BUMN merupakan salah satu dari 3 pelaku utama ekonomi negara, bersama dengan koperasi dan juga usaha swasta. BUMN dulunya bernama PN atau Perusahaan Negara. BUMN sendiri merupakan singkatan dari Badan Usaha Milik Negara. Seperti namanya, BUMN adalah perusahaan yang dimiliki negara dan usahanya dijalankan negara. Baik perusahaan dimiliki sepenuhnya, sebagian besar, atau sebagian kecil. Negara sebagai pengelola disini adalah pemerintah.
Baca Juga: BUMN: Wajib Tahu Ciri, Tujuan, dan Jenisnya!
BUMN didirikan guna mewujudkan masyarakat yang sejahtera di banyak bidang. Dengan begitu, diharapkan kebutuhan rakyat pada setiap lini bisa terpenuhi. Beragam kebutuhan yang pemenuhannya dikelola BUMN adalah meliputi kesehatan, konstruksi, energi, transportasi, pertambangan dan mineral, perikanan, pertanian, perkebunan, keuangan, dan lainnya.
Pemenuhan kebutuhan itu lalu dikelola secara profesional dan dikomersialkan kepada publik. Kemudian, dari usaha yang dilakukan itu BUMN mendapat keuntungan. Sementara itu, bila seluruh modal dimiliki BUMN, maka disebut Perusahaan Umum atau PERUM. Perlu diketahui bahwa berdasarkan tujuannya, BUMN ada yang mencari keuntungan dan ada juga yang nirlaba.
Ciri BUMN
Agar Anda dapat mengenali sebuah perusahaan BUMN atau tidak, maka penting untuk mengetahui ciri-cirinya. Di bawah ini adalah ciri-ciri BUMN:
Kekuasaan oleh Pemerintah
Dalam operasional BUMN, perusahaan diawasi, dikontrol dan juga dikuasai oleh negara. Pemerintah memiliki peranan besar supaya kekayaan negara yang diolah, bisa dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat itu sendiri. Bukan hanya itu, ini juga untuk meminimalisir tindakan yang menyeleweng.
Sumber Pendapatan Negara
Bukan hanya pajak, Badan Usaha Milik Negara merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang cukup besar. Unit usaha yang dijalankan perusahaan negara ini bergerak pada bidang-bidang, yang memang sangat dibutuhkan oleh rakyat. Barang dan jasa yang dikomersialkan itu menghasilkan keuntungan. Dari keuntungan itu, perusahaan bisa memberi tambahan pendapatan negara.
Melayani Kepentingan Umum dan Pelayanan Publik
Bidang-bidang yang dikelola Badan Usaha Milik Negara adalah bidang yang memiliki sifat untuk kepentingan umum dan juga pelayanan publik, atau guna kehidupan orang banyak. Misalnya saja bidang komunikasi, kesehatan, energi, kesehatan, air, konstruksi, pertanian, perikanan, kehutanan, dan lainnya.
Pemerintah Menanggung Semua Risiko
Dalam pelaksanaannya, perusahaandiawasi, dikontrol, dan dikuasai negara. Sehingga, hak dan kewajiban perusahaan diatur juga oleh negara. Tak terkecuali risiko yang disebabkan oleh kegiatan usaha perusahaan negara, ditanggung juga oleh pemerintah. Misalnya, bila sebuah perusahaan negara mengalami pailit, maka negara memiliki tanggung jawab terhadap itu.
Menyediakan Produk Kebutuhan Masyarakat
Negara hadir dalam unit usaha pada sektor yang awalnya belum dikerjakan banyak swasta. Terutama sektor yang menyangkut kepentingan banyak orang. Bila negara tak ikut andil dalam menyediakan barang atau jasa, maka rakyat akan mengalami kesulitan untuk mendapatkannya. Dengan begitu, peran negara diperlukan guna melengkapi kebutuhan yang sulit perusahaan swasta penuhi.
Masyarakat Luas Dapat Memiliki Saham
Saham perusahaan negara ini tak hanya bisa dimiliki negara saja. Dimana perusahaan memperbolehkan sebagian sahamnya dimiliki pihak lain, termasuk masyarakat umum. Kepemilikan saham oleh pihak lain tentu saja tak lebih dari 50 persen.
Tujuan BUMN

Badan Usaha Milik Negara bukan tanpa tujuan, berdasarkan UU Nomor 19 tahun 2003, tujuan BUMN adalah seperti berikut ini?
- Memberi sumbangsih bagi pergerakan nasional dan memberi tambahan pendapatan bagi negara. Maka dari itu, BUMN yang sehat yakni Badan Usaha Milik Negara yang menguntungkan negara. Bukan yang justru membebani negara dengan operasional atau hutang.
- Mengejar keuntungan supaya mendapat pemasukan negara.
- Memberi pelayanan dalam pengadaan barang atau jasa, dengan kualitas tinggi serta dibutuhkan banyak orang.
- Menjadi pioner dalam kegiatan bisnis, yang mana belum banyak dikerjakan pihak swasta dan koperasi. Adanya Badan Usaha Milik Negara, maka diharapkan bidang-bidang yang belum dikerjakan bisa dikelaola dengan baik
- Badan Usaha Milik Negara yang sehat bukan perusahaan yang memonopoli perdagangan, namun memberi kesempatan kepada swasta untuk mengerjakan bidang tertentu. Dengan catatan perusahaan swasta tersebut memenuhi syarat yang sudah ditetapkan.
