Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) merupakan salah satu lembaga yang memegang peranan krusial dalam kinerja finansial perbankan dalam negeri. Keberadaan lembaga satu ini memberikan jaminan besar kepada nasabah terkait keamanan aset mereka yang diinvestasikan di lembaga keuangan.
Baca juga: Pengertian, Fungsi dan Manfaat Finansial Serta Jenisnya
Dengan keberadaan LPS, nasabah bisa mendapatkan kenyamanan dalam berinvestasi di berbagai sektor. Keberadaan lembaga satu ini dianggap sebagai salah satu terobosan terbaik yang pernah ada di dalam dunia perbankan dalam negeri.
Keberadaan LPS sendiri sudah diakui secara hukum dan diresmikan oleh Undang-Undang. Berdiri secara resmi sejak tahun 2005 lalu, keberadaan lembaga satu ini membawa angin perubahan terhadap sistem finansial dan perbankan di dalam negeri.
Sejak LPS didirikan di negeri ini jumlah investasi masyarakat dalam bentuk simpanan meningkat dengan tajam. Tidak heran kalau keberadaan lembaga satu ini terus dipertahankan hingga sekarang, Bagi Anda yang hendak berinvestasi dalam bentuk simpanan, mengenal lembaga satu ini adalah sebuah kewajiban,
Sejarah Singkat Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
Bicara sejarah LPS tidak akan bisa lepas dari krisis moneter di Indonesia yang terjadi tahun 1998. Tidak hanya Indonesia saja, krisis moneter tersebut terjadi di banyak kawasan Asia. Hal ini tentu memberikan dampak besar terhadap banyak sektor.
Salah satunya adalah perbankan. Bersamaan dengan krisis moneter, krisis perbankan juga terjadi di negeri ini. Pada masa tersebut ada 16 bank yang mengalami likuidasi. Kondisi tersebut membuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan merosot dengan tajam.
Padahal kita semua tahu kalau industri perbankan ini adalah komponen yang sangat krusial dalam menjaga stabilitas perekonomian negara secara menyeluruh.
Untuk meredam krisis tersebut ada banyak tindakan dan keputusan yang dibuat oleh pemerintah RI. Salah satu diantaranya adalah membuat jaminan kalau semua bank akan melunasi semua dana yang dimiliki masyarakat (Blanket Guarantee).
Keputusan tersebut termaktub dalam Keppres No 26 dan 193 thn 1998 yang mengatur secara detail terkait jaminan pemerintah terhadap kewajiban pembayaran bagi pihak Bank Umum dan BPR atau Bank Perkreditan Rakyat.
Rilisan Keppres tersebut merupakan batu loncatan awal bagi kemunculan LPS yang diatur dalam UU No 24 thn 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. Organisasi satu ini secara resmi mulai beroperasi pada tanggal 22 September 2005 lalu.
Fungsi, Tugas & Wewenang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

Sebagai lembaga yang memegang pengaruh besar di dalam dunia perbankan dan finansial dalam negeri, tentu saja ada banyak sekali fungsi, tugas dan wewenang yang dimiliki oleh LPS ini. Semuanya sudah diatur secara detail oleh undang-undang.
Tentunya tugas dan wewenang dari lembaga satu ini dinaungi oleh pemerintah secara penuh. Karenanya tidak heran kalau LPS memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap berbagai regulasi dan kebijakan yang menjadi ketetapan pada lembaga finansial atau perbankan lainnya.
1. Fungsi LPS
Sejauh ini ada dua tugas utama yang diemban oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam menjaga stabilitas perbankan di dalam negeri. Sudah pasti fungsi ini menaungi berbagai sektor yang ada di dalam dunia perbankan itu sendiri. Berikut ini dua fungsi tersebut :
Pertama memastikan jika simpanan yang dimiliki oleh nasabah terjamin keamanannya. Kedua memastikan jika stabilitas sistem perbankan terpelihara dengan baik sesuai dengan poin-poin kewenangan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Dua fungsi di atas merupakan fungsi utama dari LPS yang tidak bisa dikesampingkan. Tentunya dengan melihat fungsi di atas kita bisa tahu seberapa besar beban yang ditanggung oleh LPS dalam pemantauan lembaga perbankan dalam negeri.
2. Tugas LPS
Senada dengan fungsinya, sudah tentu tugas dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ini sangat berat. Risikonya tinggi sehingga dibutuhkan banyak analis profesional di dalamnya. Berdasarkan Undang-Undang, ada 5 fungsi utama yang dimiliki oleh LPS ini.
- Menetapkan dan merumuskan semua kebijakan yang berkaitan dengan penjaminan simpanan di Indonesia.
- Memastikan kalau penjaminan simpanan di dunia perbankan dalam negeri terlaksana dengan baik.
- Berpartisipasi dalam pemeliharaan stabilitas sistem perbankan dengan melaksanakan penetapan dan perumusan kebijakan.
- Ikut serta dalam penyelesaian Bank Gagal sebagai lembaga penyusun dan pelaksana kebijakan dan memastikan kalau kebijakan tersebut tidak memberikan dampak sistemik.
- Menangani dan atau merevisi semua kebijakan penanganan Bank Gagal yang memberikan dampak sistemik.
