Mengetahui cara cek kartu NPWP yang hilang atau rusak tentu akan sangat bermanfaat. Mengingat NPWP atau nomor pokok wajib pajak tergolong dokumen penting di tanah air.
Baca juga : Ini Cara Daftar NPWP Online dengan Mudah Serta Manfaatnya
Jika sampai dokumennya hilang maupun rusak, sudah pasti akan menghambat urusan perpajakan, seperti urusan lapor atau bayar pajak. Ketika tidak mengurusnya, bisa saja mendapat sanksi dari pemerintah.
Jadi, kalau misalnya kalian kehilangan NPWP, segera saja mengurusnya. Mari menyimak beberapa cara untuk mengurusnya di dalam artikel ini. Jangan menunggu mendapat sanksi dari pemerintah.
Berkenalan dengan NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak

Sebelum membahas cara cek kartu NPWP yang hilang atau rusak, mari berkenalan terlebih dahulu. Dalam dunia perpajakan sendiri, mungkin kalian juga sudah akrab dengan istilah ini.
NPWP ialah bentuk singkat dari Nomor Wajib Pajak, yakni suatu nomor yang diserahkan untuk masyarakat sebagai sarana terkait administrasi perpajakan. Nomornya menjadi tanda pengenal atau identitas diri berkaitan dengan hak dan kewajiban pajak.
Selain menjadi identitas, pemerintah juga menerbitkannya untuk memelihara ketertiban dan ketaatan pembayaran pajak. Termasuk mengawasi administrasi perpajakan yang berlangsung di tanah air.
Setiap orang yang punya kewajiban terkait pajak di tanah air akan memperoleh NPWP yang berbeda supaya tidak tertukar. Jadi, tidak mungkin ada orang yang mempunyai nomor sama.
NPWP ini terdiri atas 15 digit angka. 9 digit angka pertamanya menunjukkan informasi kode wajib pajak. Sementara 6 digit terakhirnya menunjukkan informasi kode administrasi.
Penerbit dari NPWP ialah kantor pajak yang berwenang dengan mengikuti aturan dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Pengelolaannya juga terintegrasi dengan sistem informasi di kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
Bagi masyarakat yang sudah memenuhi persyaratan NPWP, wajib untuk mengurusnya. Pentingnya dokumen ini tidak jauh berbeda dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Jadi, tidak heran jika wajib tahu cara cek kartu NPWP yang hilang atau rusak. Supaya bisa segera mengurusnya sesuai dengan aturan atau ketentuan dari pemerintah.
Manfaat Mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak

Pemerintah tentu bukan sekedar membebankan kewajiban kepada masyarakat, namun juga memberikan beragam manfaat. Lantas, mari simak manfaat dari kepemilikan NPWP di bawah ini.
-
Memenuhi Syarat Administrasi
Ketika mempunyai nomor pokok wajib pajak, kalian akan memperoleh kemudahan dalam mengurus beragam syarat administrasi. Misalnya saja untuk mengajukan kredit bank, membuka rekening dana nasabah, membuat paspor dan lain sebagainya.
Ketika terkait dengan bank, melalui nomor pokok wajib pajak, pihak bank bisa menilai apakah pengajuannya diterima atau ditolak. Tentu saja pihak bank tidak sembarangan dalam memberikan fasilitas seperti pembukaan rekening maupun kredit.
-
Memudahkan Keperluan Perpajakan
Manfaat lainnya jika tahu cara cek kartu NPWP yang hilang atau rusak dan segera mengurusnya ialah memudahkan urusan administrasi perpajakan. Misalnya saja terkait restitusi, mengajukan pengurangan pembayaran pajak dan lain sebagainya.
-
Melamar Pekerjaan
Kalian juga bisa mendapatkan manfaat untuk melamar pekerjaan. Karena, biasanya perusahaan juga memerlukan data NPWP. Terutama ketika membayar gaji karyawannya, perusahaan akan mengikuti aturan dari pemerintah terkait pemotongan Pph.
-
Menghindari Sanksi
Apabila kalian segera menerapkan cara cek kartu NPWP yang hilang atau rusak, maka akan mendapat manfaat terhindar dari sanksi. Pemerintah menerapkan aturan khusus untuk masyarakat yang tidak memenuhi ketentuan dan tata cara perpajakan.
-
Membeli Produk Investasi
Ketika ingin berinvestasi berupa deposito, reksadana, saham, forex, kripto maupun yang lainnya, kalian akan memerlukan NPWP. Fungsinya ialah sebagai persyaratan registrasi atau pendaftaran.
Dokumen ini dijadikan salah satu bentuk validasi di samping KTP. Terutama untuk masyarakat yang telah memasuki usia legal dan mempunyai pendapatan tetap sehingga bisa membeli produk investasi.
Cara Cek Kartu NPWP yang Hilang atau Rusak Melalui Online

