Pada masa pandemic ini kita dihadapkan pada sebuah situasi yang dimana minyak goreng menjadi langkah, namun saat ini semua berangsur membaik, ekspor minyak goreng pun kembali dibuka dan berjalan, jika Anda ingin ekspor, pahami terlebih dahulu syaratnya.
Baca Juga: Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar AS yang Terus Berubah
Pemerintah secara langsung membuka kembali kegiatan tersebut pada 23 mei 2022, awalnya kegiatan tersebut dilarang, mengingat kondisi pasokan dan harga minyak goreng yang tidak stabil membuat pertimbangan para tenaga kerja serta petani kelapa sawit.
Presiden sendiri menegaskan bahwa pemerintah akan tetap mengawasi serta memantau dengan tepat kegiatan yang berhubungan dengan perihal kelapa sawit agar dapat memenuhi semua kebutuhan masyarakat. Ekspor minyak goreng bisa terjadi jika kebutuhan terpenuhi.
Pada 21 Mei, untuk memastikan bahwa harga sudah turun di pasaran, presiden Jokowi pun langsung turun tangan untuk mengeceknya. Saat itu pasar yang dikunjungi adalah pasar Muntilan, kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Terdapat 3 jenis minyak goreng yang dijual dipasaran, yaitu dalam bentuk kemasan, curah dan bulk, dari ketiga jenis tersebut memiliki harga yang berbeda, harga termurah biasanya ada pada minyak dalam bentuk curah, Anda bisa mendapatkannya di berbagai pasar tradisional.
Syarat untuk Ekspor Minyak Goreng
Kinerja ekspor pada maret 2019 mengalami peningkatan sebanyak 3%, dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang hanya mengekspor 2,88 juta ton, pada maret menjadi 2,96 juta ton.
Meskipun terjadinya krisis ekonomi dan harga yang sempat meningkat di Indonesia, tetapi saat ini ekspor minyak goreng mulai kembali stabil. Ekspor akan terus mendapatkan beberapa rintangan kedepannya, salah satunya sentiment negative dari pihak uni Eropa.
Untuk menghadapi hal tersebut, pemerintah Indonesia terus berusaha untuk melakukan penawaran kepada Uni Eropa, hal tersebut dilakukan agar tidak terjadi sentiment negative antara Indonesia dan Uni Eropa.
Uni Eropa juga menyebutkan bahwa perkebunan kelapa sawit di Indonesia memiliki resiko yang tinggi terhadap deforestasi. Tapi tidak demikian karena Indonesia sendiri juga mempunyai sertifikasi Indonesia sustainable Palm Oil atau ISPO. Berikut merupakan syarat yang harus dipenuhi jika Anda ingin ekspor minyak goreng:
- Anda wajib memiliki bukti pelaksanaan distribusi kebutuhan dalam negeri atau yang biasa disebut domestic market obligation/DMO. Dengan harga penjualan dalam negeri kepada para produsen minyak curah.
- Syarat ekspor minyak goreng yang kedua adalah wajib memiliki bukti pelaksanaan distribusi DMO kelapa sawit dengan DPO kepada para usaha jasa logistic eceran dan membeli CPO dengan tidak menggunakan domestic market obligation.
- Wajib memiliki bukti pelaksanaan distribusi DMO produsen lain yang didahului dengan kerja sama antara eksportir dan produsen pelaksanaan distribusi DMO, telah disampaikan melalui INSW bahwa elemen data elektronik nomor induk berusaha.
Kementerian perdagangan akan menetapkan banyaknya DMO yang harus dipenuhi oleh pihak-pihak tertentu serta mekanisme untuk memproduksi dan mendistribusikan minyak goreng kepada masyarakat sekitar dengan rata.
Pemerintah sendiri juga akan menerbitkan kembali sebuah peraturan ekspor minyak goreng, pasokan serta pengendalian harga yang secara teknis akan diatur lebih lanjut oleh kementerian perdagangan.
Sedangkan untuk menjamin pembelian TBS dari petani dengan harga yang wajar. Hal ini dilakukan agar pembeli TBS dari petani oleh perusahaan CPO dengan harga yang sangat wajar.
Disamping itu agar akselerasi percepatan distribusi kelapa sawit dengan harga HET Rp. 14.000 per liter, pemerintah dapat memberikan tugas kepada para perum bulog sebagai pengelola kelapa sawit sebesar kira-kira 10% untuk menggunakan kemasan sederhana.
Ekspor minyak goreng hanya akan terjadi jika tiga syarat diatas sudah terpenuhi, ditambah dengan pertimbangan-pertimbangan seperti harga dan kebutuhan masyarakat atas minyak goreng tersebut.
Apakah Harga Minyak Goreng Akan Kembali Stabil?

Hal yang telah kita ketahui bersama bahwa larangan ekspor minyak goreng sudah dicabut oleh pemerintah, tetapi pada kenyataannya harga pasaran belum sepenuhnya turun, rata-rata harga minyak goreng ada pada angka RP.18.000/liter.
-
Pemerintah Sudah Menetapkan Harga
Padahal pemerintah sendiri menargetkan bahwa harga per liter harus berkisar Rp.14.000. pengamat ekonomi menilai bahwa sebagai pemerintah seharusnya mengambil solusi terbaik untuk permasalahan yang sedang terjadi.
