Sebelum memiliki hunian Anda harus tahu biaya apa saja yang dipersiapkan untuk membeli rumah. Apalagi jika Anda sudah membayangkan bagaimana rasanya mempunyai rumah sendiri sehingga semakin semangat untuk mewujudkannya menjadi nyata.
Baca juga: Mengenal Metode Pitching serta Tips dalam Melakukannya
Ketika Anda sudah menemukan sebuah rumah yang sesuai keinginan, maka segera menandatangani semua dokumen surat jual beli. Namun perlu ingat, bahwa biaya beli rumah tidak sedikit dan lebih dari sekedar harga belinya saja.
Biaya Apa Saja yang Dipersiapkan untuk Membeli Rumah

Memang urusan membeli rumah bisa menjadi hal yang membuat frustasi. Banyak sekali berkas yang harus diurus, prosedur, serta biayanya sendiri tidak sedikit.
Oleh karena itu, lakukan persiapan yang matang sebelum melakukan transaksi, terutama biaya apa saja yang dipersiapkan untuk membeli rumah harus diperhitungkan. Anda dapat langsung membuat daftar pribadi secara sederhana dengan rincian biaya beli rumah.
Memang dana yang biasanya dibutuhkan relatif besar, namun Anda tidak harus memenuhinya secara bersamaan. Kelompokkan semua kategorinya berdasarkan keperluan. Sesuatu yang tidak terlalu dibutuhkan dapat dibeli atau dipenuhi belakangan.
Bahkan, saat Anda juga dapat melakukan simulasi kalkulator penghitungan biaya beli rumah secara online. Sehingga Anda dapat langsung memperkirakan tabungan yang harus disiapkan.
Mampu Meminimalisir Risiko ke Depan
Kenapa Anda harus melakukan penghitungan biaya apa saja yang dipersiapkan untuk membeli rumah? Selain harga beli rumah yang tidak sedikit, biaya ini bisa menghabisi dana sekitar 15% dari harga rumah itu sendiri.
Oleh karena itu, dengan memperhitungkan biaya beli rumah, Anda bisa langsung tahu berapa besar anggaran yang harus dimiliki. Apabila biaya beli rumah tambahan ini tidak bisa langsung dipenuhi, maka akan menjadi risiko bagi kepemilikan properti ke depannya.
Pastikanlah Anda sudah mencari tahu harga beli rumah yang telah diincar. Ini dilakukan agar menjadi patokan dalam menghitung biaya lainnya.
Biaya Beli Rumah yang Harus Diperhatikan

Ternyata saat ini sudah ada banyak sekali jenis biaya apa saja yang dipersiapkan untuk membeli rumah. Alangkah baiknya, Anda cari tahu biaya beli rumah sesuai jenisnya sebelum melakukan transaksi. Berikut ini sudah ada beberapa penjelasan terkait biaya beli rumah.
-
Biaya Perawatan Rumah
Apabila sebelumnya Anda menyewa atau tinggal bersama orang tua, maka tidak perlu repot mengurus biaya beli rumah. Anda bisa tinggal telepon bagian pengelola apartemen atau menyerahkan masalah tersebut pada orang tua.
Namun saat ini, bila ada sesuatu yang rusak di rumah Anda maka harus memperbaikinya sendiri. Biaya apa saja yang dipersiapkan untuk membeli rumah harus mencakup perawatan rumah itu sendiri seperti peralatan rumah tangga, memelihara taman, dan fasilitas pendukung lainnya.
-
Asuransi Pinjaman atau Kepemilikan Rumah
Sebagai salah satu pemilik rumah, tentu Anda ingin sekali melindungi investasi properti yang telah dibeli. Ini sebenarnya juga wajib masuk dalam catatan biaya apa saja yang dipersiapkan untuk membeli rumah.
Anda dapat melakukan pertimbangan pemakaian asuransi untuk melindungi pinjaman ke bank atau pun properti yang telah dimiliki. Apalagi khususnya bila tinggal di daerah yang rawan bencana seperti gempa bumi, banjir, dan lain-lain.
-
Biaya BPHTB
Umumnya, Bea atas Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan akan dikenakan kepada pembeli properti dan harus bisa langsung dibayarkan sebelum akta jual beli ditandatangani. Cara perhitungannya bisa dengan menggunakan formula sepsy (Nilai Perolehan Objek Pajak – Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak) x 5%.
-
Biaya Akta Jual Beli
Apabila Anda telah memilih sebuah hunian, maka siapkan biaya apa saja yang dipersiapkan untuk membeli rumah untuk Akta Jual Beli (AJB). Pasalnya, nilainya hanya sekitar 1% dari nilai jual rumah.
Jadi, rumah yang bernilai Rp 1 miliar, maka biaya AJB-nya juga sekitar Rp 10 juta. Biaya untuk beli rumah biasanya berjenis AJB ditanggung oleh pembeli, kecuali bila ada kesepakatan lain dengan penjual.
-
Booking Fee
Tambahkan booking fee dalam perhitungan biaya apa saja yang dipersiapkan untuk membeli rumah. Booking fee sebenarnya berbeda dari nomor urut pesanan dan uang muka, meski bisa menjadi tanda jadi, namun besarannya ditentukan oleh developer.
-
Komisi Jasa Agen Properti
Apabila Anda menggunakan jasa agen properti dalam proses pembelian rumah. Maka harus menambahkan komisi dalam total biaya apa saja yang dipersiapkan untuk membeli rumah.
Kementerian Perdagangan saat ini sudah menetapkan jumlah dari besaran komisi. Hal ini sudah tertuang dalam Permendag No 51 tahun 2017 terkait Perusahaan Perantara Perdagangan Properti.
Dimana pasal 12, telah disebutkan bahwa komisi yang berhak diterima seorang agen properti hanya sebesar 2 sampai 5% dari nilai transaksi. Apabila Anda baru pertama kali membeli rumah, alangkah baiknya gunakan jasa agen properti untuk menghemat waktu.
-
Biaya Akta Notaris
Pasalnya, transaksi jual beli rumah tidak dapat dilakukan tanpa adanya notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Sehingga peraturan biaya dan honor notaris, sebetulnya telah diatur oleh pemerintah dalam Undang-Undang No.30 Tahun 2004 terkait Jabatan Notaris, secara spesifik di pasal 36.
-
Nomor Urut Pemesanan
Nomor Urut Pemesanan (NUP) yang telah ditawarkan oleh developer untuk rumah belum mulai dibangun dan dipasarkan secara resmi. Untuk jenis rumah seperti ini, umumnya konsumen akan memperoleh harga unit yang jauh lebih murah.
Bahkan, besaran NUP tergantung pada developer dan properti yang telah ditawarkan, mulai dari Rp. 500 ribu sampai Rp. 25 juta. Apabila Anda mempunyai NUP, maka prioritas dalam memilih unit properti dilihat dari berdasarkan nomor urut.
Jadi semakin kecil nomor urutnya, maka akan semakin awal bisa memilih properti yang Anda inginkan. Oleh karena itu, Anda harus bisa memperhatikan aspek tersebut.
-
PPN dan PPnBM
Biaya apa saja yang dipersiapkan untuk membeli rumah selanjutnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang harus disertakan dalam biaya transaksi. Besaran pajak umumnya sekitar 10% untuk properti baru.
Selanjutnya, ada pula PPnBM yaitu Pajak Penjualan atas Barang Mewah. PPnBM biasanya hanya berlaku bila Anda memberi properti dari perusahaan pengembang.
Selain itu, hanya untuk properti yang masuk ke kategori barang mewah. Dimana nilai jualnya di atas sekitar Rp. 30 miliar.
Rincian Biaya Cek Sertifikat dan Balik Nama

