Situs eform.bri.co.id/bpum tampaknya segera ramai dikunjungi masyarakat khususnya dari kalangan pelaku usaha UMKM. Hal ini berkaitan dengan Informasi mengenai pencairan bantuan BPUM yang kabarnya akan kembali digulirkan oleh pemerintah.
Baca juga: Aplikasi OVO Sebagai Aplikasi Pembayaran Digital Masa Kini
Pemerintah pusat memang telah berkomitmen untuk mendukung kegiatan usaha di sektor UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah). Karena UMKM adalah sebagai salah satu penopang terpenting perekonomian nasional.
Wujud komitmen tersebut ditunjukkan dengan pemberian dukungan salah satunya dukungan dana melalui BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro). Ini adalah bantuan pendanaan bagi pelaku bisnis UMKM yang disalurkan melalui Kementerian Koperasi dan UKM.
Apa Itu Bantuan BPUM ?
Di kalangan pelaku bisnis kecil menengah, mungkin sudah tidak asing dengan eform.bri.co.id/bpum. Karena di situs ini lah pelaku bisnis dapat mengecek status penerimaan mereka terhadap bantuan tersebut.
Jika Anda adalah pelaku bisnis UMKM, maka ini merupakan kesempatan untuk memperoleh suntikan modal. Bantuan tersebut dapat digunakan untuk meningkatkan produktivitas serta kinerja bisnis secara keseluruhan.
Sebelumnya, pada tahun 2020 dan 2021 pemerintah telah menggulirkan bantuan BPUM kepada para pelaku usaha kecil. Pada tahun 2022, pemerintah akan kembali menyalurkan BLT UMKM ini kepada jutaan pelaku usaha mikro, kecil, menengah.
Bantuan ini diatur dalam Pasal 1 dan 2 Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 6 Tahun 2022. Pada pasal tersebut, dijelaskan bahwa BPUM adalah bantuan uang tunai dari pemerintah kepada pelaku UMKM yang sumbernya berasal dari APBN.
Namun BLT UMKM tersebut diberikan kepada orang-orang tertentu saja yang telah memenuhi syarat. Pendaftar yang ingin mengetahui apakah dirinya termasuk penerima bantuan bisa mengecek statusnya di eform.bri.co.id/bpum.
Menurut keterangan Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, BPUM 2022 tetap dilanjutkan. Anggaran yang disiapkan oleh Kementerian Keuangan untuk penyaluran tersebut yaitu sekitar Rp7,68 triliun.
Lantas, berapa nominal yang akan diperoleh penerima bantuan? Jika nama Anda terdaftar dalam daftar penerima BPUM 2022, maka Anda akan mendapatkan bantuan berupa uang tunai sebesar Rp600 ribu.
Dengan adanya bantuan ini, pelaku UMKM yang belum tersentuh pendanaan dari kredit perbankan mendapatkan tambahan modal bagi bisnisnya.
Syarat Penerima Bantuan BPUM

Perlu diketahui, penerima bantuan uang tunai yang dapat dicek di eform.bri.co.id/bpum harus memenuhi syarat terlebih dulu. Berikut ini adalah syarat-syarat bagi calon penerima BLT UMKM Rp600 ribu.
- Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan e-KTP.
- Memiliki usaha mikro, kecil, menengah serta mempunyai NIK.
- Bukan bagian dari anggota Aparatur Sipil Negara, TNI, Polri, karyawan di perusahaan BUMN maupun BUMD.
- Usaha yang dijalankan tidak sedang mendapatkan pendanaan yang bersumber dari Kredit Usaha Rakyat (KUR).
