Ketua Komnas Ham Atnike Nova Sigiro mengungkapkan atas penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja yang bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Komnas Ham juga menilai jika penerbitan Perppu tersebut tertutup dan secara tiba-tiba. Perppu Nomor 2 Tahun 2022 terkait Cipta Kerja di tanggal 30 Desember 2022 yang diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo dinilai tertutup serta secara tiba-tiba. Sehingga buruh baru saja mendapatkan informasi atas peraturan ini di hari yang sama ketika Presiden mengumumkannya kepada publik.
Baca juga: Buruh Mulai Menggelar Demo dan Memberikan 9 Tuntutan di Patung Kuda
Atnike juga selanjutnya menyinggung tentang Pasal 5 huruf g UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana yang terakhir diubah dengan UU Nomor 13/2022. Ia menyebutkan di pasal tersebut menegaskan jika dalam setiap pembentukan perundang-undang, dimulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan maupun penetapan dan pengundangan yang harus memenuhi asas keterbukaan.
Perppu Cipta Kerja Menegasikan Keputusan MK

Atnike menyebutkan jika negara wajib memenuhi serta menghormati keterbukaan public dan hak informasi public. Hal tersebut dijamin dalam Pasal 28C Ayat (2) dan Pasal 28E ayat (3) UUD RI 1945 jo. Pasal 19, Pasal 21, Pasal 22 ayat (1) dan Pasal 25 Kovenan Internasional terkait Hak Sipil serta Politik dan Pasal 14 ayat (1) dan (2), pasal 23 Ayat 2 Dan Bab Partisipasi Masyarakat UU HAM yang dimuat dari pasal 100 sampai Pasal 103.
Di dalam perspektif HAM, asas keterbukaan dengan publik termasuk di dalamnya hak untuk berpartisipasi serta hak atas informasi publik yang wajib untuk dihormati dan dan dipenuhi oleh negara. Atnike juga mengungkapkan jika Perppu harus ditetapkan berdasarkan kepentingan yang memaksa, saat itu ia memiliki tiga parameter berdasarkan Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009 tanggal 8 Februari 2010.
Yang pertama, adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan semua masalah hukum secara cepat yang berdasarkan undang-undang. Kedua undang-undang yang dibutuhkan ini belum ada, sehingga akan terjadinya kekosongan hukum maupun yang sudah ada namun tidak memadai. Ketiga, kekosongan hukum ini tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang sesuai dengan prosedur biasa sebab akan membutuhkan waktu yang lama. sementara itu keadaan yang mendesak memerlukan kepastian untuk diselesaikan.
Tidak hanya itu saja, ia juga menyinggung tentang alasan pemerintah ketika menerbitkan Perppu Cipta Kerja, sebab adanya tantangan serta krisis ekonomi global yang mengancam perekonomian nasional berupa kenaikan harga energi dan juga pangan, perubahan iklim serta terganggunya rantai pasokan. Tetapi Atnike menyebutkan penerbitan Perppu Cipta Kerja tersebut belum cukup alasan untuk kepentingan memaksakan ketika dilihat dari perspektif HAM.
Partai Buruh melangsungkan aksi unjuk rasa di Kawasan Patung Kuda dekat dengan Istana Negara, Jakarta Pusat. Disebut- sebut sudah sebanyak 10 ribu massa mengikuti aksi yang berkumpul di Kawasan Ikatan Restoran dan Taman Indonesia (IRTI) Monas serta melakukan long march ke arah Patung Kuda. Puluhan bus yang terlihat memenuhi sepanjang jalan Merdeka Selatan, sampai lalu lintas juga sempat ditutup sementara dengan bantuan aparat kepolisian dan sekitar jam 09.00 partai buruh sudah mulai berdatangan.
Tujuan dari Demo di Patung Kuda
Aksi tersebut digelar untuk menyuarakan semua tanggapan tentang beberapa isu, yang pertama adalah terkait tentang penolakan isi Perppu No 2 Tahun 2022 yang berkaitan dengan Cipta Kerja. Terdapat 9 poin yang berisi penolakan yang akan disampaikan oleh para buruh. Beberapa diantaranya yaitu berkaitan dengan permasalahan upah minimum, pesangon, jam kerja sampai masalah cuti. Didalam keterangannya yang sudah tertulis kemarin, Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan jika aksi secara serempak juga akan dilakukan di berbagai kota industri.
