Ketika harga minyak goreng tinggi, sebaiknya pengusaha mengenal larangan ekspor CPO yang diterapkan oleh Pemerintah. Pada hari Kamis, 28 April 2022 mulai pukul 00.00 WIB Menteri Perdagangan mengeluarkan peraturan larangan mengekspor produk sawit.
Baca Juga: Alasan Pemerintah Membuat NIK Berfungsi Jadi NPWP
Peraturan yang ditetapkan pada tanggal 27 April 2022 itu menyebutkan produk – produk yang dilarang sementara untuk diekspor yakni CPO, RBD Palm Oil, RBD Palm Olein, Minyak Goreng dll.
Larangan penjualan di atas juga berlaku bagi pengiriman ke lokasi perdagangan dan pelabuhan bebas yakni termasuk daerah Sabang, Batam, Bintan dan Karimun. Eksportir yang melanggar peraturan tersebut akan mendapatkan sanksi sesuai dengan aturan pada Pasal 4.
Berdasarkan infografis dari Definitif, besarnya produk kelapa yang diekspor pada tahun 2021 terbagi dalam besaran sebagai berikut: Bleached & Neutralized Palm Oil sebanyak 2 %, Refined Bleached & Deodorized Palm Olein sebanyak 41 %.
Crude Palm Oil sebanyak 7 %, Refined Bleached & Deodorized Palm Stearin sebanyak 5 %, Palm Kernel Meal sebanyak 22 %, Fatty acid sebanyak 2 % dan produk lainnya 21 %.
Mengenal Larangan Ekspor CPO
Peraturan yang mengatur tentang larangan ekspor produk Crude Palm Oil beserta turunannya adalah Peraturan Menteri Perdagangan tahun 2022 No. 22 dengan judul peraturan Larangan Sementara CPO beserta turunannya.
Respon atas peraturan tersebut di lapangan adalah harga buah tandan segar (TBS) menjadi anjlok di tingkat petani. Harga CPO dunia meningkat namun harga di tingkat petani yang diberikan oleh perusahaan swasta sawit menurun.
Kita mengenal larangan ekspor CPO ini pertama kali diketahui dari unggahan akun Youtube Sekretariat Presiden di hari Jum’at, tanggal 22 April 2022, di mana pengumuman akan diberlakukannya larangan ekspor CPO oleh Presiden Jokowi.
-
Dikeluarkan Surat Edaran dari Plt Dirjen Perkebunan
Pada hari Senin, 25 April 2022 dikeluarkan Surat Edaran dari Plt Dirjen Perkebunan yang menghimbau agar harga CPO tidak ditetapkan secara sepihak tanpa mengikuti Peraturan Menteri Pertanian Tahun 2018 No.1, sebab CPO tidak termasuk produk yang dilarang untuk diekspor.
-
Youtube Kemenko Perekonomian bahwa Produk Turunan Sawit yang Dilarang
Pada hari Selasa, tanggal 26 April 2022, Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan dalam Youtube Kemenko Perekonomian bahwa produk turunan sawit yang dilarang untuk diekspor adalah jenis RBD Palm Olein.
-
Menteri Perekonomian Kembali Memberikan Pernyataan Berbeda
Hingga hari Rabu, tanggal 27 April 2022 belum ada petunjuk teknis terkait pelarangan ekspor yang diterbitkan. Pada hari Rabu ini Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto kembali memberikan pernyataan berbeda.
Yakni dengan memperhatikan tanggapan masyarakat dan arahan dari Presiden, agar tidak terjadi misinterpretasi maka produk yang dilarang untuk diekspor adalah semua produk Crude Palm Oil, Refined Palm Olein, RBD Palm Olein dan minyak goreng serta POME.
Setelah mengenal larangan ekspor CPO ini, berdasarkan pernyataan Airlangga Hartarto akan mulai diberlakukan dari tanggal 28 April 2022 hingga harga minyak goreng di masyarakat berada pada harga stabil Rp. 14.000.
Secara terpisah dalam akun Youtube Sekretariat Presiden, Jokowi menghimbau kepada para pelaku usaha sawit untuk memprioritaskan kebutuhan dan kecukupan minyak goreng dalam negeri. Sebab, produksi sawit seharusnya cukup untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Presiden Jokowi yang mengenal larangan ekspor CPO tersebut juga mengatakan aturan itu bisa mengakibatkan dampak negatif seperti membuat hasil panen petani tidak terserap serta dapat mengurangi produksi sawit.
Namun, kebijakan ini bertujuan agar harga minyak goreng dalam negeri mengalami penurunan dan pasokan dalam negeri dapat mencukupi kebutuhan masyarakat. Presiden juga berjanji bila harga minyak goreng sudah stabil pada harga Rp. 14.000/liter maka akan membuka kembali keran ekspor produk sawit.
Naik Turun Harga Minyak Goreng

Ketika wacana mengenal larangan ekspor CPO digulirkan, pada hari Rabu, 27 April 2022 terpantau harga minyak goreng mengalami kenaikan untuk minyak goreng curah, kemasan merk-I dan kemasan merk-II berdasarkan Pusat Informasi Harga Pangan Strategis.
Harga minyak goreng curah rata – rata secara nasional mengalami kenaikan menjadi Rp. 19.700 / kg, minyak goreng merk I naik harganya menjadi Rp. 27.050 / kg dan minyak goreng merk II naik menjadi Rp. 26.000 / kg.