- Harus memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU) yang diterbitkan oleh pihak terkait jika tempat usahanya berbeda dari alamat di KTP atau memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Sebelum mengakses pengumuman di eform.bri.co.id/bpum, calon penerima BPUM harus menyerahkan berkas-berkas persyaratan, antara lain:
- NIK
- Alamat domisili (tempat tinggal)
- Bidang usaha yang diajukan
- Nomor handphone aktif
- SKU (jika lokasi usaha berbeda dari alamat domisili) atau NIB
Cara Mendaftar sebagai Penerima BPUM
Jika Anda sudah memenuhi semua persyaratan yang ditentukan, pastinya harus mendaftarkan diri terlebih dahulu untuk mendapatkan BLT UMKM Rp600 ribu yang nantinya bisa dicek di eform.bri.co.id/bpum. Berikut ini adalah tata cara registrasi bantuan BPUM:
- Pendaftar penerima bantuan mendapat usulan dari Dinas Koperasi dan UKM setempat.
- Pendaftar datang ke kantor Dinas Koperasi dan UKM setempat dengan membawa dokumen-dokumen yang disyaratkan.
- Pendaftar mengisi formulir pendaftaran.
Setelah pendaftar menyelesaikan semua prosedur atau tata cara pendaftaran dari awal sampai akhir, berkas akan dilanjutkan ke proses berikutnya, yaitu:
- Proses verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh dinas terkait.
- Penetapan daftar penerima bantuan BPUM oleh Kementerian Koperasi dan UKM.
- Pendaftar yang dinyatakan lulus sebagai penerima BPUM akan mendapat pemberitahuan via SMS.
- Penerima selanjutnya dapat mencairkan dana bantuan uang tunai sebesar Rp600 ribu dan melaporkan penerimaan tersebut.
Cara Cek Penerima BPUM di Eform.bri.co.id/bpum
Sebelum mencairkan dana bantuan, penerima dapat melakukan pengecekan terlebih dahulu terkait informasi pencairan dana secara online. Jadi, ikuti langkah-langkah berikut untuk mengecek status penerima BPUM:
- Buka situs eform.bri.co.id/bpum
- Masukkan NIK, pastikan nomor yang dimasukkan sudah benar
- Masukkan kode verifikasi
- Klik tombol “Proses Inquiry”
- Jika nama Anda lolos dan masuk dalam daftar penerima bantuan BPUM, sistem akan menampilkan informasi yang mengarahkan Anda untuk mendatangi kantor cabang BRI guna pencairan dana
Cara Cek Penerima BPUM via BNI

BPUM tidak hanya disalurkan melalui Bank BRI. Pemerintah juga menunjuk bank BUMN lainnya yaitu BNI sebagai penyalur dana BPUM bagi penerimanya.
Penyaluran melalui BNI dengan demikian memudahkan masyarakat khususnya nasabah BNI. Bagi masyarakat yang menggunakan rekening BNI, pengecekan tidak dilakukan melalui situs eform.bri.co.id/bpum. Melainkan dengan cara berikut ini:
- Kunjungi situs banpresbpum.id melalui browser perangkat Anda
- Kemudian, masukkan NIK yang telah didaftarkan pada program bantuan BPUM
- Klik tombol “Cari”
- Apabila Nik yang telah dimasukkan sebelumnya termasuk dalam daftar penerima bantuan BPUM, maka layar akan menampilkan informasi NIK tersebut dan nama penerimanya beserta jumlah nominal uang tunai BPUM yang diterima
Cara untuk Mencairkan Dana BPUM
Setelah melakukan pengecekan di eform.bri.co.id/bpum dan Anda termasuk dalam daftar penerima BPUM, maka langkah berikutnya yaitu mencairkan dana. Pencairan dana bisa dilakukan dengan datang ke kantor cabang BRI ataupun BNI terdekat.
Penerima yang akan mencairkan dana bantuan wajib membawa beberapa dokumen persyaratan, antara lain:
- Buku tabungan atas nama penerima bantuan, tidak diperbolehkan menggunakan rekening atas nama orang lain
- Kartu ATM
- Kartu identitas berupa e-KTP
- Fotokopi NIK atau SKU
- Kartu Keluarga (KK)
- Mengisi atau melengkapi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan/atau kuasa penerimaan dana bantuan
- Selanjutnya petugas akan melakukan verifikasi
- Jika proses verifikasi selesai, bank akan mencairkan dana sesuai nominal yang diberikan
BPUM Digunakan untuk Apa Saja?