Selain biaya apa saja yang dipersiapkan untuk membeli rumah, berikutnya ada rincian biaya cek sertifikat dan balik nama. Berikut ini sudah ada beberapa penjelasan yang bisa Anda ketahui.
-
Biaya Cek Sertifikat
Apabila Anda telah menggunakan jasa notaris, maka pengecekan sertifikat sebenarnya termasuk dalam biaya jasa tersebut. Untuk kisarannya antara Rp100 ribu hingga Rp. 150 ribu.
Biaya ini sebetulnya sudah dirangkum ke dalam catatan biaya jual beli rumah. Namun, Anda bisa langsung mengecek sertifikat sendiri atau secara online pula.
Apabila Anda memutuskan untuk melakukan pengecekan sendiri ke kantor pertanahan. Pastikanlah sudah mempersiapkan syarat, seperti ini:
- Sertifikat tanah yang ingin diperiksa.
- Surat tugas atau surat kuasa pengecekan dari PPAT terhadap pegawainya.
- Permohonan pengecekan sertifikat untuk form permohonan telah ada di BPN.
- Fotokopi KTP pemilik sertifikat.
- Biaya sekitar Rp. 50.000 per sertifikat yang dicek.
-
Biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)
Biaya beli rumah berikutnya adalah PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Jenis dari biaya beli rumah ini biasanya akan dibayarkan sekaligus saat pengajuan peralihan hak atau balik nama. Besaran dari biayanya bisa dihitung dari formula 1/1000 x Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) plus Rp 50.000.
-
Biaya Balik Nama
Biaya apa saja yang dipersiapkan untuk membeli rumah berikutnya adalah biaya balik nama sertifikat tanah. Nominalnya tergantung dari peraturan masing-masing daerah, juga berdasarkan luas tanah dan lokasi bangunan.
Umumnya, biaya balik nama hanya berkisar 2% dari nilai transaksi. Berikut ini sudah ada rincian biaya untuk balik nama, yaitu:
- Jasa PPAT, untuk biaya jasa maksimal sebesar 1% dari harga rumah dan tanah
- Biaya pengecekan sertifikat tanah sebesar Rp. 50.000
- Biaya pelayanan balik nama sertifikat yang ada di Kantor Pertanahan. Biaya akan ditentukan berdasarkan nilai jual tanah dibagi 1000. Contoh, dari harga rumah Rp. 300 juta. Oleh karena itu biaya balik namanya sekitar Rp. 300.000
- Proses dari pembuatan sertifikat biasanya membutuhkan waktu sekitar 2 minggu.
Baca juga: Berbagai Perbedaan Barang Substitusi Barang Komplementer
Tentunya untuk mempunyai rumah idaman, tidak hanya harga rumahnya saja yang harus diperhatikan. Mempersiapkan biaya apa saja yang dipersiapkan untuk membeli rumah dengan matang agar tidak kewalahan di kemudian hari.