Saat ini dugaan kasus ekspor CPO sedang diusut oleh Kejaksaan Agung. Bahkan sampai saat ini, Dirjen Kemendag sudah ditetapkan sebagai salah satu tersangka, dengan total ada lima tersangka dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Alasan Pemerintah Membuat NIK Berfungsi Jadi NPWP
Tersangka yang baru saja ditetapkan pada kasus ini, yakni Lin Che Wei alias Weibinanto Halim Djati. Informasi sebelumnya, sudah ada empat tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini.
Para Pelaku Kasus Ekspor CPO
Empat orang Ekspor CPO merupakan Indrasari Wisnu Wardhana sebagai Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan. Lainnya, ada Master Parulian Tumanggor sebagai Komisaris dari PT Wilmar Nabati Indonesia.
Sementara itu, ada Stanley MA sebagai Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group dan Picare Tagore Sitanggang yang merupakan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas. Di bawah ini sudah ada beberapa peran dari masing-masing tersangka.
-
Indrasari Wisnu Wardhana
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebutkan bahwa Indrasari berperan, untuk menerbitkan persetujuan kasus ekspor CPO dan produk turunannya kepada para eksportir. Di mana seharusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan.
Contohnya saja, pendistribusian CPO dan RBD palm oil yang tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri atau DPO. Sementara itu, tidak adanya pendistribusiannya CPO dan RBD ke dalam negeri sebagaimana sudah kewajiban dalam DMO, yakni 20 persen dari total ekspor.
-
Master Parulian Tumanggor
Master Parulian Tumanggor juga telah berkomunikasi secara intens dengan tersangka IWW. Hal yang biasanya dibicarakan terkait penerbitan izin persetujuan ekspor (PE) PT Wilmar Nabati Indonesia dan PT Multimas Nabati Asahan.
Sementara itu, tersangka Master Parulian juga telah mengajukan permohonan izin persetujuan ekspor (PE). Namun, malah tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO).
-
Stanley MA
Stanley juga sudah berkomunikasi secara intens dengan tersangka ICW terkait penerbitan izin persetujuan ekspor (PE) Permata Hijau Group (PHG). Sementara itu, tersangka kasus ekspor CPO ini mempunyai peran dalam mengajukan permohonan izin persetujuan ekspor (PE).
-
Picare Tagore Sitanggang
Pcare mempunyai peranan penting dalam berkomunikasi secara terhadap tersangka IW. Hal ini berkaitan dengan penerbitan izin persetujuan ekspor (PE) PT Musim Mas.
-
Lin Che Wei
Sementara, Lin Che Wei dikabarkan sering mengikuti rapat penting yang diadakan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag). Hal inilah yang membuat heran Kejaksaan Agung (Kejagung), karena status Lin Che Wei di Kemendag tidak diketahui secara jelas.
Alasan Pemerintah Mencabut Larangan Ekspor

Oke Nurwan, selaku Kemendag memberitahu alasan pemerintah mencabut larangan ekspor CPO serta sejumlah turunannya. Beliau mengatakan bahwa, larangan ekspor membuat pasokan minyak kelapa sawit di dalam negeri melimpah.
-
Kelapa Sawit Petani Tidak Terserap
Oke menyatakan bahwa, kasus ekspor CPO akan berimbas pada pembelian tandan buah segar kelapa sawit di tingkat petani. Apalagi pengaturan ekspor CPO sangat berbeda dengan batu bara.
Jadi ketika ekspor tidak berjalan, maka produksi minyak kelapa sawit tidak dapat dihentikan. Hal ini karena diserap, sehingga membuat produsen penuh tangkinya.
-
Harga Minyak Goreng Turun
Sebelumnya, pemerintah mengatakan adanya larangan ekspor CPO dan beberapa turunannya akan diberlakukan harga minyak goreng curah turun sampai Rp. 14.000 per liter.
Namun, kini larangan ekspor tersebut telah dicabut walau harga minyak goreng masih di atas Rp. 14.000. Menurut pendapat Oke, harga minyak goreng akan turun walaupun belum menyentuh Rp. 14.000 per liter.
Di sisi lain, Kemendag akan memperbaharui sistem untuk memantau harga minyak goreng. Dari sebelumnya, hanya 400 pasar tradisional yang ada di seluruh Indonesia. Saat ini akan dipantau 10000 titik khusus untuk minyak goreng.
-
Pemerintah Menjaga Pasokan Minyak Goreng Domestik
Kemendag saat ini akan menerapkan kembali kebijakan untuk pemenuhan pasokan bahan baku minyak goreng dalam negeri, yaitu domestic market obligation (DMO). Kebijakan dari DMO ini akan diiringi dengan penyediaan sistem perizinan dari kasus ekspor CPO dan lainnya.
Nantinya, izin untuk ekspor akan langsung dikeluarkan dari sistem tersebut. Di mana akan memperhatikan pemenuhan DMO dan keadaan ketersediaan minyak goreng yang ada dalam negeri.
Larangan Pemerintah Terkait Ekspor CPO
Pemerintah saat ini sudah memastikan bahwa minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan red palm oil (RPO) tetap bisa diekspor. Namun, ada pelarangan ekspor yang hanya berlaku pada bahan baku minyak goreng, yakni Refined Bleached Deodorized (RBD) Palm Olein.
