BPJS Kesehatan merupakan badan hukum yang dibentuk, guna menyelenggarakan program jaminan kesehatan. BPJS Kesehatan resmi beroperasi pada 1 Januari 2014 silam dan menyelenggarakan JKN atau Jaminan Kesehatan Nasional. JKN merupakan jaminan pemeliharaan kesehatan untuk seluruh warga negara Indonesia.
Baca Juga: BPJS Kesehatan: Pelayanan yang Dijamin dan Prosedur Peserta
Manfaat layanan BPJS ini mencakup pelayanan kesehatan perorangan, yang mencakup promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitasi. Termasuk pelayanan obat, alat kesehatan, dan juga bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis yang diperlukan. Hal tersebut diatur dalam Pasar 22 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Pelayanan yang Dijamin BPJS Kesehatan

Agar anda lebih paham mengenai layanan BPJS ini, mari simak pelayanan yang dijamin oleh BPJS. Pertama, mari simak apa saja manfaat Jaminan Kesehatan Nasional BPJS Kesehatan, yakni:
Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama
Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama merupakan layanan kesehatan perorangan, yang mana bersifat non spesialistik atau primer. Meliputi pelayanan rawat jalan dan rawat inap yang diberikan oleh:
- Puskemas atau yang setara.
- Praktik Mandiri Dokter.
- Praktik Mandiri Dokter Gigi.
- Klinik pertama atau yang setara, termasuk fasilitas kesehatan tingkat pertama milik TNI/Polri.
- Rumah Sakit Kelas D Pratama atau yang setara.
- Faskes Penunjang seperti Apotik dan Laboratorium.
Rawat Jalan Tingkat Pertama
Untuk rawat jalan tingkat pertama, manfaat yang ditanggung yakni sebagai berikut:
- Penyuluhan kesehatan perorangan.
- Keluarga Berencana meliputi konseling dan pelayanan.
- Imunisasi rutin.
- Konstrasepsi termasuk vasektomi serta tubektomi, bekerja sama dengan BKKBN.
- Skrining riwayat kesehatan dan pelayanan penapisan, atau skrining kesehatan tertentu. Dimana diberikan untuk mendeteksi risiko penyakit dengan metode tertentu atau mendeteksi risiko penyakit. Juga mencegah dampak lanjutan risiko penyakit tertentu.
- Peningkatan kesehatan untuk peserta penderita penyakit kronis.
Kemudian, untuk pelayanan kuratif dan pengobatan atau rehabilitasi manfaat yang didapat adalah sebagai berikut:
- Administrasi pelayanan.
- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis.
- Tindakan medis non spesialistik, baik operatif atau non operatif.
- Pelayanan obat, alat kesehatan, dan juga bahan medis habis pakai.
- Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama.
- Pemeriksaan, pengobatan, serta tindakan pelayanan kesehatan gigi tingkat pertama.
Rawat Inap Tingkat Pertama
Untuk rawat inap tingkat pertama, manfaat yang ditanggung adalah sebagai berikut:
- Pendaftaran serta administrasi.
- Akomodasi rawat inap.
- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis.
- Tindakan medis non spesialistik, baik operatif atau non operatif.
- Pelayanan kebidanan, ibu, bayi, dan balita meliputi persalinan pervagina bukan risiko tinggi, persalinan dengan komplikasi dan atau penyulit pervaginam bagi Puskesmas PONED atau Pelayanan Obstetri Neonatur Essensial Dasar, dan juga pertolongan neonatal dengan komplikasi.
- Pelayanan obat serta bahan medis habis pakai.
- Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingka pratama.
Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan
Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan merupakan upaya pelayanan kesehatan perorangan. Dengan sifat spesialistik atau subspesialistik, yang mana meliputi rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan, dan rawat inap di ruang perawaatn khusus, yang diberikan oleh:
- Klinik Utama atau yang setara.
- Rumah Sakit Umum, baik milik pemerintah atau swasta.
- Rumah Sakit Khusus.
- Faskes Penunjang Apotik, Optik, dan Laboratorium.
Rawat Jalan Tingkat Lanjutan
Untuk rawat jalan tingkat lanjutan, manfaat yang ditanggung adalah sebagai berikut:
- Administrasi pelayanan.
- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis dasar, yang mana dilakukan di unit gawat darurat.
- Pemeriksaan, pengobatan, serta konsultasi spesialistik.
- Tindakan medis spesialistik, baik bedah atau non bedah sesuai dengan indikasi medis.
- Pelayanan obat, alat kesehatan, serta bahan medis habis pakai.
- Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan seperti laboratorium, radiologi, serta penunjang diagnostik lainnya. Disesuaikan dengan indikasi medis itu sendiri.
- Rehabilitasi medis.
- Pelayanan darah.
Rawat Inap Tingkat Lanjutan
Untuk rawat inap tingkat lanjutan, manfaat yang ditanggung adalah seperti di bawah ini:
- Perawatan inap non intensif.
- Perawatan inap intensif seperti ICU, NICU, PICU, ICCU.
Prosedur Pelayanan BPJK Kesehatan

