LPS Pertahankan Tingkat Bunga Jaminan dalam rapat dewan Komisaris (RDK) Lembaga Penjamin Pinjaman. Pada rapat tersebut pihak LPS menetapkan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan (TBP).
Baca juga: Cara Menjadi Kaya di Usia Muda, Wajib Dipahami!
Purbaya Yudhi Sadewa, selaku ketua dewan komisaris LPS menyatakan dalam siaran pers bahwa tingkat bunga penjamin yang ditetapkan berlaku untuk periode 28 Mei 2022 hingga 30 September mendatang.
Lembaga Penjamin Simpanan setiap tahun secara reguler membuat ketetapan TBP setidaknya tiga kali periode. Yakni pada awal tahun di bulan Januari, Mei, dan September.
Namun penetapan ini berlaku saat kondisi relatif normal. Jika kondisi perekonomian dan perbankan berubah secara signifikan, kebijakan terkait TBP akan disesuaikan dengan keadaan yang terjadi.
Berapa Persen LPS Pertahankan Tingkat Bunga Jaminan?
Keputusan mempertahankan TBP ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan atas dasar beberapa pertimbangan. Seperti tingkat penurunan suku bunga simpanan di perbankan yang dinilai semakin melambat dan terbatas.
Hal lain yang menjadi pertimbangan LPS adalah kondisi stabil pada prospek likuiditas, stabilitas sistem keuangan serta kebijakan dari otoritas negara dalam rangka pemulihan perekonomian nasional.
Faktor risiko ekonomi baik tingkat domestik maupun global, serta dinamika suku bunga simpanan bank peserta, turut menjadi bahasan dalam penetapan kebijakan tingkat bunga pinjaman.
Ketetapan LPS pertahankan Tingkat Bunga Jaminan untuk sektor bank umum dalam mata uang rupiah adalah 3,5%. Sedangkan untuk valas atau valuta asing bunga sebesar 0,25%. Untuk Bank Perkreditan Rakyat atau BPR bunga penjamin simpanan sebesar 6%.
Mengenal Tentang Pengertian dari LPS

Mungkin banyak yang belum tahu apa itu LPS atau lembaga penjamin simpanan? Lembaga Penjamin Simpanan merupakan lembaga independen yang berperan sebagai penjamin simpanan dari nasabah perbankan di negara Indonesia.
UU No. 24 tahun 2004 yang mengatur lembaga penjamin simpanan menjadi landasan berdirinya LPS. UU ini ditetapkan secara resmi pada 22 september 2004.
Namun, UU No. 24 tahun 2004 tersebut baru dijalankan atau diberlakukan 12 bulan sejak kali pertama ditetapkan. Dengan kata lain, lembaga penjamin simpanan mulai beroperasi di Indonesia pada 22 September 2005.
Terikat secara konstitusi dan berstatus sebagai badan hukum, maka ketika menetapkan kebijakan LPS pertahankan tingkat bunga jaminan harus dipertanggungjawabkan kepada Presiden Negara Indonesia.
Lembaga ini berkantor pusat di Equity Tower Lt 20-21, Sudirman Central Business District (SCBD) Lot 9 Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Indonesia. Situs resmi Lembaga Penjamin Simpanan bisa diakses melalui lps.go.id.
Sejarah yang Panjang Tentang LPS
Ketentuan LPS pertahankan tingkat bunga jaminan berlaku untuk semua bank yang menjalankan operasionalnya di negara Indonesia. Dengan kata lain semua bank harus menjadi peserta atau anggota LPS.
Ada sejarah panjang yang melatarbelakangi mengapa bank di Indonesia wajib terdaftar sebagai peserta LPS. Sejak krisis moneter 1998, dunia perbankan tanah air dihantam habis-habisan.
Krisis 98 mengakibatkan menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat pada sistem perbankan. Pemerintah menetapkan beberapa kebijakan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Satu kebijakan di antaranya adalah menjamin seluruh kewajiban pembayaran Bank terkait. Kebijakan ini termuat dalam Kepres No. 26 Tahun 1998 terkait aturan Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum.
Kebijakan blanket guarantee atau penjamin simpanan masyarakat berhasil mengembalikan kepercayaan publik pada perbankan. Namun dalam perjalanannya terjadi beberapa kendala karena ruang lingkup penjaminan terlalu luas.
Demi menghadirkan rasa aman bagi nasabah dan stabilitas perbankan, dihadirkanlah UU No. 10 Tahun 1998 yang menginstruksikan untuk dibentuk lembaga penjamin simpanan.
Dan pada 22 september 2005 lembaga ini diresmikan sehingga seluruh bank di Indonesia menaati aturan LPS Pertahankan Tingkat Bunga Jaminan.
Fungsi Utama LPS yang Harus Diketahui

