Kalian pasti penasaran dengan syarat dan cara kerja di Malaysia untuk WNI. Terlebih jika memang sudah memiliki rencana untuk mencari uang atau bekerja disana.
Baca Juga : Cara Membuat Akun Pinterest dan Cara Mendownload Video
Malaysia memang menjadi salah satu tujuan favorit orang Indonesia untuk mengadu nasib. Selain lokasinya cukup dekat, bahasanya juga tidak jauh berbeda dengan kita.
Inilah yang membuat orang kemudian merasa bahwa bebannya tidak terlalu berat. Selain itu, pendapatan jika bekerja di negara tersebut juga termasuk menggiurkan dan ada beberapa kategori tersedia.
Sekilas tentang Syarat dan Cara Kerja di Malaysia untuk WNI

Sebelum lebih jauh membahas tentang syarat dan cara kerja di Malaysia untuk WNI, kita harus tahu dulu gambaran umum bekerja disana. Kita harus mencari wawasan serta informasi tentang berbagai aspek.
Sama dengan beberapa negara lainnya, Malaysia juga mempunyai beberapa aturan tertentu mengenai peluang bekerja disana. Khususnya untuk tenaga profesional yang berasal dari Mancanegara.
Permit Kerja atau kebijakan izin di Malaysia untuk semua pekerja asing bisa kalian sebut dengan “Employment Pass”. Kebijakan tersebut memuat beberapa syarat dan cara kerja di Malaysia untuk WNI dan dari negara lain.
Jadi, aturan itu memungkinkan kita bisa bekerja dan tinggal disana secara resmi. Izin itu juga terdiri dari berbagai jenis seperti Izin kerja, kunjungan profesional, kerja sementara, dan lainnya.
Semuanya bergantung dengan keterampilan apa yang kalian miliki. Selain WNI yang harus mempersiapkan izin, nyatanya perusahaan terkait juga harus mengajukan izin.
Artinya, perusahaan tersebut harus mengajukan permit untuk menerima pekerja asing. Kemudian, nantinya lembaga yang berwenang di Malaysia akan meninjau pengajuan atau permohonan itu.
Jika lembaga tersebut merasa bahwa semua sesuai dengan kebutuhan tenaga kerja di Malaysia, maka permohonan izin itu akan diterbitkan beserta syarat dan cara kerja di Malaysia untuk WNI.
Kategori tentang Izin Kerja di Malaysia
Ternyata, bekerja di negara tetangga ini juga memiliki beberapa kategori izin. Kalian wajib mengetahuinya juga selain informasi mengenai syarat dan cara kerja di Malaysia untuk WNI.
Beberapa kategori tersebut memuat tentang jenis pekerjaan hingga gaji. Penasaran seperti apa kategori tersebut? Simak dalam uraian di bawah ini.
Kategori I
Izin ini lebih untuk kalian yang bekerja dengan kontrak selama 60 bulan (5 tahun). Gajinya sekitar $2410 atau 10.000RM atau lebih setiap bulannya.
Dengan permit tersebut kalian boleh membawa anggota keluarga atau bahkan asisten rumah tangga setelah memperoleh persetujuan. Jika masa berlakunya sudah habis, kita bisa memperpanjangnya.
Kategori II
Gaji dalam kategori kedua ini berkisar antara $1200 (5000RM) sampai dengan $2410 (10.000RM) setiap bulannya. Kontrak kerjanya berlaku sampai dengan maksimal 23 bulan.
Tentu saja ada beberapa syarat dan cara kerja di Malaysia untuk WNI pada kategori kedua. Misalnya jika durasi habis dan kita masih butuh bekerja, maka sebaiknya segera perpanjang izinnya.
Kalian yang masuk ke dalam kategori ini masih boleh membawa asisten rumah tangga dan anggota keluarga. Tentu saja semuanya setelah memperoleh persetujuan resmi dari pihak terkait.
Kategori III
Pada kategori III, pekerja biasanya memperoleh gaji di atas $723 / 3000RM dan kurang dari $1200 / 5000RM setiap bulan. Kontrak kerja pada kategori ini umumnya adalah 12 bulan atau 1 tahun.
Ada sebuah aturan khusus yang sebaiknya diketahui. Kalian ternyata hanya boleh memperpanjang izin kategori III sebanyak dua kali saja.
Selain itu, sebagai pemegang kartu atau permit kita tidak boleh membawa anggota keluarga dan asisten rumah tangga. Jika terpaksa harus membawa, maka harus mengurus izin sendiri sesuai kebutuhan.
Employment Pass Sementara
Employment Pass Sementara juga mempunyai beberapa syarat dan cara kerja di Malaysia untuk WNI. Sebagai contoh, izin ini hanya untuk orang dari beberapa negara di bawah ini:
- India
- Indonesia
- Kamboja
- Laos
- Kazakhstan
- Nepal
- Bangladesh
- Myanmar
- Filipina
- Vietnam
- Turkmenistan
- Pakistan
- Sri Lanka
- Uzbekistan
- Thailand
Izin tersebut bisa kalian peroleh apabila bekerja pada bidang tertentu. Sebagai contoh adalah perkebunan, pertanian, produksi pabrik, konstruksi, jasa.
Sama seperti berbagai kategori di atas, pemilik Employment Pass sementara tidak boleh membawa asisten rumah tangga atau anggota keluarga ke negara tersebut.
