Berita mengenai RI-Swiss teken perjanjian investasi bilateral juga menarik perhatian masyarakat umum. Pasalnya Swiss adalah salah satu negara maju dengan segala keindahan serta keistimewaannya.
Baca juga: PPKM Longgar Tiket Pesawat dan Kereta Melesat
Perjanjian bilateral sendiri adalah perjanjian kerja sama antara dua negara yang saling menguntungkan di berbagai bidang. Dengan adanya kerja sama tersebut pastilah kedua negara ini sama-sama diuntungkan.
RI-Swiss teken perjanjian investasi bilateral dilakukan dalam rangka kerja sama dalam bidang investasi dua negara serta membuat perlindungan hukum serta kepastian bagi investor Indonesia di Swiss ataupun sebaliknya.
Adanya kerja sama ini dapat menghasilkan dampak positif bagi bidang investasi di kedua negara sehingga juga bisa melindungi para investor dalam negeri ketika ingin berinvestasi di negara lain dengan damai tanpa permasalahan.
Perjanjian ini sudah melalui berbagai macam dan beberapa perundingan sejak tahun 2018 sehingga menghasilkan sebuah keputusan kerja sama seperti RI-Swiss teken perjanjian investasi bilateral.
Selain itu, adanya perjanjian ini juga akan meningkatkan daya saing dari bidang investasi antara Indonesia dan Swiss. Sehingga dapat menumbuhkan ekonomi kedua negara terutama dalam bidang tersebut.
Adanya keputusan RI-Swiss teken perjanjian investasi bilateral karena menurut data tersebut negara Swiss masuk ke dalam peringkat 10 negara asal memiliki investasi tertinggi di Indonesia pada tahun 2021.
Sehingga Indonesia merengkuh Swiss dalam sebuah perjanjian dan mengambil keuntungan agar dapat membantu kemajuan Indonesia di sektor ekonomi. Begitupun sebaliknya Swiss tentu melihat potensi sehingga menyetujuinya.
Manfaat RI-Swiss Teken Perjanjian Investasi Bilateral

Alasan Indonesia mengambil keputusan tersebut tentu sudah sangat dipikirkan baik-baik sehingga membutuhkan waktu lama dalam perundingannya yang dimulai sejak tahun 2018 terhitung 4 tahun.
RI-Swiss teken perjanjian investasi bilateral ini memang banyak menarik perhatian banyak orang terutama investor-investor Indonesia yang berada di negara dengan pemandangan tidak kalah indah itu.
Dengan adanya penandatanganan Perjanjian Peningkatan dan Perlindungan Penanaman Modal (P4M) membawa suasana baru bagi para penanam modal di luar negeri khususnya Swiss. Tujuan adanya P4M ini semata-mata agar dapat digunakan sebagai tameng atau perlindungan.
Berikut ini kami akan jelaskan kepada Anda mengenai manfaat RI-Swiss teken perjanjian investasi bilateral lebih lengkapnya.
-
Jaminan Perlakuan Non Diskriminatif
Adanya jaminan perlakuan yang non diskriminatif artinya investor Indonesia bisa mendapatkan perlakuan sama dengan investor asal negara lainnya atau negara asal tanpa dibeda-bedakan.
Tentu orang Indonesia merasa senang dengan adanya perilaku non diskriminatif. Seperti yang kita ketahui bahwa di negara asing terutama negara bagian barat banyak sekali ditemukan sifat diskriminatif terhadap orang asing.
Hal tersebut tentu tidak akan nyaman terutama dari bidang bisnis investasi. Awalnya ingin berinvestasi dengan tenang dan nyaman tiba-tiba mendapatkan perlakuan tidak nyaman akan mengganggu Anda.
Maka dari itu adanya RI-Swiss teken perjanjian investasi bilateral orang Indonesia yang berada di luar negeri tentu akan merasa senang dan bisa menjalani kegiatan investasi mereka dengan nyaman dan baik.
-
Tidak Melakukan Pengambilalihan Usaha (Ekspropriasi)
Ekspropriasi sendiri merupakan pengambilalihan sebuah aset atau usaha dengan adanya kompensasi dari pihak terkait. Adanya hal tersebut tentu tidak sejalan dengan kemauan investor.
Meskipun terdapat pengembalian dana atau penggantian kerugian namun tetap saja tidak akan sesuai dengan modal awal serta keuntungan didapatkan dari aset atau modal yang diambil.
RI-Swiss teken perjanjian investasi bilateral memberikan perlindungan aset atau usaha investor dari pengambilalihan (ekspropriasi) tersebut. Sehingga orang Indonesia yang berada di luar negeri tidak perlu khawatir lagi.
Dengan adanya jaminan dari ekspropriasi ini, aset atau usaha akan aman dan tidak bisa diganggu gugat kecuali dengan izin pemiliknya. Tanpa izin dari pemilik orang atau instansi lain tidak bisa mengganggunya.
-
Jaminan Kebebasan Melakukan Transfer/Repatriasi
Adanya keputusan mengenai RI-Swiss teken perjanjian investasi bilateral memberikan kebebasan dalam transfer/repatriasi valuta asing di bidang investasi. Hal ini tentu saja memberikan keuntungan bagi investor.
Ketika mendapat kebebasan transfer atau repatriasi maka investor luar negeri atau lokal dapat menginvestasikan uangnya tanpa batas minimal atau maksimal sehingga keuntungan didapatkan juga banyak.
Namun jika melakukan hal tersebut maka risiko yang ditanggung juga akan semakin besar, maka dari itu solusinya adalah dengan menggunakan kesempatan sebaik-baiknya dan mempertimbangkan sebelum melakukan transfer/repatriasi.
