Layanan pajak online adalah sebuah pelayanan yang bisa berupa sebuah aplikasi wajib pajak yang bisa Anda unduh untuk mengetahui berapa biaya pajak yang harus Anda keluarkan agar Anda tidak terlambat membayar pajak.
Baca Juga: Berikut adalah, 4 Cara Buka Rekening BRI dengan Cara Offline dan Online
Karena sebagai warga negara yang bertanggung jawab, Anda harus wajib melaporkan keuntungan dari usaha yang Anda jalankan. Karena setiap pelaku usaha yang taat harus mematuhi kewajiban pajak yang ditentukan oleh negara secara tepat dan teratur.
Aplikasi Layanan Pajak Online yang Membantu dalam Mengurus Perpajakan
Karena dunia digital sudah sangat berkembang pesat saat ini, melakukan laporan pajak sudah dapat Anda lakukan melalui cara online yakni menggunakan bantuan aplikasi layanan pajak yang dapat Anda unduh secara gratis. Berikut ini aplikasi pelayanan pajak secara online yang dapat Anda gunakan dengan mudah.
-
Aplikasi e-Registration
Aplikasi layanan pajak online pertama yang bisa Anda gunakan adalah aplikasi e-Registration. Aplikasi yang satu ini bisa mendaftarkan penggunanya menjadi pengguna wajib pajak, yang terhubung langsung dengan Direktorat Jenderal Pajak.
Aplikasi ini sangat membantu bagi Anda karena memiliki beberapa kelebihan yang sangat berguna. Beberapa kelebihan aplikasi e-Registration ini diantara lain adalah dapat mendaftar menjadi wajib pajak, dapat mendaftar dan menghapus NPWP.
Selain itu dapat mengajukan permohonan untuk pengukuhan dan penghapusan perusahaan mengenai pajak atau PKP, serta aplikasi e-Registration ini bisa melakukan perubahan data pajak.
-
Aplikasi e-Filing
4 Aplikasi Layanan Pajak Online yang Harus Anda Ketahui_Aplikasi e-Filing
e-Filing juga merupakan salah satu layanan pajak online yang membantu wajib pajak dalam mengurus masalah pajaknya menjadi lebih mudah. Aplikasi ini berguna untuk mengirimkan surat pemberitahuan atau SPT secara real time, yang akan terhubung langsung ke laman resmi Direktorat Jenderal Pajak.
Para wajib pajak yang tidak melaporkan dan mengirimkan surat pemberitahuan atau SPT secara tepat waktu menggunakan e-Filing, maka para wajib pajak tersebut akan dianggap tidak melaporkan surat pemberitahuan atau SPT. Jadi jangan sampai telat untuk Anda mengirimkan surat pemberitahuan SPT wajib pajak Anda.
-
Aplikasi e-Faktur
4 Aplikasi Layanan Pajak Online yang Harus Anda Ketahui_Aplikasi e-Faktur
Selanjutnya ada aplikasi e-Faktur. Aplikasi layanan pajak online ini berguna sebagai bukti untuk perusahaan yang kena pajak atau PKP. Aplikasi ini juga sangat berguna untuk perusahaan yang mengalami pertambahan nilai atau PPN.
e-Faktur merupakan salah satu aplikasi wajib yang telah diwajibkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai aplikasi layanan pajak yang wajib digunakan. Beberapa kelebihan yang dimiliki oleh aplikasi e-Faktur ini adalah para wajib pajak bisa mengajukan nomor seri.
Terutama terhadap faktur pajak dan juga sertifikat elektronik yang dimiliki oleh para wajib pajak. Aplikasi e-Faktur ini juga bisa digunakan dalam berbagai macam hal yang ada kaitannya dengan wajib pajak.
-
Aplikasi e-Billing
4 Aplikasi Layanan Pajak Online yang Harus Anda Ketahui_Aplikasi e-Billing
Aplikasi layanan pajak online terakhir yang bisa berguna yang menyangkut wajib pajak adalah aplikasi e-Billing. Aplikasi yang satu ini berguna untuk melakukan setoran terutang melalui pajak yang Anda miliki. Untuk melakukan setoran, Anda bisa untuk mengisi terlebih dahulu Surat Setoran Elektronik atau yang biasa disebut dengan SSE.
Pelayanan pembayaran pajak online sudah dimulai pada tahun 2013. Dengan Anda bisa menggunakan layanan ATM atau internet dan mobile banking yang dapat berguna untuk melakukan setoran yang bisa Anda lakukan.
Namun sebelum melakukan setoran, Anda harus mendapatkan kode billing atau ID billing terlebih dahulu yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui e-Billing.
Itulah ke 5 aplikasi layanan pajak online dapat membantu mengurus perpajakan yang dimiliki oleh para wajib pajak. Dengan adanya bantuan dari ke 5 aplikasi tersebut, Anda dapat mengurus perpajakan dengan lebih mudah dan juga lebih teratur.