Demi kepentingan para pengusaha dan konsumen, harga yang seharusnya sudah stabil di semua daerah agar masyarakat bisa membelinya dengan harga wajar. Hal tersebut akan sangat membantu ekspor minyak goreng berjalan jika harga menjadi stabil.
Asosiasi produsen CPO sebenarnya ragu dengan pemerintah yang akan benar-benar menahan kenaikan harga kelapa sawit di pasaran, karena pihak swasta sangat memainkan peran yang sangat signifikan pada industri tersebut.
-
INDF Telah Memberikan Solusi
Solusi yang terbaik saat ini menurut Rusli Abdullah yang merupakan peneliti pada institute for development of economics and finance atau INDEF adalah pemerintah harus membeli harga kelapa sawit dalam harga yang telah mencakup profit wajar untuk produsen.
Kemudian bisa dijual ke masyarakat dalam harga yang lebih rendah. Pemerintah bisa menggunakan dana pungutan ekspor CPO untuk diimplementasikan dalam strategi tersebut. Mengingat juga pemasukan Negara meningkat sejak bulan maret lalu.
Walaupun solusi yang diberikan oleh Rusli tidak kunjung dilakukan pemerintah namun pemerintah tetap berusaha mencari solusi terbaik. Dalam peraturan ekspor minyak goreng CPO.
-
Solusi dari Pemerintah
Yang dikeluarkan oleh menteri perdagangan menyebutkan. Pengusaha dapat kembali menjual komoditi tersebut jika sudah memenuhi kebutuhan dalam Negeri, pasokan itu harus disalurkan para pengusaha ke masyarakat dengan harga penjualan domestic.
Terdapat berbagai masalah juga salah satunya direktur eksekutif gabungan industri minyak nabati Indonesia tidak dilibatkan pemerintah dalam pencabutan larangan ekspor dan pembahasan strategi stabilisasi harga dalam negeri. Hal tersebut sangat disayangkan.
Direktur tersebut menilai bahwa pemerintah tidak akan mampu dalam mengontrol perbedaan harga produksi actual dan harga tertinggi yang diberikan pada minyak goreng, menurutnya akses berupa perdagangan gelap masih akan terjadi.
Kelompok Pedagang Sulit Dapat Pasokan
Beberapa kelompok pedagang menyebutkan bahwa distribusi pasokan minyak goreng curah ke pasar tradisional belum merata, hal inilah yang membuat harga minyak menjadi mahal, karena para pedagang sulit untuk mendapatkan pasokan minyak.
-
Pendapat dari Ikatan Dagang Pasar Indonesia
Padahal, ketua ikatan dagang pasar Indonesia sendiri telah memberi tahu bahwa harga dapat turun jika pasokan minyak ke pasar tradisional berjalan dengan lancar. Tapi ternyata yang terjadi di lapangan tidak demikian adanya.
Contohnya seperti pasokan yang dikirim di Jawa Barat tidak sebanyak yang dikirim di Jawa Tengah, setiap pekan biasanya menyalurkan sebanyak 12 ton ke pasar Jawa Barat, tapi sekarang hanya sekitar 2 ton saja.
Jika harga yang terjadi di pasar belum stabil, walaupun pemerintah telah membuka izin kembali, ekspor minyak goreng tetap sulit dilakukan sesuai syarat dan prosedur yang telah dibuat oleh pemerintah sendiri.
Mansuri sebagai ketua ikatan dagang pasar Indonesia berpendapat bahwa pedagang selama ini sangat terbebani jika harus mengambil pasokan minyak goreng langsung dari pabrik, karena distribusi ini membutuhkan pihak yang tidak membutuhkan keuntungan besar.
-
Cara Pemerintah Menghadapi Pasar Gelap
Saat ini pemerintah mengakui sudah menyiapkan pola pengawasan berbasis digital yang akan digunakan untuk memantau langsung para pengusaha dalam memenuhi kuota pasokan kelapa sawit di negeri ini.
Ini disebut oleh menteri perdagangan sebagai salah satu siasat yang akan mereka lakukan demi kesejahteraan rakyat Indonesia. Keputusan tersebut juga sudah disetujui oleh pemerintahan pusat, jadi tinggal pada tahap eksekusinya saja.
-
Total Domestic Saat Ini
Saat ini, total kuota domestic yang ditetapkan oleh pemerintah pusat sebanyak 10 juta ton minyak goreng, 2 juta ton nya masuk dalam cadangan yang akan diperlukan pada waktu-waktu tertentu.
Pada masing-masing produsen nantinya akan memilih jumlah minimum pasokan yang wajib disediakan pada setiap perusahaan, agar ketika ingin ekspor minyak goreng, Negara kita tidak lagi kekurangan pasokannya.
Beberapa hal patut menjadi pertimbangan dalam sebuah perusahaan, jangan sampai kita menjualnya kepada Negara luar sedangkan pada Negara kita sendiri kekurangan pasokannya.
Harga juga menjadi permasalahan utama, karena mengingat hal ini termasuk dalam bahan pokok untuk memasak sehari-hari, Pemerintah harus mengambil tindakan tegas agar para pedagang illegal bisa diatasi dan ditindaklanjuti.
Baca Juga: Panduan Cara Daftar NPWP Online dengan Baik dan Benar
Ada baiknya jika kita menghindari perilaku yang tidak menyenangkan yang tentu saja akan merugikan Bangsa serta diri sendiri. ekspor minyak goreng memberikan manfaat khususnya pada ekonomi Indonesia, para petani juga akan lebih makmur.