Surat Pemberitahuan Tahunan merupakan hasil laporan wajib pajak yang mengatasnamakan membayar pajak dari penghasilan. Tentunya sebagai masyarakat Indonesia yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, wajib sekali menulis dan mengisikan laporan SPT tahunan-nya. Apakah Anda termasuk?
Baca Juga: Mengenal Investasi Emas, Kelebihan dan Kekurangannya
Jadi, SPT merupakan surat yang digunakan oleh pihak Wajib Pajak untuk menyerahkan laporan perhitungan serta pembayaran pajaknya, yaitu objek pajak dan yang bukan objek pajak.
Di sisi lain, SPT yaitu berfungsi juga sebagai laporan kepemilikan harta serta segala hal yang wajib dilaporkan yang sudah sesuai dengan yang ditentukan dan peraturan perundang-undangan tentang pajak.
Proses pemilik NPWP dalam memberi laporan hasil SPT Tahunan harus dilaksanakan setiap tahunnya dengan melandaskan pajak pada tahun yang sebelumnya. Kepada para pemilik NPWP untuk melaporkan hasil pajak di tahun sebelumnya. Proses pelaporan pajak ini berupa wajib pajak milik pribadi atau pekerja diberi waktu paling lambat tiga bulan setelah tahun pajak yang lalu atau pada akhir Maret.
Sedangkan untuk wajib pajak badan, batas waktu yang diberikan yakni empat bulan setelah di tahun pajak itu selesai, yakni pada bulan April akhir.
Wajib Pajak Harus Bayar SPT Tahunan
Alasan mengapa seorang pekerja dengan wajib pajak juga wajib harus membuat laporan SPT tahunan, karena SPT tahunan merupakan wadah yang cocok untuk meneliti berdasarkan level kebenarannya dalam proses menghitung pajak terutang yang diberitahukan oleh wajib pajak.
Segala ketentuan sudah tercatat dengan rapi mengenai alasan dan kenapa Anda harus membuat laporan pajak sudah terdapat di Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
SPT yakni memiliki fungsi sebagai wadah untuk wajib pajak khususnya bagi para pelapor yang telah diberikan kewajiban menulis dan melaporkan serta memiliki rasa tanggung jawab atas segala hasil perhitungan hasil jumlah pajak yang bersifat terutang serta memenuhkan proses pembayaran pajak selama satu tahun terakhir.
Alasan Pekerja Wajib Lapor SPT

Di bawah ini berikut beberapa ulasan mengenai alasan pekerja wajib lapor SPT. Simak yuk!
- Yang pertama terdapat amanat peraturan mengenai undang-undang
- Keterlibatan atau hubungan self assessment yaitu mengenai sistem pajak yang akan memberi tawaran rasa percaya penuh untuk para pelapor wajib pajak untuk mulai mendaftar, kemudian menghitung, lalu menyetor serta yang terakhir menulis dan melapor pajak secara individu.
- Kemudian yang terakhir, terdapat potensi penghitungan PPh yang ada dalam satu tahun pajak yang berbeda. Dapat dikatakan bahwa terdapat segala potensi seseorang yang bekerja mempunyai banyak pekerjaan atau mempunyai sumber pendapatan.
Ketentuan Mengisi SPT Tahunan
- Pertama, jika suatu lembaga atau badan usaha sudah masuk dalam daftar ketentuan Wajib Pajak dengan diberi tanda mempunyai NPWP maka lembaga atau badan usaha tersebut harus wajib menuliskan laporan serta menyerahkan laporan SPT Tahunan mereka.
- Kedua, apabila seseorang atau badan usaha yang sudah masuk ke dalam daftar Wajib Pajak, maka wajib menulis dan melaporkan SPT tahunan dengan baik dan tepat, secara lengkap, serta jelas dari awal sampai akhir. Tulisan harus bahasa Indonesia dengan ketentuan menulis laporan dengan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, serta tanda tangan, kemudian menyerahkannya kepada KPP, atau di mana saja, asalkan tempat itu sudah ditetapkan dari pihak Direktur Jenderal Pajak sendiri.
- Yang terakhir, ketentuan Wajib Pajak badan yang sudah diberi izin untuk melaksanakan pembukuan yang di dalamnya harus pakai bahasa Inggris, kemudian satuan mata uang Dollar Amerika Serikat, lalu harus wajib menyerahkan SPT PPh Wajib Pajak badan yang disertai lampiran dalam tulisan bahasa Indonesia. Kecuali apabila lampiran berbentuk laporan keuangan, lalu menuliskannya dalam satuan mata uang Dollar Amerika Serikat.
Kewajiban Lapor SPT Tahunan Bagi Para Pekerja
Semua karyawan atau orang yang bekerja sudah pasti mendapatkan bukti pemotongan untuk diajukan bukti setor pajak yang sudah diambil serta akan lapor kepada pihak yang memberi pekerjaan.
Untuk formulir bukti pemotongan di atas, terbagi menjadi dua yaitu formulir 1721 A1 khusus kepada karyawan swasta, dan yang terakhir formulir 1721 A2 khusus untuk pekerja ASN.