Dengan begitu, pemerintah berharap sekali bahwa pengusaha di industri pengolahan kelapa sawit tetap membeli tandan buah segar (TBS) dari petani. Berikut ini beberapa penjelasan terkait larangan kasus ekspor CPO.
-
Larangan Ekspor Rbd Palm Olein
Adanya pelarangan ekspor RBD Palm Olein, sebenarnya tetap mengikuti aturan dari Organisasi Perdagangan Dunia. Sementara itu, negara anggota WTO bisa langsung menerapkan larangan atau pembatasan ekspor sementara.
-
Larangan Diberlakukan Hingga Harga minyak Turun
Melalui larangan ini, diharapkan produksi minyak goreng dapat memenuhi seluruh kebutuhan dalam negeri, serta menekan lonjakan harga. Larangan ini juga berlaku hingga harga minyak goreng curah turun menjadi Rp. 14 ribu per liter.
Jika dilihat dari data Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok Kementerian Perdagangan. Maka harga minyak goreng curah rata-rata nasional masih sekitar Rp. 17.600 per liter.
-
Diawasi Bea Cukai
Dalam mengawal larangan kasus ekspor CPO, maka Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Polri akan menerapkan pengawasan yang ketat. Pengawasan harus dilakukan secara terus-menerus termasuk saat masa libur Idul Adha.
Kebijakan seperti ini telah dikeluarkan agar pasokan minyak goreng di dalam negeri kembali melimpah sesuai harga sebelumnya. Apalagi, harga minyak goreng curah dan kemasan terlihat melonjak lebih dari Rp. 20 ribu saat ini.
Negara dengan Tujuan Ekspor CPO

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), India menjadi salah satu negara tujuan kasus ekspor CPO terbesar pada Januari-Maret 2022. Bahkan, nilainya sampai mencapai US$411,5 juta. Selain India, ada beberapa negara lain yang perlu diketahui.
-
Pakistan
Sejak Januari-Maret 2022, sebesar US$745,5 juta Pakistan menjadi negara tujuan ekspor terbesar kedua. Pada Januari 2022 Ekspor CPO dan turunannya sebesar US$179,2 juta, pada Februari US$181,7 juta dan US$384,6 juta Maret.
-
Amerika Serikat
Amerika Serikat (AS) saat ini menduduki peringkat ketiga terbesar negara tujuan ekspor CPO dengan total US$516 juta sejak Januari-Maret 2022. Secara detail, pada Januari 2022 ekspor CPO dan turunannya ke AS sebesar US$148,2 juta, US$138,2 juta Februari 2022, dan US$229,8 juta Maret 2022.
-
Malaysia
Selanjutnya, negara tujuan kasus ekspor CPO terbesar nomor empat adalah Malaysia senilai US$496,1 juta. Rincian dari nilai ekspor CPO dan turunannya sekitar US$153,6 juta pada Januari 2022, February 2022 sekitar US$230,1 juta, dan US$112,3 juta Maret 2022.
-
Bangladesh
Bangladesh termasuk negara tujuan ekspor kelima sejak Januari sampai Maret 2022 dengan nilai US$366,8 juta. Indonesia telah mengekspor CPO dan turunannya ke Bangladesh senilai US$102,1 juta Januari 2022, US$159,3 juta Februari 2022, dan US$105,4 juta Maret 2022.
-
China dan Mesir
Berikutnya, ada China dan Mesir yang menjadi negara tujuan ekspor terbesar. Untuk China pada Januari-Maret 2022, senilai US$326,2 juta. Sementara, Mesir hanya US$246,5 juta pada Januari-Maret 2022.
-
Rusia dan Spanyol
Posisi berikutnya, ada Rusia dengan nilai kasus ekspor CPO sekitar US$196,6 juta per Januari-Maret 2022. Sementara itu, ada Spanyol dengan nilai US$185 juta pada Januari-Maret 2022.
-
Filipina dan Myanmar
Ada Filipina dan Myanmar yang menjadi salah satu negara tujuan ekspor CPO. Filipina nilainya sebesar US$161 juta pada Januari-Maret 2022. Sementara itu, Myanmar memiliki nilai sebesar US$144,1 juta pada Januari-Maret 2022.
-
Italia
Posisi paling bawah, kasus ekspor CPO ada Italia dengan nilai sebesar US$135,4 juta pada Januari-Maret 2022. Negara-negara inilah yang diketahui menjadi tujuan Ekspor CPO.
Perbuatan para tersangka sudah dijelaskan ada di atas membuat ekonomi negara semakin rugi. Bahkan, menyebabkan kemahalan dan kelangkaan minyak goreng, sampai terjadinya penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil.
Baca Juga: Harga Rumah Subsidi, Keuntungan dan Tips Memilihnya
Sementara itu sampai saat ini, kasus ekspor CPO hanya melibatkan lima orang tersangka. Dimana keempat pelaku termasuk pihak swasta dan satu orang Dirjen Perdagangan Luar Negeri di Kementerian Perdagangan.