Sementara itu, harga minyak goreng kemasan di gerai ritel mengalami penurunan karena diskon yang diberikan. Seperti di Alfamart Serang pada hari Rabu 27 April 2022 tercatat harga minyak kemasan adalah sebagai berikut:
- Minyak Goreng Fortune berada pada harga Rp. 48.900 untuk kemasan pouch 2 Liter.
- Minyak Goreng Tropical berada pada harga Rp. 48.900 untuk kemasan botol 2 Liter.
Mengenal Larangan Ekspor CPO dan Efek Kebijakannya
Pelarangan ekspor CPO yang dilakukan Pemerintah tidak serta merta membuat harga minyak goreng menjadi turun. Namun kebijakan tersebut secara otomatis berpengaruh terhadap tandan buah sawit.
Setelah mengenal larangan ekspor CPO pada aturan tersebut, efek yang dapat ditimbulkan adalah petani menunda panen sawit sehingga tandan buah segar dan pohon sawit menjadi rusak serta menyebabkan pengolahan sawit menjadi terhenti.
Hal ini diakibatkan bila pasokan CPO dalam negeri sudah tercukupi, stok yang ada di tangki timbun tidak dapat terjual sehingga otomatis pengolahan sawit tidak akan dilakukan. Bila pengolahan berhenti, tandan buah segar dapat rusak bila belum diolah dalam waktu 24 jam.
Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia menyebutkan bahwa stok CPO di dalam negeri adalah sekitar 4 hingga 5 juta ton / bulan yang terbagi keberadaannya yakni di tangki dan sebagian berada di perjalanan.
Sedangkan 70 % produk sawit tersebut diperuntukkan bagi pasar ekspor dan 30 % diserap oleh pasar dalam negeri. Dikhawatirkan bila pasar ekspor ditutup maka akan terjadi kelebihan pasokan CPO dalam negeri. Sebab penambahan permintaan pasar domestic tidak akan bertambah secara signifikan hingga 50 % misalnya.
Sementara itu menurut peneliti ekonomi Bhima Yudhistira, larangan ekspor menyebabkan dampak kurang baik seperti harga tandan buah segar menjadi jatuh hingga memunculkan ekspor sawit ilegal sehingga ada potensi kehilangan devisa Negara.
Bila pemerintah mengenal larangan ekspor CPO dan tidak mencabutnya hingga dalam waktu 3 bulan maka dikhawatirkan akan terjadi pemutusan hubungan kerja pada pegawai sawit dan minyak goreng.
Menurut Dosen Ekonomi Universitas Widya Mataram yakni Utami mengatakan bahwa kebijakan ini dapat mengamankan pasokan minyak goreng dalam negeri namun belum tentu dapat menurunkan harganya.
Sebab minyak goreng berada pada pasar oligopoli di mana hanya terdapat sedikit pengusaha yang ada di dalamnya. Kerjasama antar pengusaha dapat menentukan harga minyak di pasaran karena produsen dapat berperan dalam menentukan harga.
Pencabutan Peraturan Mengenal Larangan Ekspor CPO

Pada tanggal 23 Mei 2022 Pemerintah mencabut kebijakan larangan ekspor CPO. Seperti yang dikatakan oleh Presiden Jokowi ada 3 alasan mengapa peraturan tersebut dicabut. Diantaranya adalah karena pasokan minyak dalam negeri sudah mencukupi permintaan pasar.
Sejak diberlakukan larangan ekspor CPO, pasokan minyak goreng meningkat menjadi 211.000 ton / bulan. Sementara sebelumnya pasokan minyak hanya 64.500 ton / bulan. Selain itu harga minyak goreng sudah mengalami penurunan di mana harga rata – rata minyak secara nasional sudah berkurang dari Rp. 19.800 / liter menjadi Rp. 17.200 hingga Rp. 17.600 / liter.
Pertimbangan selanjutnya mengapa aturan mengenal larangan ekspor CPO tersebut dicabut adalah karena harga tandan buah segar yang jatuh menyebabkan 17 juta orang petani dan pekerja sawit terancam. Sehingga meskipun harga minyak belum mencapai sesuai yang diharapkan, pemerintah mencabut aturan ekspor.
Presiden Jokowi mengatakan harga minyak curah akan turun menjadi Rp. 14.000 / liter dalam satu hingga dua minggu ke depan. Selain membuka lagi keran ekspor, pemerintah mengubah subsidi minyak curah menjadi domestic market obligation dan domestic price obligation untuk memenuhi kebutuhan minyak dan menjaga harga minyak tetap terjangkau.
Jumlah domestic market obligation yang ditetapkan pemerintah adalah 300.000 ton / bulan mulai dari tanggal 1 Juni 2022 dengan Harga Eceran Tertinggi Rp. 14.000 / liter atau Rp. 15.500 / kg. Perusahaan yang dapat memenuhi domestic market obligation dapat melakukan kegiatan ekspor lebih cepat.
Baca Juga: Para Pelaku Kasus Ekspor CPO Menyebabkan Ekonomi Melemah
Pemerintah juga mengingatkan bila pelaku usaha melakukan kecurangan atau melakukan kegiatan ekspor tidak sesuai aturan maka akan mendapatkan sanksi tegas. Mengenal larangan ekspor CPO penting bagi pengusaha produk sawit agar tidak terkena sanksi.