Siapa saja mungkin kehilangan NPWP karena suatu kejadian. Misalnya saja kehilangan dompet sehingga berbagai dokumen penting juga ikut hilang. Namun, berkat perkembangan teknologi, tidak perlu merasa terlalu risau.
Di masa sekarang, kalian juga bisa menerapkan cara cek kartu NPWP yang hilang atau rusak cukup melalui online. Mari menyimak langkah-langkahnya dalam panduan di bawah ini.
-
Login di pajak.go.id
Langkah pertama ialah mengunjungi situs pajak.go.id guna melakukan login menggunakan akun yang sudah terdaftar. Kalau misalnya tidak hafal dengan nomor NPWP, cukup login menggunakan nomor KTP atau NIK.
-
Klik Menu Informasi
Setelah sukses masuk ke akun di situs pajak.go.id, mungkin kalian akan melihat berbagai menu. Fokus saja ke menu Informasi dan klik menu tersebut.
-
Klik Kirim E-mail
Ketika kalian klik menu Informasi, akan muncul NPWP elektronik. Lantas, begitu sudah muncul, silahkan klik “Kirim e-mail” untuk memperoleh dokumennya.
-
Sistem Mengirimkan E-mail
Sistem akan memproses permintaan kalian dengan mengirimkan NPWP elektronik menuju alamat e-mail. Kalau misal prosesnya sudah selesai, akan tampil notifikasi bahwa pengirimannya sukses.
-
Periksa E-mail
Sekarang, silahkan periksa e-mail apakah kiriman dari situs pajak.go.id sudah masuk atau belum. Jika sudah ada di kotak masuk, kalian bisa cetak NPWP elektronik tersebut.
Bagaimana pendapat kalian setelah membaca cara cek kartu NPWP yang hilang atau rusak ini? Bukankah cukup mudah untuk menerapkannya menggunakan smartphone maupun laptop?.
Cara Lainnya untuk Cek Kartu NPWP yang Hilang maupun Rusak

Masih ada beberapa cara lainnya untuk memeriksa nomor NPWP ketika kartunya hilang maupun rusak. Apabila cara sebelumnya tidak berhasil, coba pertimbangkan beberapa alternatif berikut ini.
-
Kring Pajak
Salah satu alternatif cara cek kartu NPWP yang hilang atau rusak ialah dengan menghubungi layanan Kring Pajak di nomor 1500 200 ketika menggunakan telepon. Bisa pula menghubungi (021)1500 200 jika menggunakan ponsel.
Pastikan untuk menghubungi petugas pajak ketika jam kerja. Melalui layanan ini, petugas akan memberikan solusi terhadap permasalahan yang sedang kalian hadapi.
Nomor ini adalah hotline resmi perpajakan yang telah diluncurkan sejak tahun 2012. Jadi, ketika menghubunginya tidak akan ada masalah maupun risiko khusus. Data kalian akan senantiasa dijaga kerahasiaan maupun keamanannya.
-
Faksimile
Alternatif lainnya dalam cara cek kartu NPWP yang hilang atau rusak ialah melalui faksimile. Caranya ialah dengan mengirimkan faksimile ke nomor (021) 5251245. Sebelum mengirimkan faksimile, pastikan nomornya sudah benar.
-
https://ereg.pajak.go.id/login
Alternatif lainnya ialah melalui https://ereg.pajak.go.id/login. apabila menggunakan cara ini, cukup lakukan login di situs tersebut. Lantas, temukan informasi NPWP di bagian menu dashboard.
Apabila ingin mengurusnya lebih lanjut seperti mengajukan penggantian kartu NPWP baru, silahkan datang saja ke kantor pajak terdekat. Jadi tidak membiarkan kartunya hilang atau rusak begitu saja.
Panduan Mengurus NPWP yang Hilang maupun Rusak Melalui Offline

Kalau misalnya kalian ingin mendapatkan NPWP yang baru, maka perlu mengurusnya secara offline. Caranya juga sama mudahnya dengan cara cek kartu NPWP yang hilang atau rusak. Jadi, mari menyimak panduannya di bawah ini.
-
Menyiapkan Fotokopi Surat Penting
Langkah pertama ialah menyiapkan beberapa fotokopi surat atau dokumen penting. Yakni fotokopi surat kehilangan dari kepolisian. Silahkan datang dahulu ke kantor polisi untuk mengurus surat kehilangan.
Selanjutnya siapkan pula fotokopi KTP apabila ada. Jika kalian juga sedang kehilangan KTP, bisa menggunakan fotokopi Kartu Keluarga sebagai pengganti.
-
Pergi ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama
Apabila ingin menerapkan cara cek kartu NPWP yang hilang atau rusak sekaligus mendapatkan ganti, kalian perlu pergi ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama.
-
Mengisi Formulir
Sesampainya di Kantor Pelayanan Pajak Pratama, kalian perlu mengisi formulir permohonan pencetakan ulang NPWP. Pengisian formulirnya dilengkapi juga dengan materai. Materai bisa dibeli di toko maupun kantor pos.
-
Menunggu Antrian
Seperti mengurus dokumen di kantor pemerintahaan pada umumnya, kalian perlu mengambil nomor antrian dan menunggu giliran. Pastikan untuk mengantri dengan baik tanpa memotong antrian orang lain.
-
Menceritakan Kronologi Hilangnya NPWP
Kalian perlu menceritakan ke petugas pajak terkait hilangnya NPWP. Nantinya, petugas akan memproses pencetakan ulang kartunya sesuai aturan atau ketentuan dari pemerintah.
-
Memeriksa Identitas
Jangan lupa memeriksa identitas yang tercetak pada kartunya apakah sudah sesuai atau belum. Kalau misalnya ada kesalahan penulisan, sebaiknya minta pencetakan ulang agar sesuai dengan identitas kalian.
Kalau pencetakan kartunya sudah selesai dan sesuai dengan identitas, jangan lupa mengucapkan terima kasih ke petugas atas pelayanannya. Setelah itu, silahkan pulang ke rumah.
Baca juga : Panduan Cara Daftar NPWP Online dengan Baik dan Benar
Ketika kehilangan dokumen penting seperti nomor pokok wajib pajak , sangat wajar untuk merasa panik atau risau. Namun, di masa sekarang tidak perlu merasa demikian karena ada berbagai cara cek kartu NPWP yang hilang atau rusak.