Pajak online merupakan sistem elektronik yang digunakan wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik, lapor pajak online juga dapat menjadi cara yang mudah bagi Wajib Pajak (WP) untuk bisa melaporkan SPT 2023. Saat ini proses pelaporan SPT sendiri sudah bisa dilakukan secara online, laporan pajak online sekarang lebih mudah. SPT adalah surat yang dipergunakan wajib pajak untuk melaporkan perhitungan pajak, penghasilan, harta maupun kewajiban pajak lainnya yang disebutkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
Baca juga: Deretan Sektor dan Perusahaan Penyumbang Pajak Terbesar di Indonesia
Pelaporan SPT Tahunan wajib ini dilakukan oleh semua warga negara Indonesia yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Nah berikut ini hal-hal yang harus Anda ketahui tentang SPT Tahunan Pajak Online 2023.
Cara Melaporkan SPT Tahunan Melalui Pajak Online

Saat ini pelaporan pajak semakin mudah, bukan? Hal ini dikarenakan pelaporan SPT dapat dilakukan secara daring melalui layanan elektronik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian keuangan yaitu e-filing dengan demikian para wajib pajak tidak diharuskan ke kantor pajak. Sehingga masyarakat yang sudah memiliki EFIN bisa langsung mengisi laporan SPT Tahunan, sementara untuk masyarakat yang belum pernah mengisinya harus melakukan registrasi serta mengaktifkan EFIN.
Nah EFIN sendiri merupakan Elektronik Filing Identification Number atau nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP untuk wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik perpajakan. Dan wajib pajak ini harus melakukan permohonan yang melakukan transaksi elektronik perpajakan, tidak hanya itu saja wajib pajak juga harus melakukan permohonan EFIN di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
Nah dalam pelaporan SPT Tahunan pribadi untuk pegawai dibagi dalam dua kategori, yang pertama yaitu wajib pajak dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60jt per tahun dan harus menggunakan formulir SPT 1770 SS. Sedangkan untuk wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp 60jt per tahun mengisi formulir SPT 1770 S.
Langkah-langkah lapor SPT melalui Lapor Pajak Online

Berikut inilah cara mengisi masing-masing kedua formulir tersebut secara online:
- Pertama masuk ke laman resmi website DJP online (www.pajak.go.id) melalui handphone maupun laptop.
- Login dengan memasukkan nomor NIK atau NPWP, password dan kode keamanan.
- Jika sudah login, selanjutnya klik lapor dan pilih e-filing dan membuat SPT.
- Berikutnya, Anda akan menemukan opsi pengisian formulir SPT yang diberikan kepada Anda baik 1770 dan 1770 S. Pilihlah yang sesuai dengan penguasaan per tahun.
- ⁰Mengisi formulir berdasarkan tahun pajak dan status SPT dengan klik langkah selanjutnya.
- Sehingga disini Anda akan diarahkan untuk pengisian data langkah demi langkah yang terdiri dari 18 tahapan mulai dari mengisi data tentang penghasilan final, harta yang dimiliki hingga akhir tahun pajak, daftar utang yang dimiliki di tahun pajak tersebut.
- Jika Anda tidak memiliki utang pajak serta yang lainnya maka akan muncul status SPT, yaitu nihil, kurang bayar atau lebih bayar. Selanjutnya isi SPT sesuai dengan status.
- Jika sudah selesai maka klik tombol setuju dan kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email maupun nomor telepon yang terdaftar.
- Masukan kode verifikasi yang dikirimkan serta klik tombol kirim SPT
- Dan langkah terakhir, para wajib pajak akan mendapatkan tanda terima elektronik SPT Tahunan yang akan dikirimkan melalui email.
Batas waktu lapor pajak online 2023 untuk periode pelaporan SPT Tahunan, Wajib pajak pribadi memiliki batas waktu hingga 31 Maret 2023. Sementara itu wajib pajak badan memiliki batas waktu pelaporan hingga 30 April 2023.
Jenis Harta yang Harus Dilaporkan SPT Tahunan Melalui Pajak Online
Di dalam lampiran Petunjuk Pengisian Formulir Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan Penghasilan ada 6 jenis harta yang wajib dilaporkan dalam SPT Pajak. Berikut inilah daftarnya:
- Kas serta setara kas seperti uang tunai, tabungan, giro, deposito dan setara dengan kas lainnya.
- Piutang
- Investasi yang termasuk di dalamnya saham, obligasi, surat utang, reksadana, instrumen derivatif, penyertaan modal dalam perusahaan tertutup atau terbuka dan investasi lainnya.
- Alat transportasi seperti sepeda, sepeda motor, mobil dan juga alat transportasi yang lainnya.
- Harta yang bergerak lainnya yaitu termasuk seperti logam mulia, batu mulia, barang seni dan antik, kapal pesiar, pesawat terbang, furniture, peralatan elektronik (seperti laptop, PC dan smartphone) dan harta bergerak lainnya.
- Harta yang tidak bergerak misalnya seperti tanah dan bangunan baik untuk tempat tinggal maupun usaha seperti ruko, rumah, apartemen, kondominium, gudan dan yang lainnya.
Sanksi Tidak Melaporkan SPT Tahunan 2023
Diingatkan kembali, jangan sampai para wajib pajak telat melakukan lapor SPT Tahunan, apalagi sampai tidak melaporkannya bisa dikenakan sanksi administrasi atau denda. Hal tersebut sebagaimana yang sudah tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (UU KUP). Di dalam pasal 7 yang sudah dijelaskan sanksi administrasi berupa denda akan dikenakan sebesar Rp 100 ribu rupiah untuk wajib pajak pribadi dan Rp 1 juta rupiah untuk wajib pajak badan.
Pengenaan sanksi administrasi tersebut berupa denda tidak dilakukan terhadap wajib pajak orang pribadi yang sudah meninggal dunia, tak melakukan kegiatan usaha maupun pekerjaan bebas yang berstatus sebagai negara asing yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang berstatus sebagai negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia. Bentuk usaha tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia, wajib pajak lainnya yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan yang berbunyi pasall 7 ayat (2) aturan tersebut.
Penggunaan sanksi pidana juga diatur ke dalam Pasal 39, dalam pasal ini berbunyi setiap orang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT maupun menyampaikan SPY dan keterangan yang isinya tidak benar maupun tidak lengkap sehingga bisa menimbulkan kerugian kepada pendapatN negara yang akan dikenakan sanksi pidana. Sanksinya yaitu pidana penjara paling singkat 6 bulan serta paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali yang jumlahnya pajak terutang yang tidak atau kurang dibayarkan.
Ingat! Wajib Pajak Harus Validasi NIK Sebelum Lapor Pajak Online
Kementerian Keuangan sedang terus-menerus mengintegrasikan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Masyarakat yang juga diminta untuk melakukan validasi maupun pemadanan secara sukarela. Direktur penyuluhan, pelayanan serta hubungan masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengungkapkan, pemadanan data NIK bisa dilakukan oleh masyarakat melalui laman pajak.go.id pemadanan tersebut harus dilakukan sebelum pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Baca juga: Berikut adalah 4 Aplikasi Layanan Pajak Online yang Harus Anda Ketahui
Validasi NIK juga sebaiknya dilakukan sebelum menyampaikan SPT Tahunan 2022 yang disampaikan tahun tersebut. Kementerian Keuangan yang sedang terus menerus mengintegrasikan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Masyarakat juga diminta untuk melakukan validasi maupun pemadanan secara sukarela. pemadanan data NIK sendiri dilakukan masyarakat melalui laman https://pajak.go.id/. Pemadanan tersebut harus dilakukan sebelum pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.