Selain fungsi LPS pertahankan tingkat bunga jaminan, lembaga ini punya peranan lain. Jika melihat UU No. 24 Tahun 2004, fungsi utama dari LPS adalah memberikan jaminan pada simpanan nasabah bank dan berperan menjaga stabilitas sistem perbankan.
Setelah dunia dihantam pandemi covid-19 yang berimbas juga pada krisis ekonomi nasional, pemerintah melalui UU No. 2 Tahun 2020 mengamanatkan peranan baru bagi LPS. Hal Ini dilakukan sebagai antisipasi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional.
Jadi, fungsinya tidak sekedar LPS pertahankan tingkat bunga jaminan, lembaga juga berperan mengambil langkah antisipatif terhadap segala ancaman yang mengganggu stabilitas sistem keuangan.
Tugas-tugas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
LPS sebagai lembaga independen memiliki tugas untuk merumuskan, menetapkan, serta melaksanakan kebijakan terkait penjaminan simpanan nasabah. Salah satu kebijakan yang dilaksanakan LPS pertahankan tingkat bunga jaminan bagi bank peserta.
Tugas lain lembaga ini adalah memelihara stabilitas ekonomi pada sistem perbankan. Serta LPS bertugas membuat kebijakan untuk penyelesaian kasus bank gagal yang berdampak maupun tidak berdampak secara sistemik.
Seperti yang sudah dijelaskan, semua bank yang menjalankan operasional di Indonesia wajib terdaftar menjadi anggota LPS. Dengan demikian, LPS sebagai badan yang menaungi bank peserta mempunyai beberapa wewenang.
- Membuat aturan terkait premi penjaminan dan memungutnya
- Memungut biaya kontribusi ketika ada Bank baru yang mendaftar sebagai peserta
- Mengelola kekayaan LPS
- Berwenang untuk memiliki data simpanan nasabah, data kesehatan, laporan keuangan, dan laporan pemeriksaan bank peserta LPS
- Menentukan syarat dan tata cara pembayaran klaim
- Membuat kebijakan Lps pertahankan tingkat bunga jaminan
- Menjatuhkan sanksi administratif bagi bank peserta yang melanggar aturan
- Menunjuk dan Menugaskan pihak lain untuk menjalankan program dengan mengatasnamakan lembaga penjamin simpanan
- Melakukan sosialisasi terkait penjamin simpanan kepada pihak bank dan masyarakat secara umum
Selain beberapa wewenang di atas, lembaga penjamin simpanan masih memiliki wewenang lain yang bisa anda baca sendiri melalui situs resminya.
LPS Menjamin Keamanan Nasabah Bank

LPS pertahankan tingkat bunga jaminan secara langsung dimaksudkan untuk melindungi nasabah bank terkait. Karena jika sebuah bank dicabut surat izin operasionalnya, dana nasabah dijamin keamanannya.
Adapun untuk jenis simpanan yang diberikan jaminan oleh lembaga ini diantaranya adalah deposito, sertifikat deposito, giro, tabungan dan sebagainya. LPS menjamin jika simpanan tersebut memenuhi tiga prasyarat.
Pertama, simpanan tercatat di pembukuan bank terdaftar. Kedua, bunga simpanan tidak lebih dari ketetapan suku bunga LPS. Ketiga, nasabah tidak melakukan hal merugikan semisal kredit yang bermasalah.
LPS memberikan jaminan pada nilai simpanan dengan besaran maksimal adalah 100 juta rupiah per nasabah di semua bank peserta. Nilai yang dilindungi mencakup pokok serta bunga atau bagi hasil untuk nasabah.
Jika nasabah mempunyai simpanan uang di bank peserta lebih dari 100 juta, maka baru dibayarkan sisanya setelah hasil likuidasi bank terkait. Kebijakan ini bertujuan memberi jaminan pada simpanan nasabah dengan jumlah kecil.
Ketentuan Kepesertaan Bank di LPS
Setiap bank, yang menjalankan usaha di wilayah negara kesatuan republik indonesia, menurut undang-undang diwajibkan menjadi peserta penjaminan lps.
Bank tersebut wajib mengikuti ketetapan LPS pertahankan tingkat bunga jaminan. Bank peserta LPS meliputi bank umum, termasuk bank dari luar negeri yang membuka cabang di Indonesia.
Selain itu, bank perkreditan rakyat baik itu bank konvensional maupun syariah juga terdaftar sebagai anggota LPS. Tapi, jika bank dalam negeri membuka kantor cabang di luar negeri, maka tidak dihitung dalam penjaminan.
Kewajiban Bank Peserta Lembaga Penjamin Simpanan
Bank peserta atau anggota dari Lembaga Penjamin Simpanan, yang beroperasional di dalam wilayah negara Indonesia memiliki kewajiban diantaranya sebagai berikut.
- Melengkapi dan menyerahkan beberapa dokumen antara lain : salinan AD/ART, akte pendirian bank, dokumen perizinan, sk tingkat kesehatan bank, dan surat pernyataan resmi dari direksi atau komisaris dan pemegang utama saham bank.
- Bank peserta LPS wajib membayar uang kontribusi kepesertaan lembaga penjamin simpanan
- Membayar premi penjaminan LPS dan melampirkan copy bukti transfer advance
- Menyerahkan data perhitungan premi bagi bank umum dan syariah, premi BPR dan premi BPRS
- Secara berkala bank peserta wajib menyampaikan laporan terkait laporan posisi simpanan, keuangan bulanan, audit laporan tahunan, dan laporan pemegang saham
- Jika bank berganti alamat kantor, wajib menyampaikan kepada Lembaga Penjamin Simpanan
- Menempatkan bukti (seperti sertifikat) kepesertaan LPS di kantor cabang sehingga masyarakat umum mengetahui bahwa bank tersebut dijamin oleh LPS.
Baca juga: Ketahuilah Ciri-Ciri Produk Investasi Ilegal
Tentu segala kebijakan lembaga penjamin simpanan bertujuan untuk melindungi nasabah sekaligus stabilitas perbankan. Karena itu hasil rapat dewan menetapkan LPS pertahankan tingkat bunga jaminan sudah sewajarnya seperti demikian.