.