2 Cara Kerja di Malaysia untuk WNI & Persyaratannya
Ada beberapa persyaratan dan cara bekerja yang harus kalian penuhi terlebih dahulu sebelum memulai. Berikut ini merupakan beberapa informasi detailnya yang nantinya bisa bermanfaat.
Cara Kerja
Untuk bisa bekerja di negara serumpun dengan Indonesia ini, kalian harus sudah menerima tawaran pekerjaan dari perusahaan disana. Tentu saja perusahaan itu sudah harus memenuhi syarat dan cara kerja di Malaysia untuk WNI.
Sebagai contoh adalah mengenai gaji serta kriteria kuota sesuai dengan ketentuan. Artinya kalian juga harus memenuhi berbagai syarat seperti pelatihan, latar belakang pendidikan, hingga berbagai kualifikasi tertentu.
Ada juga yang menerapkan syarat telah bekerja di Malaysia sebelumnya dan ada juga yang tidak. Perusahaan terkait Harus mengajukan permohonan visa untuk setiap pekerja asing.
Artinya, seluruh pekerja memang harus terdaftar secara resmi pada otoritas yang memiliki wewenang di Malaysia. Dengan begitu, kalian bisa bekerja secara resmi dan aman.
Syarat dan Ketentuan Bekerja
Bagi para WNI atau Warga Negara Indonesia ada beberapa syarat yang berlaku jika ingin bekerja di Malaysia. Berikut adalah berbagai syarat dan cara kerja di Malaysia untuk WNI tersebut menurut KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia).
- Memiliki paspor Indonesia yang masih aktif atau masih berlaku
- Usia biasanya adalah antara 18 sampai dengan 38 tahun
- Memasuki Malaysia secara resmi atau sah. Biasanya adalah melalui Perusahaan Pelaksana Penempatan TKI swasta atau lewat Pemerintah. Perusahaan pelaksana tersebut kini bernama PPTKIS Dimana sebelumnya bernama PJTKI. Perusahaan itu harus sudah terdaftar di DEPNAKER RI.
- Menandatangani kontrak kerja yang sah dengan majikan
- Lulus FOMEMA atau semacam pemeriksaan kesehatan dengan biaya RM180 untuk laki – laki. Sedangkan untuk perempuan adalah RM190. Biaya penerimaan tersebut akan menjadi tanggungan majikan.
- Kalian harus mempunyai WORK Pass atau permit kerja sebagai bagian dari syarat dan cara kerja di Malaysia untuk WNI. Nantinya, majikan lah yang akan mengurus perizinan serta levy atau pembayaran biaya setiap tahunnya.
- Mendapatkan atau memiliki kartu Pengenalan Pekerja Asing. Kartu semacam ini dikeluarkan atau dibuat oleh pemerintah Malaysia.
- Bekerja pada perusahaan atau majikan yang alamat serta namanya sesuai dengan di Permit Kerja.
- Kita juga wajib mengikuti sebuah program asuransi di Malaysia. Program tersebut biasanya sesuai dengan “workmen Compensation Act 1952”
Mengingat bekerja di negeri orang memang sedikit lebih rumah, sebaiknya kalian mempersiapkan dokumen mulai dari sekarang. Selain berangkat sendiri, bisa juga melalui perusahaan penyalur resmi di Indonesia.
Cara ini akan lebih memudahkan, terutama jika ini kali pertama kalian. Pihak penyalur akan memberikan banyak informasi tentang syarat dan cara kerja di Malaysia untuk WNI dan lainnya.
Tentang Upah Minimum Kerja di Malaysia

Lowongan kerja di Malaysia semakin hari semakin banyak tersedia. Dari dahulu hingga saat ini jumlahnya lumayan stabil sehingga banyak WNI memutuskan mengadu nasib di sana.
Jenis pekerjaan juga bisa kalian pilih sesuai dengan keahlian masing-masing. Cara mengetahui lowongannya adalah dari situs resmi perusahaan, portal kerja setempat, website kedutaan besar Indonesia di Malaysia, dsb.
Yang paling penting selain tahu syarat dan cara kerja di Malaysia untuk WNI adalah memastikan bahwa lowongan kerja itu bukan merupakan penipuan. Sebaiknya, tetap waspada dan cerdas memutuskan.
Pertanyaannya sekarang adalah berapa upah minimum yang bisa kita peroleh saat bekerja di Malaysia? Berdasarkan informasi, upah minimum tersebut adalah antara 1500RM atau sekitar Rp5,1 juta.
Upah ini ternyata sudah mengalami peningkatan sebesar 25 persen dari sebelumnya. Sebagai informasinya, upah minimum sebelumnya adalah 1200RM atau sekitar Rp4 juta.
Aturan tentang upah minimum tersebut ternyata sama untuk semua bisnis di segala aspek. Tidak ada pembedaan tentang wilayah kerja dan lain sebagainya.
Artinya, jika ada yang menawarkan sangat jauh dari upah minimum di atas, kalian wajib berhati-hati. Terlebih jika meminta jumlah uang tertentu dengan iming-iming akan diterima pada sebuah perusahaan.
Baca Juga : Berikut inilah Cara Menghasilkan Uang dari Pinterest yang Harus Anda Ketahui!
Cari rekomendasi tentang perusahaan terpercaya serta lowongan kerja yang nyata. Kemudian, baru pelajari tentang syarat dan cara kerja di Malaysia untuk WNI agar semuanya lancar.