BPJS Kesehatan kelas 1,2 dan 3 ditiadakan secara bertahap yang dimulai tahun ini sampai di tahun 2025 yang akan mendatang. Budi Gunadi Sadikin atau Menteri Kesehatan menyebutkan penggantinya yaitu kelas rawat inap standar (KRIS). Adapun 12 kriteria KRIS yang harus dipenuhi oleh rumah sakit, namun satu hal yang paling signifikan yaitu kapasitas maksimal satu ruangan menjadi empat orang dari yang semula di kelas 3 bisa mencapai enam pasien.
Baca juga: Aplikasi PCare BPJS Kesehatan Permudah Layanan untuk Pasien
Kepala Biro Komunikasi Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) menyebutkan ada 10 RD yang sudah melakukan uji coba penetapan KRIS dan hasilnya kenyamanan pasien akan meningkat tapi tidak mengurangi pendapatan RS.
Bagaimana Tentang Iuran BPJS Kesehatan?

Dr Nadia merinci ada sepuluh RS yang akan melakukan uji coba KRIS dan semua satu kelas tidak ada lagi kelas 1,2 dan 3 setelah uji coba nanti akan dikaji terlebih dahulu. Nah Berikut ini RS yang melakukan uji coba diantaranya adalah:
- RSUP Dr Sardjito
- RSUD Soedarso
- RSUD Sultan Syarif Alkadri
- Rs Santosa Central
- Rs Awal Bros Batam
- RS Al Islam
- RS Ananda Babelan
- RS Edelwis
Pengganti BPJS Kesehatan Kelas 1,2 dan 3
Satu minggu ini telah diramaikan dengan kabar Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin yang menyinggung BPJS Kesehatan kelas 1,2,3 yang akan dihapuskan secara bertahap. Di mulai tahun ini beberapa rumah sakit akan menjalankan skema kelas rawat inap standar (KRIS) yang akan menggantikan kelas BPJS Kesehatan. KRIS mengharuskan sejumlah kategori yang harus dijalankan nantinya oleh rumah sakit, melalui penerapan sistem kelas rawat inap standar, rumah sakit yang diwajibkan memiliki aturan uang sejenis dalam pelayanan medis. Sebelumnya, kelas kapasitas rawat inap BPJS yaitu, sebagai berikut:
- Kelas 1 berkapasitas 1 sampai 2 orang per kamar rawat inap
- Kelas 2 berkapasitas 3 sampai 5 orang per kamar rawat inap
- Kelas 3 berkapasitas 4 sampai 6 orang per kamar rawat inap
Kedepannya kelas 2 maupun 3 akan digabungkan ketika KRIS diterapkan, itu artinya maksimal kapasitas rawat inap menjadi empat orang per kamar. Semua rumah sakit semua akan disamakan yang mungkin paling signifikan satu kamar itu ada 4 kamar tidur, sehingga hal ini akan memberikan pelayanan yang baik untuk masyarakat. Jangan terlalu sesak, 4 kamar tidur, ada AC-nya dan masing-masing memiliki tempat tidur yang ada pemisahnya.
Budi juga menjelaskan penghapusan kelas rawat inap BPJS tidak akan berdampak kepada iuran. Sehingga, masyarakat tidak harus khawatir. Kemenkes juga sudah melakukan survey atas kesiapan rumah sakit dalam mengimplementasikan KRIS-JKN. Dan hasilnya sebanyak 2 531 rumah sakit sudah memenuhi 9 kriteria KRIS dan 12 persyaratan.
Macam-macam Operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan juga memberikan pelayanan medis yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Salah satu diantaranya adalah layanan operasi yang ditanggung oleh BPJS. Walaupun demikian, layanan tersebut hanya berlaku untuk beberapa kategori sajam. Sehingga tidak semua jenis operasi bisa ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan. Lalu jenis-jenis operasi apa saja yang bisa ditanggung oleh BPJS? Simak informasi berikut ini daftar operasi yang ditanggung dan tidak ditanggung oleh BPJS.