Karena daripada mendapatkan kerugian dari kurangnya pertimbangan matang lebih baik untuk memikirkannya baik-baik serta mencari solusi yang memungkinkan jika terjadi hambatan dalam proses transaksi atau repatriasi.
-
Pilihan Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase Internasional
Selanjutnya manfaat dari RI-Swiss teken perjanjian investasi bilateral bisa melakukan penyelesaian dari permasalahan melalui pengadilan internasional yang bersifat netral tanpa condong pada siapapun.
Adanya penyelesaian jenis ini tentu akan mudah mencari keadilan bilamana terjadi sengketa terhadap beberapa negara dalam hal investasi di negara orang lain sehingga memerlukan hal tersebut.
Ketika mendapatkan permasalahan yang menyebabkan beberapa negara terlibat sekaligus Anda tidak perlu khawatir lagi karena tidak akan mendapatkan keadilan. Perjanjian ini akan membantu Anda mendapatkan keadilan seadil-adilnya jika benar.
Mendapati kasus tersebut maka pengadilan internasional akan memberikan keadilan pada negara tidak bersalah tanpa melibatkan atau membela siapapun meskipun terdapat juri yang berasal dari negara sama.
-
Penekanan Untuk Tidak Melakukan Investasi yang Melanggar Hukum Khususnya Korupsi
RI-Swiss teken perjanjian investasi bilateral juga bisa mencegah agar Anda sebagai investor tidak akan terlibat pada kegiatan penanaman modal yang di dalamnya mengandung unsur korupsi.
Dengan demikian, ketika ada kasus seperti ini Anda tidak akan terlibat sedikitpun asal Anda tidak melakukan tindak kejahatan seperti itu. Sehingga tentu akan mendapat perlindungan yang berasal dari perjanjian tersebut.
Tidak hanya korupsi namun juga tindak kejahatan lainnya seperti investasi penipuan dan lain sebagainya. Jika Anda sebagai investor tidak melakukan kejahatan sejenis itu maka tidak perlu takut bahkan khawatir.
Adanya perjanjian tersebut akan menekan Anda sebagai investor di luar negeri agar tidak melakukan tindak kejahatan serta membatasi mobilitas yang berpotensi akan menyeret Anda pada hukum.
Peran P4M dalam RI-Swiss Teken Perjanjian Investasi Bilateral
Hadirnya Perjanjian Peningkatan dan Perlindungan Penanaman Modal (P4M) bagi investasi bilateral tersebut juga tergolong penting. Hal tersebut karena perjanjian itu memang dibuat untuk memberikan perlindungan secara optimal bagi investor Indonesia di negara lain.
Peran P4M ini adalah berlaku terhadap penanaman modal di wilayah Indonesia ataupun negara Swiss kemudian tentu tidak berlaku pada gugatan atau perselisihan yang ditimbulkan sebelum adanya perjanjian ini.
RI-Swiss teken perjanjian investasi bilateral memberikan segenap manfaat memang sekiranya diperlukan oleh warga negara Indonesia berada di Swiss ataupun sebaliknya warna negara Swiss berada di Indonesia.
Dengan begini kedua negara ini saling menguntungkan dan melindungi seluruh penduduknya yang berada pada masing-masing negara. Sehingga tidak akan ada tindak kejahatan jika mendapatkan tekanan dari perjanjian tersebut.
Adanya P4M ini juga lebih ditekankan dalam memberi perlindungan dan mengawasi kegiatan dari investor agar tidak terjun dalam jeratan hukum. Banyaknya WNI terjerat kasus di Swiss juga menjadi latar belakang dalam terbentuknya P4M ini.
Dari peristiwa itulah pemerintah Indonesia belajar untuk melindungi warga negara nya agar tidak tersandung kasus hukum yang jelas berbeda dari dasar hukum Indonesia. Jika tidak ingin terjebak maka hindarilah semua tindak kejahatan di negeri orang.
Perjanjian Bilateral dari Kedua negara

Adanya perjanjian dari kedua negara sudah sering dilakukan karena selain membantu satu sama lain juga negara tidak bisa hidup tanpa adanya negara lain. Dengan begitu tidak menutup kemungkinan juga kerjasama terjalin antar Swiss dan Indonesia.
Perjanjian P4M ini merupakan salah satunya dan bukti antara kedua negara tersebut. Hal tersebut dapat dilihat dengan jelas bagaimana negara saling memperhatikan seluruh masyarakatnya.
Dengan memberikan perlindungan tersebut, WNI tidak akan merasa kesulitan lagi menghadapi permasalahan kegiatan investasi di luar negeri. Sehingga untuk mendapatkan sebuah perlindungan dari perjanjian ini Anda harus tidak bersalah.
Meskipun bersalah dalam melakukan tindakan kejahatan pasti akan diberi perlindungan namun tetap mengedepankan keadilan dan akan diberikan hukuman sesuai peraturan yang berlaku.
Untuk mencegah hal tersebut terjadi melalui perundingan panjang, Indonesia sudah mengambil keputusan dalam mengikuti P4M dengan mempertimbangkan beberapa aspek pendukung juga seperti Swiss sebagai negara dalam peringkat 10 investasi.
Baca juga: India Batasi Ekspor Gula, Adakah Pengaruhnya Buat Indonesia?
Keputusan Indonesia dalam mengikat perjanjian pada Swiss yang merupakan negara maju di Eropa merupakan keputusan tepat. RI-Swiss teken perjanjian investasi bilateral juga memiliki peran serta manfaat tidak kalah penting bagi investor.