Berikut ini kami akan membahas tentang beberapa manfaat yang bisa Anda rasakan jika melakukan lapor SPT wajib pajak dengan menggunakan metode online daripada menggunakan metode manual.
Manfaat Melakukan Laporan Wajib Pajak Secara Online
Pelaporan wajib pajak menjadi lebih mudah melalui layanan pajak online yang bisa Anda lakukan menggunakan aplikasi pelayanan pajak secara online yang bisa Anda gunakan dengan mudah. Berikut ini adalah beberapa manfaat jika Anda melakukan pelaporan wajib pajak secara online.
-
Cepat dan Mudah
Melakukan laporan wajib pajak menggunakan layanan secara online tentu dapat dilakukan secara cepat dan mudah. Karena Anda bisa mengisi formulir surat pemberitahuan atau SPT di internet dan bisa mengirimkannya secara langsung pada waktu itu juga.
Hal ini tentu akan menghemat waktu Anda daripada jika harus melaporkannya langsung ke kantor pajak terdekat. Pelaporan SPT secara langsung juga dapat berguna untuk meminimalisir terjadinya kesalahan input data.
Terutama pada saat pengisian form SPT secara manual. Setelah SPT yang Anda buat tersebut dikirimkan, tidak lama setelah itu Anda akan mendapatkan tanda terima dari Direktorat Jenderal Pajak.
-
Akurat dan Aman
Penggunaan layanan pajak online juga dapat memastikan data yang Anda kirimkan akurat dan aman. Pada saat pengisian form SPT yang akan Anda lakukan, data akan kembali di validasi oleh sistem.
Sehingga hal ini berguna untuk memastikan data yang telah Anda isi tersebut cocok dan tidak keliru. Selain itu pada saat proses pengiriman data SPT secara online juga dapat dipastikan data akan terkirim dengan aman.
Hal ini dikarenakan pada saat proses pengiriman data yang dilakukan tanpa menggunakan perantara pihak ketiga, sehingga data yang Anda kirimkan akan selalu terjaga keamanannya dan juga privasinya.
-
Murah dan Ramah Lingkungan
Hal positif selanjutnya dari melakukan pelaporan SPT wajib pajak secara online adalah murah dan juga ramah lingkungan. Hal ini adalah karena Anda tidak memerlukan biaya sebagai transport untuk pergi melaporkan SPT wajib pajak yang Anda miliki ke kantor pajak terdekat di daerah Anda.
Selain itu melaporkan SPT wajib pajak dengan cara online juga berarti ikut mendukung program go green yang dicanangkan. Hal ini karena pelaporan SPT secara online menggunakan aplikasi layanan pajak online, tidak lagi membutuhkan banyak kertas untuk mencetak data-data SPT dari para wajib pajak.
-
Bisa Dilakukan Kapan Saja
Manfaat melakukan pelaporan wajib pajak secara online berikutnya adalah bisa dilakukan kapan saja dan dimana saja. Hal ini dikarenakan pelayanan pajak secara online buka setiap hari selama 24 jam, berbeda jika Anda harus mengantri di KPP untuk melaporkan SPT tahunan Anda yang waktunya sangat terbatas.
Hanya bermodalkan jaringan internet dan perangkat internet seperti hp atau laptop maka Anda dengan mudah bisa melakukan lapor SPT tahunan Anda. Meskipun bisa dilakukan kapan saja namun bukan berarti Anda melebihi batas pelaporan SPT tahunan Anda karena harus tepat waktu.
-
Lebih Akurat
Manfaat terakhir dari pelaporan SPT tahunan dengan menggunakan layanan berbasis online adalah lebih akurat sehingga Anda tidak harus khawatir terjadi kesalahan perhitungan dari SPT Anda. Hal ini dikarenakan sistem layanan perpajakan online sudah di setting default dengan data SPT yang ada sebelumnya sehingga lebih akurat.
Sehingga Anda tidak perlu lagi melakukan perhitungan secara mendetail dari SPT tahunan yang Anda miliki tersebut. Karena sudah bisa dipastikan memiliki hasil yang akurat dan tidak terdapat kesalahan perhitungan data SPT yang Anda khawatirkan tersebut.
Itulah kelima manfaat yang bisa Anda dapatkan jika Anda melaporkan SPT wajib pajak Anda menggunakan aplikasi berbasis online yang telah direkomendasikan langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak. Melakukan laporan SPT tahunan secara online juga menimbulkan banyak manfaat dari pada melakukan laporan secara manual.
Baca Juga: Ketahui Pengertian Kurs Dollar serta Nilai Terbarunya
Oleh karena itu sebagai warga negara yang taat, Anda harus melaporkan SPT tahunan Anda secara tepat waktu dan tidak boleh melebihi batas waktu yang telah ditetapkan. Karena sekarang sudah dipermudah dengan adanya sistem aplikasi layanan pajak online.