PHK Karyawan adalah pengakhiran hubungan kerja yang disebabkan suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak serta kewajiban antara pekerjaan dan juga perusahaan. Artinya adanya alasan tersebut tertentu yang mendasari pengakhiran hubungan kerja, nah dengan adanya pademi COVID-19, memberikan dampak dalam perekonomian dunia. Dalam menghadapi sesuatu yang tidak pasti seperti itu, sebagian besar perusahaan melakukan pengurangan tenaga kerja atau PHK Karyawan.
Baca Juga: Lowongan Bisnis Online Terbaik Modal Minim dari Rumah
PHK Karyawan di Awal Tahun 2023

Keadaan dunia saat ini mulai berangsur membaik, belakangan ini juga banyak perusahaan yang membuka berbagai kesempatan untuk bekerja lagi, Dan sebanyak 50% perusahaan besar melaporkan perencanaan perekrutan perusahaan tahun depan ke tingkatan sebelum pandemic. Sementara itu 28% lainnya juga melaporkan jika perekrutan akan pulih dalam waktu 9 bulan ke depan. Dalam 6 bulan terakhir ini sudah sebanyak 92% perusahaan sudah melakukan rekrutmen, adapun fungsi pekerjaan yang direkrut seperti Admin serta HR, Akuntansi, Penjualan maupun pengembangan Bisnis, pemasaran serta Teknologi Informasi. Posisi ini adalah posisi penuh waktu yang paling banyak dicari oleh perusahaan.
Perusahaan sudah mulai menyusun strategi untuk menarik serta mempertahankan talenta untuk dapat terus menjadi pilihan utama karyawan dan di situasi saat ini. Kami menemukan jika perusahaan memajukan perekrutan mereka dengan banyaknya karyawan profesional yang berkualitas yang tersedia. Hal tersebut juga termasuk memberikan kompensasi, tunjangan serta program lainnya yang dapat memperkaya pengalaman kerja serta memperkuat pilihan perusahaan di pikiran para profesional. Sebagai informasi dalam laporan ini terdapat 1.162 perusahaan besar, menengah serta kecil di Indonesia yang mengikuti survei. Sebagai perusahaan yang disurvei adalah perusahaan besar dengan lebih dari 100 karyawan professional.
UU Ketenagakerjaan Tentang PHK Karyawan
Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK Karyawan sudah diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan. Keputusan tersebut dapat dilakukan karena alasan-alasan tertentu yang sudah ditetapkan di dalam undang-undang. Dasar hukum, yang mengatur tentang PHK sendiri adalah Bab XIII Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan serta pasal 154A ayat 1 Undang-Undang No 13 Tahun 2003 jancho Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Jenis-Jenis PHK Karyawan
Pemutusan hubungan kerja merupakan hal yang harus diperhatikan oleh semua karyawan tidak terkecuali Anda yang bekerja di bidang HRD. Hal tersebut biasanya terjadi karena adanya permasalahan antara pihak manajemen perusahaan serta para karyawan. Tetapi tidak semua akar masalah dari PHK adalah kesalahan karyawan, inisiatif tersebut juga bisa terjadi karena faktor internal perusahaan seperti kebangkrutan yang menyebabkan adanya PHK Massal. Nah berikut inilah empat jenis PHK yang harus Anda ketahui!
-
PHK yang Disebabkan Karena Melanggar Perjanjian Kerja
Karyawan bisa dikenakan pemutusan hubungan kerja apabila mereka melanggar perjanjian kerja, jenis PHK tersebut sifatnya secara sepihak, yang artinya keputusan dibuat oleh perusahaan tanpa melalui proses hukum atau penetapan Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Walaupun terlihat kejam prosedurnya sudah legal dan tertera dalam Undang-Undang No 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
-
PHK Demi Hukum
PHK tersebut terjadi karena alasan karyawan yang meninggal dunia atau jangka waktu perjanjian yang habis. Sehingga perusahaan tidak harus memberikan surat PHK karena pelaksanaannya yang sudah otomatis.
-
PHK yang Disebabkan Karena Kesalahan Berat
PHK Karyawan yang disebabkan karena kesalahan berat dilakukan oleh perusahaan terhadap karyawan yang sudah menyalahi aturan. Pelanggaran tersebut juga sifatnya lebih berat. Seperti pencurian maupun menggelapkan aset perusahaan, dengan kesalahan tersebut perusahaan berhak untuk memutuskan hubungan kerja kepada karyawan.
