Apakah Anda sudah mengetahui bahwa jaminan hari tua jamsostek, balik ke aturan awal bisa cair sebelum 56 tahun? Polemik terkait pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) sempat memanas beberapa bulan lalu.
JHT sendiri merupakan salah satu program BPJS Ketenagakerjaan yang diselenggarakan untuk menjamin peserta menerima uang tunai saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau bahkan meninggal dunia.
Usia pensiun yang dimaksud JHT yaitu peserta berhenti bekerja karena mengundurkan diri, terkena PHK, atau pindah wilayah kerja dari Indonesia. Peraturan JHT sendiri ditetapkan pada Permenaker Nomor 4 Tahun 2022.
Baca Juga : Ini Dia Produk dan Layanan AlloBank yang Bisa Pelanggan Manfaatkan
Setelah sebelumnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 mengalami penolakan dari kalangan pekerja, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah akhirnya memutuskan pencarian JHT untuk dikembalikan pada Permenaker Nomor 19.
Jaminan hari tua jamsostek, balik ke aturan awal bisa cair sebelum 56 tahun tentu membuat kalangan pekerja merasa lega. Dalam kasus ini, Kemnaker kemudian secara aktif menyerap aspirasi masyarakat.
Bersama dengan Serikat Pekerja atau Buruh, Kemnaker berupaya mempercepat proses revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dengan semakin intensif melakukan koordinasi bersama kementerian atau lembaga terkait.
Penerbitan Permenaker baru dengan memperhatikan aspirasi pekerja atau buruh tersebut dilakukan untuk mewujudkan penyederhanaan serta kemudahan proses klaim manfaat JHT oleh seluruh tenaga kerja di Indonesia.
Karena ketidakefektifan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, maka untuk sementara seluruh pekerja yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker lama, termasuk bagi pekerja ter-PHK atau mengundurkan diri.
Jaminan Hari Tua Jamsostek, Balik ke Aturan Awal Bisa Cair Sebelum 56 Tahun karena Perubahan Peraturan yang Dianggap Otoriter

Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 menyebutkan manfaat JHT hanya bisa diambil saat pekerja memasuki masa pensiun yaitu saat mereka berusia 56 tahun. Hal inilah yang mengundang penolakan dari kalangan pekerja.
Tidak hanya pekerja, para pengamat juga menilai Permenaker baru sebagai kebijakan otoriter. Hadi Subhan sebagai salah satu pengamat ketenagakerjaan dari Universitas Airlangga menyatakan bahwa kebijakan tersebut otoriter dan harus diubah.
Subhan menyatakan bahwa jaminan hari tua jamsostek, balik ke aturan awal bisa cair sebelum 56 tahun tidak memiliki keterkaitan dengan pemerintah karena JHT merupakan uang yang berasal dari pekerja sendiri.
Meskipun dalam JHT juga memuat uang perusahaan tempat peserta bekerja, namun tidak ada sama sekali campur tangan uang dari pemerintah. Hal tersebut yang membuat Hadi Subhan sebagai pengamat bertanya-tanya.
Mengapa dana JHT harus ditahan lebih lama, apakah pemerintah memiliki kepentingan sendiri? Padahal jika menengok Permenaker sebelumnya, pekerja dapat mencairkan JHT dengan masa tunggu 1 bulan setelah pengunduran diri.
Pemerintah tidak akan rugi jika jaminan hari tua jamsostek, balik ke aturan awal bisa cair sebelum 56 tahun. Oleh sebab itu, Subhan menyarankan Permenaker baru untuk diubah atau direvisi ulang.
Apabila pemerintah tidak memiliki agenda tersembunyi atau vested interest, maka perubahan Permenaker baru dimana pekerja tetap bisa mencairkan JHT sebelum berusia 56 tahun tentu sama sekali tidak akan merugikan mereka.
Hadi Subhan juga mengingatkan kembali bahwa JHT pada hakikatnya murni merupakan tabungan milik pekerja. Peraturan baru tersebut tentu akan merugikan para pekerja yang mengalami kondisi ter-PHK sebelum usia 56 tahun.
Syarat Pencairan Jaminan Hari Tua Jamsostek

