Mulai tahun depan, NIK berfungsi jadi NPWP. Hal ini menjadi salah satu poin penting yang telah disepakati dalam kerja sama antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.
Baca Juga: Daftar Orang Terkaya di Dunia Versi Forbes yang Perlu Diketahui
Perjanjian ini sudah ditandatangani di Gedung Mar’ie Muhammad, tepatnya kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kerja sama ini langsung disepakati karena terkait pemanfaatan NIK, data kependudukan, serta KTP dan lainnya.
Mengenal NIK Berfungsi Jadi NPWP
NIK berfungsi menjadi NPWP untuk Wajib Pajak pribadi dan bagi seluruh penduduk Indonesia. Hal ini juga menjadi salah satu bentuk untuk pemenuhan amanat UU nomor 7 Tahun 2021 terkait harmonisasi peraturan perpajakan.
Selain itu, berkaitan dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 83 tahun 2021 terkait Pencantuman dan Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan dalam Pelayanan Publik. Sementara itu, ada tambahan dari adendum DJP dan Ditjen Dukcapil yang mengintegrasikan data kependudukan berbasis data perpajakan.
Integrasi data kependudukan dan perpajakan, nantinya diharapkan bisa memperkuat cara penegakan untuk kepatuhan perpajakan. Oleh karena itu, data kependudukan termasuk data yang dilihat dan bersumber dari nomor SP- 32/2022.
Data ini juga yang nanti akan digunakan oleh beberapa instansi dan lembaga pemerintahan. Sehingga diharapkan bisa meningkatkan efektivitas serta pengawasan kepatuhan perpajakan.
Pemerintah juga sudah bekerja sama dengan anggota DPR RI yang mengesahkan Undang-Undang Harmonisasi Pengaturan Perpajakan (UU HPP). Pada aturan tersebut, pemerintah sudah membuat NIK berfungsi jadi NPWP untuk orang pribadi.
Proses dari transisi penggunaan NIK sebagai NPWP sudah dilakukan, pada saat UU HPP masih dibahas bersama DPR-RI. Penggabungan dari dua data ini diharapkan bisa menghasilkan data tunggal yang tervalidasi sebagai data wajib pajak.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga telah mengatakan bahwa setiap masyarakat yang mempunyai NIK secara tidak langsung akan dikenakan pajak. Sebab, ketentuan penggunaan Pajak Penghasilan (PPh) dalam UU HPP ini telah diatur sejak lama.
Hal ini juga sekaligus menegaskan adanya informasi terkait adanya anggapan bahwa masyarakat yang belum mempunyai penghasilan akan dikenakan pajak. Namun, hal tersebut salah Masyarakat yang belum memiliki KTP atau penghasilan tidak wajib dikenakan pajak.
Alasan Mengapa NIK Menjadi NPWP

Menteri Sri Mulyani telah mengatakan, bahwa seluruh objek pajak perorangan mempunyai syarat dan ketentuan yang berlaku untuk menjadi Wajib Pajak. Salah satunya berupa penghasilan tetap selama satu tahun.
Besaran dari proporsi pajak yang akan ditarik oleh pemerintah, biasanya akan dilakukan secara adil dengan menetapkan tingkat penghasilan. Sementara itu, Menurut menteri Hukum dan HAM, menyatakan bahwa NIK berfungsi jadi NPWP bukan berarti masyarakat umur 17 tahun harus membayar pajak.
Jadi sebelum adanya UU HPP, tarif Pajak Penghasilan Pribadi sudah diatur menjadi empat lapis, yakni pendapatan hingga Rp. 50 juta per tahun akan dikenakan tarif 5 persen. Sementara itu, pendapatan di atas Rp. 50 juta hingga Rp. 250 juta per tahun akan dikenakan tarif 15 persen.
Berikutnya, pendapatan di atas Rp. 250 juta hingga Rp. 500 juta per tahun biasanya akan dikenakan tarif 25 persen. Bahkan, pendapatan di atas dari Rp. 500 juta per tahun akan langsung dikenakan tarif sekitar 30 persen.
Sementara itu, melalui UU HPP lapisan ini malah semakin diperlebar oleh pemerintah. Untuk pendapatan Rp. 1 sampai Rp. 60 juta per tahun akan dikenakan tarif sebesar 5 persen.
Sedangkan, pendapatan di atas Rp. 60 juta hingga Rp. 250 juta per tahun akan dikenakan tarif sekitar 15 persen. Sementara itu, untuk pendapatan di atas Rp. 250 juta hingga Rp. 500 juta akan dikenakan tarif sebesar 25 persen. Di bawah ini sudah ada beberapa alasan NIK berfungsi jadi NPWP, yaitu:
-
Memperluas Basis Pajak
Cara seperti ini, diharapkan bisa menjadi salah satu bagian yang tidak terpisahkan dalam rangka reformasi perpajakan yang dilakukan oleh pemerintah. Baik itu, dari sisi administrasi maupun reformasi kebijakan.
Bahkan, penggunaan dari NIK pada Kartu Tanda Penduduk bisa menambah fungsi kartu identitas. Hal ini berguna untuk menguatkan sistem administrasi dari perpajakan nasional.
Kebijakan NIK berfungsi jadi NPWP ini dapat dijadikan sebagai perluasan yang berbasis pajak. Bahkan, bisa menjadi salah satu kunci untuk optimalisasi penerimaan pajak.