Jika melihat dari beberapa tugasnya di atas, kita semua bisa tahu kalau Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ini menjadi salah satu tiang penyangga perbankan yang sangat penting. Keberadaannya benar-benar krusial dan tidak bisa disepelekan.
3. Wewenang LPS
Selain fungsi dan tugas, tentunya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ini juga memiliki beberapa wewenang dalam kinerja hariannya. Wewenang yang mereka miliki ini memiliki cakupan yang sangat luas. Bobot dari wewenang tersebut juga sangat besar.
Tentunya hal ini disesuaikan dengan fungsi dan tugas yang diemban. Wewenang LPS yang sangat kuat berbanding lurus dengan risiko yang mereka miliki sebagai lembaga penjamin. Sejauh ini ada 9 wewenang utama yang dimiliki oleh pihak LPS.
- Melakukan penetapan dan pemungutan premi penjaminan simpanan nasabah
- Melakukan penetapan dan pemungutan biaya kontribusi untuk bank yang baru pertama kali tergabung menjadi peserta LPS.
- Memastikan pengelolaan kewajiban dan kekayaan LPS terlaksana dengan baik.
- Memiliki data nasabah dan Bank yang tidak bertentangan dengan kerahasiaan Bank. Contoh data nasabah yang dimiliki oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ini adalah data simpanan, laporan keuangan, data kesehatan perbankan, laporan pemeriksaan bank.
- Memastikan terlaksananya proses verifikasi, rekonsiliasi dan konfirmasi atas data yang sudah didapat.
- Melakukan penetapan ketentuan, tata cara dan persyaratan pembayaran dari para klien.
- Menunjuk dan menugaskan pihak lain untuk melakukan tindakan atas nama LPS.
- Memberikan penyuluhan kepada masyarakat dan Bank terkait peran dan pentingnya LPS
- Menjatuhkan sanksi administratif kepada pihak yang melakukan pelanggaran.
Sembilan wewenang tersebut merupakan bukti kalau Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memegang peranan yang sangat krusial di dalam rantai perbankan. Keberadaannya memang berpengaruh besar terhadap tingkat kepercayaan nasabah,
VIsi dan Misi serta Nilai-Nilai LPS

Sebagai salah satu lembaga penting di Indonesia, tentu saja LPS ini memiliki visi dan misi yang sangat jelas. Visi misi ini juga menjadi target utama yang harus dicapai oleh LPS agar kepercayaan nasabah kepada perbankan dalam negeri terus meningkat.
Selain visi dan misi,ternyata ada juga nilai-nilai yang wajib untuk dijaga oleh agar stabilitas perbankan senantiasa terjaga. Tentu saja pemerintah telah membagi baik visi, misi maupun nilai tersebut menjadi beberapa poin utama.
1. Visi LPS
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memiliki visi untuk menjadi sebuah lembaga yang terpercaya, terdepan serta diakui di level nasional maupun internasional. Tentunya pengakuan tersebut ada di dalam ranah penjaminan simpanan yang dimiliki oleh para nasabah.
Lembaga Penjamin Simpanan juga harus menjamin terlaksananya resolusi Bank. Resolusi Bank ini bertujuan untuk memelihara dan mendorong terjaganya stabilitas sistem perbankan dan keuangan di dalam negeri.
2. Misi LPS
Selain memiliki visi, ternyata ada juga misi jangka panjang yang diemban oleh lembaga satu ini sejak awal pendiriannya. Dalam proses kinerjanya, Lembaga Penjamin Simpanan ini senantiasa berkomitmen untuk :
- Memastikan terlaksananya penyelenggaraan penjaminan simpanan secara efektif demi memberi perlindungan yang maksimal kepada para nasabah.
- Menerapkan pelaksanaan resolusi Bank secara efektif dan efisien.
- Melakukan restrukturisasi bank secara efisien sebagai bentuk penanganan krisis moneter
- Menjadi lembaga atau organisasi yang kompeten dan mampu menjadi salah satu penyangga stabilitas sistem keuangan nasional.
3. Nilai-Nilai LPS
Ada 3 nilai utama yang dimiliki oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Tentu saja nilai-nilai ini terus dipegang oleh para pengelola LPS sejak berdirinya hingga saat ini.
- Integrity : Senantiasa mengeluarkan statement yang jujur, bertindak secara independen namun tetap mengacu pada kode etik. Mengedepankan kepentingan lembaga di atas kepentingan siapapun.
- Collaboration : Mengutamakan kerja sama dan saling mendukung agar tujuan lembaga bisa tercapai dengan baik.
- Accountable : Selalu mempertimbangkan risiko dan berani bertanggung jawab
- Respect : peduli dan menghormati orang lain, tulus dan tanpa pamrih
- Excellence : Selalu berusaha untuk memberikan hasil terbaik pada siapapun.
Dengan nilai-nilai yang dimilikinya ini, LPS kemudian berkembang menjadi salah satu lembaga dengan fungsi yang sangat krusial di negeri ini.
Tentunya peran yang dimiliki oleh lembaga satu ini sangatlah besar. Keberadaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ini mampu mendongkrak kepercayaan masyarakat terhadap dunia perbankan dan membuat perekonomian kembali stabil.