Untuk yang baru pertama kali melaporkan pajak pribadinya, mungkin akan bingung mengenai lapor SPT tersebut. Surat pemberitahuan pajak tahunan harus benar-benar dilihat dan dilakukan secara tepat waktu, karena ada biaya denda yang harus dibayarkan. Sehingga semuanya harus jelas dan jangan sampai terlambat melakukannya.
Baca Juga: Melihat Buka Lowongan Kerja Secara Online
Apabila Anda mempunyai penghasilan dan memiliki NPWP, maka SPT tahunan berfungsi sebagai perhitungan atas pembayaran pajak. Pada bagian ini semuanya harus dilakukan secara tepat waktu dan tidak boleh terlambat. Jika Anda salah dalam melakukannya, maka semuanya akan dikenakan denda yang relatif besar.
Proses melakukan lapor SPT tersebut berlangsung paling lama sampai 30 April 2022, sehingga wajib pajak (WP) sudah harus melaporkan SPT Tahunannya tersebut secara menyeluruh. Sebenarnya untuk melakukan laporan pajak itu tidak begitu sulit dilakukan, karena tidak perlu ke kantor dan bisa dilakukan secara online.
Cara Mengajukan Lapor SPT Online

Lapor SPT online lebih mudah dan cepat dibandingkan offline
Untuk melaporkan SPT secara online dengan menggunakan e-filling harus memperhatikan mengenai kategori yang ada. Dalam tahap ini, semuanya harus berdasarkan pada ketentuan wajib pajak dan semuanya berbeda-beda. Hal ini ada wajib pajak dengan penghasilan kurang dari 60 juta setiap tahunnya atau penghasilan lebih dari 60 juta setahunnya.
Pada prosesnya semuanya berbeda-beda, sehingga tergantung dari penghasilan yang didapatkan secara menyeluruh. Berikut ini beberapa cara untuk mengajukan SPT online tersebut, simak penjelasan lengkapnya.
Lapor SPT Bawah Rp 60 Juta
- Mengunjungi DJP Online
Untuk prosesnya sendiri sangat mudah dilakukan, tinggal langsung saja mengunjungi link atau situsnya di https://djponline.pajak.go.id/account/login.
- Memasukkan Nomor NPWP dan Kata Sandi
Setelah Anda masuk pada situs yang telah dicantumkan tersebut, maka langkah berikutnya tinggal memasukkan nomor NPWP yang Anda miliki dan kata sandi yang telah dibuat sebelumnya.
- Pilih Menu Lapor dan Layanan e-Filing
Berikutnya yang harus Anda lakukan ketika sudah masuk pada situs DJP online, maka bisa langsung pilih menu Lapor dan pilih layanan e-Filing. Pada bagian ini anda akan menentukan pembayaran pajak yang wajib dilakukan.
- Isi Bagian A
Pada tahap ini Anda akan diminta untuk mengisi tahun pajak, status pembetulan, dan status SPT. Untuk tahap ini Anda akan diminta untuk melakukan data yang sesuai dengan bidang pekerjaan yang dimiliki. Melalui situsnya tersebut, langsung saja klik bagian yang telah sesuai dengan kebutuhan, sehingga status pekerjaan otomatis diisi.
- Isi Bagian B
Untuk Anda yang ingin membayar pajak penghasilan, maka semua ketentuannya bisa dilihat melalui bagian B yang ada. Bagian ini termasuk laporan yang harus Anda berikan agar mendapatkan perhitungan yang tepat atas wajib pajak yang harus dibayarkan.
- Isi Bagian C
Memberikan gambaran secara jelas mengenai daftar harta yang ada dan kewajiban yang harus dibayarkan. Semua kebutuhan yang Anda miliki harus diberikan secara menyeluruh dan harga yang ada. Semuanya ini untuk menjelaskan mengenai WP yang harus Anda bayarkan nantinya. Misalnya, motor dengan harganya, nilai emas beserta harganya, atau sisa kredit kendaraan jika ada.
- Isi Bagian D
Bagian ini tinggal langsung memberikan pernyataan, mengenai semua yang Anda masukkan telah benar dan jelas. Langsung saja pilih atau klik tombol setuju dan menunggu tombol centang akan muncul.
- Kode Verifikasi
Nantinya akan diberitahukan mengenai ringkasan dan pengambilan terkait Kode Verifikasi SPT yang sudah Anda isi dan sudah dikirim.
- BPE SPT
Ketika sudah mendapatkan kode verifikasi, maka tinggal menunggu saja Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT yang otomatis akan dikirimkan secara langsung melalui email yang didaftarkan.
Lapor SPT Penghasilan Diatas Rp 60 Juta

Untuk Anda yang mempunyai penghasilan lebih dari 60 juta rupiah setiap tahunnya, maka menggunakan formulir SPT 1770 S yang bisa Anda dapatkan melalui DJP Online ketika melaporkan pajak. Berikut ini beberapa cara untuk mendapatkan lapor SPT pajak tahunan yang bisa Anda lakukan, simak yuk.
- Masuk ke DJP Online
Langkah pertama kali yang harus Anda lakukan adalah dengan masuk ke link yang ada di https://djponline.pajak.go.id/account/login dan langsung saja melakukan login.