Setelah mengecek di eform.bri.co.id/bpum dan mencairkan dana, uang tunai dari bantuan tersebut tentu bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk berbagai kebutuhan. Khususnya untuk keperluan bisnis mereka.
BRI Research Institute melakukan survei untuk mengetahui bagaimana penerima menggunakan dana BPUM yang telah mereka cairkan. Menurut survei tersebut, penggunaan dana BPUM antara lain untuk:
-
Pembelian Bahan Baku
Mayoritas penerima BPUM menggunakan dana bantuan tersebut untuk keperluan pembelian bahan baku, bibit, ataupun barang dagangan. Ini ditunjukkan dengan persentase yang mencapai 75,4% dari keseluruhan responden.
-
Pembelian Peralatan Produksi
Setelah mengecek eform.bri.co.id/bpum dan mencairkan dana bantuan, ada sekitar 15% penerima yang menggunakan uang tunai tersebut untuk keperluan pembelian peralatan produksi atau usaha.
Peralatan dibutuhkan untuk mendorong kegiatan produksi ataupun kegiatan usaha secara umum. Dengan memiliki peralatan baru, pelaku bisnis UMKM dapat meningkatkan produktivitas serta kualitas kinerja bisnisnya.
-
Kebutuhan Non Bisnis
Sebagian kecil lainnya menggunakan dana bantuan BPUM untuk keperluan di luar bisnis mereka. Misalnya untuk memenuhi kebutuhan hidup, membayar upah pekerja, membayar utang, biaya pendidikan anak, hingga biaya berobat.
Secara umum bantuan ini diberikan secara khusus sebagai dukungan atas keberlanjutan bisnis UMKM. Kendati demikian, penyaluran BLT UMKM tersebut memberikan dampak lebih luas karena juga bermanfaat untuk membantu perekonomian warga yang terdampak Covid-19.
Dampak Penyaluran BPUM kepada Pengusaha UMKM
Melalui eform.bri.co.id/bpum, pelaku usaha UMKM bisa mengecek apakah dirinya mendapatkan program Bantuan Produktif Usaha Mikro. Program ini disalurkan untuk membantu keberlangsungan UMKM di tengah pandemi.
Seperti kita ketahui bersama, pandemi membuat perekonomian terpuruk. UMKM termasuk sektor yang sangat terdampak akibat hantaman ekonomi. Sehingga banyak usaha mikro yang terpaksa merumahkan karyawan sehingga angka pengangguran meningkat.
Bahkan tidak sedikit pula usaha mikro yang gulung tikar. Mereka harus menutup usahanya karena tidak mampu membayar upah karyawan, membayar uang sewa tempat, dan tidak mampu melakukan produksi.
Daya beli masyarakat yang anjlok juga turut menjadi penyebab pelaku usaha tidak memperoleh pendapatan dan terus merugi. Namun berkat penyaluran program bantuan yang bisa diaksesi di eform.bri.co.id/bpum tersebut, kondisi UMKM membaik.
Banyak pelaku UMKM yang telah merasakan dampaknya secara langsung. Berkat dana tersebut, bisnis mereka bisa lebih stabil. Suntikan dana membuat pemilik bisnis secara perlahan mampu memulihkan aktivitas usahanya.
Baca juga: Cara Cek J&T untuk Mengetahui Status dan Posisi Pesanan
Jika Anda memiliki bisnis mikro, kecil, menengah, tidak ada salahnya mengusulkan bisnis untuk mendapatkan program dana bantuan BPUM. Sebelum mencairkannya, Anda bisa memeriksanya terlebih dahulu di eform.bri.co.id/bpum.