- Pro aktif dalam mengadakan pembinaan, pengabdian, dan juga bantuan kepada perusahaan golongan ekonomi lemah, koperasi, serta masyarakat. Tujuan ini biasanya terangkum dalam program CSR atau Corporate Social Responsibility.
Fungsi dan Peran BUMN
Badan Usaha Milik Negara memiliki fungsi dan peran khusus, diantaranya adalah sebagai berikut:
Media bagi Pemerintah
Badan Usaha Milik Negara memiliki fungsi untuk membuat kebijakan ekonomi nasional. Kebijakan tersebut tentu akan memiliki dampak pada banyak hal. Disinilah peran BUMN untuk menjadi media dalam menerapkan kebijakan itu.
Sumber Pemasukan Negara
Dengan keuntungan yang diperoleh dari kegiatan usaha, maka Badan Usaha Milik Negara bisa memberi pemasukan pada negara.
Menciptakan Lapangan Kerja Baru
Tak dapat dipungkiri bahwa dengan adanya Badan Usaha Milik Negara, maka lapangan pekerjaan baru terbuka. Hal tersebut bisa mengurangi angka pengangguran dan bisa meningkatkan kesejahteraan ekonomi rakyat.
Penyedia Barang dan Jasa
Agar ketersediaan barang dan jasa di Tanah Air stabil, maka dibutuhkan perusahaan yang mampu menyediakannya. Dari situlah perusahaan hadir guna menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat.
Pembina
Selain memberi keuntungan pada negara, BUMN juga dapat memberi bantuan pada koperasi, UMKM, dan masyarakat. Bantuan yang dimaksud adalah melakukan pembinaan pada UMKM, masyarakat, dan juga koperasi agar usaha mereka semakin berkembang.
Stimulator
Dengan adanya perusahaan yang dikelola negara ini, maka peluang bisnis baru muncul. Sehingga, bisa menciptakan lapangan kerja dan juga menginspirasi perusahaan swasta supaya bisa turut serta, dalam menggarap lahan baru.
Cegah Monopoli Usaha oleh Kapitalis
Sering kali beberapa pengusaha melakukan monopoli pasar, dengan menimbun barang dan memainkan harga komoditas. Bukan hanya itu, pengusaha juga terkadang membatasi produk supaya mendapat keuntungan pribadi atau kelompok mereka sendiri. Disinilah BUMN berperan dengan memberi alternatif baru pada rakyat, supaya tidak terjebak dalam monopoli para kapitalis.
Baca Juga: BUMN: Wajib Tahu Ciri, Tujuan, dan Jenisnya!
Katalisator
Peningkatan kuantitas dan kualitas produk dalam negeri, dibutuhkan perusahaan negara ini. Dengan Badan Usaha Milik Negara, maka keperluan ekspor produk Indonesia bisa menjangkau pasar lebih luas.
Mengelola SDA Indonesia
SDA atau Sumber Daya Alam yang tidak dikelola dengan baiuk dan benar, akan menimbulkan kerusakan dan juga kerugian pada negara. Oleh karena itu, negara mendirikan perusahaan BUMN. Dengan adanya Badan Usaha Milik Negara, maka pemanfaatan SDA bisa dimaksimalkan dengan baik. Tanpa harus ada eksplorasi yang berlebihan. Perusahaan diharapkan bisa menjadi rem supaya pemanfaatan SDA tak berlebihan, secara ekonomi dan lingkungan. Hal tersebut karena pemanfaatan SDA yang berlebihan, sering kali memiliki dampak negatif pada lingkungan.
Jenis BUMN
BUMN terbagi menjadi dua jenis yakni Perusahaan Persero dan Perusahaan UMUM. Persero ialah perusahaan yang sebagian besar sahamnya dimiliki negara. Dengan status badan hukum dan juga memiliki fleksibilitas untuk bekerja sama dengan pihak swasta. Perlu diketahui bahwa mayoritas BUMN di Indonesia berbeentuk Persero. Contohnya adalah seperti PT Pertamina, PT Kereta Api Indonesia, PT Kimia Farma Tbk., PT Garuda Indonesia, Jamsostek, PT Tambang Timah, PT Telekomunikasi Indonesia, PT Aneka Tambang, PT PDAM, PT PLN, dan lainnya.
Sementara itu, PERUM adalah perusahaan yang keseluruhan modalnya, dimiliki negara dan tak terbagi atas saham. PERUM dibentuk untuk menyediakan barang dan jasa bermanfaat. Guna umum dengan prinsip pengelolaan perusahaan yang tepat, serta mudah dijangkau. Contonya adalah seperti Perum Jasa Tirta, Perum Bulog, Perum Damri, Perum Pegadaian, Perum Balai Pustaka, Perum Perumahan Nasional atau Perumnas, Perum Percetakan Uang Republik Indonesia atau Peruri, dan lainnya.
Demikian penjelasan Badan Usaha Milik Negara seputar ciri, tujuan, dan jenisnya. Semoga membantu Anda untuk lebih memahami lebih jauh apa itu BUMN.