-
PHK Karyawan yang Disebabkan Adanya Kondisi Tertentu
Jenis PHK tersebut dilakukan dalam kondisi tertentu yang memungkinkan perusahaan untuk memberhentikan karyawan. Contohnya karyawan yang sakit dalam jangka waktu yang lama atau perusahaan pailit yang terus menerus mengalami kerugian.
-
Prosedur PHK Karyawan
Selain menyiapkan uang pesangon untuk karyawan, perusahaan juga harus memperhatikan prosedur PHK, prosedur Pemutusan Hubungan Kerja sendiri terbagi menjadi dua yaitu untuk karyawan kontrak dan tetap.
-
Mekanisme PHK Karyawan Kontrak
Tahapan prosedur PHK untuk karyawan kontrak yaitu menyiapkan data pendukung, memberikan informasi kepada karyawan yang bersangkutan, melakukan musyawarah, melakukan mediasi hukum dan menyiapkan kompensasi.
-
Mekanisme PHK Karyawan Tetap
Selanjutnya adapun mekanisme pemutusan hubungan kerja untuk karyawan tetap seperti musyawarah yang dilakukan untuk menemukan jalan tengah antara karyawan dengan perusahaan sekaligus menemukan solusi terbaik dari permasalahan yang sedang dihadapi. Kedua Mediasi dengan Disnaker, jika musyawarah tidak membuahkan hasil maka akan dibawa untuk mediasi dengan Disnaker yang bertujuan untuk menyelesaikan masalah. Ketiga Mediasi hukum, apabila mediasi dengan Disnaker juga tidak menemukan jalan buntu, ajukan upaya hukum ke pengadilan.
Ketika solusi tetap PHK maka diajukan permohonan secara tertulis kepada lembaga penyelesaian hubungan industrial yang disertai pemutusan hubungan kerja. Keempat perjanjian bersama bisa ditandatangani setelah persetujuan bipartite disetujui, dan kelima memberikan uang pesangon wajib diberikan setelah karyawan resmi di PHK. Pesangon diberikan sesuai dengan peraturan undang-undang ketenagakerjaan.
Tips Agar Karir Tetap Lancar

Sangat penting ketika seseorang memiliki goal atau tujuan dalam berkarir, sebab dengan itu Anda akan memiliki motivasi setiap hari untuk menjadi lebih baik. Jika Anda tidak memiliki itu, akhirnya gampang cepat puas dan akhirnya tidak akan pernah tahu apakah itu memang sudah posisi lebih baik. Nah inilah beberapa tips untuk mempermudah dalam membuat resolusi karir agar dapat tercapai.
-
Memasang Target
Agar karir kita bisa lancar, tentunya kita harus memasang target yang ingin dicapai. Misalnya seperti ingin menjadi lebih baik dalam mengerti kondisi pasar, sehingga akan lebih baik untuk menggunakan instrumen apa. Dari sanalah kita harus menetapkan dahulu apa yang ingin dicapai tersebut. Bagaimana bisa mencapainya, misalnya apakah harus belajar keilmuannya, keterampilannya dan lainnya.
-
Merefleksikan Tahun yang Sudah Terlewat
Dengan melakukan refleksi diri, Anda bisa menjadi tahu apa kekurangan di tahun ini dan bisa dikembangkan lagi di tahun selanjutnya. Anda juga dapat bertanya retrospektif jika misalnya diulang kembali tahun 2022 tersebut, apakah yang harus dilakukan berbeda tetapi mencapai hasil yang berbeda, sehingga di akhir tahun 2022 ini ada yang bisa didapatkan lebih dari yang pertama.Tidak hanya itu saja, dengan melakukan refleksi diri, Anda juga bisa mengetahui faktor penghambat agar bisa menjadi lebih baik dari diri yang sekarang. Kadang-kadang tanpa disadari dari diri sendiri yaitu tidak ingin mengambil keputusan dan terlalu overthinking.
Baca Juga: Start Up di Indonesia Semakin Berkembang di Tahun 2023 Ini Alasannya!
-
Mengetahui Sumber Daya yang Dimiliki
Mengetahui sumberdaya yang dimiliki menjadi salah satu hal penting dalam mencapai tujuan, sumber daya yang dimiliki juga beragam mulai dari waktu, tenaga, energi, biaya, anggaran dan kapasitas diri. Ketika sudah mengetahui sumber daya yang dimiliki dapat memperkirakan apa tujuan ini bisa dicapai atau tidak. Oleh karena itulah jika ingin membuat sesuatu tujuan, mau membuat suatu hal yang dapat dicapai harus dengan pendekatan SMART (Specific, Measurable, Attainable atau Achievable, Result oriented, Time bound-nya seperti apa).