Iqbal juga menyebutkan jika aksinya tersebut hanya sebagai, dan tidak berhenti disini saja buru juga akan menggelar aksi lanjutan untuk menolak isi Perppu Cipta Kerja. Setelah melakukan aksinya di Istana Negara, ribuan buruh akan bergerak kepada Sport Mall Kelapa Gading untuk menghadiri deklarasi Darah Juang sekaligus dengan pembukaan Rakernas I Partai Buruh.
Berbagai macam isu akan disuarakan di antaranya seperti menolak isi Perppu Cipta Kerja, menolak UU KUHP, menolak UU PPSK yang khususnya adalah pasal yang berkaitan dengan jaminan hari tua serta mendesak RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga segera untuk disahkan. Tak hanya itu, Iqbal juga menuntut pemerintah untuk mengusut tuntas para pelanggar Hak Asasi Manusia (HAM) yang direkomendasikan untuk Komnas HAM.
Buruh Menolak Perpu Cipta Kerja
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyatakan tentang buruh menegaskan menolak tegas dengan pengesahan Perppu No. 2 Tahun 2022 terkait tentang Cipta Kerja. Sebab menurutnya, Perppu ini akan melegalkan perbudakan modern dalam wujud outsourcing. Dimana negara sudah melegalkan kembali atas perbudakan modern yang hanya satu-satunya di negara Indonesia memperbolehkan perbudakan zaman modern atau Modern Slavery.
Oleh karena itulah, isu outsourcing menjadi salah satu isu yang masuk ke dalam 9 tuntutan buruh di aksi unjuk rasa. Kesembilan tuntutan ini adalah salah satu wujud dari penolakan tentang pengesahan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Said Iqbal menegaskan jika pihaknya yang mereka inginkan adalah pemerintah untuk tetap untuk berpegangan pada Undang-Undang No. 13 tahun 2003 yang melarang adanya outsourcing, kecuali untuk 5 bidang. Bidang ini antara lainnya yaitu catering, security cleaning service, driver serta jasa penunjang perminyakan.
Negara Memperbolehkan Perbudakan Modern

Di dalam Perppu malah negara yang memperbolehkan untuk perbudakan modern, sebab disanalah awalnya perusahaan bisa menyerahkan sebagian dari pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan alih daya. Apakah benar negara agen outsourcing? Catatan tersebut Negara menempatkan dirinya sebagai agen outsourcing yang melalui Perppu. Tidak hanya isu outsourcing, buruh lainnya juga melayangkan 8 tuntutan, antara lain adalah upah minimum, karyawan kontrak, pesangon, PHK, pengangguran jam kerja, pengaturan cuti, tenaga kerja asing serta yang paling terakhir yaitu menyangkut tentang beberapa sanksi pidana yang dihapuskan.
Dan sebagai tambahan untuk informasi yang harus diketahui tentang aturan menyangkut tenaga kerja ahli daya maupun outsourcing tersebut sudah mengalami beberapa kali perubahan. Dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003 pasal 64 tentang Ketenagakerjaan Perusahaan yang disebutkan jika ada beberapa pekerjaan yang bisa diserahkan kepada perusahaan penyedia jasa pekerjaan maupun buruh adalah kegiatan jasa penunjang maupun yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi antara lainnya yaitu cleaning service, catering, security, jasa penunjang pertambangan serta perminyakan dan jasa angkut untuk pekerja.
Baca juga : 4 Hal Mendasar dan Penting dari Perusahaan Manufaktur
Tetapi di dalam UU Cipta Kerja aturan yang tertuang di dalam pasal 64 ini dihapus atau diberikan keleluasaan tentang outsourcing ini dan kemudian aturan ini dimunculkan kembali di Perppu Cipta Kerja tanpa merencanakan pekerjaan apa saja yang diperbolehkan.