Untuk dapat memperoleh manfaat BPJS Kesehatan tersebut, tentu ada prosedur pelayanan yang harus dikuti. Diantaranya adalah sebagai berikut:
- Peserta datang ke FTKP atau Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama, tempat peserta terdaftar dan mengikuti prosedur pelayanan kesehatan. Kemudian, menunjukkan kartu identitas peserta JKN-KIS/KIS Digital, dengan status aktif dan atau identitas lain yang diperlukan, misalnya KTP, SIM, KK.
- Peserta mendapat pelayanan kesehatan pada FKTP, tempat peserta terdaftar.
- Jika peserta melakukan kunjungan ke luar domisili karena tujuan tertentu, yang bukan kegiatan rutin, atau dalam keadaan darurat medis, maka peserta mendapat akses pelayanan RJTP. Layanan didapatkan pada FKTP lain di luar wilayah PKTP terdaftar, paling banyak tiga kali kunjungan dalam waktu maksimal satu bulan, di FKTP yang sama.
- Setelah mendapat pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar bukti pelayanan, yang mana disediakan masing-masing FKTP.
- Atas indikasi medis jika peserta membutuhkan pelayanan kesehatan tingkat lanjutan, peserta akan dirujuk ke FKTP Lanjutan. Tentu yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, sesuai dengan sistem rujukan berjenjang secara daring.
Alur Pelayanan Kesehatan

Alur pelayanan kesehatan untuk peserta BPJS Kesehatan adalah seperti di bawah ini:
- Untuk pertama kali, peserta terdaftar pada satu FKTP yang ditetapkan BPJS Kesehatan, setelah mendapat rekomendasi dinas kesehatan kabupaten/kota setempat.
- Dalam jangka waktu paling sedikit tiga bulan selanjutnya, peserta memiliki hak untuk memilih fasilitas kesehatan tingkat pertama yang diinginkan.
- Peserta harus mendapat pelayanan kesehatan pada FKTP tempat peserta terdaftar. Dengan catatan kecuali berada di luar wilayah fasilitas kesehatan tingkat pertama, tempat peserta terdaftar atau dalam keadaan darurat medis.
- Jika sudah aktif menjadi peserta, maka alur pelayanan. Menggunakan pola rujukan berjenjang. Mulai dari sistem layanan primer sampai tersier, yang bertujuan untuk menghindari penumpukan di satu rumah sakit.
- Khusus untuk keadaan darurat, seperti kecelakaan atau penyakit yang tidak dapat ditangani di layanan primer, maka dapat langsung ke rumah sakit.
Alur Pelayanan Gawat Darurat

Untuk mendapat pelayanan kesehatan gawat darurat, berikut ini hal yang perlu diperhatikan:
- Peserta bisa langsung mendapat pelayanan di setiap fasilitas kesehatan. Kriteria gawat darurat sendiri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Jika peserta menerima pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, maka akan segera dirujuk ke FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Tentu setelah keadaan gawat darurat sudah teratasi dan pasien dalam kondisi yang bisa dipindahkan.
- Biaya pelayanan ini ditagihkan langsung oleh fasilitas kesehatan kepada BPJS Kesehatan.
Baca Juga: BPJS Kesehatan: Pelayanan yang Dijamin dan Prosedur Peserta
Perlu diingat bahwa jika peserta tak puas dengan pelayanan jaminan kesehatan, maka peserta bisa menyampaikan pengaduan langsung kepada fasilitas kesehatan terkait. Selain itu, peserta juga dapat menghubungi layanan online 24 jam BPJS Kesehatan dengan nomor kontak 165. Nomor tersebut juga bisa dimanfaatkan untuk memperoleh informasi mengenai layanan BPJS ini, layanan konsultasi dokter, serta perubahan data peserta.