Leasing merupakan salah satu kegiatan pembiayaan oleh suatu perusahaan tertentu pada perusahaan maupun individu di dalam menjalankan aktivitas usaha mereka. Bagi perusahaan sendiri, tujuannya agar proses pemasarannya lebih lancar. Tetapi, secara umum leasing bertujuan untuk membantu perusahaan menambahkan modal bagi para bisnis mereka. Nah mau tahu informasi lebih lengkapnya? Berikut In-Finance akan menyajikan pengertian, manfaat, ciri-ciri, jenis, tujuan, pihak-pihak yang terlibat sampai dengan contoh perusahaannya.
Baca juga: Badan Usaha Koperasi: Syarat Umum Mengajukan Pinjaman
Pengertian, Ciri-ciri, Tujuan dan Manfaat Leasing

Leasing yaitu metode pembiayaan yang dilakukan melalui pengadaan barang modal ataupun melalui aset untuk diberikan pada perusahaan maupun individu. Dan biasanya para penerima adalah pengusaha ataupun individu. Dan biasanya para penerima tersebut merupakan pengusaha yang menjalankan suatu kegiatan bisnis segingga modal tersebut digunakan untuk melancarkan aktivitas usaha.
Tidak hanya itu, leasing juga merupakan metode pembiayaan yang diberikan oleh suatu perusahaan di dalam kurun waktu tertentu, untuk cara pembayarannya yaitu melalui cicilan sejumlah uang yang sesuai dengan keputusan bersama. Saat debitur berhasil untuk melunasinya, maka dirinya memiliki pilihan untuk membelinya menggunakan nilai yang tersisa.
Dengan sistem ini, merupakan pembiayaan yang membantu masyarakat untuk memperoleh modal usaha ataupun membeli barang-barang mahal tanpa harus mengeluarkan banyak uang sekaligus. Contohnya yaitu saat seseorang ingin membeli motor maupun mobil tetapi belum mampu untuk melunasinya, sehingga mereka akan menggunakannya sambil membayar cicilan kepada lessor.
Biasanya juga untuk perusahaan yang membutuhkan mesin produksi yang harganya sangat mahal, yang dimana mereka dapat menggunakan metode kredit agar tetap bisa menggunakan mesin tersebut sambil mencicilnya.
Ciri-ciri
Adapun beberapa ciri-ciri leasing, seperti berikut ini:
- Besaran cicilan tersebut harus disepakati oleh kedua belah pihak
- Ada pun jangka waktu sewa serta periode pembayaran cicilannya
- Objek kredit tersebut biasanya berupa barang-barang modal yang sangat dibutuhkan oleh para nasabahnya
- Hak milik atas barang mahal tetap berada di pihak pemberi kredit.
Tujuan
Sebagai metode pembiayaan, penggunaan kredit juga ada beberapa tujuannya yang harus Anda ketahui, diantaranya:
- Untuk mendapatkan barang-barang modal yang mahal dengan waktu yang singkat
- Untuk menghemat biaya produksi
- Untuk pemberi leasing, akan mendapatkan penghasilan dari bunga pinjaman tersebut.
Manfaat
Berikut inilah beberapa manfaat untuk pemberinya ataupun perusahaan maupun individu yang mengajukannya, berikut diantaranya adalah:
- Tidak harus menggunakan jaminan di depan, namun kepemilikan yang sah atas barang modal dapat menjadi jaminan transaksi.
- Bisa terhindar dari inflasi, sebab pembayarannya tersebut dilakukan sesuai dengan satuan keuangan dalam perjanjian sebelumnya.
- Perusahaan yang mengajukan kredit tidak harus mengeluarkan biaya sebagai modal awal yang disebabkan karena sudah disediakan oleh perusahaan kredit.
- Sistemnya tersebut fleksibel, sehingga kedua belah pihak dapat bernegosiasi tentang banyak hal
- Proses kredit juga cenderung cepat, simple serta efisien
- Untuk perusahaan yang mengajukan leasing bisa mendapatkan aktiva yang berupa barang modal yang menunjang bisnisnya
- Terdapat juga perlindungan serta kepastian hukum dalam kontrak, sehingga tidak perlu khawatir terjadi penipuan dan juga risiko lainnya.
Inilah 5 Jenis Leasing