Jenis-jenis Operasi yang ditanggung Oleh BPJS Kesehatan
Berdasarkan pendoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalaj peraturan Menteri Kesehatan (PKM) No. 28 Tahun 2014. Berikut ini operasi yang dilakukan sebagai tindakan pengobatan yang akan ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan:
- Operasi Caesar
- Operasi Caesar
- Operasi Kista
- Operasi Miom
- Operasi Tumor
- Operasi Jantung
- Operasi Odontektomi
- Operasi Bedah Mulut
- Operasi Usus Buntu
- Operasi Batu Empedu
- Operasi Mata
- Operasi Bedah Vaskuler
- Operasi Amandel
- Operasi Katarak
- Operasi Hernia
- Operasi Kanker
- Operasi Kelenjar Getah Bening
- Operasi Pencabutan Pen
- OPERASI penggantian Sendi Lutut
- Operasi Timektomi
Daftar jenis operasi yang tidak tanggung oleh BPJS Kesehatan
Sudah banyak masyarakat yang tidak memahami kebijakan BPJS Kesehatan serta terlalu mengandalkan BPJS Kesehatan, sehingga kini melakukan tindakan operasi yang ternasuk biayanya tidak ditanggung dan pada akhirnya pasien menjadi kesulitan dalam membayar biaya pelayanan kesehatannya. Inilah beberapa operasi yang tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan, yaitu:
- Operasi yang diakibatkan oleh dampak kecelakaan
- Operasi Kosmetika maupun Estetika (operasi yang bersifat tidak membahayakan kesehatan)
- Operasi yang diakibatkan melukai diri sendiri (operasi akibat ketidaktelitian maupun kecerobohan yang mengakibatkan luka)
- Operasi yang dilakukan di rumah sakit luar negeri atau dilakukan diluar jangkauan BPJS Kesehatan
- Operasi yang tidak sesuai dengan prosedur BPJS atau dapat dikatakan operasi yang tidak menyelesaikan prosedur pengajuan yang sesuai
Prosedur Pengajuan Operasi dengan Menggunakan Pelayanan BPJS Kesehatan
Tidak hanya itu saja, untuk mendapatkan perlindungan penuh, para peserta harus mengikuti prosedur yang berlaku. Ketika sudah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku, maka BPJS Kesehatan akan menanggung semua biaya tindakan operasi dan perawatan yang dijalankannya.
Yang pertama, pasien akan diminta untuk berobat di faskes (puskesmas maupun klinik) yang sudah disetujui oleh BPJS Kesehatan. Kedua, ketika diperlukan tindakan operasi, maka pasien akan diberikan surat rujukan ke rumah sakit. Ketiga, selanjutnya dokter yang di rumah sakit akan memeriksa pasien tersebut dan mengatur jadwal operasi. Nah apabila pasien dalam keadaan gawat darurat, maka akan lakukan penanganan secara langsung. Dan untuk proses operasi sendiri dibutuhkan 3 persyaratan sebagai berikut ini:
- Kartu Indonesia Sehat (KIS) ataupun Kartu BPJS Kesehatan
- Surat rujukan dari puskesmas maupun faskes tingkat pertama
- Kartu pasien yang diperoleh dari rumah sakit setelah pasien sudah melakukan pendaftaran.
Layanan Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS

BPJS Kesehatan merupakan program asuransi kesehatan dari pemerintah masuk ke dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dari sekian banyaknya pelayanan medis yang ditawarkan, salah satu diantaranya yaitu perawatan gigi dan mulut. Hal tersebut menjadi penting untuk diketahui karena untuk sebagian orang, biaya untuk melakukan perawatan gigi yang tidaklah mudah. Oleh karena itulah, kebanyakan orang memilih untuk mengabaikannya.
Tetapi dengan adanya pelayanan perawatan gigi dan mulut dari BPJS Kesehatan, masyarakat menjadi tidak harus khawatir tentang biaya perawatan gigi yang diperlukan. Tidak hanya itu khusus untuk perawatan gigi yang ditanggung oleh BPJS tersebut pilihannya cukup yang beragam dan dapat ditindak melalui berbagai beberapa fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun tingkat lanjutan.
Palu perawatan gigi dan mulut apa saja yang bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan? Tidak hanya itu bagaimana prosedur mendapatkan layanan ini?
Baca juga: Berikut adalah Cara Cek Iuran BPJS Kesehatan yang Sudah di Bayar
- Administrasi pelayanan yang meliputi biaya pendaftaran pasien serta biaya administrasi yang lainnya yang terjadi selama proses perawatan maupun pelayanan kesehatan pasien.
- Pemeriksaan dan juga konsultasi medis yang berhubungan dengan kesehatan gigi.
- Premedikasi, pemberian obat-obatan yang dilakukan sebelum tindakan anestesi maupun pembiusan sebelum operasi.
- Kegawatdaruratan oro-dental
- Pencabutan gigi sulung dengan anestesi topikal maupun infiltrasi
- Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit
- Obat-obatan pasca pencabutan gigi atau ekstraksi
- Penambalan dengan bahan komposit maupun GIC
- Pembersihan karang gigi maupun scaling gigi satu tahun satu kali.