- Melakukan Login
Jika Anda sudah masuk dalam situs yang ada, maka tinggal langsung melakukan login saja secara langsung. Prosesnya cukup mudah, tinggal memasukkan nomor NPWP yang Anda miliki dan kata sandi yang ada. Selanjutnya, tidak lupa juga untuk memasukkan kode CAPTCHA untuk keamanan.
- Pilih Menu Layanan
Pada tahap ini Anda membutuhkan lapor SPT, maka pada menu yang ada langsung pilih bagian lapor dan langsung pilih layanan e-Filing. Bagian ini cukup menarik untuk dicoba dan dipahami agar mendapatkan kemudahan mengenai lapor SPT terhadap penghasilan yang ada.
- Membuat SPT
Ketika Anda sudah masuk pada menu yang telah dijelaskan diatas, bagian berikut ya tinggal langsung membuat SPT. Pada bagian ini Anda akan mengikuti beberapa instruksi yang ada terkait pembuatan formulir SPT 1770 S. Pastikan jika Anda sudah mengikuti beberapa aturan yang ada, maka bisa langsung pilih form Dengan Bentuk Formulir.
- Pilih Dengan Panduan
Bagian ini akan membantu Anda untuk mengisi semua kebutuhan yang ada akan jauh lebih mudah dari biasanya. Hal ini menjadi sangat penting untuk dilakukan agar tidak salah langkah dalam proses pengisian. Karena bagian ini harus teliti dan jangan sampai ada salah penulisan.
- Mengisi Formulir
Bagian ini Anda akan disuruh untuk melengkapi formulir yang ada secara menyeluruh. Prosesnya sendiri harus diisi secara lengkap mulai dari Status SPT, Tahun Pajak, dan Pembetulan SPT (alternatif apabila adanya perubahan).
- Bukti Pemotongan Pajak
Hal ini sebenarnya hanya alternatif saja, karena jika Anda memiliki bukti pemotongan pajak bisa langsung dimasukkan secara menyeluruh. Tinggal klik ikon + saja dan bisa langsung melengkapinya secara keseluruhan.
- Bukti Potong Baru
Selanjutnya proses satu ini Anda harus melakukan pengisian mengenai bukti potong baru yang bisa dilihat dari jenis pajak, Nama pemotong atau pemungut pajak, nomor bukti pemotongan, tanggal bukti pemotongan, dan NPWP pemotong. Semuanya harus diberikan secara jelas dan memperhatikan beberapa aspek yang ada.
- Jumlah PPh Dipungut atau Dipotong
Apabila Anda status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) berhak mendapatkan pemotongan gaji berdasarkan pada bendahara yang tertuang dalam formulir 1721-A2. Jika sudah melakukan proses pemotongan, maka akan muncul ringkasan yang ada.
- Masukkan Penghasilan Neto
Dalam tahap ini Anda akan diminta untuk memasukkan penghasilan neto berdasarkan dari sumber pemasukan dalam negeri yang sesuai pekerjaan yang ada.
- Masukkan Penghasilan Luar Negeri
Apabila Anda mempunyai penghasilan di luar negeri, maka harus memasukkan laporan pada wajib pajak yang ada.
- Penghasilan PPh Final
Bagian ini apabila Anda memilikinya, biasanya untuk beberapa orang yang mendapatkan hadiah undian, biasanya mendapatkan bagian yang ada. Oleh karena itu, proses satu ini jika ada bisa dimasukkan, tapi jika tidak ada dilewatkan saja.
- Daftar Harta
Selanjutnya Anda akan diminta untuk menambahkan beberapa harta yang ada, apabila tahun sebelumnya telah melakukannya, maka otomatis akan muncul kembali. Prosesnya tinggal langsung klik saja pada Utang Pada SPT Tahun Lalu.
- Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri
Jika Anda sudah berkeluarga dan memutuskan untuk perpajakan secara terpisah dengan Suami atau Istri yang hidup terpisah atau melakukan proses pemisahan harta. Dengan begitu, pada bagian ini harus Anda masukkan datanya secara lengkap dan tidak boleh ada yang kurang.
- Pajak Penghasilan
- Pengembalian/Pengurangan PPh
Jika Anda mempunyai penghasilan dari luar negeri, maka akan dilakukan penyesuaian terhadap PPh berdasarkan pada pasal 24.
- Isi Pembayaran PPh
Jika Anda memiliki penghasilan luar negeri, maka mengisi juga mengenai pembayaran PPh berdasarkan pada pasal 25 dan Pokok SPT PPh pada pasal 25.
- Mengecek Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh)
- Cek Status
Tahap terakhir yang harus diperhatikan mengenai status yang ada, bisa saja “Lebih Bayar”, “Kurang Bayar”, atau “Nihil”. Apabila statusnya “Nihil”, lakukan perhitungan PPh Pasal 25 jika ada, langsung klik tombol berikutnya.
- Proses Konfirmasi
Baca Juga: 10 Perusahaan Stop Bisnis di Rusia
Nah, itulah beberapa cara untuk membuat lapor SPT melalui DJP online. Semua prosesnya sangat mudah dan bisa dilakukan dari rumah saja.