Menurut Subhan, jaminan hari tua jamsostek, balik ke aturan awal bisa cair sebelum 56 tahun akan sangat membantu pekerja. Apalagi melihat kondisi yang tidak menentu selama masa pandemi ini.
Bukan tidak mungkin para pekerja mengalami PHK karena perusahaan tutup atau mengundurkan diri sebelum usia mereka mencapai 56 tahun. Dari sinilah dana JHT dapat dimanfaatkan untuk membantu pekerja ter-PHK.
Maka, dana JHT menjadi sangat krusial setelah pekerja harus melewati kondisi kehilangan pekerjaan tersebut. Dengan memanfaatkan dana JHT, pekerja ter-PHK bisa beralih menjadi wirausahawan atau pekerjaan lain yang membutuhkan modal.
Meskipun jaminan hari tua jamsostek, balik ke aturan awal bisa cair sebelum 56 tahun, namun peserta masih harus menyesuaikan syarat dan ketentuan yang berlaku untuk bisa mencairkan dana JHT.
Sebagaimana Permenaker lama sebagai acuan sementara, JHT dapat dicairkan jika peserta mencapai usia pensiun dan termasuk jika berhenti bekerja. Penjelasan lebih lanjut terkait ketentuan yang tertera pada Permenaker lama yaitu:
-
Peserta JHT yang Mengundurkan Diri
Bagi pekerja yang mengundurkan diri dari perusahaan tempat bekerja, maka JHT dapat dicairkan setelah melewati masa tunggu 1 bulan setelah surat pengunduran diri perusahaan selesai diterbitkan.
Klaim jaminan hari tua jamsostek, balik ke aturan awal bisa cair sebelum 56 tahun bagi peserta JHT yang mengundurkan diri harus memenuhi beberapa syarat seperti membawa kartu asli BPJS Ketenagakerjaan.
Kemudian peserta harus menyerahkan surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan tempat kerja. Selain itu fotokopi kartu tanda penduduk dan kartu keluarga yang masih berlaku juga perlu dibawa untuk mencairkan JHT.
-
Peserta ter-PHK
Sama dengan peserta JHT sebelumnya, peserta JHT ter-PHK juga bisa mengklaim jaminan hari tua jamsostek, balik ke aturan awal bisa cair sebelum 56 tahun sebulan sejak tanggal pemutusan hubungan kerja.
Syarat yang harus dipenuhi sebelum mencairkan JHT yaitu peserta perlu membawa kartu asli peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian menunjukan bukti persetujuan yang telah didaftarkan di pengadilan hubungan industrial.
Kemudian syarat umum lainnya yang perlu dipenuhi peserta yaitu membawa fotokopi kartu tanda penduduk sekaligus kartu keluarga. Kedua dokumen tersebut nantinya akan membantu proses pencocokan identitas peserta JHT.
-
Peserta yang Meninggalkan Indonesia
Bagi peserta yang ingin meninggalkan Indonesia dan bermaksud mengklaim jaminan hari tua jamsostek, balik ke aturan awal bisa cair sebelum 56 tahun, maka perlu mempersiapkan beberapa dokumen penting.
Jika peserta berniat meninggalkan Indonesia untuk selamanya maka agar JHT dapat dicairkan, peserta perlu menunjukan dokumen seperti surat pernyataan tidak lagi bekerja di Indonesia, fotokopi paspor, dan fotokopi visa.
-
Peserta yang Meninggal Dunia Sebelum Berumur 56 Tahun
Menurut peraturan Permenaker, dana jaminan hari tua jamsostek, balik ke aturan awal bisa cair sebelum 56 tahun yang dimiliki jika peserta telah meninggal dunia akan diserahkan kepada ahli warisnya.
Urutan penyerahan kepada ahli waris yang berhak menerima manfaat JHT sesuai peraturan Permenaker yaitu janda atau duda, anak, orang tua atau cucu, saudara kandung, mertua, pihak yang ditunjuk dalam wasiat.
Kemudian, apabila peserta JHT yang meninggal dunia tidak memiliki ahli waris dan tidak membuat wasiat, maka seluruh dana JHT yang dimiliki peserta tersebut akan dikembalikan kepada Balai Harta Peninggalan.
Adapun pengajuan pencairan dana JHT oleh ahli waris dapat dilakukan dengan memenuhi beberapa dokumen sebagai syarat untuk dilampirkan. Dokumen pertama tentu saja kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kemudian ahli waris perlu mempersiapkan surat keterangan kematian baik dari dokter maupun pejabat yang berwenang. Selanjutnya melampirkan surat keterangan ahli waris atau surat penetapan ahli waris dari pengadilan.
Terakhir, ahli waris perlu melampirkan bukti identitas. Kartu tanda penduduk beserta kartu keluarga dapat dibawa sebagai dokumen yang perlu dilampirkan untuk mempermudah proses persetujuan pencairan dana JHT.
Jaminan Hari Tua Jamsostek, Balik ke Aturan Awal Bisa Cair Sebelum 56 Tahun, Namun Apakah Bisa Diambil Semua?

Meskipun manfaat JHT bisa dinikmati sebelum peserta berumur 56 tahun, namun peserta hanya bisa mengambil sebagian jika telah mencapai kepesertaan 10 tahun dengan beberapa ketentuan yang perlu dipatuhi.
Adapun ketentuan pemberian JHT kepada peserta sebelum mencapai umur 56 tahun yaitu dana dapat diambil max 10% dari total saldo sebagai persiapan usia pensiun dan max 30% untuk uang perumahan.
Pengambilan sebagian dana JHT tersebut juga hanya dapat dilakukan sekali selama menjadi peserta. Kemudian sisa manfaat dari saldo yang dimiliki dapat diambil ketika peserta telah mencapai usia 56 tahun.
Ketentuan tersebut mencegah peserta mengambil seluruh saldo. Skema ketentuan pengambilan ini dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada peserta di hari tua nanti, sehingga mereka masih memiliki dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Jika saldo diambil semua, maka program perlindungan JHT tidak akan tercapai dengan baik karena memang tujuan dari diadakannya program ini yaitu untuk melindungi hari tua dari para pekerja dan buruh.
Oleh sebab itu, kebijakan dibuat agar peserta bisa lebih bijak dalam mengelola keuangan mereka dan dapat menjamin hari tua yang lebih aman dan tidak kekurangan pemasukan untuk memenuhi biaya hidup.
Baca Juga : Berikut adalah Cara Cek Iuran BPJS Kesehatan yang Sudah di Bayar
Dengan kebijakan yang baru, maka seluruh pekerja tidak perlu khawatir lagi. Jaminan hari tua jamsostek, balik ke aturan awal bisa cair sebelum 56 tahun, sehingga peserta dapat mencairkannya kapan saja.