Setelah Anda mengetahui pengertian, ciri-ciri, manfaat leasing, terdapat juga jenis-jenis yang memiliki mekanisme serta proses-proses tertentu, seperti:
-
Capital Lease
Capital lease yaitu jenis kredit yang paling sering digunakan serta memiliki mekanisme seperti berikut ini. Perusahaan leasing tersebut akan memberikan semua kebutuhan para nasabahnya, selanjutnya perusahaan ini akan membeli kebutuhannya tersebut kepada supplier dan nantinya akan mendapatkan gantinya berupa cicilan dari nasabah yang mengajukan leasing.
-
Operating Lease
Operating lease yaitu jenis leasing yang perusahaan leasing-nya akan membeli barang modal untuk disewa-sewakan ke nasabah dalam kurun waktu tertentu, selanjutnya nasabah sendiri akan membayar biaya sewanya saja.
-
Sales Type Lease
Jika pada sales type lease ini sendiri menjual barang produksi sendiri dengan mekanisme leasing. Perusahaan juga akan memperoleh pendapatan dari harga jual serta bunga dari nasabah.
-
Cross Border Lease
Cross border lease yaitu jenis leasing yang dilakukan antar negara, dan biasanya barang modal dalam jenis tersebut berupa alat-alat militer sampai pesawat.
-
Leverage Lease
Leverage lease yaitu jenis pembiayaan leasing yang melibatkan pihak ketiga, perusahaan tersebut juga tidak membayarkan barang modal sepenuhnya. Namun patungan dengan pihak ketiga, selanjutnya pembayaran juga nantinya dengan cara nasabah yang akan berurusan dengan lebih dari satu pihak.
Pihak- pihak di Dalam yang Ada Didalamnya
Terdapat juga beberapa pihak yang pastinya terlibat di dalam suatu proses leasing, berikut inilah diantaranya:
- Lessor, adalah pihak yang memberikan fasilitas pembiayaan dalam bentuk barang modal kepada nasabah
- Lessee, merupakan pihak yang mengajukan maupun menerima pembiayaan yang berupa barang modal. Setelah lessee selesai melunasinya, maka mereka dapat memilih apakah mau membelinya atau mengembalikannya kepada lessor.
- Supplier ialah pihak yang menyediakan barang pesanan yang diajukan kepada lessor dan langsung dilunasi oleh mereka
- Bank yaitu pihak yang berperan sebagai penyediaan dana untuk lessor.
3 Tips Memilih Leasing Motor

Ketika membeli motor baru secara kredit, Anda jangan hanya memperhatikan spesifikasi motor saja. Tetapi juga harus cermat memilih perusahaan pemberi kredit maupun leasing. Karena salah memilih bisa menjadi panjang urusannya. Nah berikut inilah 3 tips yang harus Anda perhatikan ketika memilih.
-
Mempelajari kapabilitas Perusahaan
Hal pertama yang harus Anda lakukan yaitu menganalisa perusahaan kredit yang akan memberikan Anda kredit motor. Cek profil perusahaan, apakah perusahaan tersebut memiliki kredibilitas atau tidak dan perhatikan juga apakah ada keuntungan ketika Anda menggunakan kredit tersebut.
-
Kemudahan Pembayaran
Dalam proses pemilihan selanjutnya, pastika pembayaran kredit motor Anda sudah masuk ke rekening perusahaan, bukan kepada akun wiraniaga. Sedangkan uang muka, biasanya akan dibayarkan kepada rekening resmi dealer. Tidak hanya itu, pastikan sistem pembayaran yang disediakan oleh perusahaan tersebut mudah dan cepat.
-
Memilih Kredit Sesuai dengan Kondisi Keuangan
Lazimnya, perusahaan kredit akan memberikan berbagai promosi serta kemudahan, terutama untuk Anda yang akan membeli motor secara kredit. Tetapi, jangan sampai Anda terpengaruh oleh hal ini. Dan pada Intinya, pilihlah kredit yang sesuai dengan kondisi keuangan Anda.
Pastima besaran cicilan tersebut tidak mengganggu finansial Anda, yakin jika selama mecicil akan ada asuransi yang tersemat. Baik itu asuransi untuk motor maupun untuk Anda sendiri. Dan intinya jangan sampai cicilan kredit motor dari malah akan membuat Anda tambah pusing.
Contoh-contoh Perusahaan Kredit di Indonesia
Di Indonesia sendiri, ada beberapa contoh perusahaan leasing yang terkenal, diantaranya adalah:
- PT Astra Credit Companies
- PT Federal International Finance (FIF)
- PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk
- PT Bussan Auto Finance
- PT Oto Multi Artha
- PT Wahana Ottomitra Multiartha
- PT Summit Oto Finance
Baca juga: Cara Pinjam Uang dari Bank BCA Tanpa Jaminan
Itulah informasi tentang leasing, mulai dari pengertian, tujuan, manfaat, jenis-jenisnya, tips pemilihan perusahaan sampai contoh perusahaanya. Semoga informasi tersebut menjadi wawasan baru untuk Anda, ya.