Selain itu, dapat diwujudkan dengan menggunakan pengaturan kembali tarif PPh bagi orang pribadi dan badan perseroan. Berikutnya, sebagai salah satu petunjuk pihak lain untuk melakukan pemungutan, pemotongan, penyetoran, pelaporan pajak, pengaturan kembali fasilitas PPN, dan lainnya.
-
Meningkatkan Penerimaan Negara
Wakil Ketua Komisi XI DPR telah menyatakan bahwa integrasi berbasis data kependudukan, telah menggunakan sistem administrasi perpajakan akan mempermudah Wajib Pajak (WP). Di mana masyarakat bisa melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan.
Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk kesederhanaan administrasi dan kepentingan nasional. Bahkan, hal ini bisa menjadi salah satu tujuan NIK berfungsi jadi NPWP. Di mana Pemerintah bisa meningkatkan penerimaan negara melalui WP orang pribadi.
Sementara itu, juga bisa mengetahui karakteristik bahwa WP OP di dalam NIK sudah ada data terkait DTKS, PBI, data penerima bansos, dan lainnya. Jadi hal ini, jauh lebih efektif untuk memperluas basis data WP OP.
-
Mempermudah Kerja Petugas Pajak
Kreston Tax Research Institute (TRI) beranggapan bahwa Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Pajak atau UU HPP akan mempermudah realisasi dari penerimaan negara dari sektor perpajakan. Terutama dengan adanya kebijakan pemerintah untuk NIK berfungsi jadi NPWP.
Selain itu, Prianto juga beranggapan bahwa NPWP yang ada pada KTP dapat mempermudah kantor pelayanan pajak (KPP). Terutama dalam melakukan yang namanya pendataan wajib pajak orang pribadi.
Jadi data yang sudah ada lebih mudah ditangani. Apalagi jika dilihat dari latar belakang RUU KUP sebelumnya. Dimana kantor pajak sering mengeluh karena adanya naskah akademik. Jadi hal ini berguna untuk mencocokkan data susah, dikarenakan NPWP-nya tidak ada, jika NIK-nya tidak ada.
-
Mudah Memantau Wajib Pajak
Dolfie OFP yang merupakan wakil Ketua Komisi XI DPR, menyatakan bahwa NIK berfungsi jadi NPWP ini dinilai mempermudah pengawasan yang dilakukan pemerintah. Sementara itu, akan membuat administrasi jauh lebih efisien dari sebelumnya.
Kemudahan inilah harus terealisasi, karena masyarakat yang mempunyai KTP sudah pasti bisa terdaftar sebagai wajib pajak orang pribadi. Regulasi ini juga akan lebih memudahkan kerja dari Direktorat Jenderal Pajak untuk memungut penerimaan negara.
Meskipun, tidak semua yang mempunyai KTP ingin mendaftarkan diri secara sukarela sebagai wajib pajak. Namun, setidaknya beberapa masyarakat yang mempunyai KTP sudah cukup membantu, karena mau ikut wajib pajak.
Tujuan dari NIK Menjadi NPWP
Telah dikatakan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) dan Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), bahwa NIK berfungsi jadi NPWP. Sehingga, NPWP seluruhnya akan dihapus dan digantikan dengan NIK. Adapun tujuan dari penghapusan NIK menjadi NPWP, yaitu:
- Seluruh berstatus wajib pajak, berarti penduduk yang memperoleh status sebagai wajib pajak.
- Meningkatkan wajib pajak, hal ini diharapkan bisa meningkatkan kesadaran wajib pajak di Indonesia.
- NIK merupakan nomor tunggal, yaitu menjadikan NIK sebagai nomor untuk semua kebutuhan layanan.
Fungsi dari NIK Menjadi NPWP
Ketersediaan kebijakan integrasi KTP untuk kepentingan pajak sebagaimana sudah ada dalam situs DPR. Adapun NIK berfungsi jadi NPWP akan dijelaskan di bawah ini.
- Diharapkan dapat menambah optimisme serta semangat digitalisasi data di Indonesia. Regulasi ini nantinya akan memperketat perhimpunan data, pengolahan, serta penyebaran data masyarakat.
- Dengan begitu, data pribadi masyarakat akan lebih terjamin keamanannya dari adanya kejahatan siber. Dapat mewujudkan single identity number atau nomor tunggal bagi para masyarakat.
- Sehingga penerapan single identity ini diharapkan bisa mengoptimalkan pelayanan pemerintah terhadap masyarakat .NIK berfungsi jadi NPWP akan berjalan dengan lancar tanpa hambatan.
Sri Mulyani, Menteri Keuangan selalu berharap keputusan ini akan mempermudah proses perpajakan yang ada di Indonesia. Terutama bagi para Direktorat Jenderal Pajak, yang akan mengelola berbagai jenis tugas berkaitan dengan kewajiban perpajakan, khususnya pribadi.
Menteri Keuangan juga mengatakan agar nantinya dalam proses transisi NIK jadi NPWP, tidak menimbulkan gejolak baik sisi teknis dan organisasi. Menurutnya, adanya pemberlakuan untuk pelebaran fungsi NIK menjadi NPWP termasuk sebuah bentuk reformasi perpajakan dalam RUU.
Baca Juga: Harga Rumah Subsidi, Keuntungan dan Tips Memilihnya
Oleh sebab itu, Menteri Keuangan menegaskan agar seluruh jajaran Kemenkeu tidak melakukan hal apapun untuk menyusun peraturan teknis atas seluruh kebijakan tersebut. Hal ini dilakukan agar NIK berfungsi jadi NPWP bisa berjalan dengan lancar.