Sedangkan isi laporannya, isi sebuah formulir SPT tahunan terdapat tiga jenis berupa 1770 SS, 1770S, serta yang terakhir 1770. Di bawah ini akan ada beberapa ulasan mengenai hal di atas, simak yuk!
- Pertama, SPT Tahunan dengan jenis 1770SS merupakan wajib pajak milik individu yang mempunyai keterangan seorang karyawan, yang memiliki total penghasilan kotor tak lebih banyak dari Rp 60 juta. Di sisi lain, hal tersebut dapat menyatakan bahwa seorang yang bekerja pada hanya 1 perusahaan saja atau bekerja pada sebuah instansi dalam masa waktu 1 tahun.
- Kedua, SPT Tahunan dengan nama jenis 1770S yang tercatat khusus untuk para wajib pajak individu yang memiliki status seorang karyawan yang mempunyai total penghasilan kotor lebih banyak dari Rp60 juta. Dapat dikatakan juga yang telah kerja di dua ataupun lebih dari 1 perusahaan dan masa waktu satu tahun saja.
- Ketiga, SPT Tahunan yang terakhir dengan jenis 1770 ini yang dinyatakan untuk wajib pajak individu dengan memiliki sumber acuan dari usaha pribadi atau bisa juga dari kerja yang bebas. Bisa juga dikatakan sumber penghasilan dari 1 atau lebih pemberi pekerjaan, lalu pendapatan yang harus dikenakan PPh final, dan yang terakhir sebuah pendapatan dalam negeri maupun luar negeri.
Seperti yang sudah Anda semua ketahui bahwa SPT tahunan harus dilakukan laporan memakai sebuah formulir khusus, tentunya semua tergantung bagaimana jenis pajak yang sedang diberi laporan serta kapan waktu jatuh temponya. Kemudian untuk siapapun yang tidak pernah menyerahkan laporan SPT tahunan, bahkan apabila ada yang telat menyerahkan laporan SPT tahunan, maka dari itu akan diberikan sanksi dalam wujud denda.
Contoh kasus, jika seseorang wajib pajak pribadi tidak menyerahkan laporan sebuah SPT, maka karyawan yang memiliki sangkutan akan diberlakukan denda berjumlh Rp 100.000. Sedangkan apabila seorang dengan memiliki kewajiban pajak badan, denda yang akan berikan atas keterlambatan laporan atau penyerahan laporan SPT tahunan tentu saja sejumlah Rp 1 juta.
Laporan SPT Tahunan Secara Online

Proses pelaporan SPT tahunan secara umum hanya perlu mengisi formulir kertas dalam wujud yang nyata, mengisi formulirnya bisa dilakukan langsung di kantor pajak, dan juga bisa melalui jalur jasa PT Pos Indonesia atau jasa pengiriman ekspedisi milik perorangan. Namun, jika ada urusan lain, jangan khawatir karena Anda juga dapat menyerahkan laporan SPT tahunan dengan memanfaatkan mitra DJP yaitu badan usaha yang menyediakan jasa aplikasi khusus pajak.
Menyerahkan laporan SPT tahunan secara dalam jaringan melalui aplikasi DJP Online atau e-Filing. Otomatis jika Anda menggunakannya maka ini sama dengan proses penyerahan laporan SPT tahunan secara online.
Berdasarkan yang sudah dijelaskan di atas, langkah melaporkan penyerahan SPT secara dalam jaringan, para wajib pajak tidak harus kerepotan untuk datang langsung ke tempat, bahkan para wajib pajak tidak harus antre di tempat perpajakan untuk menyerahkan laporan pajak.
Kendati demikian, apabila hendak menyerahkan laporan SPT secara dalam jaringan, para pelaku wajib pajak tentunya membutuhkan Electronic Filing Identification Number. Nomor EFIN bisa digunakan untuk mendaftar akun DJP Online atau mengubah kata sandi jika dalam masalah.
Kemudian untuk para pelaku wajib pajak yang baru saja mendaftar, bahkan untuk yang tidak pernah menyerahkan laporannya mengenai SPT tahunan secara online sekalipun, sekarang sudah bisa kunjungi langsung ke kantor pajak guna mendapat Electronic Filing Identification Number.
Baca Juga: Berapa Kira-Kira Pendapatan Industri Asuransi?
Cara Mengisi SPT Tahunan 1770 SS di DJP online
- Membuka situs website djp online pada halaman web
- Melakukan Log In dengan menggunakan nomor NPWP dan menuliskan kata sandi rahasia disertai dengan verifikasi dari bank code captcha
- Setelah login, pilih menu Lapor dan pilih layanan e-Filing
- Pilihlah SPT
- Dari sini Anda tinggal mengikuti petunjuk dalam proses pengisian e-Filing
- Langkah selanjutnya yaitu isi tahun pajak, status SPT serta status pembetulannya
- Isi bagian A. Pajak Penghasilan
- Selanjutnya isilah bagian B. Pajak Penghasilan
- Lalu jangan lupa isi bagian C. Daftar Harta dan Kewajiban
- Kemudian isi bagian D. Pernyataan berupa setuju sampai muncul lambang centang
- Segala ringkasan SPT tahunan milik Anda serta kode verifikasi
- Terakhir coba buka email Anda apakah bukti Pelaporan SPT tahunan Anda sudah selesai terkirim atau belum